Berita KPU BANTUL

PENERIMAAN DOKUMEN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PASANGAN CALON DALAM PILKADA BANTUL 2024

Minggu, 8 September 2024, KPU Bantul  setelah menyampaikan hasil penelitian  persyaratan adminitrasi calon pada hari Jumat, 6 September 2024 kepada petugas penghubung tiap paslon, selanjutnya menunggu penerimaan perbaikan persyaratan administrasi calon di hari Sabtu dan minggu, 7- 8 September 2024. Dalam hal persiapan penerimaan perbaikan, KPU Bantul menyiapkan jadwal layanan helpdesk dan koordinasi internal untuk menfasilitasi proses agar berjalan optimal. Kadiv Teknis penyelenggaraan  KPU Bantul, Mestri Widodo menyampaikan bahwa intesitas koordinasi dengan Petugas penghubung tiap paslon dalam hal penyiapan dokumen dan kedatangan  menyerahkan  perbaikan ke KPU Bantul terus dilakukan  bersama tim helpdesk. Hasil koordinasi terkonfirmasi kedatangan petugas penghubung untuk menyerahkan dokumen perbaikan  sebagai berikut: Sabtu, 7 September 2024, petugas pengghubung untuk  Paslon atas nama Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro Hadi akan akses layanan  helpdesk dan menyerahkan dokumen perbaikan pada pukul 13.00 WIB; Minggu, 8 September 2024, petugas penghubung paslon atas nama Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan akan menyerahkan dokumen perbaikan pada pukul 13.30 WIB; Minggu, 8 September 2024 petugas penghubung paslon atas nama Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta,  berencana menyerahkan dokumen perbaikan pada pukul 15.00 WIB. Sesuai hasil koordinasi, Heri Darmadi dan Fitra petugas penghubung paslon Untoro-Wahyudi datang ke KPU dengan catatan  jam kedatangan pada pukul 13.20 WIB dan menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon, setelah dilakukan cek ricek oleh admin Silon, Diwangkara selanjutnya memproses berita acara dan tanda terima dari Silon (sistem informasi pencalonan). Berdasarkan hasil pemeriksaan perbaikan dokumen pasangan calon dinyatakan DITERIMA dan selanjutnya Ketua KPU Bantul memberikan dokumen model BA.TANDA TERIMA.KWK bernomor 120/PL.02.2-BA/3402/2024 dan dokumen  model TANDA TERIMA-PERBAIKAN.KWK beserta lampirannya tertanggal 7 September 2024. Hasil koordinasi dengan Adip Setiyono dan Samuel petugas penghubung  paslon atas nama Joko B Purnomo dan Rony Wijaya datang di hari Minggu, 8 September 2024 pukul 13.42 WIB, menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan adminitrasi calon ke KPU Bantul. Admin silon melakukan pemeriksaan perbaikan dokumen fisik dan softfile yang diupload di Silon, selanjutnya mencetak hasilnya dengan menyatakan DITERIMA. Ketua KPU Bantul memberikan dokumen model BA.TANDA TERIMA.KWK bernomor 121/PL.02.2-BA/3402/2024 dan dokumen  model TANDA TERIMA-PERBAIKAN.KWK beserta lampirannya tertanggal 8 September 2024. Untuk paslon atas nama Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta, Petugas penghubung memberikan informasi ada perubahan jam (kedatangan) penyerahan dokumen perbaikan, pada hari Minggu, 8 September 2024 yang direncanakan datang Pukul 15.00 WIB menjadi Pukul 22.00 WIB dikarenakan masih melakukan pendalaman salah satu dokumen wajib yaitu Naskah Visi dan Misi pasangan calon. Perlu diketahui bahwa Naskah Visi dan Misi yang disusun oleh pasangan calon akan dipergunakan di tiap tahapan pilkada 2024, antara lain Tahapan pencalonan : harus  disampaikan kepada KPU Bantul dan dikonfirmasi kesesuainnya  dengan Rencana Jangka Panjang Daerah 2025 s/d 2045 Kabupaten Bantul oleh BAPPEDA; Tahapan pencalonan: harus  dipublikasikan ke masyarakat Bantul, pada saat masa tanggapan dan masukan masyarakat di tanggal 15 s/d 18 September 2024; Tahapan kampanye : pada masa kampanye- naskah visi dan misi tiap paslon menjadi materi untuk di presentasikan  dan dikonfimrasi sebanyak 3 kali dalam Debat pasangan calon di rentang waktu 25 September s/d 23 November 2024; Tahapan Pemungutan dan penghitungan suara : menjadi materi Daftar Pasangan Calon (DPC) yang dicetak dan ditempelkan di 1487 TPS pada hari pemungutan suara Rabu, 27 November 2024. Pukul  22.16 WIB, Muhammad Syafik Udin, Patra  dan Muslim petugas penghubung paslon atas nama Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta datang menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan adminitrasi calon. Admin Silon KPU Bantul segera melakukan pemeriksaan dokumen dan dinyatakan DITERIMA, selanjutnya Ketua KPU Bantul  memberikan dokumen model BA.TANDA TERIMA.KWK bernomor 122/PL.02.2-BA/3402/2024 dan dokumen  model TANDA TERIMA-PERBAIKAN.KWK beserta lampirannya tertanggal 8 September 2024.   Proses penerimaan dokumen perbaikan persyaratan administrasi calon diawasi langsung oleh Bawaslu Bantul ditiap kedatangan petugas penghubung menyerahkan ke KPU Bantul. Selain itu KPU DIY juga melakukan monitoring untuk memastikan penerimaan  dokumen sesuai dengan regulasi  PKPU No 8 Tahun 2024 dan KPT No 1229/2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan. Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, menyampaikan Terimakasih kepada semua pihak dari instansi pengampu syarat calon, peserta pilkada 2024, KPU DIY, Bawaslu Bantul dan internal KPU Bantul dalam proses pencalonan yang membutuhkan Kerjasama komunikasi dan koordinasi. Agenda selanjutnya pada hari Senin, 9 September 2024 akan menerbitkan Berita Acara Penerimaan Perbaikan dan menyiapkan proses penetapan dan pengundian no urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024. #SalamRUSH (MW)

