Berita KPU BANTUL

KOORDINASI MEKANISME PENGUNDURAN DIRI LURAH DESA DALAM PENCALONAN PILKADA 2024

Senin, 2 September 2024 –  Pukul 08.00 WIB KPU Kabupaten Bantul menghadiri koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul perihal pencalonan dalam pilkada 2024. Hadir dalam rapat koordinasi antara lain Inspektorat, Kabag Hukum , Kabag Tapem, Kadis DPMK, Panewu Sewon, Bamuskal Panggungharjo dan Carik kal. Panggungharjo serta Bawaslu Bantul. Rakor yang dipimpin oleh Kabag Hukum Setda  Bantul, Bapak Suparman, menyampaikan bahwa tujuan koordinasi untuk menguatkan proses tahapan pencalonan di pilkada Bantul Tahun 2024, mendasari Pasal 27 PKPU No 8 Tahun 2024.  Selanjutnya KPU Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Bapak Mestri Widodo dan Diwangkara menyampaikan beberapa hal antara lain: Bahwa pasca penerimaan paslon di masa pendaftaran pada hari selasa, 27 s/d 29 Agustus 2024, KPU Bantul akan melakukan verifikasi administrai (vermin) dan hasilnya disampaikan pada tanggal 6 September 2024. Hasil vermin selanjutnya akan diperbaiki dan diserahkan Kembali ke KPU Bantul pada tanggal 6 s/d 8 September. Dalam hal dokumen syarat calon yang harus mengundurkan diri dikarenakan berstatus kepala desa maka pada saat perbaikan dokumen yang diupload ke silon dan diberikan ke KPU Bantul adalah tanda terima dan surat keterangan atas pengajuan proses pengunduran diri dari intansi yang berwenang yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Kalurahan (DPMK). Sedangkan dokumen syarat calon yang harus diterbitkan sebelum penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 adalah SK Pemberhentian sebagai Kepala desa (lurah) yg ditandatangani oleh Bupati Bantul. Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul melakukan pemetaan regulasi  untuk pembahasan pengunduran diri  Calon yang berstatus kepala desa, sebagai berikut Pasal 7  huruf t UU No 10 Tahun 2016 menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;   Pasal 27 PKPU No 8/2024 tentang Pencalonan berbunyi Calon yang berstatus sebagai kepala desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r harus menyerahkan:  surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa atau sebutan lain yang tidak dapat ditarik kembali; dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:  tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.   Pasal 26 Ayat 4 Huruf G UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Menegaskan : Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan ra\rat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali;   Pengesahan pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota (pasal 10 Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebelum Rakor ditutup, Kepala Dinas DPMK, Ibu SRI NURYANTI membacakan  kesimpulan mekanisme beserta tata kalanya dalam hal pengunduran diri lurah desa dikarenakan telah didaftarkan  oleh gabungan parpol ke KPU Bantul pada tanggal 29 Agustus 2024 kemarin.(MW)

PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON DALAM PILKADA 2024 - DIAWASI OLEH BAWASLU BANTUL DAN DI MONITORING OLEH KPU PROVINSI.

