Opini

KAJIAN TEKNIS PEMILU 2024: METODE VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU | KERJASAMA KPU DAN BAWASLU KABUPATEN BANTUL BERSAMA JARINGAN DEMOKRASI INDONESIA

Ditulis : Mestri Widodo | Anggota KPU Bantul Periode 2018-2023 dan 2023 - 2028

Partai Politik untuk mengikuti konstetasi dalam pemilihan umum harus melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal ini ditegaskan dalam Pasal 176 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan umum yang berbunyi “ bahwa Partai Politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu kepada KPU”.  Namun Partai politik (parpol) yang bermaksud mendaftarkan menjadi peserta pemilu, terlebih dahulu  harus memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,  antara lain :

  1. Bahwa parpol harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum;
  2. Untuk menjadi badan hukum, Parpol harus mempunyai, antara lain akta notaris pendirian partai politik; nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan  pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh parpol lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 % dari jumlah Kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 % dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
  4. Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umun;
  5. Rekening atas nama partai politik.

Ketentuan diatas menurut Mustafa dan Reizki dalam tulisannya  di Jurnal Sosial Politik Vol 6 Tahun 2022 menyatakan bahwa Persyaratan parpol di Indonesia terdapat duplikasi norma, Dimana persyaratan dalam UU No 2 Tahun 2011 sama dengan persyaratan dalam pendaftaran parpol menjadi peserta pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.  Mahardika dalam tulisan berjudul Rekontruksi Verifikasi Parpol Sebagai Penegakan Asas Efisiensi Dan Efektifitas Pemilu, menyampaikan bahwa duplikasi norma bagi “parpol  baru” mengharuskan melewati proses verifikasi dua kali yaitu verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memperoleh status badan hukum dan verifikasi kedua oleh KPU ketika parpol tersebut hendak menjadi peserta pemilu.

Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan pengaturan syarat bagi parpol yang mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu dan bila diperbandingkan dengan ketentuan syarat parpol menjadi badan hukum  sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011secara subtansi sama, antara lain

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik;
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  3. Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kab/kota di Provinsi yang bersangkutan;
  4. Memiliki kepengurusan di  50% jumlah kecamatan di kabupaten /kota yang bersangkutan;
  5. Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat;  
  6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten /kota dibuktikan dengan kepemilikan Kartu tanda anggota;
  7. Mempunyai kantor tetap untuk  kepengurusan tingkat pusat, provinsi  dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  8. Mengajukan nama, lambang dan  tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan
  9. Menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu  atas nama parpol kepada KPU;

Senin, 1 Agustus 2022 hingga Minggu, 14 Agustus 2022 rentang waktu Pendaftaran parpol menjadi peserta pemilu untuk pemilu serentak tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Veifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Dijelaskan dalam Pasal 6 PKPU No 4 Tahun 2022 bahwa parpol  yang bisa menjadi calon peserta pemilu terdiri atas, pertama, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir; kedua,  Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Ketiga,  Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan; Kelima, Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

Kegiatan KPU setelah pendaftaran adalah kegiatan verifikasi dimulai  saat waktu pendaftaran berproses sampai dengan Rabu, 7 Desember 2022. Kegiatan Verifikasi  terdiri dari Verifikasi Administrasi (vermin) dan verifikasi Faktual (verfak). Vermin merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen, sedangkan verfak adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek dilapangan. Kegiatan Vermin menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk  melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diinput dan diunggah oleh parpol. Berdasarkan pasal 8 PKPU No 4 Tahun 2022, bahwa Verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan antara lain Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum, Salinan AD dan ART Partai Politik yang disahkan oleh kemenkuham, Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi dan kabupaten/kota telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Sedangkan Verfak dilakukan berdasarkan dokumen vermin untuk kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan dokumen keanggotaan parpol di Tingkat kabupaten/kota.

KPU pada tanggal 14 Oktober 2022 menerbitkan pengumuman Nomor 9 Tahun 2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi, bahwa ada 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, PPP, PAN , PSI, Perindo, PKN, PKS, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh dan Garuda. Selanjutnya setelah 18 Parpol dinyatakan MS pada tahapan Vermin,  KPU melakukan kegiatan Verfak dengan awalan penentuan sampel menggunakan metode Krejce dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis dalam Sipol. Kebijakan pelaksanaan Verfak untuk parpol calon peserta pemilu 2024 mendasarkan pada ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tertanggal 4 Mei 2021, dengan klasifikasi dan varian (Mustafa dkk, 2022)  sebagai berikut

Berdasarkan fakta narasi diatas, KPU Kabupaten Bantul sebagai bagian dari Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan melaksanakan  kegiatan verifikasi partai politik sesuai dengan regulasi  melakukan  Kajian Teknis Kepemiluan bersama  Bawaslu Kabupaten Bantul dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) DIY.  Kegiatan kajian dilaksanakan secara daring pada hari Kamis, 31 Juli 2025 Pukul 13.00 hingga Pukul 15.30 WIB dengan tema sesuai SD KPU No 1109 Tahun 2025 yaitu Metode Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Pemantik materi kajian berasal dari Bawaslu Bantul dan LSM JADI DIY dengan moderator  Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul. Peserta kajian terdiri dari  KPU DIY, 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, Badan Kesbangpol, Diskominfo, Pemantau pemilu dan Internal KPU Bantul. 

