Berita KPU BANTUL

KPU Bantul Tetapkan 763.063 Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menetapkan 763.063 pemilih pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2/4/2026), bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Bantul. Dari jumlah tersebut, 7.746 di antaranya merupakan pemilih baru, yang terdiri dari pemilih pindah domisili masuk ke Bantul dan pemilih pemula. Ketua KPU Bantul Joko Santosa menjelaskan, KPU RI menerima data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian diturunkan secara berjenjang hingga ke Kabupaten/Kota. Data tersebut kemudian disandingkan dengan data pemilih hasil pemutakhiran periode sebelumnya, yaitu Triwulan IV Tahun 2025 sehingga, diperoleh hasil rekapitulasi yang ditetapkan pada rapat pleno ini. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan I adalah salah satu wujud dari upaya kita melaksanakan amanat Undang-Undang, baik itu Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada dan juga amanah dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 bahwa dalam rangka untuk menjaga data pemilih yang akurat dan mutakhir, maka mengamanahkan agar KPU Kabupaten beserta seluruh jajarannya melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang berkoordinasi dengan Dinas yang Bapak/Ibu bimbing,” terang Joko dalam sambutannya. Dalam proses pengolahan data, KPU Bantul berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta instansi terkait lainnya, termasuk pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul. “Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama selama ini yang membantu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga dapat berjalan lancar,” ungkap Joko. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantul, Arya Syailendra menjelaskan, 763.063 pemilih aktif pada triwulan ini terdiri dari 373.732 pemilih laki-laki dan 389.331 pemilih perempuan. Sedangkan pemilih pemula yang tercatat pada periode pemutakhiran kali ini sebanyak 4.380 orang. Menurut Arya, jumlah data pemilih mengalami perubahan seiring dengan dinamisnya perubahan data kependudukan di Kabupaten Bantul. Pada Triwulan IV Tahun 2025, KPU Bantul menetapkan 761.839 pemilih aktif. Hasil rapat pleno PDPB dituangkan ke dalam Berita Acara (BA) dan diputuskan dalam Keputusan KPU Bantul Nomor 5 tahun 2026, yang dapat diakses melalui website resmi KPU Bantul. BA yang telah ditandatangani kemudian diserahkan kepada instansi terkait yang turut membantu dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, serta perwakilan dari instansi terkait di Kabupaten Bantul yaitu Polres, Kodim 0729/Bantul, Bawaslu, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Balai Pendidikan Menengah, Kantor Kementerian Agama, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.

KPU Bantul mengikuti Kajian Hukum dan Teknis Inventarisasi Putusan MK tentang Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017

Rabu (25/2/26) KPU Kabupaten Bantul bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY mengikuti kegiatan Kajian Hukum dan Teknis Inventarisasi Putusan MK tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Sesi 1 yang diselenggarakan oleh KPU DIY melalui zoom meeting. Hadir dari KPU Kabupaten Bantul Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU, serta Kepala Sub Bagian dan Pelaksana yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY. Ahmad Shidqi. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan kegiatan kajian hukum dan teknis yang telah diselenggarakan minggu lalu. Kegiatan dibagi 2 sesi, untuk sesi 1 pemaparan atau presentasi dari KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Kulonprogo sedangkan sesi 2 pemaparan atau presentasi dari KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kota Yogyakarta dan KPU Kabupaten Sleman. Yang menjadi materi pemaparan atau presentasi adalah kertas kerja hasil kajian hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari masing-masing KPU Kabupaten/kota se-DIY sesuai dengan pembagian temanya. Kegiatan ini sangat penting dan besar manfaatnya, diantaranya tentu akan menambah pengetahuan dan mengasah kepekaan/daya kritis terhadap dinamika pengaturan pemilu di Indonesia. Hal tersebut juga merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Sehingga kegiatan kajian seperti ini dirasa perlu untuk sering dilakukan. Selanjutnya pemaparan kertas kerja kajian hukum Putusan MK yang dipandu oleh Kepala Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira. Setelah pemaparan dari satu KPU Kabupaten.Kota selesai, kemudian dilanjut dengan diskusi atau tanggapan. KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupaten Bantul menjadi bagian pada sesi 1 ini untuk pemaparan. Pemaparan pertama dilakukan oleh KPU Kulon Progo yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dengan tema Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, Nomor 31/PUU-XVI/2018, Nomor 38/PUU-XVI/2018, dan Nomor 53/PUU-XV/2017. Sedangkan pemaparan kedua dilanjut oleh KPU Kabupaten Bantul dengan tema Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, Nomor 39/PUU-XVII/2019, Nomor 55/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang disampaikan juga oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Audiensi KPU Kabupaten Bantul ke CIQAL (Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities)