Rabu, 4 September 2024, Tim Helpdesk Pencalonan KPU Bantul melakukan penelitian persyaratan Administrasi calon bupati dan calon wakil bupati yang telah didaftarkan oleh gabungan parpol peserta pemilu 2024. Staff Bawaslu Kabupaten Bantul, Bapak Rachmat Hidayat Sofyan  melakukan pengawasan proses penelitian yang dilakukan oleh Admin Silon KPU Bantul, Diwangkara. Penelitian persyaratan administrasi calon dilakukan melalui aplikasi SILON dalam rentang waktu 29 Agustus s/d 4 September 2024 berdasarkan Jadwal yang diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Dokumen yang diterliti meliputi: Dokumen Wajib, terdiri dari Surat Pernyataan dalam bentuk Formulir Model BB. Pernyataam. Calon.KWK; Suket tidak pernah terpidana; Suket tidak dicabut hak pilihnya; Suket tidak pernah melakukan perbuatan tercela; Suket tidak mememiliki tanggungan utang; Suket tidak dinyatak pailit; Tanda terima LHKPN; Fotokopu ijazah SLTA sederajat yng dilegalisir; Fotokopi kartu NPWP atas nama calon; Tanda terima penyampaian laporan pajak 5 tahun terakhir; Suket tidak mempunyai tunggakan pajak; KTPel dengan NIK; Formulir Model BB. Riwayat Hidup.KWK; Pasfoto 4x6  terbaru berlatar belakang putih dan berbentuk digital; Naskah visi, misi dan program pasangan calon; Suket sehat jasmani dan rohani Dokumen wajib kondisi tertentu,- untuk dokumen ini menyesuaikan dengan status/kondisi calon, seperti Dalam hal terdapat perbedaan nama antara dokumen dan KTP el calon – Surat Pernyataan calon; Surat pengajuan pengunduran diri, dalam hal calon anggota DPRD atau kepala Desa (situasi ini ada dalam pencalonan di Pilkada Bantul 2024). Pasal 4 PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dalam pilkada 2024, menjelaskan bahwa tahapan penelitian persyaratan administrasi calon meliputi: a. penelitian persyaratan administrasi calon; b. perbaikan persyaratan administrasi calon; dan c. penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Sedangkan Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon telah diatur dalam KPT KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang  Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.  Setelah dilakukan penelitian, proses selanjutnya menyampaikan hasil penelitian persyaratan adminitrasi kepada pasangan calon melalui petugas penghubung, Dalam hal hasil penelitian persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dinyatakan memenuhi syarat, namun kika hasil penelitian persyaratan administrasi calon belum benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. Selanjutnya  KPU Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa jika persyaratan administrasi Pasangan Calon belum benar, memberikan kesempatan kepada Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk memperbaiki persyaratan administrasi Pasangan Calon selama 3 hari terhitung sejak tanggal 6 September 2024 dan harus diserahkan kembali dokumen perbaikanya kepada KPU Bantul paling lambat tanggal 8 September 2024 Pukul 23.59 WIB. Kegiatan penelitian persyaratan administrasi calon yang dilakukan oleh KPU Bantul pada hari Rabu, 4 September 2024 atau hari terakhir masa penelitian, dimonitor langsung oleh Tim KPU DIY di ruang kerja admin silon. (MW)

KEGIATAN KLARIFIKASI DAN KONFIRMASI KE PIHAK TERKAIT UNTUK KEBENARAN SYARAT CALON DALAM PILKADA BANTUL 2024

Selasa, 3 September 2024, KPU Bantul mengagendakan untuk melakukan proses klarifikasi yang menjadi bagian dari penelitian kebanaran dokumen persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati yang telah diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 113 PKPU NO 8 Tahun 2024  dan KPT KPU RI No 1229 Tahun 2024 yang berbunyi : “Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan,dan/atau instansi yang berwenang dan hasilnya dituangkan dalam berita acara klarifikasi.” Tim KPU Bantul yang terdiri dari Joko Santosa (Ketua), Mestri Widodo (Kadiv Teknis Penyelenggara), Diwangkara (Staff subag Teknis) dan Erwan (Staff subbag hukum) serta Haris (Staff Subag KUL) melakukan klarifikasi ke Sekolah Tingkat SLTA di Kota Semarang untuk memastikan kebenaran nama yang ada dalam ijazah. Output dari proses klarifikasi dituangkan dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK dengan  nomor 116/PL.02.2-BA/3402/2024 tertanggal 3 September 2024. Selain kegiatan klarifikasi KPU Bantul juga melakukan kegiatan konfirmasi kepada instansi yang berwenangn sebagai bagian dari penguatan kebenaran kelengkapan dokumen syarat calon. Instansi KPU Bantul melakukan konfirmasi antara lain Kantor Pajak Pratama Bantul tentang Surat keterangan Fiskal yang di urus secara online dan offline/langsung; KPK terkait dengan tanda terima LHKPN Calon yang belum diterbitkan;l Perguruan tinggi terkait dengan legalisir yang harus dipenuhi untuk mencantumkan gelar sarjana; Bappeda terkait dengan naskah visi dan misa yang telah dibuat oleh pasangan calon; Sekretariat Dewan terkait dengan tanda terima proses pengunduran diri bagi anggota DPRD Bantul yang didaftakan sebagai calon; Kegiatan Klarifikasi dokumen syarat calon ke semarang direncanakan estimasi waktunya sebagai berikut: Pukul  07.30 wib kumpul di Kantor KPU Bantul dan berangkat. Pukul 07.30 s/d 11.00 wib estimasi perjalanan ke Semarang; Pukul 11.00 wib s.d 13.00 wib Kegiatan Klarifikasi dokumen  di Semarang ; Pukul 13.00 wib s.d 16.00 estimasi menuju Bantul; Pukul 16.00 wib sampai Bantul  Proses menyukseskan tahapan pencalonan pilkada serentak 2024 dengan optimal menjadi keharusan, namun menikmati proses ditiap tahapan dengan hati,pikiran dan raga haruslah dengan menyenangkan.(MW)

