Opini

KAJIAN TEKNIS PEMILU 2024: DESAIN SURAT SUARA| KERJASAMA KPU DAN BAWASLU KABUPATEN BANTUL BERSAMA LEMBAGA DEMOKRASI INDONESIA (LIDI)

Ditulis : Mestri Widodo | Anggota KPU Bantul Periode 2023 – 2028 Ketentuan desain surat suara untuk 5 jenis pemilihan dalam pemilu serentak tahun 2024  diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 342 yang berbunyi : ayat 1, surat suara untuk pasangan calon memuat foto, nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon (jenis untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP); ayat 2, surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan; ayat 3, Surat suara untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan. Ketentuan lebih lanjut surat sauar mengenai jenis, bentuk, ukuran, warna dan spesifikasi teknis lainnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Dalam Pasal 5 ayat 1 PKPU No 14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilu. Jenis surat suara dalam pemilu serentak tahun 2024 terdiri dari surat suara PPWP, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.   Desain Surat Suara menjadi salah satu tema yang diarahkan oleh KPU dalam Surat Dinas No 1109 Tahun 2025 untuk di kaji,  Kamis, 28 Agustus 2025 KPU Kabupaten Bantul menyelenggarakan kajian tersebut bersama tokoh dan aktivis kepemiluan yaitu Ilham Saputra (Ketua KPU RI Peirode 2021-2022) , Hamdan Kurniawan (LIDI DIY, Ketua KPU DIY Periode 2013 s.d 2023) dan Didik Joko Nugroho ( Ketua KPU Bantul Periode 2018 s,d 2023 dan Ketua Bawaslu Bantul saat ini), Purwoto Ruslan Hidayat (Fungsional Ahli Utama KPU RI) dan Andi Krisna (Karo Hukum KPU RI) serta Partai Politik peserta pemilu 2024 dan Badan Kesbangpol Kabupaten Bantul. Kajian teknis kepemiluan seri terakhir yang dilakukan secara daring juga diikuti oleh penyelenggara pemilu baik dari unsur Bawaslu maupun KPU Daerah, antara lain KIP Aceh, Kota Tebing Tinggi, Labuhan Batu Utara, Musi Rawas Utara, Ende, Manggarai Timur, Purworejo, Magelang, Kendal, Banyuwangi, Ngawi, Cianjur, Bali, Kalbar, Banggai, Buol, Sulbar, dan Papua Barat. Mestri Widodo memandu kegiatan kajian dengan memberikan gambaran proses, memperkenalkan pemantik kajian dan memberikan pengantar singkat yang telah dibagi kepeserta melalui laman web https://kab-bantul.kpu.go.id/blog/read/pengantar-kajian-teknis-kepemiluan-desain-surat-suara-pemilu-2024-apakah-masih-relevan-dipemilu-selanjutnya. Didik  pemantik kajian pertama menyampaikan catatan lapangan berbasis fakta di Pemilu serentak 2019 dan 2024 antara lain ada tren surat suara tidak sah pada pemilu lebih tinggi daripada pilkada, titik rawan pada proses sortir dan lipat surat suara terutama PPWP berpotensi ganda (terselip), ukuran surat suara untuk pemilu legislatif terlalu besar sehingga pemilih butuh waktu pada saat di bilik suara untuk membuka, mencoblos dan melipatnya kembali, catatan khususnya perlu ada kajian untuk ukuran surat suara, jarak antar kolom bagi masing masing peserta pemilu, ukuran dan jenis font untuk masing masing bagian di surat suara. Pemantik kedua Hamdan menyampaikan 5 isu terkait surat suara, yaitu Desain rumit membingungkan pemilih, jumlah dan jenisnya banyak, biaya produksi dan distribusi yang mahal, tidak ramah lingkungan dan memperberat kerja KPPS. Perlunya redesain surat suara menurut Hamdan dikarenakan  masih tingginya angka suara tidak sah khususnya untuk pemilu Anggota DPR dan DPRD (Pileg 2009: 17.540.248 (14,43%), Pileg 2014: 14.601.436 (10,46%), Pileg 2019: 17.503.953 (11,12%)), dan masih terjadi penyelenggara Pemilu yang jatuh sakit dan meninggal dunia akibat beban kerja pemungutan dan penghitungan suara. Pemantik ketiga Ilham Saputra, membuka materi dengan menyampaikan kerangka berpikir media pemungutan suara yaitu surat suara harus mengandung unsur komunikatif, informatif, efektif dan efisien dalam desainnya tentu harus sesuai dengan ketentuan wajib yang diatur dalam regulasi. Aspek penting dalam regulasi menurutnya ada empat, yaitu “the ability of voters to understand the choices of candidates or parties running in the election and select their choice in a valid manner ( kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu dan agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau“sah”. the accuracy of counting of votes (akurasi dalam proses penghitungan suara); Sistem Pemilu; Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan. Ilham menjelaskan bahwa desain surat suara juga berhubungan dengan teknik memberikan suara seperti yang terjadi pada pemilu 2009 dengan cara MENCONTRENG bukan Mencoblos. Kalau Pemilu Serentak  2024 sama dengan pemilu 1971, 1987, 1999, 2004, 2014 dan 2019 dengan cara mencoblos. Dasar ketentuan mencoblos dalam pemilu 2024 diatur dalam Pasal 353 UU No 7 Tahun 2017, berbunyi: Ayat 1, bahwa Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara, a) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto paslon atau tanda gambar parpol pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk PPWP; b) mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; c) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto untuk pemilu anggota DPD. KPU RI pasca pemilu 2019 mengadakan simulasi untuk melakukan redesain surat suara, ada Enam model desain surat suara yang telah disimulasikan oleh KPU RI baik di halaman Kantor KPU maupun di KPU daerah, model tersebut dapat diterangkan sebagai berikut: Model Pertama : Satu Surat suara artinya lima jenis pemilihan ada dalam surat suara tersebut; Ukuran 42 x 59,4 cm Tata cara pemberian suaranya dengan menuliskan angka pilihan pada surat suara; Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota digabungkan dalam satu kolom partai politik; Model Kedua : Satu Surat suara Ukuran 59,4 x 42 cm Tata cara pemberian suaranya dengan menuliskan angka pilihan pada surat suara; Pilihan untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dipisahkan; Model Ketiga: Dua Surat suara, terdiri dari 1 Susur untuk jenis pemilihan PPWP, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan 1 Susur untuk DPD; Ukuran lembar 1 : 59,4 x 42 cm Ukuran lembar 2 (DPD): 21 x 29,7 cm Tata cara pemberian suaranya dengan menuliskan angka pilihan pada surat suara; Model Keempat:; Satu Surat suara Ukuran : 42 x 59,4 cm Tata cara pemberian suaranya dengan mencoblos  surat suara pada pilihannya; Tersedia daftar nama calon dari masing masing parpol sehingga tak perlu penempelan daftar nama calon di bilik suara; Model Kelima: Dua Surat suara, terdiri dari 1 Susur untuk jenis pemilihan PPWP, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan 1 Susur untuk DPD; Ukuran lembar 1 : 59,4 x 42 cm Ukuran lembar 2 (DPD): 21 x 29,7 cm Tata cara pemberian suaranya dengan mencoblos surat suara Tersedia daftar nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota; Model Keenam : Dua Surat suara, terdiri darii 1 Susur untuk jenis pemilihan PPWP, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan 1 Susur untuk DPD; Ukuran lembar 1 : 59,4 x 42 cm Ukuran lembar 2 (DPD): 21 x 29,7 cm Tata cara pemberian suaranya dengan menyilang pada deretan angka angka yang disediakan. Pasca pemantik menyampaikan materinya, peserta kajian memberikan masukan dan tanggapan, antara lain : Adip perwakilan Peserta Pemilu bahwa hal mendasar dari desain surat suara adalah kemudahan bagi pemilih untuk memberikan pilihannya, maka untuk jenis pemilihan legislatif  bentuk surat suaranya bisa memanjang atau berbentuk portrait; Angger Perwakilan Bakesbangpol Bantul, menyampaikan pengalamannya sebagai KPPS 3 kali pemilu bahwa pemilu 2019 dan 2024 dirasakan  paling sulit, bagi pemilih saat memberikan pilihannya di bilik suara karena susur yang besar dan bagi KPPS saat penghitungan suara yang harus menempelkan C Hasil Plano yang bila ditempelkan semua maka tak cukup satu ruang TPS. Angger juga menyampaikan kesulitan sebagai KPPS saat melihat tanda coblosan  pada surat suara yang bewarna dasar putih dan mengusulkan untuk tiap tiap blok partai diberikan warna sesuai dengan warna utama partai politik tersebut; Diwangkara perwakilan Skretariat KPU Bantul menyampaikan model desain surat suara juga perlu memperhatikan jenis pemilih pindahan dikarenakan pemilu 2019 dan 2024, kejadian Pemungutan suara ulang disebabkan oleh pemilih pindahan. Purwoto memberikan masukan bahwa ukuran surat suara untuk lebar maksimal 54 cm dan tak mungkin lebih lebar lagi dikarenakan dibatasi oleh ukuran bilik suara, sedangkan bila surat suara dibentuk portrait masih memungkinkan dan  ini perlu disimulasikan dan dikaji secara mendalam. Andi Krisna memberikan masukan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 135/PUU-XXII/2024 bahwa penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029 akan berdampak pada desain surat suara untuk periode pemilu selanjutnya. Redesain surat suara bisa segera dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun diperiode KPU dengan mekanisme mendapatkan masukan dari riset yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kajian Teknis Kepemiluan tema desain surat suara bisa diakses dalam kanal youtube KPU Bantul pada link Youtube KPU Bantul, Terimakasih kami sampaikan kepada semua pemantik dan peserta kajian teknis kepemiluan, semoga kita menjadi bagian penguat penyelenggaraan pemilu  di Negara Kesatuan Indonesia,aamiin (MW)  

