PERSIAPAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE (RKDK) DALAM PILKADA BANTUL 2024
Jumat, 20 September 2024, Layanan Helpdesk Dana Kampanye Pilkada 2024 menerima pengajuan permohonan surat pengantar pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dari tiga petugas penghubung pasangan calon. Berpedoman pada Surat Dinas KPU Nomor 2069/PL.02.5-SD/06/2024 tentang Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, tertanggal 13 September 2024.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo setelah menerima SD KPU Nomor 2069/2024 menurunkan (meneruskan) surat tersebut ke Pasangan calon dengan SD KPU Bantul Nomor 486/PL.02.5-SD/3402/2024 Tentang Pembukaan RKDK Paslon. Isi Surat Dinas KPU Bantul tersebut antara lain:
- Pasal 74 ayat (3) dan ayar (4) UU Pilkada menegaskan Bahwa Parpol/gabungan parpol yang mengusulkan paslon dalam pilkada wajib memiliki atas nama paslon dan didaftarkan kepada KPU Kabupaten;
- Ketentuan Pembukaan RKDK sebagai berikut :
- RKDK dibuka atas nama Paslon dan terpisah dari rekening probadi paslon;
- RKDK dapat berupa tabungan atau giro;
- Paslon menunjuk salah satu calon dari paslon untuk membuat spesimen tanda tangan pada RKDK dengan surat pendelegasian yang dibuat paslon;
- Partai Politk atau Gabungan Partai Politk menunjuk satu orang perwakilan yang bertugas untuk membuat spesimen tanda tangan pada RKDK, dengan surat pendelegasian yang dibuat oleh Gabungan Parpol;
- Partai Politk atau Gabungan Partai Politik membuat permohonan pengantar pembukaan RKDK dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PERMOHONAN PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK-PASLON PARPOL sebagaimana terlampir yang ditujukan KPU Kabupaten Bantul
- Membawa dokumen pembukaan RKDK yang meliputi: 1) surat pengantar pembukaan RKDK yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK PASLON PARPOL; 2) surat keterangan dari KPU Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 3) surat pendelegasian kepada calon dari Pasangan Calon dan surat pendelegasian kepada salah satu orang perwakilan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk membuat spesimen tanda tangan pada RKDK; 4) salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catata sipil, dan
- Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuai Bank umum yang dituju.
Petugas Penghubung paslon telah menyampaikan permohonan pengantar pembukaan RKDK dan Penunjukan Admin aplikasi SIKADEKA ke KPU Bantul pada tanggal 18-19 September 2024. Selanjutnya pada hari Jumat, 20 September 2024, KPU Bantul menyerahkan dua dokumen pembukaan RKDK kepada petugas penghubung paslon yaitu
- Formulir model Surat keterangan yang menerangkan bahwa nama Bakal calon merupakan pasangan calon untuk pilkada Bantul 2024;
- Formulir Midel Surat pengantar pembukaan RKDK di Bank Umum
Direncanakan pada hari Senin, 23 September 2024, semua paslon Pilkada Bantul 2024 akan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye di Bank BPD DIY cabang Bantul. (MW)