DISKUSI TEMATIK KEPEMILUAN SERI KELIMA: PASCA PENERIMAAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI PILKADA BANTUL TAHUN 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 –  Serial diskusi tematik kepemiluan yang kelima terselenggara dengan tema “ Pasca Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon di Tahapan Pencalonan Pilkada 2024. Tujuan kegiatan ini adalah Sapa badan adhoc dan memberikan penguatan pengetahuan   kepada PPK dan PPS Se Kabupaten Bantul untuk memberikan informasi di wilayah kerjanya tentang proses tahapan pencalonan hingga saat ini. Pukul 10.40 WIB diskusi melalui daring dibuka oleh Kadiv Teknis penyelenggaraan KPU Bantul yang sekaligus menjadi pemandu diskusi. Diskusi diawali oleh arahan Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bantul, Ibu Wuri Rahmawati untuk kegiatan Pendidikan pemilih melalui Pemilihan ketua osis serentak yang akan dilaksanakan pada hari senin, 2 September 204 di 100 sekolahan baik Tingkat SLTP maupun SLTA. Dalam arahannya Bu Wuri meminta kepada PPK dan PPS untuk melakukan Supervisi dan Monitoring (supermon) di sekolah yang menyelenggarakan pemilos di wilayah kapanewon/kalurahannya. Selanjutnya Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul menyampaikan materi diskusi, dengan poin materinya sebagau berikut : Bahwa kegiatan diskusi merupakan penguatan untuk menyebarluaskan informasi pilkada Bantul 2024; Untuk selalu menyampaikan kepada warga Bantul mengaskses buku Hasil Pemilu 2024 melalui link : https://bit.ly/EbookProfilCalonTerpilih Dasar hukum Tahapan pencalonan terbaru : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ditetapkan 25 Agustus 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ditetapkan 26 Agustus 2024 KPT KPU Bantul Nomo 453 Tahun 2024 Tentang Penetapan  Persyaratan Pencalonan dalam Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2024 Selama masa pendaftaran KPU Bantul telah menerima 3 pasangan calon yang telah diusulkan oleh gabungan parpol peserta pemilu 2024: Paslon atas nama Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta yang diusulkan oleh gabungan  9 parpol  : PKB, Gerindra, Golkar, PSI, PKN, Buruh, Garuda, Gelora dan Nasdem; mendaftar pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 10.56 WIB. Paslon atas nama Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan yang diusulkan oleh gabungan 5 parpol : PDIP, Demokrat, PKS, PPP dan Ummat; mendaftar pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 15.20 WIB. Paslon atas nama Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro Hadi yang diusulkan oleh gabungan parpol  2 parpol : PAN dan PBB; mendaftar pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 18.15 WIB.     Setelah pemamparan materi, Bapak Mestri Widodo menyapa PPK dan PPS yang wilayah kerjanya menjadi domisili atau tempat tinggal calon bupati dan calon wakil bupati yang telah didaftarkan oleh gabungan parpol, selain itu menanyakan progress kordinasi dan komunikasi dengan pengampu wilayah termasuk mendokumentasikan penyampaian buku hasil pemilu dalam bentuk video. Untuk memberikan Gambaran proses penerimaan pendaftaran yang telah dilaksanakan KPU kabupaten dan Kota Se DIY, disampaikan hasilnya sebagai berikut: Kota Yogyakarta : 3 Paslon Moh. Afnan Hadikusumo & Singgih Raharjo (Golkar, Gerindra, PKS, PPP, PKB, Buruh, PSI, UMMAT)- Heroe Purwadi & Sri Widya Supena (PAN, Nasdem, Demokrat, PKN, Garuda, Gelora, Perindo)- Hasto Wardoyo & Wawan Hermawan (PDIP) Kabupaten Sleman : 2 Paslon Kustini Sri Purnomo & Sukamto (PAN, Perindo, PKN, Garuda, PBB )- Harda Kiswaya & Danang Maharsa (PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, NasDem, PKB, PKS, Gelora, Buruh, PSI, Ummat, Demokrat) Kabupaten gunungkidul: 3 Paslon Endah Subekti Kuntariningsih & Joko Parwoto (PDIP, PKB, Golkar)- Sutrisna Wibawa & Sumanto (Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat)- Sunaryanta & Mahmud Ardi Widanto (Gelora, Garuda, PAN, PSI, PPP, UMMAT) Kabupaten Kulonprogo: 3 Paslon Marija & Yusron Murtofa (Gerindra, PKB, Nasdem)- Novida Kartika Hadhi & Rini Indriani (PDIP, PKS)- Agung Setyawan & Ambar Purwoko (PAN, PBB, Demokrat, Garuda, Gelora, Golkar, PKN, Perindo, PPP, PSI, Ummat) Pukul 12.05 Diskusi Tematik Kepemiluan di akhiri dengan kata penguat dari Kadiv Teknis penyelenggaraan KPU Bantul: #SalamRUSH mari kita sukseskan pilkada 2024 dengan aksi responsive,  menjaga unity, semangat strong spirit dan harmoni. (MW).