PENGANTAR KAJIAN TEKNIS KEPEMILUAN| DESAIN SURAT SUARA PEMILU 2024, APAKAH MASIH RELEVAN DIPEMILU SELANJUTNYA?

Ditulis oleh Mestri Widodo | Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023 – 2028 Surat suara menjadi unsur penting yang dipergunakan oleh Pemilih untuk memilih kandidatnya, sebagaimana pemaknaan yang telah dirumuskan pada pemilihan umum 2004, bahwa Surat Suara merupakan alat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Pemungutan Suara dalam pemilu 2024 dilakukan dengan mekanisme pemberian suara pada lima jenis surat suara sama dengan pemilu 2019, terdiri atas : Surat Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Surat Suara Anggota DPR RI, Surat Suara Anggota DPD RI, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi dan Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Lima surat suara diatas diberikan kepada pemilih untuk dicoblos atau dilakukan pemungutan suara dalam satu waktu (keserentakan) sesuai dengan Pasal 347 ayat 1 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara pemilu diselenggarakan secara serentak. Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) menyediakan lima kotak suara  yang berbeda beda  sesuai dengan  jenis suratnya yang diterima oleh pemilih, yaitu kotak suara jenis surat suara PPWP  tanda warna abu abu,  kotak suara jenis pemilihan anggota DPR RI diberi tanda warna kuning; kotak suara jenis pemilihan  anggota DPD RI diberi tanda warna merah; Kotak Suara jenis pemilihan anggota DPRD Provinsi bertanda warna biru dan Kotak Suara jenis pemilihan  DPRD Kabupaten/Kota bertanda warna hijau. Desain surat suara yang digunakan dalam pemungutan suara pemilu 2024 berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 Tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam pemilihan umum tahun 2024.  Dalam KPT No 1202 Tahun 2023 disampaikan bahwa desain surat suara dalam pemilu 2024 terdiri atas: 1 (satu) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; 84 (delapan puluh empat) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 38 (tiga puluh delapan) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah; 301 (tiga ratus satu) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan 2.325 (dua ribu tiga ratus dua puluh lima) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Lima jenis desain surat suara didalam pemilu 2024 secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut; Untuk desain Surat Suara PPWP berdasarkan pasal 342 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017, berisikan foto, nama, nomor urut dan tanda gambar Partai Politik (parpol) pengusul pasangan calon. Surat suara PPWP berbentuk persegi Panjang yang terdiri dari dua bagian luar dan bagian dalam, dengan ukuran dimensi kertas 33 x 31 cm  untuk memuat paling banyak 3 paslon dengan jenis kertas Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram. Desain Surat Suara PPWP lembar bagian dalam  (3 calon) Desain surat suara DPR RI berisikan logo parpol, nomor urut,  daftar nama caleg dari masing masing parpol berdasarkan  daerah pemilihannya, dimensi ukuranya mencapai 52 x 82 cm dan jenis kertasnya HVS 80 gram. Desain Surat Suara DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota lembar bagian dalam Desain surat suara DPRD provinsi  dan DPRD Kabupaten/Kota secara prinsip sama dengan desain surat suara DPR RI  yang telah diatur dalam Pasal 342 ayat 2 memuat tanda gambar parpol peserta pemilu, nomor urut parpol dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap  daerah pemilihannya, termasuk  dimensi ukurannya 52  x 82 cm dengan jenis kertas HVS 80 gram. Pembedanya hanya warna penanda di lembar bagian luar. Desain surat suara DPD RI isinya sesuai dengan Pasal 342 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 terdiri dari nama calon, foto calon dan nomor urut calon, dimensi ukuran surat suara menyesuaikan dengan jumlah calon DPD  tiap provinsi, sebagai berikut 1) Kategori 1 dengan ukuran 41 x 26 cm untuk memuat paling banyak 8 Calon; 2) Kategori 2 dengan ukuran 46 x 26 cm untuk memuat paling banyak 9 Calon; 3) Kategori 3 dengan ukuran 58 x 26 cm untuk memuat paling banyak 12 Calon; 4) Kategori 4 dengan ukuran 41 x 39 cm untuk memuat paling banyak 16 Calon; 5) Kategori 5 dengan ukuran 46 x 39 cm untuk memuat paling banyak 18 Calon; 6) Kategori 6 dengan ukuran 58 x 39 cm untuk memuat paling banyak 24 Calon; 7) Kategori 7 dengan ukuran 46 x 52 cm untuk memuat paling banyak 27 Calon; 8) Kategori 8 dengan ukuran 58 x 52 cm untuk memuat paling banyak 36 Calon; 9) Kategori 9 dengan ukuran 58 x 65 cm untuk memuat paling banyak 48 Calon; 10) Kategori 10 dengan ukuran 54 x 82 cm untuk memuat paling banyak 60 Calon.   Desain Surat Suara DPD lembar bagian dalam Pengaturan teknis dalam hal penentuan format surat suara dan tata cara pemberian suara diatur dalam, sebagai berikut : Pasal 353 UU No 7 Tahun 2017, berbunyi: Ayat 1, bahwa Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara, a) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto paslon atau tanda gambar parpol pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk PPWP; b) mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; c) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto untuk pemilu anggota DPD. Ayat 2, bahwa pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Pasal 386 UU No 7 Tahun 2017, menguatkan ketentuan pasal 353 UU No 7 Tahun 2017 untuk mengatur surat suara dapat dikatakan sah, dengan bunyi pengaturan, a) bahwa suara untuk pemilu PPWP dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu paslon, tanda gambar parpol  dan atau tanda gambanr gabungan parpol dalam surat suara; b) bahwa suara untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dinyatakan sah apabila surat suara ditandatanganu oleh Ketua KPPS dan tanda coblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan atau nam acalon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada kolom yang disediakan; c) bahwa suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan, Surat suara merupakan perlengkapan pemungutan suara yang menjadi tanggungjawab KPU untuk direncanakan dan ditetapkan standar serta kebutuhan pengadaanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017. Desain surat suara termasuk instrument penting  yang memiliki dampak dalam penyelenggaraan pemilu yaitu berdampak bagi pemilih untuk mengenali kandidat atau parpol peserta pemilu dan menentukan pilihan dengan cara yang benar atau “sah” dan bagi KPPS untuk akurasi dalam proses penghitungan suara, Berdasarkan narasi dan gambaran desain surat suara pada pemilu 2024 diatas, KPU RI memberikan arahan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk melakukan kajian teknis kepemiluan yang mengkaji aspek teknis dan regulasi serta menata ulang desain surat suara yang tepat untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemilu serentak periode berikutnya dengan prinsip memudahkan pemilih, memudahkan KPPS dalam akurasi penghitungan suara dan efisiensi  serta meringankan beban kerja penyelenggaraan pemilu. Kajian Teknis Kepemiluan bertemakan Desain Surat Suara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 menghadirkan Pemantik yaitu Anggota KPU RI Periode 2017- 2022, Ilham Saputra; Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2013 – 2023, Hamdan Kurniawan dan Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2013 – 2023, Didik Joko Nugroho (saat ini Ketua Bawaslu Bantul Periode 2023- 2028 secara daring dengan moderator Mestri Widodo (MW).

