Perkuat literasi kepemiluan, KPU Kabupaten Bantul menggandeng akademisi dan penyelenggara pemilu dalam Bedah Buku Seri I “Ambang Batas Pemilu”
Bantul, 16 September 2026 — Ambang batas pemilu kerap dipahami sebatas angka. Berapa persen suara yang harus diperoleh partai politik? Berapa syarat dukungan yang harus dipenuhi dalam pencalonan? Namun, di balik angka tersebut terdapat konsekuensi yang lebih luas terhadap sistem kepartaian, perilaku politik, tahapan penyelenggaraan pemilu, hingga perilaku pemilih.
Persoalan itulah yang coba dibuka lebih jauh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melalui Bedah Buku Seri I “Ambang Batas Pemilu: Implikasi Ambang Batas Pemilu dalam Teknis Penyelenggaraan Pemilu”, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan antara gagasan akademik dan pengalaman praktis penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Bantul menghadirkan Prof. Dr. Phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., Dekan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sekaligus penulis buku Ambang Batas Pemilu: Pertarungan Partai Politik dan Pudarnya Ideologi di Indonesia, sebagai narasumber.
Diskusi juga menghadirkan Azka Abdi Amrurobbi, M.A. dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Mestri Widodo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul, sebagai panelis. Diskusi dipandu oleh Diwangkara Nafi Al Mufti sebagai moderator.
Sejumlah unsur penyelenggara dan pemangku kepentingan kepemiluan turut mengikuti kegiatan tersebut. Di antaranya Ketua dan Anggota KPU DIY, jajaran KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu DIY beserta jajaran Kabupaten/Kota, Bakesbangpol Kabupaten Bantul, pimpinan partai politik Kabupaten Bantul, serta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari sejumlah daerah di Indonesia.
Dari Angka Menuju Konsekuensi
Dalam paparannya, Ridho Al-Hamdi menguraikan konsep ambang batas pemilu, jenis-jenis ambang batas, serta dinamika ambang batas parlemen dan ambang batas dalam pemilihan presiden di Indonesia.
Pembahasan tidak berhenti pada bagaimana ambang batas dirumuskan, tetapi bergerak pada pertanyaan yang lebih mendasar: apa konsekuensi sebuah ambang batas terhadap kehidupan politik dan penyelenggaraan pemilu?
Dinamika ambang batas dapat berimplikasi terhadap perilaku partai politik dalam menyusun strategi, membangun koalisi, dan mempersiapkan pencalonan. Pada saat yang sama, desain ambang batas juga berkaitan dengan perilaku politisi, pemilih, dan penyelenggara pemilu.
Bagi penyelenggara, perubahan desain ambang batas bukan sekadar perubahan norma. Ketika ketentuan berubah, penyelenggara perlu menerjemahkannya ke dalam regulasi teknis, keputusan, petunjuk teknis, tahapan, prosedur, hingga instrumen kerja di lapangan.
Di titik inilah diskusi akademik menjadi penting. Kajian mengenai ambang batas tidak hanya diperlukan untuk memahami dinamika politik elektoral, tetapi juga untuk membaca implikasinya terhadap tata kelola dan teknis penyelenggaraan pemilu.
Ketika Pertanyaan Teknis Bertemu Perspektif Akademik
Bedah buku ini mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman praktis penyelenggara pemilu. Buku memberikan kerangka teoritis dan hasil kajian mengenai dinamika ambang batas, sementara penyelenggara membawa pengalaman dalam menerjemahkan norma menjadi tahapan dan prosedur teknis.
Ruang dialog tersebut membuka perspektif untuk melihat pemilu dari dua sisi sekaligus: pemilu sebagai sistem politik dan pemilu sebagai proses administratif-teknis yang harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari ruang diskusi itu pula muncul beragam pertanyaan yang memperlihatkan bahwa persoalan ambang batas tidak berhenti pada rumusan angka.
Peni Wahyudi, seorang advokat dari Bandar Lampung, misalnya, mempertanyakan orientasi ambang batas pemilu: apakah lebih ditujukan untuk kepentingan rakyat atau kepentingan partai politik.
Sementara itu, Juma, dari KPU Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyampaikan bahwa diskusi tersebut membuka perspektif baru mengenai ambang batas. Selama ini, sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu, perhatian lebih banyak tertuju pada bagaimana aturan dilaksanakan. Diskusi akademik memberikan ruang untuk melihat lebih jauh alasan dan konsekuensi di balik sebuah desain kebijakan pemilu.
Pertanyaan lain datang dari Marjuansyah, Anggota KPU Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mempertanyakan besaran ambang batas parlemen yang sesuai sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ia juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi, khususnya agar regulasi Pemilu 2029 dapat diterbitkan sebelum tahapan penyelenggaraan dimulai, bukan ketika tahapan sudah berjalan.
Sementara itu, Marwanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, menyoroti konsekuensi teknis penyelenggaraan pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi, baik terkait ambang batas parlemen maupun ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Diskusi tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam perspektif yang disampaikan dalam diskusi, perubahan desain tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian kerangka regulasi pemilu, termasuk pembahasan lebih lanjut terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Beragam pertanyaan tersebut menunjukkan satu hal: perubahan norma pemilu selalu memiliki konsekuensi teknis. Ketika desain hukum berubah, penyelenggara harus memastikan perubahan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam aturan, tahapan, prosedur, sistem, dan instrumen penyelenggaraan secara jelas.
Literasi Kepemiluan yang Tidak Berhenti di Ruang Diskusi
Bagi KPU Kabupaten Bantul, kegiatan bedah buku menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi kepemiluan sekaligus membangun tradisi diskusi berbasis pengetahuan. Literasi kepemiluan tidak cukup hanya dengan mengetahui tahapan, jadwal, atau tata cara memilih. Literasi juga perlu berkembang menuju kemampuan memahami mengapa sebuah desain pemilu dibuat, apa konsekuensinya, dan bagaimana aturan tersebut bekerja dalam praktik.
Karena itu, ruang diskusi yang mempertemukan akademisi, penyelenggara, pengawas, pemerintah, partai politik, dan masyarakat menjadi penting untuk memperkaya perspektif sekaligus mendorong lahirnya kajian-kajian baru.
Bedah Buku Seri I “Ambang Batas Pemilu” pun tidak berhenti sebagai forum membicarakan sebuah buku. Diskusi berkembang menjadi percakapan mengenai desain sistem pemilu, kepastian regulasi, konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi, serta kesiapan teknis penyelenggara menghadapi perubahan regulasi.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan diikuti lebih dari 120 peserta dari berbagai unsur kepemiluan.
Dari sebuah buku, lahir pertanyaan untuk dikaji dan diharapkan lahir gagasan-gagasan baru untuk memperkaya tata kelola pemilu Indonesia. Sebab, ambang batas bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat pilihan desain, konsekuensi politik, dan pekerjaan teknis yang harus diterjemahkan secara cermat agar setiap perubahan regulasi dapat diikuti dengan kesiapan penyelenggaraan pemilu.