Berita KPU BANTUL

Lakukan Rapat Pleno Terbuka, KPU Bantul tetapkan Rekapitulasi Daftar pemilih

Bantul, 30 September 2026 — KPU Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 di Pendopo KPU Kabupaten Bantul, Rabu (30/9/2026). Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Bantul menetapkan 769.583 pemilih yang tersebar di 17 kapanewon dan 75 kalurahan. Jumlah tersebut terdiri atas 377.258 pemilih laki-laki dan 392.325 pemilih perempuan. Rapat pleno dihadiri oleh Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Surani, Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, instansi mitra kerja KPU Kabupaten Bantul dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, serta liaison officer (LO) partai politik di Kabupaten Bantul. Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan akuntabel. “Pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas data pemilih, sehingga data yang tersedia senantiasa akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Joko. Pelaksanaan pemutakhiran tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2026. Rekapitulasi hasil pemutakhiran selanjutnya dibacakan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra. Ia menjelaskan bahwa sumber data yang digunakan dalam proses pemutakhiran berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Bantul pada 14 Agustus 2026. Selain melakukan pemutakhiran berdasarkan sumber data tersebut, KPU Kabupaten Bantul juga melakukan pencocokan terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang masih memerlukan verifikasi terkait validitasnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pendampingan dari Bawaslu Kabupaten Bantul. Dalam proses pemutakhiran pada Triwulan III Tahun 2026, tercatat 7.130 pemilih baru, 5.047 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 5.248 pemilih yang mengalami perubahan data. Hasil Rapat Pleno Terbuka tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bantul. Salinan hasil rekapitulasi diserahkan kepada pihak-pihak yang hadir, di antaranya KPU Daerah6 Istimewa Yogyakarta, Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul, Bawaslu Kabupaten Bantul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, serta LO partai politik di Kabupaten Bantul. Melalui pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Bantul terus berupaya menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Wakil Bupati Bantul Kukuhkan Ketua dan Wakil Ketua OSIS, OSIM, dan IPM se-Kabupaten Bantul Hasil Pemilos Serentak 2026

Ketua dan Wakil Ketua OSIS, OSIM, dan IPM se-Kabupaten Bantul hasil Pemilos Serentak 2026 telah resmi dikukuhkan pada Selasa, 29/09/2026.   Pelaksanaan pengukuhan ini digelar secara hybrid. Secara luring, acara dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Bantul dan diikuti langsung oleh perwakilan dari SMK Negeri 1 Sewon, SMA PGRI Kasihan, MA Negeri 1 Bantul, SMP Muhammadiyah Pleret, serta MTs Negeri 9 Bantul. Sementara itu, dari sekolah-sekolah lainnya di seluruh Kabupaten Bantul turut mengikuti prosesi secara daring melalui Zoom. Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bantul, Bapak H. Aris Suharyanta, S.Sos., M.M. serta dihadiri oleh stake holder terkait. Pemilos serentak ini menjadi wujud nyata "laboratorium demokrasi" bagi para pelajar untuk menanamkan nilai-nilai pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sejak dini. Harapannya, para pemimpin muda yang dikukuhkan mampu memegang amanah, menjadi teladan, dan merangkul anggotanya demi menyongsong Indonesia Emas 2045. Selamat bertugas dan mengemban amanah baru untuk Ketua dan Wakil Ketua OSIS, OSIM, dan IPM terpilih.

KPU Bantul Audiensi ke Kalurahan Palbapang Bahas Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan audiensi ke Pemerintah Kalurahan Palbapang, Rabu (23/9/2026) di Kantor Kalurahan Palbapang. Audiensi membahas proses perizinan pemanfaatan Tanah Kalurahan seluas 1.272 meter persegi yang digunakan sebagai Kantor KPU Kabupaten Bantul pasca dihibahkannya gedung dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada KPU Bantul. Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa bersama Komisioner dan Sekretaris diterima langsung oleh Lurah Palbapang, Sukirman bersama Bamuskal dan Pamong Kalurahan.  Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berkoordinasi terkait tahapan perizinan dan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pemanfaatan Tanah Kalurahan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemanfaatan tanah berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Bantul. Hasil pembahasan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kedua pihak sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026

KPU Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Kamis, 17 September 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Bantul bersama Disdukcapil, Bawaslu Kabupaten Bantul, Kodim 0729 Bantul, dan unsur POLRI untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan validasi data pemilih secara berkelanjutan. Dalam rakor dibahas antara lain: • Pemutakhiran dan pencermatan data TNI/POLRI; • Data perubahan status anggota baru dan personel yang telah purna; • Pencermatan data sebanyak 1.069 warga terkait perubahan status TNI/POLRI; • Dari 214 data yang diterima, sebanyak 6 data telah terkonfirmasi; serta • Tindak lanjut sinkronisasi dan validasi data antarinstansi. Melalui koordinasi lintas instansi ini, KPU Kabupaten Bantul terus berupaya menjaga akurasi, kemutakhiran, dan kualitas data pemilih sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Data pemilih akurat, Pemilu berkualitas! 