KAJIAN TEKNIS PEMILU 2024: PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DI KABUPATEN BANTUL | KERJASAMA KPU DAN BAWASLU KABUPATEN BANTUL BERSAMA JARINGAN DEMOKRASI INDONESIA

Ditulis : Mestri Widodo | Anggota KPU Bantul Periode 2023 - 2028 Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 185 hingga Pasal 195 UU No 7 Tahun 2017. Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 terdiri dari prinsip kesetaraan nilai suara; prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; prinsip proposionalitas; prinsip integralitas wilayah; prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama; prinsip kohesivitas dan kesinambungan. Penjabaran masing- masing prinsip dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam peraturan teknis sebagai berikut : Prinsip Kesetaraan nilai suara,  merupakan upaya untuk meningkatkan  nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dan Dapil lainnya dengan  prinsip satu orang-satu suara-satu nilai. Prinsip Ketaatan pada sistem pemilu yang  proporsional merupakan ketaatan  dalam  pembentukan Dapil  mengutamakan  jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Prinsip Proporsionalitas, merupakan  kesetaraan alokasi kursi  dengan memperhatikan  kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Prinisp Integralitas wilayah,  memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi. Prinsip Berada dalam cakupan wilayah yang sama , merupakan penyusunan Dapil  Anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kabupaten/kota, harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPR; begitupula dengan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi; Prinsip Kohesivitas, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas; Prinsip kesinambungan, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecualiu jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi Batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip diatas. Penataan Dapil dalam pemilu 2019 dan Pemilu 2024, terdapat perbedaan di ranah kewenangan  KPU. Pada Pemilu 2019 berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 KPU hanya diberikan wewenang untuk menetapkan Dapil DPRD Kabupaten/Kota, dikarenakan Dapil DPRD Provinsi dan DapiL DPR RI telah ditetapkan dalam UU  dan menjadi lampiran bagian tak terpisahkan dari UU No 7 Tahun 2017. Sedangkan dalam Pemilu 2024 KPU memiliki wewenang untuk menetapkan Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 dengan substansi  bahwa menetapkan daerah pemilihan (dapil) menjadi kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum. UU No 7 Tahun 2017 telah mengatur alokasi kursi di setiap DPRD Kabupaten/kota, yaitu paling sedikit 20 kursi paling banyak 55 kursi yang semuanya tergantung jumlah penduduk di masing- masing wilayah tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 192 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017, seperti tabel dibawah ini Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota 20 Kurang dari samadengan 100 ribu 25 100 – 200 ribu 30 200 – 300 ribu 35 300 – 400 ribu 40 400 – 500 ribu 45 500 ribu – 1 juta 50 3 juta 55 Lebih dari 3 juta   Dalam Pasal 5  PKPU No 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum ditegaskan bahwa data yang diperlukan untuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas (1) data kependudukan berupa  data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2); (2) data wilayah administrasi pemerintahan; (3) peta wilayah administrasi pemerintahan. KPU menerima data kependudukan  DAK 2 paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara, data wilayah administrasi pemerintahan yang digunakan berdasarkan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan peta wilayah administrasi pemerintahan berasal dari badan pemerintah di bidang informasi geospasial, Penataan Dapil dan Alokasi Kursi menjadi tema kajian teknis kepemiluan berdasarkan SD KPU RI No 1109 Tahun 2025 untuk dilakukan oleh  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan kajian pada hari Senin, 4 Agustus 2025 bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Bantul, KPU DIY, Bawaslu Bantul dan LSM Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) DIY. Pemantik Diskusi terdiri dari Muhammad Johan Komara Anggota  JADI dan pernah menjadi Ketua KPU Bantul Periode 2013- 2018, Mohammad Zaenuri Ikhsan Anggota KPU DIY Periode 2018-2028 dan Didik Joko Nugroho Anggot KPU Bantul Periode 2013-2023. Peserta kegiatan kajian terdiri dari 18 parpol peserta pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa  dan Politik serta Badan Pusat Stastistik Kabupaten Bantul. Kajian Teknis Kepemiluan KPU Bantul  seri ketiga (Katarsis 6)  dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi A DPRD Kabupaten Bantul dengan moderator Mestri Widodo selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul. Pemantik pertama Johan Komara menyampaikan paparannya tentang  patologi dapil yang secara sederhana dapat diartikan merujuk pada fenomena rekayasa atau praktik yang melanggar prinsip-prinsip yang dianggap adil atau etis dalam masyarakat untuk penentuan daerah pemilihan. Penataan Dapil merupakan hal penting, tidak hanya karena Dapil adalah arena kompetisi  sebenarnya dari peserta pemilu dan para calon legislative, tetapi juga dalam penataan Dapil meniscayakan Patologi Dapil, “rekayasa” dan “akal-akalan”, yang  berpotensi merugikan representasi politik yang adil dan merusak prinsip demokrasi (Kartawidjaja, Pipit R, dan Sidik Pramono. 2007. Akal-Akalan Daerah Pemilihan. Jakarta: Perludem). Rekayasa batas dapil (Gerrymandering) yaitu  upaya untuk memecah Dapil yang merupakan kantong-kantong suara dari kompetitor (cracking) dan  merekatkan kantong-kantong suara dari partainya sendiri (packing). Malapportionment atau distorsi representasi merupakan rekayasa Dapil sedemikian rupa sehingga rasio keterwakilan menjadi timpang. Dapil tertentu memiliki keterwakilan yang lebih (over representative), sedangkan Dapil yang lain tingkat keterwakilannya dibawah standar (under representative). Johan menjelaskan bahwa  Mitigasi Patologi dapil sudah dilakuan melalui  UU No 7 Tahun 2017 dengan mensyaratkan 7 prinsip penataan dapil sebagaimana dijelaskan dalam narasi diatas. Dalam konteks Kabupaten Bantul Penataan Dapil dalam pemilu 2019 mengalami perubahan jumlah Dapil dari pemilu 2014 yang semula 5 dapil menjadi 6 dapil dikarenakan beberapa Dapil mengalami bias harga kursi atau melebihi ambang batas jumlah penduduk per Dapil, mengutip hasil riset Subhan Purno Aji yang salah satu sampelnya Kabupaten Bantul  untuk bias harga kursi. Penghitungan “bias harga kursi” adalah untuk mengetahui sejauhmana bias harga kursi di setiap Dapil setelah adanya pengelompokkan wilayah, ini terjadi karena adanya keharusan alokasi kursi maksimal dan minimal. Rumus untuk menghitung bias harga kursi adalah Harga Kursi Dapil dikurangi Bilangan Pembagi Penduduk ( BPPd) dibagi hasil kursi Dapil di kali 100 persen, seperti persamaan rumus dibawah ini     BPPd adalah bilangan yang diperoleh dari hasil bagi jumlah Penduduk suatu kabupaten/kota dengan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Johan menutup pemaparannya dengan  pernyataan untuk memantik diskusi, bahwa  Dapil Bantul untuk  Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 perlu di lakukan review kembali apakah masih sesuai dengan 7 prinsip penyusunan  Dapil atau tidak, khususnya terkait dengan ambang batas penduduk per Dapil dan/atau jumlah penduduk Bantul yang diproyeksikan melebihi 1 juta jiwa. Didik Joko Nugroho, Pemantik kedua menyampaikan beberapa catatan proses berbasis pengalaman menjadi penyelenggara pemilu di KPU Kabupaten Bantul, antara lain Kabupaten Bantul Tidak  mengalami perubahan dapil dan jumlah alokasi kursi untuk  Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan pemilu 2024 masih 6 dapil dan 45 kursi anggota DPRD dikarenakan penentu utama dalam penataan dapil yaitu jumlah penduduk masih dalam rentang 500 ribu hingga 1 juta dan sudah sesuai 7 prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017; Mekanisme  penataan dapil  yang selalu diawali dengan uji publik atau Fokus Group Diskusi (FGD) dengan melibatkan pihak terkait  baik parpol, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi masyarakat, dan pegiat pemilu serta akademisi ditiap periode pemilu,  dalam proses FGD pilihan (opsi) rancangan dapil dan simulasi alokasi kursi yang ditawarkan oleh KPU Kabupaten Bantul semua peserta  mengarah pada 6 dapil seperti yang dipakai dalam pemilu 2024; dalam penataan dapil selain memenuhi  7 prinsip perlu memperhatikan pertimbangan politik untuk menguatkan opsi terbaik bagi  kepentingan parpol besar dan parpol kecil  terutama untuk  mempengaruhi pengelolaan basis massa yang berkorelasi dengan  sistem pemilu proporsional terbuka maka penentuan dapil akan menjadi penting dalam menguatkan akuntabilitas kinerja peserta pemilu dan akuntabilitas publik bagi calon terpilih. Didik menutup pemaparannya dengan penegasan  dalam penataan Dapil hal yang perlu diperhatikan adalah  metode yang akan digunakan dan  waktu penetapan Dapil apakah polanya sama dengan penetapan dapil untuk pemilu 2024 dan pemilu 2019 yaitu satu tahun sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, Didik menyatakan  untuk konteks Kabupaten Bantul, ada 2 opsi yang akan terjadi  yaitu  Dapil tetap kursi bertambah atau Dapil bertambah dikarenakan kursi bertambah. Pemantik ketiga Mohammad Zaenuri Ikhsan memaparkan pengalaman pemetaan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD DIY mulai tahun 2009 hingga tahun 2024 saat menjadi penyelenggara pemilu di KPU Kabupaten Gunung Kidul dan KPU Provinsi DIY. Dasar hukum penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dalam lima periode kepemiluan, sebagai berikut : Pemilu Tahun 2004 berdasarkan Pasal 46 UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilu Tahun 2009 berdasarkan Pasal 23 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PKPU No 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009; Pemilu Tahun 2014 berdasarkan Pasal 23 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  dan PKPU No 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilhan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014; Pemilu Tahun 2019 berdasarkan Pasal 188 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum; Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Pasal 188 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Zaenuri menjelaskan dinamika perubahan kebijakan di tiap periode kepemiluan dalam penataan dapil dan alokasi kursi di provinsi DIY, secara subtansi jumlah total kursinya tidak mengalami perubahan namun pemekaran dapil DIY terjadi pada wilayah  Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Alokasi Kursi anggota DPRD Provinsi DIY mengikuti kaidah regulasi yang berlaku ditiap periode kepemiluan sejak 2004 hingga 2024 yaitu provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000  sampai dengan 5.000.000 jiwa mendapat 55 kursi; Dinamika pemekaran Dapil Provinsi DIY terjadi pada periode kepemiluan 2014, pada periode sebelumnya Pemilu Tahun 2004 dan Pemilu Tahun 2009 jumlah Dapil Provinsi DIY sebanyak 5 Dapil sesuai jumlah kabupaten/ kota  yang ada selanjutnya pada pemilu Tahun 2014 mengalami penambahan sebanyak 2 Dapil seperti tabel dibawah ini, Berdasarkan tabel diatas maka dapat dicermati bahwa terjadi dinamika dalam penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Provinsi DIY, antara lain Ada penambahan jumlah Dapil pada periode pemilu tahun 2014 yaitu Kabupaten Bantul  (Bantul A dan Bantul B) dan  Kabupaten Sleman (Sleman A dan Sleman B); Jumlah akumulasi kursi tiap kabupaten mengalami perubahan, yaitu Kabupaten Bantul semula pada pemilu 2004 dan pemilu 2009 berjumlah 14 kursi menjadi 13 kursi pada pemilu 2014 hingga 2024; Kabupaten Kulonprogo pada pemilu 2004 dan pemilu 2009 berjumlah 6 kursi berubah menjadi 7 kursi di pemilu 2014 hingga 2024;  Kabupaten Sleman yang awalnya berjumlah 16 Kursi pada pemilu 2004 dan 2009 menjadi 17 kursi sejak 2014 hingga 2024; Kabupaten Gunung Kidul semula 12 kursi pada pemilu 2004 dan pemilu 2009 menjadi 11 kursi pada pemilu 2014 hingga 2024. Jumlah penduduk Dapil 1 DIY (Kota Jogjakarta) mengalami penurunan sejak pemilu 2014 hingga pemilu 2024 berbeda dengan jumlah penduduk untuk Dapil 3 DIY (Bantul B) mengalami kenaikan, sehingga bila dibandingkan maka Dapil 1 DIY dengan jumlah penduduk 412.589 jiwa mendapatkan alokasi kursi sebanyak 7 kursi sedangkan Dapil 3 DIY jumlah penduduknya 470.953 jiwa hanya mendapatkan alokasi sebanyak 6 kursi. Zaenuri menambahkan penjelasan dinamika penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan hasil pemilu Tahun 2019 dengan suara sah untuk mendapatkan gambaran  harga kursi di 7 Dapil Provinsi DIY, dalam tabel terlihat bahwa harga kursi untuk Dapil 1 DIY untuk 1 kursinya bernilai 34.740 suara sedangkan Dapil 3 DIY harga 1 kursinya bernilai 47.143 suara. Dalam kajian teknis kepemiluaan juga  dihadiri oleh perwakilan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Emmy Nikmawati penjabat Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Informasi tentang jumlah penduduk dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tahun per semester, data yang dirilis merupakan hasil konsolidasi dengan menghapus kegandaan data, memuktahirkan kelahiran dan kematian. Rilis resmi kemendagri untuk jumlah penduduk  Kabupaten Bantul pada semester 1 tahun 2025 sebanyak 982.327 jiwa dan prediksi jumlah penduduk tiap tahunnya dipastikan terjadi peningkatan dikarenakan faktor mutasi atau perpindahan penduduk dan penambahan angka kelahiran, Disdukcapil juga menerbitkan angka jumlah penduduk tiap semester dengan basis pelaporan dari masyarakat dan adminitratif yang bersifat de jure atau  pencatatan penduduk berdasarkan domisili resmi, yaitu tempat tinggal yang tercatat dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga atau KTP.  Perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul menerangkan bahwa jumlah penduduk Bantul yang telah dirilis di website https://bantulkab.bps.go.id/id/statistics-table/1/ODY5IzE=/jumlah-penduduk-menurut-kabupaten-kota-di-d-i-yogyakarta-ribu-jiwa-2021-2025.html  sebanyak 1.025.750 jiwa namun perlu dipahami bahwa metode yang digunakan oleh BPS dalam kegiatan sensus penduduk 2020 berdasarkan  de facto  atau pencatatan penduduk berdasarkan keberadaan mereka pada saat sensus dilakukan, tanpa mempertimbangkan tempat tinggal/domisili resmi mereka. Selanjutnya untuk memberikan gambaran kepada peserta kajian, Staff Subag Teknis Diwangkara memberikan penjelasan simulasi penataan dapil dan alokasi kursi  yang dipergunakan pada pemilu 2024 dan proyeksi ketika  terjadi penambahan jumlah penduduk  di Kabupaten  Bantul yang berdampak pada penambahan 5 kursi. Simulasi proyeksi menggunakan Data Dukcapil Bantul yaitu  DAK2 semester 2 Tahun 2024 sebanyak 980.269 jiwa dan ada penambahan 5 kursi seperti tabel dibawah ini Berdasarkan data tabel diatas, maka ada penambahan alokasi kursi di Dapil 1, 2, 3, 5 dan 6  sebanyak 1 kursi sedangkan Dapil 4 tetap sehingga akumulasinya menjadi 50 Kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul. Tanggapan  Peserta Kajian Teknis Kepemiluan dimulai dari Agung Laksmono Pimpinan Dewan DPRD Kabupaten Bantul yang berasal dari PKS menyampaikan Bahwa Kajian untuk menata Dapil dan alokasi kursi perlu dilakukan, termasuk tawaran opsi untuk lebih dari 6 Dapil sedangkan untuk penambahan alokasi kursi masih remang remang karena masih tergantung pada bertambahnya jumlah penduduk  dan penyelenggaraan pemilu periode selanjutnya, apakah  di tahun 2029 atau di tahun 2031 sesuai Putusan MK No 135 Tahun 2025. Agung juga menyampaikan dukungan untuk KPU DIY terkait penambahan alokasi kursi bagi Dapil DIY di Kabupaten Bantul kembali 14 kursi seperti Pemilu 2009. Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir yang berasal dari PPP menegaskan bahwa penataan Dapil dan alokasi kursi di Kabupaten Bantul perlu menjadi perhatian bersama, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Disdukcapil sebagai  mitra Komisi A selalu berupaya untuk menggiatkan warga Bantul tertib administrasi kependudukan  dengan pola layanan jemput bola pada jam kerja maupun diluar jam kerja, 15 ribu KTP eL tiap tahun di terbitkan dan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi aksi nyata yang bisa berdampak pada penambahan jumlah penduduk. Perwakilan  PDIP, Adip  senada dengan yang disampaikan oleh dua perwakilan parpol sebelumnya bahwa potensi penambahan kursi anggota DPRD menjadi fokus yang menarik untuk kontestasi pemilu selanjutnya, termasuk penambahan 1 kursi DPRD DIY  dari Dapil Bantul. Habibi Ketua Partai Ummat Tingkat Kabupaten Bantul  menyoroti penataan dapil  dan penambahan  alokasi kursi  bagi parpol kecil atau kelas menengah butuh tenaga ekstra untuk memperoleh kursi di pemilu kedepan. Tulisan ini dibuat untuk mengikat makna proses kajian penataan dapil dan alokasi kursi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul dengan harapan menjadi referensi pengalaman untuk proses penyelenggaraan pemilu selanjutnya dan dokumentasi rekaman dapat diakses melalui link di kanal Youtube KPU Bantul : https://www.youtube.com/watch?v=_2o0Ydg-eI8&t=5556s. Terimakasih untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantul, KPU DIY, Bawaslu Bantul, JADI DIY dan 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 serta semua pihak yang telah mendukung kegaitan kajian teknis kepemiluan di tahun 2025. Semoga kita semua dapat menjadi penguat demokrasi di Indonesia khususnya Kabupaten Bantul. (MW)

KAJIAN TEKNIS PEMILU 2024: METODE VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU | KERJASAMA KPU DAN BAWASLU KABUPATEN BANTUL BERSAMA JARINGAN DEMOKRASI INDONESIA

Ditulis : Mestri Widodo | Anggota KPU Bantul Periode 2018-2023 dan 2023 - 2028 Partai Politik untuk mengikuti konstetasi dalam pemilihan umum harus melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal ini ditegaskan dalam Pasal 176 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan umum yang berbunyi “ bahwa Partai Politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu kepada KPU”.  Namun Partai politik (parpol) yang bermaksud mendaftarkan menjadi peserta pemilu, terlebih dahulu  harus memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,  antara lain : Bahwa parpol harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum; Untuk menjadi badan hukum, Parpol harus mempunyai, antara lain akta notaris pendirian partai politik; nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan  pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh parpol lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 % dari jumlah Kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 % dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umun; Rekening atas nama partai politik. Ketentuan diatas menurut Mustafa dan Reizki dalam tulisannya  di Jurnal Sosial Politik Vol 6 Tahun 2022 menyatakan bahwa Persyaratan parpol di Indonesia terdapat duplikasi norma, Dimana persyaratan dalam UU No 2 Tahun 2011 sama dengan persyaratan dalam pendaftaran parpol menjadi peserta pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.  Mahardika dalam tulisan berjudul Rekontruksi Verifikasi Parpol Sebagai Penegakan Asas Efisiensi Dan Efektifitas Pemilu, menyampaikan bahwa duplikasi norma bagi “parpol  baru” mengharuskan melewati proses verifikasi dua kali yaitu verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memperoleh status badan hukum dan verifikasi kedua oleh KPU ketika parpol tersebut hendak menjadi peserta pemilu. Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan pengaturan syarat bagi parpol yang mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu dan bila diperbandingkan dengan ketentuan syarat parpol menjadi badan hukum  sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011secara subtansi sama, antara lain Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik; Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kab/kota di Provinsi yang bersangkutan; Memiliki kepengurusan di  50% jumlah kecamatan di kabupaten /kota yang bersangkutan; Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat;   Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten /kota dibuktikan dengan kepemilikan Kartu tanda anggota; Mempunyai kantor tetap untuk  kepengurusan tingkat pusat, provinsi  dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; Mengajukan nama, lambang dan  tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan Menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu  atas nama parpol kepada KPU; Senin, 1 Agustus 2022 hingga