
KAJIAN TEKNIS PEMILU 2024: DESAIN SURAT SUARA| KERJASAMA KPU DAN BAWASLU KABUPATEN BANTUL BERSAMA LEMBAGA DEMOKRASI INDONESIA (LIDI)
Ditulis : Mestri Widodo | Anggota KPU Bantul Periode 2023 – 2028 Ketentuan desain surat suara untuk 5 jenis pemilihan dalam pemilu serentak tahun 2024 diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 342 yang berbunyi : ayat 1, surat suara untuk pasangan calon memuat foto, nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon (jenis untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP); ayat 2, surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan; ayat 3, Surat suara untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan. Ketentuan lebih lanjut surat sauar mengenai jenis, bentuk, ukuran, warna dan spesifikasi teknis lainnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Dalam Pasal 5 ayat 1 PKPU No 14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilu. Jenis surat suara dalam pemilu serentak tahun 2024 terdiri dari surat suara PPWP, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Desain Surat Suara menjadi salah satu tema yang diarahkan oleh KPU dalam Surat Dinas No 1109 Tahun 2025 untuk di kaji, Kamis, 28 Agustus 2025 KPU Kabupaten Bantul menyelenggarakan kajian tersebut bersama tokoh dan aktivis kepemiluan yaitu Ilham Saputra (Ketua KPU RI Peirode 2021-2022) , Hamdan Kurniawan (LIDI DIY, Ketua KPU DIY Periode 2013 s.d 2023) dan Didik Joko Nugroho ( Ketua KPU Bantul Periode 2018 s,d 2023 dan Ketua Bawaslu Bantul saat ini), Purwoto Ruslan Hidayat (Fungsional Ahli Utama KPU RI) dan Andi Krisna (Karo Hukum KPU RI) serta Partai Politik peserta pemilu 2024 dan Badan Kesbangpol Kabupaten Bantul. Kajian teknis kepemiluan seri terakhir yang dilakukan secara daring juga diikuti oleh penyelenggara pemilu baik dari unsur Bawaslu maupun KPU Daerah, antara lain KIP Aceh, Kota Tebing Tinggi, Labuhan Batu Utara, Musi Rawas Utara, Ende, Manggarai Timur, Purworejo, Magelang, Kendal, Banyuwangi, Ngawi, Cianjur, Bali, Kalbar, Banggai, Buol, Sulbar, dan Papua Barat. Mestri Widodo memandu kegiatan kajian dengan memberikan gambaran proses, memperkenalkan pemantik kajian dan memberikan pengantar singkat yang telah dibagi kepeserta melalui laman web https://kab-bantul.kpu.go.id/blog/read/pengantar-kajian-teknis-kepemiluan-desain-surat-suara-pemilu-2024-apakah-masih-relevan-dipemilu-selanjutnya. Didik pemantik kajian pertama menyampaikan catatan lapangan berbasis fakta di Pemilu serentak 2019 dan 2024 antara lain ada tren surat suara tidak sah pada pemilu lebih tinggi daripada pilkada, titik rawan pada proses sortir dan lipat surat suara terutama PPWP berpotensi ganda (terselip), ukuran surat suara untuk pemilu legislatif terlalu besar sehingga pemilih butuh waktu pada saat di bilik suara untuk membuka, mencoblos dan melipatnya kembali, catatan khususnya perlu ada kajian untuk ukuran surat suara, jarak antar kolom bagi masing masing peserta pemilu, ukuran dan jenis font untuk masing masing bagian di surat suara. Pemantik kedua Hamdan menyampaikan 5 isu terkait surat suara, yaitu Desain rumit membingungkan pemilih, jumlah dan jenisnya banyak, biaya produksi dan distribusi yang mahal, tidak ramah lingkungan dan memperberat kerja KPPS. Perlunya redesain surat suara menurut Hamdan dikarenakan masih tingginya angka suara tidak sah khususnya untuk pemilu Anggota DPR dan DPRD (Pileg 2009: 17.540.248 (14,43%), Pileg 2014: 14.601.436 (10,46%), Pileg 2019: 17.503.953 (11,12%)), dan masih terjadi penyelenggara Pemilu yang jatuh sakit dan meninggal dunia akibat beban kerja pemungutan dan penghitungan suara. Pemantik ketiga Ilham Saputra, membuka materi dengan menyampaikan kerangka berpikir media pemungutan suara yaitu surat suara harus mengandung unsur komunikatif, informatif, efektif dan efisien dalam desainnya tentu harus sesuai dengan ketentuan wajib yang diatur dalam regulasi. Aspek penting dalam regulasi menurutnya ada empat, yaitu “the ability of voters to understand the choices of candidates or parties running in the election and select their choice in a valid manner ( kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu dan agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau“sah”. the accuracy of counting of votes (akurasi dalam proses penghitungan suara); Sistem Pemilu; Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan. Ilham menjelaskan bahwa desain surat suara juga berhubungan dengan teknik memberikan suara seperti yang terjadi pada pemilu 2009 dengan cara MENCONTRENG bukan Mencoblos. Kalau Pemilu Serentak 2024 sama dengan pemilu 1971, 1987, 1999, 2004, 2014 dan 2019 