Berita KPU BANTUL

PERSIAPAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE DAN BELAJAR SIKADEKA

Rabu, 18  September 2024, Pukul 14.00 WIB KPU Bantul mengadakan rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye pilkada 2024 untuk Kegiatan Dana Kampanye. Ketua KPU Bantul membuka rakor dengan menegaskan bahwa tahapan pencalonan akan selesai pada saat kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pada tanggal 22 dan 23 September 2024,  dilanjutkan dengan tahapan kampanye dengan kegiatan awal pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum masa kampanye dimulai pada hari Rabu, 25 September 2024. Peserta koordinasi terundang terdiri dari petugas penghubung, Admin Sikadeka, pengelola keuangan paslon (tiap paslon tiga perwakilan), Bawaslu Bantul dan Bagian Tata Pemerintahan serta Bakesbangpol. Ketua Divisi Teknis  Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo menyampaikan ada 3 bahasan dalam koordinasi hari ini; Pertama, pembahasan pengeluaran dana kampanye; kedua; persiapan pembukaaan RKDK dan LADK; ketiga, Belajar tentang Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Agenda Pembahasan Pengeluaran Dana Kampanye, KPU Bantul telah menyampaikan kepada pasang calon Surat Dinas KPU Bantul Nomor 487/2024 perihal pembatasan pengeluaran dana kampanye paslon, tertanggal 17 September 2024. Tujuan SD KPU Bantul No 487/2024 untuk mendapatkan masukan dan saran terhadap opsi jumlah dan item anggaran pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pilkada 2024. Masukan dan saran dari para pihak menjadi dasar KPU Bantul untuk menetapkan SK Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye selain  mendasarkan yang diatur pada pasal 74 ayat (9) UU Pilkada bahwa KPU Kabupaten/kota menetapkan pembatasan dana kampanye dengan mempertimbangkan jumlah pendudu, cakupan/luas wilayah dan standar biaya daerah. Persiapan pembukaaan RKDK dan LADK menjadi pembahasan kedua dalam rakor dan KPU Bantul telah menerbitkan Surat Dinas KPU Bantul Nomor 486/2024 perihal pembukaan RKDK (tertanggal 17 September 2024), dalam surat dinas ini  disampaikan ketentuan pembukaan RKDK dan Formulir yang harus disertakan dalam hal pembukaan RKDK. Petugas penghubung paslon menyampaikan rencana  bank umum untuk  pembukaan ; Paslon Untoro -Wahyudi di Bank Mandiri, sedangkan Paslon Halim-Aris dan Paslon Joko-Rony di Bank BPD. untuk waktu pembukaan RKDK paling lambat tanggal  24 September 2024.,sedangkan    pembukuan LADK dimulai sejak Pembukaan RKDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum waktu penyampaian LADK (24 September 2024).  Untuk Agenda ketiga, koordinasi pembelajaran tentang Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye dipandu oleh Admin Sikadeka Pilkada 2024, Bapak Erwan Krisnanto dan di dampingi oleh Ibu Miftachul Jannah Admin Sikadeka Pemilu 2024. Awalan materi dimulai dari register akun dengan mengkases SIKADEKA melalui https://sikadeka-pilkada.kpu.go.id untuk mendaftakan admin pada link “Daftar Akun Admin” dilanjut dengan pengisian data termasuk memastikan email yang diinput adalah email aktif dan valid. Hal baru dalan aplikasi SIKADEKA pilkada 2024 adalah terdapat 3 jenis role yaitu: Role Kampanye (hanya menu-menu kampanye); Role Dana Kampanye (hanya menu-menu dana kampanye) dan  Role Kampanye dan Dana Kampanye. Bapak Mestri Widodo mengakhiri koordinasi di pukul 17.00 WIB dengan mengingatkan petugas penghubung pasangan calon untuk menyampaikan Surat permohonan akses SIKADEKA dan Permohonan Surat  Pengantar Pembukaan RKDK kepada KPU Bantul.(MW)