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI PILKADA BANTUL 2024 DI RSUD PANEMBAHAN SENOPATI

Jumat , 30 Agustus 2024 –  KPU Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati yang telah diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu 2024 di RSUD Panembahan Senopati Bantul, dengan rentang waktu pemeriksaan kesehatan yang telah diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024 yaitu mulai 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024. Jadwal dan alur pemeriksaan kesehatan disusun berdasarkan pedoman teknis yang  diatur dalam KPT KPU RI No 1090 Tahun 2024, urutan pemeriksaan ditentukan berdasarkan penerimaan pendaftaran di KPU Bantul dan untuk alur pemeriksaan menjadi kewenangan RSUD untuk mengatur urutan pemeriksaan tiap tiap calon. Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan dilakukan kegiatan sebagai berikut : melakukan regitrasi terlebih dahulu oleh LO Paslon  dengan menunjukkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU Kabupaten Bantul; penyambutan oleh Direktur RSUD Panembahan Senopati, Ketua dan anggota KPU Bantul; konferensi pers di RSUD Panembahan Senopati oleh  ketua KPU Bantul didampingi oleh Tim pemeriksa dan paslon. Tim pemeriksaa kesehatan memberikan penjelasan tentang protocol pemeriksaan kesehatan dan pemandu alur periksa tiap calon; Pemakaian simbolis Piyama untuk pemeriksaan kesehatan; Menandatangani formulir persetujuan pemeriksaan kesehatan; Menandatangani persetujuan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Bantul; Direktur RSUD Panembahan Senopati, dr.Atthobari dalam agenda penyambutan setiap paslon menyampaikan bahwa Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUD berdasarkan SK KPU Bantul No 451 Tahun 2024 dan Tim Pemeriksaan Kesehatan telah ditetapkan berdasarkan SK Direktur RSUD No 510 Tahun 2024 yang diketuai oleh  dr. Agus Yuha Ahmadu Sp.PD. serta telah ditetapkan dengan SK KPU Bantul  No 456 Tahun 2024. Jadwal Pemeriksaan kesehatan dimulai pada hari Kamis, 29 Agutus 2024, urutan pertama Pasangan calon Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta, selanjutnya pasangan calon Joko B Purnomo dan Roni Wijaya. Pemeriksaan kesehatan untuk dua paslon dilakukan di bangsal RSUD  yang berbeda dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih 8 jam. Sedangkan pemerikasan untuk paslon urutan ketiga Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro dilakukan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024. Setelah semua urutan pemeriksaan kesehatan selesai setiap calon akan menerima surat keterangan telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan (sebagaimana terdokumentasi dalam foto).  Setelah semua calon bupati dan calon wakil bupati dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan di buktikan Suket yang diterbitkan oleh Tim pemeriksa RSUD Panembahan Senopati , Sabtu, 31 Agustus 2024 akan dilakukan Rapat Pleno Tertutup oleh Tim Pemeriksa untuk menentukan hasil pemeriksaan tiap calon dengan berita acara. (MW)

