Sejarah KPU Bantul

Sejarah KPU Bantul

Sejarah KPU

Tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa menguat pada era reformasi. Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD 1945 hasil amandemen tersebut maka pada tahun 1999 dibentuklah sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dengan nama Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat dengan KPU.

KPU dibentuk untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri) yang nota bene adalah bagian dari mesin penguasa.

Pada awal pembentukannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Hal tersebut berubah di tahun 2000. Perubahan tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota yang non-partai politik.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas. Sebelumnya, anggota KPU 53 orang berubah menjadi 11 orang. Kesebelas komisioner ini terdiri dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi. Menghadapi Pemilu tahun 2004, pada tahun 2002, diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Keppres ini membentuk tim seleksi untuk mengangkat anggota KPU.

Melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011 kembali dilakukan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU. Anggota KPU yang dipilih oleh Tim Seleksi ini berjumlah tujuh (7) orang. Sejak saat itu hingga saat ini, anggota KPU RI berjumlah tujuh orang.

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024)

Tentang KPU

Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan (disebut dengan PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa (disebut PPS/ Panitia Pemungutan Suara), dan di tingkat TPS / Tempat Pemungutan Suara (disebut KPPS/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Selain itu, untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh sekretariat sesuai jenjangnya masing-masing. Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjend). Sedangkan Sekretariat KPU Provinsi dan dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Sekretaris Jenderal, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota merupakan Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             

Tentang KPU Kabupaten Bantul

Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul adalah lembaga penyelenggara di Kabupaten Bantul yang bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kabupaten Bantul. KPU Kabupaten Bantul dibentuk pada tahun 2003, menempati bekas kantor Rumah Dinas Bupati Lama yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.91 Bantul.  KPU Kabupaten Bantul periode tahun 2003-2008 adalah periode pertama dibentuknya KPU Kabupaten Bantul dengan keanggotaan 5 (lima) orang terdiri dari Ketua merangkap anggota Arif Iskandar  dan 4 (empat) anggota yaitu Suwandi D.Subroto, Nur Ismanto, Damanhuri dan Budi Wiryawan.  Dalam menjalankan tugasnya Komisioner KPU Kabupaten Bantul dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, dengan 4 (empat) Kepala Sub Bagian. Karena di tahun 2003 lembaga KPU masih baru, dari empat Kepala Sub Bagian, yang terisi baru 2 (dua) Kepala sub bagian yaitu Kasubag Umum dan Kasubbag Program Data, dengan dibantu staf dari PNS Pemda Bantul yang diperbantukan dan pegawai non PNS atau tenaga kontrak.

Karena KPU RI mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gudang, maka KPU Kabupaten Bantul meminta kepada Pemda Bantul guna memfasilitasi lahannya.  Tahun 2006 KPU Kabupaten Bantul membangun gudang di tanah bekas kantor Pembantu Bupati  Bantul wilayah Tengah yang beralamat di jalan KH Wakhid Hasyim Sumuran Palbapang Bantul. Pada tahun berikutnya dibangun gedung Kantor KPU Bantul dalam lokasi yang sama. Tahun 2008, tepatnya tanggal 27 Maret 2008, gedung KPU Bantul diresmikan oleh Ketua KPU RI Hafidz Anshary.

Gedung baru KPU ditempati Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Bantul sedangkan sekretariat menempati gedung bekas kantor Pembantu Bupati (TUTI) Bantul Tengah. Anggota KPU periode Tahun 2008-2013 yang menyelenggarakan Pemilu 2009 adalah Budi Wiryawan sebagai ketua merangkap anggota dengan anggota terdiri dari Suranto, Nur Huri Mustofa, Nurudin Latif dan Switi Andari sudah menempati kantor dan gudang baru dalam satu lokasi yang sama.  Dalam perjalanannya, Switi Andari digantikan Damanhuri melalui proses PAW. Sedangkan periode  2013-2018 KPU Bantul terdiri dari Ketua Muhammad Johan Komara, (ketua merangkap anggota), dengan anggota lainnya Didik Joko Nugroho, Syahrudin, Titik Istyawatun Khasanah, dan Arif Widayanto.

Periode 2018-2023 anggota KPU Bantul terdiri dari Ketua Didik Joko Nugroho, Arif Widayanto, Mestri Widodo, Joko Santosa, Musnif Istiqomah. Pada tahun 2021 terjadi Penggantian Antar Waktu (PAW) dengan meninggalnya Arif Widayanto dan digantikan Wuri Rahmawati. Dalam pelaksanaan tugasnya, didukung oleh Sekretaris beserta 4 (empat) Kasubbag dan 17 (tujuh belas) staf Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal KPU RI maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 69,443 Kali.