Minggu, 14 Agustus 2022 rentang waktu Pendaftaran parpol menjadi peserta pemilu untuk pemilu serentak tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Veifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Dijelaskan dalam Pasal 6 PKPU No 4 Tahun 2022 bahwa parpol  yang bisa menjadi calon peserta pemilu terdiri atas, pertama, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir; kedua,  Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Ketiga,  Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan; Kelima, Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Kegiatan KPU setelah pendaftaran adalah kegiatan verifikasi dimulai  saat waktu pendaftaran berproses sampai dengan Rabu, 7 Desember 2022. Kegiatan Verifikasi  terdiri dari Verifikasi Administrasi (vermin) dan verifikasi Faktual (verfak). Vermin merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen, sedangkan verfak adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek dilapangan. Kegiatan Vermin menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk  melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diinput dan diunggah oleh parpol. Berdasarkan pasal 8 PKPU No 4 Tahun 2022, bahwa Verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan antara lain Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum, Salinan AD dan ART Partai Politik yang disahkan oleh kemenkuham, Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi dan kabupaten/kota telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Sedangkan Verfak dilakukan berdasarkan dokumen vermin untuk kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan dokumen keanggotaan parpol di Tingkat kabupaten/kota. KPU pada tanggal 14 Oktober 2022 menerbitkan pengumuman Nomor 9 Tahun 2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi, bahwa ada 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, PPP, PAN , PSI, Perindo, PKN, PKS, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh dan Garuda. Selanjutnya setelah 18 Parpol dinyatakan MS pada tahapan Vermin,  KPU melakukan kegiatan Verfak dengan awalan penentuan sampel menggunakan metode Krejce dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis dalam Sipol. Kebijakan pelaksanaan Verfak untuk parpol calon peserta pemilu 2024 mendasarkan pada ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tertanggal 4 Mei 2021, dengan klasifikasi dan varian (Mustafa dkk, 2022)  sebagai berikut Berdasarkan fakta narasi diatas, KPU Kabupaten Bantul sebagai bagian dari Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan melaksanakan  kegiatan verifikasi partai politik sesuai dengan regulasi  melakukan  Kajian Teknis Kepemiluan bersama  Bawaslu Kabupaten Bantul dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) DIY.  Kegiatan kajian dilaksanakan secara daring pada hari Kamis, 31 Juli 2025 Pukul 13.00 hingga Pukul 15.30 WIB dengan tema sesuai SD KPU No 1109 Tahun 2025 yaitu Metode Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Pemantik materi kajian berasal dari Bawaslu Bantul dan LSM JADI DIY dengan moderator  Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul. Peserta kajian terdiri dari  KPU DIY, 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, Badan Kesbangpol, Diskominfo, Pemantau pemilu dan Internal KPU Bantul.  Pemantik pertama Didik Joko Nugroho menyampaikan Refleksi Tahapan Pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta pemilu di Kabupaten Bantul berdasarkan pengalamanya menjadi anggota KPU Bantul Periode 2013 sampai 2023 untuk pendaftaran calon peserta pemilu 2019 dan pemilu 2024. pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 mempunyai dasar hukum yang sama yaitu UU No 7 Tahun 2017. KPU menerbitkan ketentuan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2019 dengan PKPU No 6 Tahun 2018 yang mengakomodir putusan MK No 53/PUUXV/2017 dengan subtansi parpol calon peserta pemilu 2019 harus diverifikasi administrasi dan faktual termasuk parpol yang memiliki kursi DPR RI. Pemilu 2024 untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi, KPU menerbitkan PKPU No 4 Tahun 2022 yang salah satu pasalnya memuat putusan MK No 55/PUUXVIII/2020 dengan substansi bahwa parpol yang telah lulus verifikasi 2019 dan memenuhi ketentuan Parliamentary Treshold pada pemilu 2029 tetap diverifikasi secara adminitrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.Pengalaman fakta disampaikan oleh Didik antara lain ada dinamika perubahan kebijakan metode verfak keanggotaan, pemilu 2019 dengan metode sampling sederhana dan pemilu 2024 menggunakan sampel acak sistematis, tantangan operator sipol dari KPU maupun parpol, masih banyak ditemukan warga yang menyatakan bukan sebagai anggota parpol yang bersangkutan dan masih ada warga yang menyampaikan keberatan dikarenakan masuk dalam Sipol ke KPU Bantul. Pemantik Kedua, Nuril Hanafi yang merupakan Anggota Bawaslu Periode 2018 hingga 2023 menyampaikan pemetaan kerawanan potensi pelanggaran dalam kegiatan verifikasi parpol di Kabupaten Bantul disertai dengan himbauan dan saran perbaikan yang pernah diterbitkan pada saat periodenya kepada KPU Bantul. Dinamika pada saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual menjadi catatan panjang yang dirangkum dalam simpulan dan rekomendasi antara lain, Sipol dapat diakses secara menyeluruh oleh Pengawas pemilu, tanpa ada pembatasan  sebagai sesame penyelenggara pemilu, pelaksaan tahapan pendaftaran harus sesuai dengan regulasi dan adanya konsistensi kepastian hukum dalam pelaksanaan tiap tahapan. Setelah sesi Pemantik, dilanjutkan diskusi pendalaman oleh peserta yang menyampaikan beberapa hal dimulai dari Widodo perwakilan Partai Golkar, bahwa Golkar selalu siap untuk menaati regulasi terkait dengan pendaftaran peserta pemilu namun beban parpol tingkat kabupaten dari pemilu ke pemilu semakin berat dengan menyiapkan data keanggotaan yang lebih banyak dari yang dipersyaratkan oleh DPP padahal data keanggotaan sudah ada dalam aplikasi Sipol. Senada dengan PAN dan Ummat bahwa tantangan untuk menyiapkan data keanggotaan parpol  ditingkat kabupaten berupa KTP dan KTA seringkali terjadi kegandaan yang berakibat harus mengkonfirmasi dan mengganti keanggotan yang baru agar MS. Sedangkan PKS menyoroti pada keamanan data di Sipol yang berpotensi bocor sehungga digunakan oleh parpol lain untuk mendaftarkan pemenuhan  keanggotaan ke KPU. Kegiatan Kajian Teknis Kepemiluan ditutup dengan pernyataan dua pemantik yang secara garis besar menekankan bahwa dinamika tahapan verifikasi perlu dimitigasi dengan  kepastian hukum  berupa regulasi komperhensif dengan cakupan proses, metode/mekanisme verifikasi, penguatan aplikasi sipol dan jaminan keamanan data pribadi. Proses Kajian Teknis Kepemiluan dengan tema metode verifikasi parpol calon peserta pemilu (katarsis #5) dapat diakses melalui kanal youtube KPU Bantul melalui link : https://www.youtube.com/watch?v=idiI6xkOZ2M.