DIVISI TEKNIS PENYELENGGARAAN SE-DIY BERKUMPUL DI GUNUNG KIDUL: SIAPKAN MUARA TAHAPAN PENCALONAN PILKADA 2024

Selasa, 17  September 2024, KPU DIY mengadakan koordinasi untuk mempersiapkan kegiatan Dana Kampanye dan tahapan pencalonan: penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon dalam pilkada 2024 di Gunung Kidul. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 5 kabupaten/ kota Se DIY, sesuai foto dari kiri  Erizal (Kota Jogja), Hidayatut Thoyibah (Kabupaten Kulon Progo); Noor Aan Muhlishoh (Kabupaten Sleman); Supami (Kabupaten Gunung Kidul); Mestri Widodo (Kabupaten Bantul). Acara koordinasi dipandu oleh KPU DIY dengan tiga agenda yaitu persiapan tahapan kampanye, persiapan muara  tahapan pencalonan dan  persiapan kegiatan dana kampanye beserta Gambaran aplikasi dana kampanye. Materi tahapan  Kampanye disampaikan oleh Kadiv Sosdiklih Parmas SDM KPU DIY, Ibu Surani yang menyampaikan isu strategis dan draft PKPU kampanye hasil proses harmonisasi. Sedangkan materi tahapan pencalonan dan kegiatan dana kampanye disampaikan oleh  Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU, Ibu Tri Mulatsih .   Ibu Tri Mulatsih didampingi oleh admin aplikasi Sikadeka menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : Persiapan kegiatan Pengundian dan penetapan nomor urut paslon mendasarkan pada SD KPU RI No 2045 Tahun 2024, Tertanggal 11 September 2024 dan KPT KPU Nomor 1229 Tahun 2024, tertanggal 26 Agustus 2024; Persiapan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pasangan calon mendasarkan Pada SD KPU RI No 2069 Tahun 2024, tertanggal 13  September 2024; Rancangan pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk dikoordinasikan dengan  Pasangan calon, Bawaslu dan pihak pihak terkait sebelum diterbitkan menjadi Keputusan sebelum masa kampanye dimulai;  Semua proses dalam hal administrasi dan pelaporan dana kampanye dalam pilkada 2024 menggunakan Aplikasi Sikadeka; Dalam rakor ini, KPU Bantul menyampaikan perencanaan kegiatan untuk persiapan tahapan pencalonan dan dana kampanye, antara lain:  18 September 2024   : Diskusi Tematik ke-6 bersama badan adhoc, Rakor pembatasan pengeluaran dana kampanye dan Rakor persiapan Laporan Dana Kampanye; 19 september 2024 : Rakor Internalisasi persiapan pengundian nomor urut bagi keluarga besar KPU Bantul dan menghadirkan Bawaslu Bantul; 20 September 2024 : Rakor pemantapan pengundian nomor urut paslon bersama stakeholder; 22 September 2024 : Pleno Tertutup penetapan pasangan calon dan gladi bersih persiapan pengundian nomor urut; 23 September 2024 : Pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut paslon; 24 September 2024 : penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye. Lima Kadiv Teknis Penyelenggaraan Se DIY, menegaskan bahwa proses tahapan pencalonan  dan kegiatan Dana Kampanye yang akan dilaksanakan di minggu ke tiga Bulan September 2024 dapat berjalan optimal. (MW)

