Visi dan Misi KPU

Visi dan Misi KPU

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bantul Nomor 6/PR.01.3-Kpt/02/3402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten bantul Tahun 2020-2024 maka visi dan misi KPU Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:

 

VISI
Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum serentak yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas 

  1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU Kabupaten Bantul bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
  3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.


MISI

  1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel di wilayah Kabupaten Bantul.
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak di wilayah Kabupaten Bantul.
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak di wilayah Kabupaten Bantul.
  6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Bantul.meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel;

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 155 Kali.