Berita KPU BANTUL

KPU KABUPATEN BANTUL MELAKSANAKAN COKLIT TERBATAS (COKTAS) PDPB TRIWULAN IV TAHUN 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan Coktas dilaksanakan pada tanggal 18–19 November 2025 dan menyasar 50 pemilih yang tercatat berusia 100 tahun ke atas. Coktas dilakukan secara serentak di 13 kapanewon yang meliputi: Bambanglipuro, Banguntapan, Dlingo, Imogiri, Jetis, Kasihan, Kretek, Pajangan, Pandak, Piyungan, Pleret, Sedayu, dan Sewon. Pelaksanaan di masing-masing kapanewon dilakukan oleh tim yang terdiri dari Komisioner dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bantul. Fokus utama Coktas adalah memastikan keberadaan dan kebenaran data pemilih lanjut usia yang tercatat berusia 100 tahun ke atas melalui verifikasi langsung di lapangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Bantul untuk meningkatkan akurasi data pemilih serta memastikan kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan pelaksanaan Coktas ini, KPU Kabupaten Bantul berharap proses validasi data pemilih dapat berjalan optimal dan mendukung terselenggaranya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPU KABUPATEN BANTUL GELAR RAKOR PERSIAPAN COKLIT TERBATAS (COKTAS) PDPB TRIWULAN IV TAHUN 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Bantul. Rakor dihadiri oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bantul. Hadir pula perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Bantul, yaitu Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dewi Nurhasanah. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Arya Syailendra. Dalam pemaparannya, Kadiv Rendatin menyampaikan bahwa Coktas pada Triwulan IV ini akan dilaksanakan pada tanggal 18–19 November 2025, yang tersebar di 13 kapanewon dan 26 kalurahan di Kabupaten Bantul. Kegiatan Coktas difokuskan pada proses verifikasi lapangan terhadap 50 pemilih yang tercatat berusia 100 tahun ke atas sebagai bagian dari penguatan validitas data pemilih. Rakor ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Coktas berjalan tertib, terarah, serta sesuai prosedur, sekaligus memastikan koordinasi antara KPU Kabupaten Bantul dan Bawaslu Kabupaten Bantul dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

KPU KABUPATEN BANTUL HADIRI RAPAT KOORDINASI FINALISASI PDPB TRIWULAN IV TAHUN 2025 DI KPU DIY

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul turut menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY. Kehadiran KPU Kabupaten Bantul diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Arya Syailendra, beserta Admin Sidalih Ayu Putriningtyas dan para Operator Sidalih yaitu Astri Veviyana dan Satriyo Widodo. Rakor dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan, yang menyampaikan arah kebijakan terkait finalisasi PDPB, penyusunan laporan evaluasi tahunan, serta sinkronisasi data DP4 dan DPT Semester II Tahun 2025. Selain itu, turut disampaikan kembali ketentuan pelaporan yang mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat KPU Nomor 870/TIK.04-SD/13/2025. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Bantul menyampaikan perkembangan terkini, antara lain rencana pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pada tanggal 18–19 November 2025, koordinasi lanjutan bersama Bawaslu, serta persiapan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan sebagai tindak lanjut atas data yang diterima dari Kementerian Agama dan pendidikan menengah. Selain itu, juga dilaporkan adanya 22 data pemilih ganda yang sedang dalam proses penanganan. Rakor turut membahas pedoman penyusunan laporan PDPB, keseragaman format Berita Acara Pleno, serta kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk pendokumentasian e-KTP, akta kematian, dan SK pensiun sebagai bukti otentik. Kegiatan ditutup pada pukul 15.50 WIB.