dengan cara mencoblos. Dasar ketentuan mencoblos dalam pemilu 2024 diatur dalam Pasal 353 UU No 7 Tahun 2017, berbunyi: Ayat 1, bahwa Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara, a) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto paslon atau tanda gambar parpol pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk PPWP; b) mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; c) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto untuk pemilu anggota DPD. KPU RI pasca pemilu 2019 mengadakan simulasi untuk melakukan redesain surat suara, ada Enam model desain surat suara yang telah disimulasikan oleh KPU RI baik di halaman Kantor KPU maupun di KPU daerah, model tersebut dapat diterangkan sebagai berikut: Model Pertama : Satu Surat suara artinya lima jenis pemilihan ada dalam surat suara tersebut; Ukuran 42 x 59,4 cm Tata cara pemberian suaranya dengan menuliskan angka pilihan pada surat suara; Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota digabungkan dalam satu kolom partai politik; Model Kedua : Satu Surat suara Ukuran 59,4 x 42 cm Tata cara pemberian suaranya dengan menuliskan angka pilihan pada surat suara; Pilihan untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dipisahkan; Model Ketiga: Dua Surat suara, terdiri dari 1 Susur untuk jenis pemilihan PPWP, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan 1 Susur untuk DPD; Ukuran lembar 1 : 59,4 x 42 cm Ukuran lembar 2 (DPD): 21 x 29,7 cm Tata cara pemberian suaranya dengan menuliskan angka pilihan pada surat suara; Model Keempat:; Satu Surat suara Ukuran : 42 x 59,4 cm Tata cara pemberian suaranya dengan mencoblos surat suara pada pilihannya; Tersedia daftar nama calon dari masing masing parpol sehingga tak perlu penempelan daftar nama calon di bilik suara; Model Kelima: Dua Surat suara, terdiri dari 1 Susur untuk jenis pemilihan PPWP, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan 1 Susur untuk DPD; Ukuran lembar 1 : 59,4 x 42 cm Ukuran lembar 2 (DPD): 21 x 29,7 cm Tata cara pemberian suaranya dengan mencoblos surat suara Tersedia daftar nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota; Model Keenam : Dua Surat suara, terdiri darii 1 Susur untuk jenis pemilihan PPWP, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan 1 Susur untuk DPD; Ukuran lembar 1 : 59,4 x 42 cm Ukuran lembar 2 (DPD): 21 x 29,7 cm Tata cara pemberian suaranya dengan menyilang pada deretan angka angka yang disediakan. Pasca pemantik menyampaikan materinya, peserta kajian memberikan masukan dan tanggapan, antara lain : Adip perwakilan Peserta Pemilu bahwa hal mendasar dari desain surat suara adalah kemudahan bagi pemilih untuk memberikan pilihannya, maka untuk jenis pemilihan legislatif bentuk surat suaranya bisa memanjang atau berbentuk portrait; Angger Perwakilan Bakesbangpol Bantul, menyampaikan pengalamannya sebagai KPPS 3 kali pemilu bahwa pemilu 2019 dan 2024 dirasakan paling sulit, bagi pemilih saat memberikan pilihannya di bilik suara karena susur yang besar dan bagi KPPS saat penghitungan suara yang harus menempelkan C Hasil Plano yang bila ditempelkan semua maka tak cukup satu ruang TPS. Angger juga menyampaikan kesulitan sebagai KPPS saat melihat tanda coblosan pada surat suara yang bewarna dasar putih dan mengusulkan untuk tiap tiap blok partai diberikan warna sesuai dengan warna utama partai politik tersebut; Diwangkara perwakilan Skretariat KPU Bantul menyampaikan model desain surat suara juga perlu memperhatikan jenis pemilih pindahan dikarenakan pemilu 2019 dan 2024, kejadian Pemungutan suara ulang disebabkan oleh pemilih pindahan. Purwoto memberikan masukan bahwa ukuran surat suara untuk lebar maksimal 54 cm dan tak mungkin lebih lebar lagi dikarenakan dibatasi oleh ukuran bilik suara, sedangkan bila surat suara dibentuk portrait masih memungkinkan dan ini perlu disimulasikan dan dikaji secara mendalam. Andi Krisna memberikan masukan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 bahwa penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029 akan berdampak pada desain surat suara untuk periode pemilu selanjutnya. Redesain surat suara bisa segera dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun diperiode KPU dengan mekanisme mendapatkan masukan dari riset yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kajian Teknis Kepemiluan tema desain surat suara bisa diakses dalam kanal youtube KPU Bantul pada link Youtube KPU Bantul, Terimakasih kami sampaikan kepada semua pemantik dan peserta kajian teknis kepemiluan, semoga kita menjadi bagian penguat penyelenggaraan pemilu di Negara Kesatuan Indonesia,aamiin (MW)