RAKOR PENGAMANAN PENGUNDIAN NOMOR URUT PASLON PILKADA BANTUL 2024

Selasa, 10 September 2024, KPU Bantul mengadakan kegiatan koordinasi untuk pengamanan tahapan pencalonan pilkada 2024 untuk kegiatan pengundian nomor urut paslon. Rakor pengamanan ini mengundang pihak terkait antara lian Polres Bantul, Kodim 0729, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Satpol PP,  Desk Pilkada Tapem, dan petugas penghubung paslon serta Bawaslu Bantul. Acara di buka oleh Ketua KPU Bantul, Bapak Joko Santosa yang menyampaikan alur tahapan pencalonan yang titik puncaknya adalah penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Selanjutnya koordinasi dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo yang menyampaikan Gambaran dua kegiatan tahapan pencalonan, yaitu Kegiatan Penetapan Pasangan calon dengan pedoman regulasi Pasal 120 PKPU No 8 Tahun 2024 dan Bab VIII KPT KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang menegaskan untuk menetapkan pasangan calon dilaksanakan dalam rapat pleno tertutup, dengan output adalah Keputusan KPU Bantul; Kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut paslon dilaksanakan dengan rapat pleno terbuka pada hari senin, 23 September 2024 mendasari pada PKPU No 2 Tahun 2024  tentang jadwal tahapan pilkada 2024. Dalam penjelasan 2 kegiatan tahapan pencalonan tersebut, Mestri Widodo menyampaikan Alur proses dengan ketentuan yang telah diatur dalam  pedoman teknis KPT KPU No 1229 Tahun 2024, Tata Tertib rapat pleno terbuka dan denah pengundian nomor urut serta draft naskah Deklarasi Damai. Sedangkan pihak pihak yang hadir dalam pengundian nomor urut sesuai ketentuan PKPU No 8 Tahun 2024 terdiri dari Pasangan calon, Pimpinan Parpol pengusul dan bawaslu. Pihak lain yang akan diundang oleh KPU Bantul, antara lain KPU DIY,  Bawaslu DIY, Kapolres, Kodim, Pendamping (istri) pasangan calon, petugas penghubung tiap paslon, Pimpinan Partai politik peserta pemilu 2024,  Instansi atau organisasi perangkat Daerah,  Wartawan Media  termasuk petugas media paslon. Pembahasan selanjutmya terkait Pengombyong atau pengiring pasangan calon saat menuju ke KPU Bantul, Kadiv Teknis penyelenggaraan meminta masukan dan tanggapan dari peserta rakor dimulai Dari Polres, Kodim, Dishub, Satpol PP,  Bakesbangpol , Tapem dan Bawaslu serta dari petugas penghubung paslon. Hasilnya  semua pihak menyepakati perihal pengombyong sebagai berikut: Diperbolehkan pengombyong/pengiring mengantar paslon ke KPU Bantul; Jumlah pengombyong tiap paslon paling banyak 100 orang Pengombyong tidak diperkenankan membawa sepeda motor di area jalan depan kantor KPU Diperkenankan melakukan gelar budaya di depan kantor KPU Bantul; Tempat Parkir bus pengombyong berada 500 meter dari kantor KPU Bantul dari sisi Utara dan sisi Selatan serta sisi Barat; Petugas penghubung berkirim surat pemberitahuan Ke polres Bantul dtebuskan ke KPU terkait jumlah pengombyong, titik kumpul dan kordinator lapangannya paling lambat tanggal 18 september 2024. Enam poin kesepakatan menjadi komitmen bersama mewujudkan Pilkada aman dan damai didalam pelaksanaan kegiatan pengundian nomor urut  paslon pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Bantul pada hari Senin tanggal 23 September 2024 Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB. (MW)