#Temanpemilih, KPU Kabupaten Bantul melakukan audiensi ke CIQAL (Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities/Pusat untuk Pengembangan Kegiatan yang Berkualitas dalam Kehidupan Penyandang Disabilitas). Audiensi dalam rangka Penguatan Sinergi, Kolaborasi dan Kemitraan Antar Lembaga. Audiensi tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Bantul, Wuri Rahmawati selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, didampingi unsur Sekretariat KPU Kabupaten Bantul, serta diterima langsung oleh Direktur CIQAL, Dwi Suka Sulistyaningsih beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Wuri Rahmawati, menyampaikan harapannya agar KPU Kabupaten Bantul dan CIQAL dapat menjalin kerja sama, khususnya dalam pelaksanaan pendidikan demokrasi bagi komunitas penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul. Menanggapi hal tersebut, CIQAL menyambut baik rencana kerja sama dengan KPU Kabupaten Bantul dan menyampaikan komitmennya untuk mendukung program-program pendidikan pemilih yang inklusif, ramah disabilitas, serta mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam setiap tahapan demokrasi. Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun sinergi yang berkelanjutan antara KPU Kabupaten Bantul dan CIQAL dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. #KPUMelayani #Mitayani

Penandatanganan MoA KPU Kabupaten Bantul dengan Fakultas Sains, Rekayasa dan Teknologi Universitas Alma Ata Yogyakarta

KPU Kabupaten Bantul dan Universitas Alma Ata Yogyakarta secara resmi telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoA - Memorandum of Agreement) sebagai langkah awal untuk membangun hubungan kelembagaan yang strategis dengan perguruan tinggi melalui kegiatan bersama dan mendukung pelaksanaan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan ini dilaksanakan di ruang diskusi perpustakaan Fakultas Sains, Rekayasa dan Teknologi dan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa dan Anggota KPU Kabupaten Bantul Wuri Rahmawati, Mestri Widodo dan Arya Syailendra, serta unsur sekretariat Wisnu Dani Kusumo dan Satriyo Widodo. Sedangkan dari pihak Universitas Alma Alta Yogyakarta hadir Dekan Fakultas Sains, Rekayasa dan Teknologi Raden Nur Rachman Dzakiyullah didampingi oleh Kaprodi Informatika Dhina Puspasari dan Kaprodi Sistem Informasi Tri Rochmadi. Dalam sambutannya Joko Santosa, Ketua KPU Bantul menyampaikan bahwa ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberdayakan kemampuan sumber daya, pengembangan kompetensi, peningkatan kualitas SDM. Diharapkan dengan kerja sama yang baik ini, KPU Kabupaten Bantul dan Universitas Alma Ata Yogyakarta bisa berkolaborasi untuk mendapatkan hal yang positif kedepannya. Berkas MoA bisa dilihat di sini: MoA

Audiensi KPU Kabupaten Bantul ke Dinas Kebudayaan

#Temanpemilih Dalam rangka menindaklanjuti Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan KPU Kabupaten Bantul Nomor 20/RK/Bt/2025 dan 14/HK.05.1-PKS/3402/2025 tentang Sosialisasi serta Pendidikan Pemilu dan Demokrasi dengan Melibatkan Pelaku Budaya di Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Bantul melaksanakan audiensi dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul pada Senin, 2 Februari 2026. Audiensi tersebut dihadiri oleh Joko Santosa selaku Ketua KPU Kabupaten Bantul, Wuri Rahmawati selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Arya Syailendra selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Sekretariat KPU Kabupaten Bantul. Diterima oleh Purwanto, selaku Kepala Bidang Sejarah, Permuseuman, Bahasa, dan Sastra, serta perwakilan dari setiap bidang yang ada dalam struktur organisasi Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul. Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Bantul untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi pada beberapa agenda rutin yang mereka milikil, antara lain pada kegiatan penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat Museum. Melalui kolaborasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi dan kepemiluan dapat disampaikan secara lebih inklusif dan kontekstual, sehingga mampu menjangkau pelaku budaya serta masyarakat luas dan berkontribusi pada peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Bantul.

Audiensi KPU Kabupaten Bantul ke Dinas Pariwisata

#Temanpemilih Dalam rangka menindaklanjuti Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan KPU Kabupaten Bantul Nomor 19/RK/Bt/2025 dan 13/HK.05.1-PKS/3402/2025 tentang Sosialisasi serta Pendidikan Pemilu dan Demokrasi bagi Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Bantul melaksanakan audiensi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul pada Senin, 2 Februari 2026. Audiensi tersebut dihadiri oleh Joko Santosa selaku Ketua KPU Kabupaten Bantul, Wuri Rahmawati selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM; Arya Syailendra selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Sekretariat KPU Kabupaten Bantul. Diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata, Saryadi, didampingi Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata. Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Bantul untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi pada beberapa agenda rutin yang mereka miliki, antara lain melalui pertemuan dengan kelompok-kelompok pelaku pariwisata yang ada di Kabupaten Bantul. Diharapkan melalui kerja sama ini, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilu dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan partisipasi serta kualitas demokrasi di Kabupaten Bantul.