Membaca Ambang Batas Pemilu: Ketika Angka Bertemu Konsekuensi Teknis

Perkuat literasi kepemiluan, KPU Kabupaten Bantul menggandeng akademisi dan penyelenggara pemilu dalam Bedah Buku Seri I “Ambang Batas Pemilu” Bantul, 16 September 2026 — Ambang batas pemilu kerap dipahami sebatas angka. Berapa persen suara yang harus diperoleh partai politik? Berapa syarat dukungan yang harus dipenuhi dalam pencalonan? Namun, di balik angka tersebut terdapat konsekuensi yang lebih luas terhadap sistem kepartaian, perilaku politik, tahapan penyelenggaraan pemilu, hingga perilaku pemilih. Persoalan itulah yang coba dibuka lebih jauh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melalui Bedah Buku Seri I “Ambang Batas Pemilu: Implikasi Ambang Batas Pemilu dalam Teknis Penyelenggaraan Pemilu”, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan antara gagasan akademik dan pengalaman praktis penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Bantul menghadirkan Prof. Dr. Phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., Dekan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sekaligus penulis buku Ambang Batas Pemilu: Pertarungan Partai Politik dan Pudarnya Ideologi di Indonesia, sebagai narasumber. Diskusi juga menghadirkan Azka Abdi Amrurobbi, M.A. dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Mestri Widodo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul, sebagai panelis. Diskusi dipandu oleh Diwangkara Nafi Al Mufti sebagai moderator. Sejumlah unsur penyelenggara dan pemangku kepentingan kepemiluan turut mengikuti kegiatan tersebut. Di antaranya Ketua dan Anggota KPU DIY, jajaran KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu DIY beserta jajaran Kabupaten/Kota, Bakesbangpol Kabupaten Bantul, pimpinan partai politik Kabupaten Bantul, serta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari sejumlah daerah di Indonesia. Dari Angka Menuju Konsekuensi Dalam paparannya, Ridho Al-Hamdi menguraikan konsep ambang batas pemilu, jenis-jenis ambang batas, serta dinamika ambang batas parlemen dan ambang batas dalam pemilihan presiden di Indonesia. Pembahasan tidak berhenti pada bagaimana ambang batas dirumuskan, tetapi bergerak pada pertanyaan yang lebih mendasar: apa konsekuensi sebuah ambang batas terhadap kehidupan politik dan penyelenggaraan pemilu? Dinamika ambang batas dapat berimplikasi terhadap perilaku partai politik dalam menyusun strategi, membangun koalisi, dan mempersiapkan pencalonan. Pada saat yang sama, desain ambang batas juga berkaitan dengan perilaku politisi, pemilih, dan penyelenggara pemilu. Bagi penyelenggara, perubahan desain ambang batas bukan sekadar perubahan norma. Ketika ketentuan berubah, penyelenggara perlu menerjemahkannya ke dalam regulasi teknis, keputusan, petunjuk teknis, tahapan, prosedur, hingga instrumen kerja di lapangan. Di titik inilah diskusi akademik menjadi penting. Kajian mengenai ambang batas tidak hanya diperlukan untuk memahami dinamika politik elektoral, tetapi juga untuk membaca implikasinya terhadap tata kelola dan teknis penyelenggaraan pemilu. Ketika Pertanyaan Teknis Bertemu Perspektif Akademik Bedah buku ini mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman praktis penyelenggara pemilu. Buku memberikan kerangka teoritis dan hasil kajian mengenai dinamika ambang batas, sementara penyelenggara membawa pengalaman dalam menerjemahkan norma menjadi tahapan dan prosedur teknis. Ruang dialog tersebut membuka perspektif untuk melihat pemilu dari dua sisi sekaligus: pemilu sebagai sistem politik dan pemilu sebagai proses administratif-teknis yang harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari ruang diskusi itu pula muncul beragam pertanyaan yang memperlihatkan bahwa persoalan ambang batas tidak berhenti pada rumusan angka. Peni Wahyudi, seorang advokat dari Bandar Lampung, misalnya, mempertanyakan orientasi ambang batas pemilu: apakah lebih ditujukan untuk kepentingan rakyat atau kepentingan partai politik. Sementara itu, Juma, dari KPU Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyampaikan bahwa diskusi tersebut membuka perspektif baru mengenai ambang batas. Selama ini, sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu, perhatian lebih banyak tertuju pada bagaimana aturan dilaksanakan. Diskusi akademik memberikan ruang untuk melihat lebih jauh alasan dan konsekuensi di balik sebuah desain kebijakan pemilu. Pertanyaan lain datang dari Marjuansyah, Anggota KPU Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mempertanyakan besaran ambang batas parlemen yang sesuai sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ia juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi, khususnya agar regulasi Pemilu 2029 dapat diterbitkan sebelum tahapan penyelenggaraan dimulai, bukan ketika tahapan sudah berjalan. Sementara itu, Marwanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, menyoroti konsekuensi teknis penyelenggaraan pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi, baik terkait ambang batas parlemen maupun ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Diskusi tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam perspektif yang disampaikan dalam diskusi, perubahan desain tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian kerangka regulasi pemilu, termasuk pembahasan lebih lanjut terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beragam pertanyaan tersebut menunjukkan satu hal: perubahan norma pemilu selalu memiliki konsekuensi teknis. Ketika desain hukum berubah, penyelenggara harus memastikan perubahan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam aturan, tahapan, prosedur, sistem, dan instrumen penyelenggaraan secara jelas. Literasi Kepemiluan yang Tidak Berhenti di Ruang Diskusi Bagi KPU Kabupaten Bantul, kegiatan bedah buku menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi kepemiluan sekaligus membangun tradisi diskusi berbasis pengetahuan. Literasi kepemiluan tidak cukup hanya dengan mengetahui tahapan, jadwal, atau tata cara memilih. Literasi juga perlu berkembang menuju kemampuan memahami mengapa sebuah desain pemilu dibuat, apa konsekuensinya, dan bagaimana aturan tersebut bekerja dalam praktik. Karena itu, ruang diskusi yang mempertemukan akademisi, penyelenggara, pengawas, pemerintah, partai politik, dan masyarakat menjadi penting untuk memperkaya perspektif sekaligus mendorong lahirnya kajian-kajian baru. Bedah Buku Seri I “Ambang Batas Pemilu” pun tidak berhenti sebagai forum membicarakan sebuah buku. Diskusi berkembang menjadi percakapan mengenai desain sistem pemilu, kepastian regulasi, konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi, serta kesiapan teknis penyelenggara menghadapi perubahan regulasi. Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan diikuti lebih dari 120 peserta dari berbagai unsur kepemiluan. Dari sebuah buku, lahir pertanyaan untuk dikaji dan diharapkan lahir gagasan-gagasan baru untuk memperkaya tata kelola pemilu Indonesia. Sebab, ambang batas bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat pilihan desain, konsekuensi politik, dan pekerjaan teknis yang harus diterjemahkan secara cermat agar setiap perubahan regulasi dapat diikuti dengan kesiapan penyelenggaraan pemilu.

