Visi dan Misi KPU
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bantul Nomor 6/PR.01.3-Kpt/02/3402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten bantul Tahun 2020-2024 maka visi dan misi KPU Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:
VISI
Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum serentak yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas
- Mandiri, memiliki arti bahwa KPU Kabupaten Bantul bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
- Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.
MISI
- Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten Bantul.
- Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif di wilayah Kabupaten Bantul.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel di wilayah Kabupaten Bantul.
- Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak di wilayah Kabupaten Bantul.
- Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak di wilayah Kabupaten Bantul.
- Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Bantul.meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel;
Share this artikel :
Dilihat 155 Kali.