DISKUSI TEMATIK KEPEMILUAN KEENAM : MENUJU MUARA TAHAPAN PENCALONAN PILKADA 2024

Rabu, 18  September 2024, pukul 10.00 s/d 11.00 WIB KPU Bantul  menyelenggarakan Diskusi Tematik Kepemiluan ke enam dengan tema : Menuju Muara Tahapan Pencalonan Pilkada Bantul 2024. Tahapan pencalonan pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024 mulai pendaftaran paslon 27 Agustus 2024 dan penetapan paslonnya di tanggal 22 September 2024. Diskusi tematik dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan dan diikuti 140 badan adhoc KPU Bantul. Materi yang disampaikan oleh Mestri Widodo dalam diskusi tematik, dengan pengantar bahwa diskusi tematik ini menjadi sarana untuk menyapa teman teman badan adhoc dan menguatkan pengetahuan dalam hal kegiatan tahapan pilkada 2024,  antara lain Menguatkan Proses Partisipasi Masyarakat mendasarkan pada PKPU No 9 / 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; Menuju Pleno Rekapitulasi dan penetapan DPT Tingkat Kabupaten Bantul tanggal 21 September 2024 mendasarkan pada PKPU No 7 / 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Pembentukan KPSS Pilkada 2024 mulai 17 s/d 28 September 2024 dan bisa diakses : https://kab-bantul.kpu.go.id/berita/baca/8156/pengumuman-kpu-kabupaten-bantul-nomor-485pp0401-pu34022024;  Dalam hal syarat pemenuhan menjadi KPPS pilkada 2024, ada kemudahan pertama dalam hal pemeriksaan kesehatan di puskemas tidak dipungut biaya dan bagi calon KPPS yang tercatut Namanya di SIPOL bisa melakukan laporan secara langsung ke KPU Bantul atau secara online dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id. Pleno tertutup Penetapan paslon di tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut paslon di tanggal 23 September 2024 dengan berpedoman pada SD KPU Nomor 2045 Tahun 2024 tentang Standar Pelaksanaan Operasional Pengundian Nomor Urut, tertanggal 11 September 2024; Kegiatan Dana Kampanye sebagai bagian dari transparasi  dan pertanggungjawaban paslon menggunakan dana untuk keperluan kampanye pilkada, diawali dengan pembukaan Rekening Khusus Dana kampanye (RKDK) dan melaporkan Laporan Dana Kampanye. Selanjutnya,  Kadiv Teknis penyelenggaraan menyampaikan  kegiatan hari per hari menuju muara tahapan pencalonan pilkada 2024, sebagai berikut 18 September 2024 : Pukul 10.00 WIB s/d 11.00 WIB -Diskusi Tematik Kepemiluan Seri ke Enam : “Menuju Penetapan Pasangan calon  Pilkada 2024”  Peserta : Badan adhoc dan pihak lainnya ,-(Via daring); 19 September 2024 : Pukul 09.00 WIB s/d 10.30 WIB- Internalisasi Persiapan Pelaksanaan  Pengundian Nomor Urut Paslon,  peserta:  Skretariat KPU Bantul dan Bawaslu Bantul, tempat :  Pendopo KPU Bantul; 20 September 2024 Pukul 09.00 WIB s/d 10.30 WIB , Rakor Stakeholder Pemantapan Pelaksanaan Pengundian nomor urut Paslon, Peserta : Paslon, Polres dan pihak pengamanan, Intansi terkait  dan Organisasi perangkat daerah, Lokasi: Pendopo  KPU Bantul; 22 September 2024 Pukul 10.00 WIB s/d 11.00 WiB, Rapat  Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Bantul 2024, Lokasi : R. Pertemuan Lt 2 KPU Bantul; 22 September 2024 pukul 13.30 WIB s/d 15.30 WIB, Gladi bersih Pelaksanaan Pengundian nomor urut Paslon, Peserta : Keluarga Besar KPU Bantul, Lokasi : Pendopo dan Halaman KPU Bantul; 23 September 2024 Pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB, Rapat Pleno Terbuka  Pengundian dan Penetapan  nomor urut Paslon Pilkada 2024, Peserta : Terundang dan yang berdasarkan PKPU pencalonan,- Lokasi : Pendopo dan Halaman KPU Bantul. Pukul 10.45 WIB, diskusi ditutup dengan terlebih dahulu menyapa badan adhoc di Banguntapan, Pleret, Bambanglipuro dan Pajangan, seperti tampak dalam foto ketua PPK Pajangan, Jibril Riyadi menyimak zoom sambil memancing di bawah Jembatan Trisik Srandakan. Alhamdulilah serial diskusi tematik keenam bisa terselenggaran dengn membahagiakan dan memberikan informasi penguatan kepada badan adhoc KPU Bantul. (MW)