PENGANTAR KAJIAN TEKNIS KEPEMILUAN : PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANTUL

Ditulis : Mestri Widodo  | Anggota KPU Bantul Periode 2023-2028 Dasar hukum  penataan dapil dan jumlah  alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilu serenta tahun 2024, antara lain : Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2022; Ketiga, Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 437  Tahun 2022 Tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2022; Keempat, Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 488  Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, ditetapkan pada tanggal 22 November 2022. Kelima, Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 80/PUU-X-X/2022 menyatakan bahwa menetapkan daerah pemilihan (dapil) menjadi kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum. Sehingga berdasarkan PMK No 80/2022, KPU memiliki wewenang untuk menetapkan dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Bantul berdasarkan ketugasannya mengelola 11 Dapil dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, terdiri dari Dapil untuk Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Dapil DPR RI, Dapil DPD RI, Dapil DPRD DIY 2, Dapil DPRD DIY 3, Dapil Bantul 1, Dapil Bantul 2, Dapil Bantul 3, Dapil Bantul 4, Dapil Bantul 5 dan Dapil Bantul 6. Penetapan  Dapil tersebut diatas  yang di menjadi ketugasan  KPU Kabupaten Bantul telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan  PKPU No 6/2023 untuk Kabupaten Bantul ditetapkan Dapil dan alokasi kursinya masih sama dengan  Pemilu 2014 dan pemilu 2019  yaitu terbagi kedalam 6 dapil dan jumlah kursi nya sebanyak 45 Kursi. Hal ini dikarenakan  data agregat kependudukan Kecamatan   (DAK2) yang bersumber dari data kependudukan yang yang telah diverifikasi dan validasi oleh Kemendagri melalu sistem informasi administrasi kependudukan secara terpusat untuk KPU Kabupaten  Bantul pada  Semester 2 Tahun 2022, sebanyak 957.352 jiwa dengan rincian tiap kecamatan seperti  tabel dibawah ini: Tabel Data Aggregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) Tahun 2022 Penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul didasarkan pada jumlah penduduk sebanyak 957.352 jiwa, maka sesuai Pasal 191 ayat 2 huruf  f  UU No 7/2017  dan  Pasal 8 ayat 3 huruf f PKPU No 6 / 2022 berjumlah 45 kursi, bunyi kententuan dalam 2 regulasi tersebut dibawah ini:“kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi” Mendasarkan pada jumlah kursi yang telah  dihitung dan sesuai dengan ketentuan, selanjutnya KPU kabupaten Bantul menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebanyak 2 rancangan (batas maksimalnya 3 rancangan) yaitu rancangan I (kesatu) merupakan hasil penataan dapil dan alokasi kursi sama dengan pemilu 2019 dan rancangan II (kedua) merupakan rancangan baru. Mekanisme yang dipergunakan oleh KPU Kabupaten Bantul dalam penyusunan rancangan, sebagai berikut : memperhatikan 7 prinsip Penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/kota yang  diatur dalam Pasal 185 UU No 7/2017 dan PKPU No 6/2022 yaitu Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan batas untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang-satu suara-satu nilai. Prinsip ketaatan pada atasa Pemilu yang proporsional merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.  Prinsip proporsionalitas merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil. Prinsip integralitas wilayah, memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Prinsip kohesivitas, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan atasan, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Prinsip kesinambungan, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. menetapkan BPPd (Bilangan Pembagi Penduduk), yang penghitungan diperoleh dari hasil bagi jumlah Penduduk Kabupaten Bantul  dengan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul, yaitu 957.352 jiwa / 45 kursi =21.274 orang menata dapil dengan menggabungkan beberapa kecamatan memperhatikan  prinsip penyusunan dapil, dengan hasil seperti tabel dibawah ini: Tabel Penataan Dapil Dengan Gabungan Beberapa Kecamatan DAPIL Rancangan I II 1 Bantul dan sewon 2 Banguntapan Piyungan Banguntapan Pleret 3 Dlingo Imogiri Pleret Dlingo Imogiri Piyungan 4 Bambanglipuro, kretek, jetis dan Pundong 5 Srandakan, Sanden , Pandak dan Pajangan 6 Sedayu dan Kasihan d. menghitung alokasi kursi setiap dapil dengan cara membagi jumlah penduduk dapil  (DAK2 Tahun 2022) dengan BPPd Tabel Penghintungan Jumlah Kursi Per Dapil Dalam Pemilu 2024 Dapil Kecamatan Jumlah Penduduk DAK2 Tahun 2022 BPPd = 21.274 Jumlah penduduk dapil dibagi BPPd Jumlah KURSI 1 Bantul dan Sewon   64.854 + 100.763= 165.617 7,8 (8) 8 2 Bangutapan dan Piyungan 114.007 +53.000= 167.007 7,9 (8) 8 3 Dlingo, Imogiri, Pleret 40.002 +63.844+48.643= 152.489 7,2 (7) 7 4 Bambanglipura Kretek, Jetis dan Pundong 41.744+30.583+58.806+35.750= 166.883 7,8 (8) 8 5 Srandakan, Sanden, Pajangan,Pandak 30.981+31.762+36.941+51.929= 151.613 7,1 (7) 7 6 Kasihan dan Sedayu 105.208+48.535= 153.743 7,2 (7) 7 Total Kursi 957.352   45 Kursi                                               Selanjutnya kami sampaikan pengalaman hasil penataan  dapil dan alokasi kursi dalam pemilu 2009 dan proyeksi pemilu 2029, sebagai berikut a. Gambaran dapil dan alokasi kusi yang telah dipergunakan dalam pemilu 2009, seperti tabl dibawah: Tabel Dapil dan alokasi Kursi Pemilu 2009 Dapil Kecamatan Jumlah Kursi 1 Bantul, Bambanglipuro.Jetis 8 2 Kasihan, Sedayu, Pajangan 9 3 Sewon dan Banguntapan 10 4 Piyungan, Dlingo, Imogiri dan Pleret 9 5 Pundong, Kretek,  Srandakan, Pandak dan Sanden 9 Total Kursi 45 Kursi   b. Proyeksi pemilu 2029 dalam penentuan jumlah kursi anggota DPRD  Bantul berpotensi akan mengalami pertambahan  berdasarkan penambahan jumlah penduduk. data Badan Pusat Stastistik hasil sensus penduduk tahun 2020.   Tabel Proyeksi jumlah penduduk hasil sensus 2020 oleh BPS DIY Tahun Jenis Kelamin Proyeksi Jumlah Penduduk Laki laki Perempuan 2025 509.890 515.860 1.025.750 2026 513.450 520.020 1.033.470 2027 516.850 524.060 1.040.910 2028 520.090 528.000 1.048.090 2029 523.200 531.820 1.055.020   Selain data proyeksi jumlah penduduk hasil sensus penduduk diatas, kenaikan jumlah penduduk di Kabupaten Bantul  bergerak signifikan dilihat dari DAK2 Tahun 2024 yaitu sebanyak 980.269 yang tersebar di 17 kecamatan, maka berdasarkan Data BPS dan data DAK 2 Tahun 2024 perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Bantul diproyeksikan berjumlah satu juta keatas maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat 2 huruf g :“ Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi.”. jadi ada potensi untuk  Kabupaten Bantul alokasi kursi anggota DPRDny akan bertambah 5 kursi. Berdasarkan narasi diatas, ada beberapa catatan untuk Kabupaten Bantul, antara lain Dapil dan Alokasi kursi untuk pemilu 2009 di Bantul terdiri dari 5 dapil dan 45 kursi; Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2014 dan 2019, terdiri dari 6 dapil dan 45 kursi. Jumlah  alokasi kursi sebanyak 45 kursi  untuk pemilu 2009, 2014, 2019 dan 2024 berdasarkan  ketentuan jumlah penduduk yang diatur dalam regulasi bahwa kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi” Bahwa penentuan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk DAK2, dua tahun sebelum pemilu diselenggarakan jadi untuk pemilu 2029 menggunakan DAK 2 Tahun 2026. Proyeksi untuk pemilu 2029, Bagaimana penataan dapil yang terbaik atau dapil yang akan digunakan ? Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bantul Kursi anggota DPRD Provinsi DIY dari Dapil Kabupaten Bantul Bagaimana alokasi kursi untuk tiap dapil dengan proyeksi penambahan penduduk. catatan diatas akan menjadi materi pembahasan dalam  kajian teknis kepemiluan bertema penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten  yang diselenggarakan  oleh KPU Kabupaten Bantul.bersama Bawaslu Kabupaten Bantul. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 4 Agustus 2025 Pukul 09.00 – 12.00 WIB di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bantul.  Penulis ingin menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Bantul, Bawaslu Bantul, KPU DIY dan Bapak Johan Komara serta pemantik lainnya  dan para pihak yang mendukung penyelenggaraan  kegiatan kajian teknis kepemiluan (katarsis #6).