PENYERAHAN HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON DALAM PILKADA BANTUL 2024

Jumat, 6 September 2024, pukul 09.00 WIB KPU Bantul menyelenggarakan  kegiatan  tahapan pencalonan 2024 untuk menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang telah dituangkan dalam berita acara. Undangan yang hadir diruang pertemuan lantai 2 terdiri dari  PLH Ketua dan angota KPU Bantul, Badan Kesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan Pemda Bantul dan  petugas penghubung dan admin silon tiap paslon, PLH Ketua KPU  Bantul, Mestri Widodo memberikan pengantar dan informasi sebelum Berita Acara hasil penelitian persyaratan administrasi calon tiap paslon di serahkan. Informasi yang disampaikan antara lain : Tahapan Mutarlih untuk penyusunan  DPT akan dilakukan pleno secara berjenjang dimulai dari Pleno DPSHP  untuk Tingkat Kalurahan (5-7 September), Tingkat kapanewon (9-11 September) dan  Tingkat Kabupaten (14 s/d 21 September). Peserta pleno salahsatunya adalah Tim pasangan calon sesuai tingkatanya berdasarkan PKPU NO 7 Tahun 2024 tentang Mutarlih; Akses Buku Hasil Pemilu 2024 yang menampilkan data perolehan suara tiap dapil dan prosesntase pemilih serta profil calon terpilih untuk jenis pemilu anggota DPRD Bantul di link https://bit.ly/EbookProfilCalonTerpilih; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang telah ditetapkan pada 26 Agustus 2024; Gambaran Rencana kegiatan Pasca penyerahan hasil penelitian administrasi calon hingga penetapan Paslon (22 September 2024) dan pengundian nomor urut paslon (23 September 2024); Persiapan penyusunan Desain Surat suara dan Daftar Pasangan Calon untuk pilkada serentak 2024  mendasari surat dinas KPU RI nomor 3242/2024, tertanggal 5 September 2024; Setelah menyampaikan pengantar, Mestri Widodo memberikan kesempatan kepada anggota KPU Bantul dan undangan yang hadir untuk memberikan masukan atau tanggapan. Petugas penghubung dari paslon Halim-Aris menkonfirmasi perihal ketentuan foto yang akan digunakan pada surat suara, tahapan kampanye terkait fasilitasi dan lokasi rapat umum kampanye saat masa kampanye di pilkada 2024. KPU Bantul merespon bahwa  perihal ketentuan foto ada dalam Surat Dinas   nomor 455/2024 tertanggal 5 september 2024 yang akan diserahkan bersama hasil penelitian administrasi calon dan untuk tahapan kampanye menunggu PKPU Kampanye yang sedang diharmonisasi oleh Kemenkumham. Selanjutnya kegiatan penyerahan hasil penelitian administrasi calon dilakukan dengan memberikan Berita Acara (BA), Surat Dinas KPU Bantul tentang  ketentuan foto dan hasil penilaian kesesuaian naskah visi misi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dari Bappeda Bantul  ke tiap paslon.  Berita acara hasil penelitian administrasi calon untuk tiga paslon dengan nomor berbeda diantara 117 s/d 119 tertanggal 6 september 2024 selain diberikan ke pasangan calon, juga diberikan kepada Bawaslu Bantul. Kegiatan ditutup dengan foto bersama. (MW)