PENYERAHAN BERITA ACARA PENELITIAN PERSYARATAN PERBAIKAN KEPADA PASLON PILKADA BANTUL 2024

Jumat, 13  September 2024, Pukul 09.30 WIB KPU Bantul menyelenggarakan  Rapat koordinasi dengan Petugas Penghubung Paslon untuk menyerahkan Berita Acara penelitian Persyaratan  Adminitrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon.  Hadir dalam kegiatan tersebut,  Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Bantul, Bawaslu Bantul, Skretaris KPU DIY didampingi Sekretaris  KPU Bantul  dan Petugas Penghubung tiga paslon serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemda Bantul. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo  memimpin Rakor tersebut dan menyampaikan rencana agenda tahapan pencalonan dan kegiatan Dana Kampanye. Agenda tahapan pencalonan terkait penyesuaian kegiatan pengundian dan penetapan nomot urut dengan SD KPU Nomor 2045 Tahun 2024 tentang Standar Pelaksanaan Operasional Pengundian Nomor Urut, tertanggal 11 September 2024; sedangkan kegiatan dana kampanye terkait persiapan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang harus dilaksanakan sebelum masa kampanye dimulai di tanggal 25 September 2024.   Rangkaian kegiatan dua agenda tahapan pencalonan dan kegiatan dana kampanye diminggu ketiga s/d keempat bulan September 2024, sebagai berikut: Rabu, 18 September 2024 : Rakor Tentang Pembatasan dana Kampanye dan Bimbingan Teknis Dana Kampanye (penyampaian permohonan pengantar pembukaan RKDK); Kamis, 19 September 2024: Layanan Helpdesk Dana Kampanye untuk pembukaan RKDK dan Pelaporan LADK; Jumat, 20 September 2024: Rakor Pemantapan Kegiatan Pleno Terbuka  Pengundian dan Penetapan Nomor urut Paslon; Minggu, 22 September 2024: Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Senin, 23 September 2024: Rapat Pelno Terbuka Pengundian dan penetapan nomor urut paslon; Selasa, 24 September 2024 : Penyerahan LADK Paslon  melalui aplikasi SIKADEKA Agenda utama kegiatan Rakor ini, menyerahkan Berita Acara Penelitian Persyaratan  Adminitrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon yang penomorannya sesuai dengan urutan penyerahan dokumen perbaikan: BA Nomor 128/2024 diberikan kepada Heri dan Fitra petugas Penghubung Paslon a.n Untoro- Wahyudi; BA Nomor 129 /2024 diberikan kepada Adiep dan Samuel petugas Penghubung Paslon a.n Joko-Rony; BA Nomor 130/2024 diberikan kepada Syafiq dan Patra petugas Penghubung Paslon a.n Halim -Aris. Semua Berita Acara yang diserahkan oleh KPU Bantul dituangkan dalam Form Model.BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.PERBAIKAN.KWK menerangkan bahwa hasil penelitian Persyaratan Administrasi tiap calon dinyatakan MEMENUHI SYARAT. Selanjutnya KPU Bantul akan mengumumkan BA dan Visi Misi Program Pasangan Calon di laman KPU Bantul: https://kab-bantul.kpu.go.id/berita/baca/8153/pengumuman-kpu-kabupaten-bantul-nomor-10pl022-pu340222024 dan media cetak untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat perihal keabsahan dokumen syarat calon selama 4 hari pada tanggal 15 s/d 18 September 2024. (MW)

PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON PILKADA BERSAMA BAWASLU BANTUL