PENGANTAR KAJIAN TEKNIS KEPEMILUAN | TEMA METODE VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU

Ditulis : Mestri Widodo | Alumni Ilmu Pemerinthan FISIPOL  UMY Dasar hukum penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun  2024 masih sama dengan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu). Dijelaskan dalam UU Pemilu tersebut  bahwa Pemilu merupakan  sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 diselenggarakan secara serentak untuk memilih legislatif dan eksekutif dalam satu waktu di hari yang sama di seluruh Indonesia atau istilah yang sering dipakai adalah pemilu 5 kotak. Warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan memilih atau mencoblos  5 jenis surat suara yang berisikan peserta pemilu sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Pasal 22 E ayat (3)  bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah Partai Politik (Parpol). Selanjutnya dalam pasal 22 E ayat (4) menjelaskan  Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah Perseorangan, sedangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilih dalam pemilu diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sesuai pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 E ayat (3) UUD 1945 bahwa peserta pemilu adalah partai politik yang  dapat mengajukan anggota DPR  dan DPRD serta mengusulkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden. Peran Parpol begitu penting dalam pemilu untuk memastikan demokrasi di Indonesia berkelanjutan, menurut Robert Huckshom, Parpol adalah kelompok otonom warga negara yang mempunyai tujuan ikut dalam pencalonan dan bersaing di pemilu dengan harapan mendapatkan kendali atas kekuasaan pemerintahan melalui penguasaan jabatan publik dan organisasi pemerintahan. Pengertian senada disampaikan oleh Ichlasul Amal bahwa parpol merupakan suatu kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat sehingga dapat mengontrol atau mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintah.  Tugas parpol menurut Ichlasul Amal dalam buku Pengantar Hukum Partai Politik yang ditulis Fajlurrahman Jurdi, terdiri dari Mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh  rakyat; Mengontrol atau memengaruhi Tindakan=Tindakan pemerintah; Memobilisasi rakyat; Mewakili kepentingan tertentu; Memberi jalan kompromi bagi pendapat-pendapat yang saling bersaing; Menyediakan sarana suksesi kepemimpinan politik secara abash (legitimate) dan damai. Partai politik untuk dapat menerima mandat Pasal 22 E ayat (3) UUD 1945 dan menjalankan tugas  mengajukan calon calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilu harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) UU Pemilu bahwa parpol dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu kepada KPU. Berdasarkan ketentuan ini, maka parpol yang ingin ikut pemilu harus mendaftarkan diri ke KPU dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu, yaitu Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik; Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kab/kota di Provinsi yang bersangkutan; Memiliki kepengurusan di  50% jumlah kecamatan di kabupaten /kota yang bersangkutan; Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat;   Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten /kota dibuktikan dengan kepemilikan Kartu tanda anggota; Mempunyai kantor tetapuntuk  kepengurusan tingkat pusat, provinsi  dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; Mengajukan nama, lambing dan  tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan Menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu  atas nama parpol kepada KPU; Proses pendaftaran parpol menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 dan 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan menginput/mengupload dokumen peryaratan sesuai pasal 173 (2) UU Pemilu, Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi adminitrasi untuk meneliti / memeriksa terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu melalui Sipol. Khusus untuk verifikasi adminitrasi untuk pemenuhan syarat memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten /kota dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, selanjutnya untuk pemenuhan syarat memiliki anggota tersebut, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual. Kegiatan verifikasi parpol calon peserta pemilu yang dilakukan pada pemilu 2019 dan pemilu 2024, dapat dijelaskan sebagai berikut: Perihal Pemilu 2019 Pemilu 2024 Dasar Hukum UU No 7 Tahun 2017 UU No 7 Tahun 2017 PMK No 53/PUUXV/2017 Partai Politik calon  peserta pemilu tahun 2019 harus diverifikasi admintrasi dan faktual termasuk partai yang memiliki kursi DPR RI (hasil Pemilu 2014) PMK No 55/PUU-XVIII/2020 Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara Faktual PKPU No 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Verifikasi administrasi Melalui SIPOL Verifikasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan TMS  BAB III Bagian kesatu  PKPU No 6/2018 Melalui SIPOL Verifikasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan TMS Pasal 27 (2) PKPU No 54/2022 Verifikasi Faktual Kepengurusan, Kantor tetap dan keanggotaan Kepengurusan, Kantor tetap dan keanggotaan Penentuan Sampel untuk Verifikasi Faktual Keanggotaan Pasal 33 PKPU NO 6/2018 Dalam hal parpol menyerahkan jumlah anggota, sampai dengan 100 anggota besaran sampel diambil sebanyak 10 %; Dalam hal parpol menyerahlan jumlah anggota sebanyak lebih dari 100 anggota, besaran sampel diambil sebanyak 5 %. Pasal 86 PKPU No 4 / 2022 Penentuan jumlah sampel dengan rumus Krecje dan Morgan berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh parpol Metode pemilihan sampel Sampel acak sederhana dari populasi yang ditentukan yaitu daftar anggota parpol calon peserta pemilu. Sampel acak sistematis diambil dari populasi dengan menggunakan  tabel krecje dan morgan. Hal baru dalam verifikasi faktual   Dapat menggunakan sarana teknologi apabila sampling  anggota parpol tidak berada di tempat tinggal dan tak bisa dihadirkan di kantor parpol.   Berdasarkan narasi dan tabel kegiatan diatas, ada beberapa catatan, antara lain: Pemilu 2019 kegiatan verifikasi adminitrasi dan  faktual diberlakukan bagi parpol calon peserta pemilu baik yang ada di parlemen (DPR) maupun non parlemen, sedangkan pada pemilu 2024 parpol parlemen hanya dilakukan verifikasi admintrasi saja. Pemilu 2019 dan 2024 menggunaan apliaksi Sistem Informasi Partai Politik untuk pemenuhan persyaratan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan  calon peserta pemilu; Metode pemilihan jumlah sampel untuk kegiatan verifikasi faktual, pada pemilu 2019 mengunakkan sampel acak  sederhana dan  pemilu 2024 menggunakan sampel acak sistematis (tabel Krecje dan Morgan); Pada pemilu 2024, dalam verifikasi faktual dapat menggunakan sarana teknologi untuk melakukan verifikasi faktual dengan video call. Empat catatan diatas menjadi materi pembahasan dalam  kajian teknis kepemiluan bertema Metode Verifikasi Partai Politik  Calon Peserta Pemilu yang diselanggarakan  secara daring oleh KPU Kabupaten Bantul,  Pada hari Kamis, 31 Juli 2025 bersama 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Bantul.

Populer

Belum ada data.