LAYANAN HELPDESK PENCALONAN KPU BANTUL UNTUK PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON

Kamis, 5 September 2024, Berlokasi di kantor KPU Bantul melakukan dua agenda kegiatan yaitu koordinasi awalan untuk pengisian Self Assemesnt Question (SAQ) Keterbukaan informasi publik dan layanan helpdesk pencalonan pilkada 2024. PLH Ketua KPU Bantul, Mestri Widodo memimpin rapat koordinasi awalan yang dihadiri oleh Rahmat Purwono (Kasubag KUL), Bikah Kusti Noviani (pejabat fungsional), Diwangkara (staff subag teknis), Satrio (staff subag data) dan Bayu (staff subag hukum). Koordinasi awalan ini bertujuan untuk a. mengkoordinasikan peran (pengampu) dari tiap subag di KPU Bantul dalam penyiapan Bukti dan Link untuk pengisian SAQ https://monev-kid.jogjaprov.go.id/kuesioner/form/1; b. Memberikan jawaban dari setiap pertanyaan dengan data fakta yang dimiliki oleh KPU Bantul;- Waktu Pengerjaan : 5 s/d 8 September 2024); c. mengirimkan hasil sesuai dengan deadline waktu pengiriman paling lambat Minggu, 8 September 2024 pukul 23.59 WIB ke KPU DIY. Agenda kedua layanan helpdesk pencalonan untuk perbaikan adminitrasi syarat calon diakses oleh petugas penghubung / admin silon masing masing pasangan calon. Materi Konsultasi yang disampaikan antara lain: Naskah Visi dan Misi pasangan calon; ketentuan Foto  untuk surat suara dan daftar pasangan calon serta dokumen wajib yang harus diperbaiki. Beberapa hal yang disampaikan oleh Mestri Widodo (Ketua divisi teknis), yaitu bahwa perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi Pasangan Calon yang diperbaiki dilakukan di rentang waktu   6 s/d 8 September 2024 sesuai dengan jadwal yang diatur dalam PKPU No 8 tahun 2024; penyerahan hasil penelitian adminitrasi pasangan calon kepada pasangan calon melalui petugas penghubung akan dilaksanakan pada hari jumat, 6 September 2024 Pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Bantul dengan mengundang Bawaslu Bantul, bagian Tata Pemerintah Pemda Bantul dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; petugas penghubung untuk menyampaikan kepada pasangan calon untuk menyiapkan  foto tiap calon dengan latarbelakang putih dan mengirimkan file foto tersebut untuk keperluan media sosialisasi. Tugas dan fungsi  Helpdesk Pencalonan  berdasarkan KPT KPU RI No 1229 Tahun 2024, antara lain: memberikan informasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, Pemilih, Pemantau Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya; menerima konsultasi mengenai kebijakan tahapan pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara penggunaan Silon dalam membantu tahapan; c. menyiapkan buku kehadiran tamu, lembar konsultasi dan menyiapkan laporan hasil konsultasi untuk disampaikan secara berjenjang kepada Pimpinan; mendokumentasikan kegiatan pemberian informasi dan konsultasi pencalonan. Sebagai informasi publik, dokumentasi tersebut dipublikasikan dalam laman (website) dan sosial media KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan menjadi tim penghubung antara tim Silon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan tim Silon KPU RI. Tim helpdesk koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul dan/atau Pasangan Calon perseorangan terkait penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen persyaratan calon. Layanan tim helpdesk oleh  KPU Kabupaten Bantul  dapat dilakukan melalui:surat elektronik (e-mail), telepon dan grup dalam aplikasi pengirim pesan; pertemuan daring; dan tatap muka, seperti banner dibawah  ini: Untuk menguatkan proses tahapan pencalonan pilkada Bantul 2024, KPU Bantul telah menerbitkan KPT KPU Bantul Nomor 18 Tahun 2024 dan Nomor 455 Tahun 2024 tentang Tim Pelaksana  Fasilitasi pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,tertanggal 26 Agustus 2024.(MW)  