HARI KETIGA KAMIS PON, 29/08/2024 PENERIMAAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL DALAM PILKADA SERENTAK 2024

Kamis , 29 Agustus 2024 –  KPU Kabupaten Bantul di hari kedua masa pendaftaran telah menerima dua pasangan calon (Halim-Aris dan  Joko-Joni) yang melibatkan kurang lebih 1500 orang dan telah menerima tanda terima kelengkapan syarat pencalonan dan calon serta Surat pengatar pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya sesuai koordinasi dengan stakeholder bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilakukan selang satu hari paslon mendaftarkan ke KPU Bantul  di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Pemeriksaan kesehatan pada hari kamis 29 Agustus 2024 dimulai pukul 07.00 WIB, Ketua dan anggota KPU Bantul bersama sekretaris   menyambut kedatangan 2 Calon Bupati dan 2 Calon wakil Bupati di pintu masuk instalasi Radiologi RSUD Panembahan Senopati dan selanjutnya dilakukan apel simbolis pemasangan baju piyama pemeriksaan kepada paslon dan dilanjutkan konferensi pers. Direktur RSUD Panembahan Senopati menyampaikan dalam sambutanya proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan secara terpisah untuk 2 paslon dan  durasi pemeriksaaannya kurang lebih 9 jam. Kadiv Teknis Penyelenggaran KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo pada pukul 09.00 WIB menerima informasi dari LO Parpol bahwa akan mengajukan permohonan  akses silon untuk paslon atas nama Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro. Untuk persiapan penerimaan paslon  tersebut, Bapak Mestri Widodo  meminta LO Parpol untuk mengakses layanan helpdesk terlebih dahulu. Pukul 11.00 WIB LO Parpol PAN dan PBB mengakses helpdesk pencalonan KPU Bantul untuk mendapatkan informasi alur pencalonan sebelum melakukan pendaftaran pada hari ketiga atau hari terakhir masa pendaftaran. Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul menyampaikan hal terpenting dalam proses pencalonan adalah dokumen kelengkapan persyaratan pencalonan  terutama B.Persetujuan KWK yang menjadi kewenangan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat baik PAN dan PBB sudah diterbitkan dan diupload di SILON Parpol. Selain itu   untuk memastikan pengusulan dengan akumulasi suara sah paling sedikit 47.210 hasil pemilu 2024 untuk jenis pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bantul maka PBB dan PAN harus dipastikan tidak ada yang menarik dukungan.  Selanjutnya parpol pengusul  diminta untuk segera  mengajukan permohoan akses silon disertai dengan surat penunjukan petugas penghubung dan admin silon agar proses unggah dan unduh dokumen kelengkapan persyaratan pencalonan  dan calon terselesaikan sebelum paslon didaftarkan. Pukul 18.15 WIB, Pimpinan  Partai Politik pengusul Paslon atas nama Untoro dan Wahyudi mendaftarkan dengan membawa kurang lebih 500 pengombyong dan menyerahkan dokumen kelengkapan pencalonan yang diterima langsung  oleh Ketua KPU Bantul, Bapak Joko Santoso. Selanjutnya proses pemeriksaan kelengkapan dilakukan oleh Kadiv Teknis penyelenggara dan admin silon dengan hasil terpenuhi atau lengkap, setelah dinyatakan terpenuhi Bapak Joko Santoso  memberikan tanda terima  untuk paslon Untoro -Wahyudi yang diusulkan oleh 2 parpol yaitu PAN dan PBB dengan  akumulasi perolehan suara sah sebanyak 54.803  suara sah dan menyampaikan agenda pemeriksaan Kesehatan dilakukan besok Jumat, 30 Agustus 2024 di RSUD Panembahan Snopati. (MW)