Membangun Sinergi dan Soliditas, KPU Kabupaten Bantul Laksanakan Penguatan Kelembagaan dan Manajemen Internal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Manajemen Internal, sekaligus perpisahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah tugas ke KPU Kabupaten Sleman, Selasa (15/9/2026), bertempat di Ono Kaline River Park, Kalibawang Kulonprogo. Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa memaparkan dinamika terkait wacana pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, khususnya skema mengenai pemungutan suara, apakah akan digelar serentak atau dipisah antara Pemilu nasional dan lokal.  Joko mengimbau kepada seluruh jajaran untuk bersabar dan tetap memantau perkembangan kebijakan, karena ini berkaitan dengan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan oleh KPU. Sekretaris KPU Bantul, Yayulianto, pada kegiatan yang sama menyampaikan pentingnya kemampuan mengerjakan beberapa tugas secara bersamaan atau multitasking. Adaptasi bekerja secara multitasking diharapkan dapat mewujudkan kinerja kelembagaan yang baik serta optimal. Seusai sesi arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan dua ASN yang pindah tugas ke KPU Kabupaten Sleman yaitu Prayitno yang telah mengabdi selama 23 tahun di Kabupaten Bantul dan Winengku Damarjati yang telah mengabdi selama 16 tahun. Joko menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas seluruh jasa, dedikasi, serta pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Bumi Projotamansari. Perpisahan ini diharapkan tidak menyurutkan tali silaturahmi yang selama ini sudah terbangun, serta diiringi doa agar Winengku dan Prayitno senantiasa dilimpahi kesehatan, keberkahan, dan kesuksesan pada jenjang pengabdian selanjutnya.

🔊 Putar Suara