Pemantik pertama Didik Joko Nugroho menyampaikan Refleksi Tahapan Pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta pemilu di Kabupaten Bantul berdasarkan pengalamanya menjadi anggota KPU Bantul Periode 2013 sampai 2023 untuk pendaftaran calon peserta pemilu 2019 dan pemilu 2024. pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 mempunyai dasar hukum yang sama yaitu UU No 7 Tahun 2017. KPU menerbitkan ketentuan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2019 dengan PKPU No 6 Tahun 2018 yang mengakomodir putusan MK No 53/PUUXV/2017 dengan subtansi parpol calon peserta pemilu 2019 harus diverifikasi administrasi dan faktual termasuk parpol yang memiliki kursi DPR RI. Pemilu 2024 untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi, KPU menerbitkan PKPU No 4 Tahun 2022 yang salah satu pasalnya memuat putusan MK No 55/PUUXVIII/2020 dengan substansi bahwa parpol yang telah lulus verifikasi 2019 dan memenuhi ketentuan Parliamentary Treshold pada pemilu 2029 tetap diverifikasi secara adminitrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.Pengalaman fakta disampaikan oleh Didik antara lain ada dinamika perubahan kebijakan metode verfak keanggotaan, pemilu 2019 dengan metode sampling sederhana dan pemilu 2024 menggunakan sampel acak sistematis, tantangan operator sipol dari KPU maupun parpol, masih banyak ditemukan warga yang menyatakan bukan sebagai anggota parpol yang bersangkutan dan masih ada warga yang menyampaikan keberatan dikarenakan masuk dalam Sipol ke KPU Bantul.

Pemantik Kedua, Nuril Hanafi yang merupakan Anggota Bawaslu Periode 2018 hingga 2023 menyampaikan pemetaan kerawanan potensi pelanggaran dalam kegiatan verifikasi parpol di Kabupaten Bantul disertai dengan himbauan dan saran perbaikan yang pernah diterbitkan pada saat periodenya kepada KPU Bantul. Dinamika pada saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual menjadi catatan panjang yang dirangkum dalam simpulan dan rekomendasi antara lain, Sipol dapat diakses secara menyeluruh oleh Pengawas pemilu, tanpa ada pembatasan  sebagai sesame penyelenggara pemilu, pelaksaan tahapan pendaftaran harus sesuai dengan regulasi dan adanya konsistensi kepastian hukum dalam pelaksanaan tiap tahapan. Setelah sesi Pemantik, dilanjutkan diskusi pendalaman oleh peserta yang menyampaikan beberapa hal dimulai dari Widodo perwakilan Partai Golkar, bahwa Golkar selalu siap untuk menaati regulasi terkait dengan pendaftaran peserta pemilu namun beban parpol tingkat kabupaten dari pemilu ke pemilu semakin berat dengan menyiapkan data keanggotaan yang lebih banyak dari yang dipersyaratkan oleh DPP padahal data keanggotaan sudah ada dalam aplikasi Sipol. Senada dengan PAN dan Ummat bahwa tantangan untuk menyiapkan data keanggotaan parpol  ditingkat kabupaten berupa KTP dan KTA seringkali terjadi kegandaan yang berakibat harus mengkonfirmasi dan mengganti keanggotan yang baru agar MS. Sedangkan PKS menyoroti pada keamanan data di Sipol yang berpotensi bocor sehungga digunakan oleh parpol lain untuk mendaftarkan pemenuhan  keanggotaan ke KPU.

Kegiatan Kajian Teknis Kepemiluan ditutup dengan pernyataan dua pemantik yang secara garis besar menekankan bahwa dinamika tahapan verifikasi perlu dimitigasi dengan  kepastian hukum  berupa regulasi komperhensif dengan cakupan proses, metode/mekanisme verifikasi, penguatan aplikasi sipol dan jaminan keamanan data pribadi. Proses Kajian Teknis Kepemiluan dengan tema metode verifikasi parpol calon peserta pemilu (katarsis #5) dapat diakses melalui kanal youtube KPU Bantul melalui link : https://www.youtube.com/watch?v=idiI6xkOZ2M.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 728 kali