KPU Bantul Tetapkan 763.063 Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menetapkan 763.063 pemilih pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2/4/2026), bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Bantul. Dari jumlah tersebut, 7.746 di antaranya merupakan pemilih baru, yang terdiri dari pemilih pindah domisili masuk ke Bantul dan pemilih pemula. Ketua KPU Bantul Joko Santosa menjelaskan, KPU RI menerima data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian diturunkan secara berjenjang hingga ke Kabupaten/Kota. Data tersebut kemudian disandingkan dengan data pemilih hasil pemutakhiran periode sebelumnya, yaitu Triwulan IV Tahun 2025 sehingga, diperoleh hasil rekapitulasi yang ditetapkan pada rapat pleno ini. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan I adalah salah satu wujud dari upaya kita melaksanakan amanat Undang-Undang, baik itu Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada dan juga amanah dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 bahwa dalam rangka untuk menjaga data pemilih yang akurat dan mutakhir, maka mengamanahkan agar KPU Kabupaten beserta seluruh jajarannya melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang berkoordinasi dengan Dinas yang Bapak/Ibu bimbing,” terang Joko dalam sambutannya. Dalam proses pengolahan data, KPU Bantul berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta instansi terkait lainnya, termasuk pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul. “Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama selama ini yang membantu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga dapat berjalan lancar,” ungkap Joko. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantul, Arya Syailendra menjelaskan, 763.063 pemilih aktif pada triwulan ini terdiri dari 373.732 pemilih laki-laki dan 389.331 pemilih perempuan. Sedangkan pemilih pemula yang tercatat pada periode pemutakhiran kali ini sebanyak 4.380 orang. Menurut Arya, jumlah data pemilih mengalami perubahan seiring dengan dinamisnya perubahan data kependudukan di Kabupaten Bantul. Pada Triwulan IV Tahun 2025, KPU Bantul menetapkan 761.839 pemilih aktif. Hasil rapat pleno PDPB dituangkan ke dalam Berita Acara (BA) dan diputuskan dalam Keputusan KPU Bantul Nomor 5 tahun 2026, yang dapat diakses melalui website resmi KPU Bantul. BA yang telah ditandatangani kemudian diserahkan kepada instansi terkait yang turut membantu dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, serta perwakilan dari instansi terkait di Kabupaten Bantul yaitu Polres, Kodim 0729/Bantul, Bawaslu, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Balai Pendidikan Menengah, Kantor Kementerian Agama, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.