KPU BANTUL EVALUASI PEMILOS SERENTAK 2025

Kamis (30/10/2025) KPU Kabupaten Bantul  mengadakan rapat evaluasi sosialisasi pendidikan pemilih (Sosdiklih) melalui pemilos serentak Tahun 2025 secara daring melalui zoon meeting. Mengundang dinas/instansi terkait yakni Disdikpora, Diskominfo, Bakesbangpol, Kemenag Bantul, balai Dikmen Bantul dan Kepala Sekolah SMA/SMK/MA. SMP/MTs serta Forum Komunikasi Pengurus OSIS (FKPO). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa mengapresiasi kepada para guru pendamping yang sudah mencurahkan segala sesuatunya untuk menyukseskan pelaksanaan pemilos pada Tahun 2025. “Dukungan guru pendamping berupa pikiran, tenaga dan waktu sangat berperan penting dalam mensukseskan pendidikan pemilu dan demokrasi ” tegasnya.  Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU DIY, Sri Surani berharap keberhasilan pelaksanaan   Pemilos Tahun 2025 yang diikuti oleh 173 sekolah bisa menjadikan demokrasi di Bantul menjadi lebih baik. Dalam rapat evaluasi yang dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPU Kabupaten Bantul, Wuri Rahmawati banyak disampaikan apresiasi dan masukan baik dari instansi terkait maupun dari sekolah peserta Pemilos. Usulan agar bimtek Pemilos dilaksanakan secara luring dan waktu persiapan yang cukup agar lebih matang dalam pelaksanaannya menjadi catatan penting evaluasi kali ini.

KPU BANTUL AUDIENSI KE BUPATI BANTUL BAHAS PERPANJANGAN NOTA KESEPAHAMAN

Rabu, 15 Oktober 2025, Komisioner KPU Kabupaten Bantul bersama Sekretaris serta Kasubag Hukum dan SDM melakukan audiensi ke Bupati Bantul untuk membahas perpanjangan nota kesepakatan bersama antara KPU Kabupaten Bantul dengan Pemkab Bantul. yang telah habis masa berlakukanya pada tanggal 12 Oktober 2025 kemarin, yaitu Nota Kesepakatan Nomor 29/MoU/Bt/2022 dan Nomor 02/PR.07-NK/02/3402/2022, tanggal 12 Oktober 2022, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bantul. Dalam audiensi tersebut dibahas beberapa hal diantaranya 6 (enam) ruang lingkup yang meliputi pendidikan pemilu dan demokrasi untuk masyarakat, pemutakhiran data pemilih, penyediaan dan peningkatan sumber daya dalam rangka manajemen arsip, pengelolaan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu dan Pilkada, pemanfaatan sarana gedung dan lahan dalam mendukung tugas dan fungsi, sosialisasi Pemilu dan demokrasi untuk masyarakat. Selain itu juga dibahas mengenai masa berlaku nota kesepahaman yang sebelumnya hanya 3 (tiga) tahun diubah menjadi 5 (lima) tahun. Hasil dari audiensi, Bupati Bantul menyampaikan akan segera memproses rancangan nota kesepahaman yang diajukan KPU Kabupaten Bantul dengan OPD terkait, sehingga nantinya dapat segera pula dilakukan penandatanganannya secara seremonial oleh kedua belah pihak.

KPU Bantul Tetapkan 759.000 Pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025

Jumat (3/10/2025) KPU Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Pada kegiatan yang dilangsungkan di Pendopo KPU  Kabupaten Bantul ini, ditetapkan 759.000 data pemilih yang merupakan hasil rekapitulasi dari data pemilih berkelanjutan untuk periode waktu tersebut. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra dalam pemaparannya menyebutkan, jumlah pemilih baru dalam kegiatan PDPB Triwulan III yang dimulai dari Juli hingga September 2025 berjumlah 18.394 orang. Untuk total jumlah pemilih se-Kabupaten Bantul yang terdiri dari 17 kapanewon dan 75 kalurahan adalah 759.000 pemilih, terdiri dari 371.677 pemilih laki-laki dan 387.323 pemilih perempuan. Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa menyampaikan, rapat pleno ini adalah wujud nyata komitmen KPU untuk melindungi hak pemilih dengan baik. Pada kesempatan ini, KPU meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan validasi akhir terhadap data pemilih yang ditetapkan. "Kami ucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak-pihak terkait dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah fondasi utama untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas didasari dengan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif," tegas Joko. Sebelumnya lanjut Joko, KPU Kabupaten Bantul telah melaksanakan kegiatan pencocokan terbatas (Coktas) terhadap 76 data kependudukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan tanggal 18 dan 19 September 2025 dan diawasi oleh Bawaslu Bantul. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025 dihadiri oleh Kadiv Rendatin KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, Komandan Kodim (Dandim) 0729 / Bantul, perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Ketua Bawaslu Bantul beserta jajarannya, perwakilan Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK), Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul, serta perwakilan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul.  KPU Kabupaten Bantul menerima saran dan masukan dari pemangku kepentingan yang hadir. Hasil final Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025 dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 52/PP.07-BA/3402/2025 dan disampaikan kepada para pemangku kepentingan.