Rabu, 11 September 2024, pukul 09.30 WIB KPU Bantul melakukan kegiatan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon diawasi oleh Bawaslu Bantul, Bapak Ari Sukowati di ruang kerja admin silon. Ketua Divisi Teknis Penyelnggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo  ikut menyertai dengan menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan berdasarkan alur yang diatur di  PKPU No 8 Tahun 2024 dan KPT KPU No 1229 /2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada 2024. Dalam Pasal 118 dan Pasal 119 PKPU No 8 Tahun 2024 secara prinsip menegaskan “bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat (MS) namun jika tidak benar maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)”. Output dari proses penelitian adminitrasi persyaratan hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU Bantul  dituangkan kedalam  formulir Model BA.PENELITIAN.PERSYARATANPERBAIKAN.KWK.. Selanjutnya hasil tersebut diberitahukan kepada pasangan calon dan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan  masukan dan tanggapan terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon selama 3 hari, mulai 15 September sampai dengan 18 September 2024, seperti tabel dibawah ini.   Untuk mendapatkan   masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Bantul akan mengumumkan tata cara menyampaikan tanggapan melalui website https://kab-bantul.kpu.go.id/ dan media cetak. Pengumuman yang akan disampaikan oleh KPU Bantul disertai dengan mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon sesuai dengan arahan KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 2006/PL/02.2-SD/06/2024 tertanggal 9 September 2024. Dalam hari yang sama KPU Bantul menghadiri kegiatan Rakor di kantor Sekretariat KPU DIY,  pada pukul 13.30 WIB dengan 3 agenda pembahasan yaitu Pencalonan Paslon dalam pilkada; Isu Strategis Dana Kampanye dalam Tahapan Kampanye; Persiapan Simulasi Pemungutan dan penghitungan suara. Hadir dalam kegiatan rakor tersebut, Kadiv Teknis, Kadiv Hukum, Sekretaris, Kasubag Teknis, Kasubag Parmas dan admin Sikadeka. (MW)

ARAHAN PENGUATAN TAHAPAN PILKADA 2024 DALAM PLENO DPSHP TINGKAT KECAMATAN

Rabu, 11 September 2024, Tujuh belas Kecamatan (Kapanewon) di Kabupaten Bantul  menyelenggarakan Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)  Tingkat Kecamatan yang merupakan Pleno berjenjang menuju penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Bantul secara serentak melakukan supervisi dan monitoring (supermon)  sesuai jadwal yang telah direncanakan oleh Ketua/Anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo  melakukan supermon di dua kecamatan yaitu Kapanewon Kasihan pada pukul 13.00 WIB dan Kapanewon Sanden pada pukul 19.30 WIB. Supermon dilakukan untuk memastikan proses  dari awal hingga akhir Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan yang dipimpin oleh Ketua beserta anggota PPK sesuai  dengan alur  yang diatur dalam   Pasal 39 s/d 40 PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Setelah alur proses pleno DPSHP Tingkat kecamatan di tutup oleh Ketua PPK , Ketua  Divisi Teknis Penyelenggaraan diberikan kesempatan untuk menyampaikan arahan. Poin poin arahan yang disampaikan sebagai berikut Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan merupakan kelanjutan dari Pleno di Tingkat Kalurahan pada tanggal 5 s/d 7 September 2024 menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Bantul 2024, yang direncanakan Pleno Terbukanya pada tanggal 21 September 2024;   KPU Bantul bersama PPK dan PPS akan melaksankan Pembentukan KPPS dengan masa pendaftaran mulai 17 September 2024 s/d 28 September 2024.  Kebutuhan KPPS sebanyak 7 orang tiap TPS dan Total kebutuhan KPPS untuk pilkada Bantul sebanyak 7 orang x 1487 TPS = 10.409 KPPS Untuk Tahapan Pencalonan, KPU Bantul akan mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon disertai dengan VISI MISI dan PROGRAM Pasangan Calon   Pada tanggal 15 s/d 18 September 2024, di Laman dan Media Sosial resmi KPU Bantul serta media cetak. Kepastian Pasangan calon pilkada Bantul 2024 akan di tetapkan dalam rapat pleno tertutup tanggal 22 September 2024; untuk Pengundian No urut pasangan calon akan dilakukan pada hari senin, 23 September 2024 pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB disiarkan secara langsung melalui link kanal youtube KPU Bantul :  https://www.youtube.com/@kpubantul320   Diakhir arahan Mestri Widodo menyampaikan harapan Penyelenggaraan Pilkada Bantul 2024 dapat berjalan lancar dengan kolaborasi semua pihak sesuai tingkatannya untuk mewujudkan PILKADA BANTUL AMAN DAN DAMAI BAGI WARGA BANTUL UNTUKMEMILIH PEMIMPIN TERBAIKNYA. (MW)