PLENO DPSHP TINGKAT KALURAHAN BARENGAN DENGAN PENERIMAAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON

Sabtu, 7 September 2024, pukul 19.30 WIB Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul melakukan kegiatan Supervisi dan Monitoring pelaksanaaan Pleno DPSHP Tingkat Kalurahan di Kapanewon Sewon. Proses Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dipimpin oleh Ketua PPS, Bapak Amir dan peserta yang  hadir terdiri dari PPK, Tim Paslon, Pengawas Kelurahan, perwakilan Lurah, Bamuskal, Babinsa dan Bambikamtibmas. Pelaksanaan Pleno DPSHP di Tingkat Kalurahan berpedoman pada Pasal 37 dan Pasal 38 PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada, ditegaskan bahwa: PPS melakukan rekapitulasi DPSHP dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap PPS;  Rekapitulasi DPSHP dilakukan dalam rapat pleno terbuka;  Peserta rapat pleno terbuka terdiri atas: a. Panwaslu Kelurahan/Desa; b. perangkat pemerintah tingkat desa/kelurahan atau nama lain; dan/atau c. tim Pasangan Calon tingkat desa/kelurahan atau nama lain; Peserta rapat pleno terbuka dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik; PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar; Tindak lanjut dituangkan dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih; Hasil rapat pleno terbuka dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS; PPS menyampaikan berita acara (BA) rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan formulir Model A-Rekap PPS dalam bentuk salinan naskah asli kepada: a. PPK; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; c. perangkat pemerintah tingkat desa/kelurahan atau nama lain; dan/atau d. tim Pasangan Calon tingkat desa/kelurahan atau nama lain.  PPS menyampaikan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih kepada PPK dalam bentuk salinan naskah asli dan/atau salinan digital. Bapak Mestri Widodo mengikuti proses Pleno DPSHP Tingkat Kalurahan di Pendowoharjo Kapanewon Sewon dari awal Pleno dibuka dengan ketukan  palu oleh ketua PPS hingga penyerahan hasil  berupa BA rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan Lampirannya formulir Model A-Rekap PPS. Selanjutnya PPS memberikan kesempatan untuk Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul menyampaikan informasi untuk Proses Pilkada Bantul 2024, antara lain Pleno DPSHP Tingkat kalurahan merupakan pleno secara berjenjang menuju proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk ditetapkan dalam Pleno terbuka ditingkat Kabupaten, direntang waktu 14 s/d 21 September 2024. Pleno DPS hasil perbaikan merupakan pemuktakhiran data pasca Daftar Pemilih Sementara ditetapkan dengan KPT KPU Bantul No 450 Tahun 2024 dan diumumkan oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat selama 10 hari mulai dari 18 s/d 27 Agustus 2024; Penetapan DPS Kabupaten Bantul pada tanggal 10 Agustus 2024 sebanyak 747.400 pemilih yang tersebar di 1.487 TPS; Untuk Tahapan Pencalonan, ada 3 pasangan calon yang telah didaftarkan oleh gabungan parpol peserta pemilu 2024 yang mengusulkan menggunakan  suara sah hasil pemilu 2024, Total suara sah pemilih untuk jenis pemilu anggota DPRD Bantul sebanyak 629.425 suara sah.- dalam penerimaan pendaftaran paslon total parpol pengusulnya ada 16 parpol dengan akumulasi suara sah nya sebanyak 627.031 suara sah. DPT Pemilu 2024 sebanyak 742.074 pemilih; Kegiatan pleno DPSHP Tingkat Kalurahan di tanggal 7 September 2024 bebarengan dengan jadwal  kegiatan penerimaan perbaikan  persyaratan administrasi calon dalam pilkada Bantul 2024 yg dimulai tanggal 6 September dan diakhiri pada tanggal 8 September 2024 pukul 23.59 WIB. Selanjutnya  Kadiv Teknis Penyelengaraan KPU Bantul mengucapkan terimakasih  untuk dukungan semua pihak yang hadir dalam rapat pleno terbuka Bapak Fauzan  (Bamuskal), Bapak Yudiman (Babinsa), Roni R (Tim Paslon Joko-Roni) Sulistyani Rahmah (PKD), dan Taufiq rizaldi (Panwascam) serta mitra seperjuangan  Bapak  Thamrin Isnawan, mbak Danik rahmawati (PPK Sewon); Amir hakim, Gunawan, Ika rahmawati (PPS Pendowoharjo), Tiara Wijayanti,  Muhammad Sigit, Hari Suncahyo (sekretariat PPS).  Semoga kegiatan di TAHAPAN- TAHAPAN  PILKADA BANTUL 2024 berjalan dengan baik dan optimal menuju Rabu, 27 November 2024, serta Penyelenggara Pilkada Badan Adhoc di 75 Kalurahan dan 17 Kapanewon terjaga sehatnya dan mendapatkan keberkahan Nya. (MW)

PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PILKADA BANTUL 2024

Senin, 2 September 2024 – pukul 11.00 WIB  KPU Bantul menghadiri undangan Direktur RSUD Panembahan Senopati di ruang Amarta dalam agenda penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan 3 pasangan  calon bupati dan wakil bupati, Perwakilan KPU Bantul  yang hadir menemani Ketua KPU Bantul, terdiri dari Bapak Mestri Widodo, Bapak Imron, Bapak Yayulianto dan Baoak Martupon.  Acara dimulai dengan Sambutan  Bapak Atthobari selaku Direktur RSUD, yang menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaannya menetapkan RSUD Panembahan Senopati menjadi tempat pemeriksaan kesehatan dalam pilkada 2024 dan  menyatakan kesiapan kerjsama kegitan berikutnya. Ketua KPU Bantul, Bapak Joko Santosa menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan  ini merupakan  kerjasama yang  sudah berulangkali dan tentu waktu kedepan akan diulang kembali, selain ucapan terimakasih, Ketua KPU Bantul juga menyampaikan permohonan maaf bila ada hal yang kurang berkenan termasuk permintaan dari paslon yang menjalani pemeriksaan di tanggal 29 dan 30 Agustus 2024. Serah terima hasil pemeriksaan kesehatan merupakan kegiatan akhir dari kerjasama KPU Bantul dan RSUD Panembahan Senopati, yang bila diurutkan proses awal hingga akhir sebagai berikut : Dimulai dari audiensi KPU Bantul dengan Dinas Kesehatan Bantul untuk meminta Rekomendasi Tempat Pemeriksaan kesehatan, pada tanggal 8 Agustus 2024; KPU Bantul  mengirimkan surat dinas No 400/Pl.02.2-SD/3402/2024 tentang permohonan surat  rekomendasi rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan paslon bupati dan wakil bupati Bantul dalam pilkada 2024, tertanggal 9 Agustus 2024; Dinas Kesehatan Bantul memberikan rekomendasi setelah melakukan kajian, dengan berkirim surat No B/100.1.4/02905 ke KPU Bantul  tertanggal 9 Agustus 2024; Senin, 12 Agustus KPU Bantul melakukan penilaian dan survey ke RSUD Panembahan Senopati yang direkomendasikan oleh Dinas kesehatan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan. Rapat Pleno Penetapan tempat pemeriksaan kesehatan dilakukan pada hari Senin, 12 Agustus 2024 dengan output SK KPU Bantul No 451 Tahun 2024; 12 Agustus 2024, KPU Bantul berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Bantul, untuk menyampaikan KPT KPU RI No 1090 /2024  dan mekanisme Pemeriksaan kesehatan dalam pilkada Bantul 2024 yang harus melibatkan unsur BNN. Berdasarkan  SK KPU Bantul no 451 Tahun 2024, RSUD menerbitkan  SK Tim Pemeriksa Kesehatan  Nomor 510 /2024 yang ditetapkan oleh Direktur RSUD Panembahan Senopati, tertanggal 13 Agustus 2024; 16 Agustus 2024, pada kegiatan rakor penyampaian persyaratan pencalonan  kepada stakeholder dilakukan penyerahan SK KPU Bantul No 451/2024 kepada Direktur RSUD Panembahan Senopati dan dilanjutkan dengan Rakor Pembahasan anggaran pemeriksaan kesehatan Bersama BNN Kabupaten Bantul. 23 Agustus 2024, Bersama RSUD dan ketua Tim pemeriksa kesehatan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk scenario pelaksanaan pemeriksaaan kesehatan di RSUD panembahan Snopati; 26 Agustus 2024, Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan mekanisme pemeriksaan kesehatan kepada 18 LO Partai Politik Peserta Pemilu 2024. 29 Agustus 2024, mulai pukul 07.00 s/d 16.00 WIB Tim Pemeriksaan kesehatan memeriksa 2 pasangan calon atas nama paslon  Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta, dan Paslon Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan; 30 agustus 2024, Tim pemeriksaan kesehatan memeriksa 1 pasangan calon’mulai pukul 07.00 s/d 16.00 WIB atas nama paslon Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro Hadi; 31 Agutus 2024,  Rapat Pleno Tim Pemeriksaan kesehatan untuk menentukan Kesimpulan hasil pemeriksaaan kesehatan bagi para Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bantul;  2 September 2024, hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD diterima oleh KPU Bantul dengan Hasil pemeriksaan kesehatan untuk 3 Paslon dinyatakan MAMPU dan  TIDAK TERINDIKASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA.   Selanjutnya KPU Bantul menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada  Petugas penghubung Pasangan Calon, pada pukul 15.00 WIB  hari Senin, 2 September 2024 dengan disertai bukti Tanda Terima Memenuhi Syarat. (MW)