Opini

PENGANTAR KAJIAN TEKNIS KEPEMILUAN| DESAIN SURAT SUARA PEMILU 2024, APAKAH MASIH RELEVAN DIPEMILU SELANJUTNYA?

Ditulis oleh Mestri Widodo | Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023 – 2028

Surat suara menjadi unsur penting yang dipergunakan oleh Pemilih untuk memilih kandidatnya, sebagaimana pemaknaan yang telah dirumuskan pada pemilihan umum 2004, bahwa Surat Suara merupakan alat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Pemungutan Suara dalam pemilu 2024 dilakukan dengan mekanisme pemberian suara pada lima jenis surat suara sama dengan pemilu 2019, terdiri atas :

  1. Surat Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (PPWP),
  2. Surat Suara Anggota DPR RI,
  3. Surat Suara Anggota DPD RI,
  4. Surat Suara Anggota DPRD Provinsi dan
  5. Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Lima surat suara diatas diberikan kepada pemilih untuk dicoblos atau dilakukan pemungutan suara dalam satu waktu (keserentakan) sesuai dengan Pasal 347 ayat 1 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara pemilu diselenggarakan secara serentak. Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) menyediakan lima kotak suara  yang berbeda beda  sesuai dengan  jenis suratnya yang diterima oleh pemilih, yaitu kotak suara jenis surat suara PPWP  tanda warna abu abu,  kotak suara jenis pemilihan anggota DPR RI diberi tanda warna kuning; kotak suara jenis pemilihan  anggota DPD RI diberi tanda warna merah; Kotak Suara jenis pemilihan anggota DPRD Provinsi bertanda warna biru dan Kotak Suara jenis pemilihan  DPRD Kabupaten/Kota bertanda warna hijau.

Desain surat suara yang digunakan dalam pemungutan suara pemilu 2024 berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 Tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam pemilihan umum tahun 2024.  Dalam KPT No 1202 Tahun 2023 disampaikan bahwa desain surat suara dalam pemilu 2024 terdiri atas:

  1. 1 (satu) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
  2. 84 (delapan puluh empat) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. 38 (tiga puluh delapan) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  4. 301 (tiga ratus satu) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
  5. 2.325 (dua ribu tiga ratus dua puluh lima) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Lima jenis desain surat suara didalam pemilu 2024 secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut; Untuk desain Surat Suara PPWP berdasarkan pasal 342 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017, berisikan foto, nama, nomor urut dan tanda gambar Partai Politik (parpol) pengusul pasangan calon. Surat suara PPWP berbentuk persegi Panjang yang terdiri dari dua bagian luar dan bagian dalam, dengan ukuran dimensi kertas 33 x 31 cm  untuk memuat paling banyak 3 paslon dengan jenis kertas Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram.

Desain Surat Suara PPWP lembar bagian dalam  (3 calon)

Desain surat suara DPR RI berisikan logo parpol, nomor urut,  daftar nama caleg dari masing masing parpol berdasarkan  daerah pemilihannya, dimensi ukuranya mencapai 52 x 82 cm dan jenis kertasnya HVS 80 gram.

Desain Surat Suara DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota lembar bagian dalam

Desain surat suara DPRD provinsi  dan DPRD Kabupaten/Kota secara prinsip sama dengan desain surat suara DPR RI  yang telah diatur dalam Pasal 342 ayat 2 memuat tanda gambar parpol peserta pemilu, nomor urut parpol dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap  daerah pemilihannya, termasuk  dimensi ukurannya 52  x 82 cm dengan jenis kertas HVS 80 gram. Pembedanya hanya warna penanda di lembar bagian luar.

Desain surat suara DPD RI isinya sesuai dengan Pasal 342 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 terdiri dari nama calon, foto calon dan nomor urut calon, dimensi ukuran surat suara menyesuaikan dengan jumlah calon DPD  tiap provinsi, sebagai berikut

1) Kategori 1 dengan ukuran 41 x 26 cm untuk memuat paling banyak 8 Calon;

2) Kategori 2 dengan ukuran 46 x 26 cm untuk memuat paling banyak 9 Calon;

3) Kategori 3 dengan ukuran 58 x 26 cm untuk memuat paling banyak 12 Calon;

4) Kategori 4 dengan ukuran 41 x 39 cm untuk memuat paling banyak 16 Calon;

5) Kategori 5 dengan ukuran 46 x 39 cm untuk memuat paling banyak 18 Calon;

6) Kategori 6 dengan ukuran 58 x 39 cm untuk memuat paling banyak 24 Calon;

7) Kategori 7 dengan ukuran 46 x 52 cm untuk memuat paling banyak 27 Calon;

8) Kategori 8 dengan ukuran 58 x 52 cm untuk memuat paling banyak 36 Calon;

9) Kategori 9 dengan ukuran 58 x 65 cm untuk memuat paling banyak 48 Calon;

10) Kategori 10 dengan ukuran 54 x 82 cm untuk memuat paling banyak 60 Calon.
 

Desain Surat Suara DPD lembar bagian dalam

Pengaturan teknis dalam hal penentuan format surat suara dan tata cara pemberian suara diatur dalam, sebagai berikut :

  1. Pasal 353 UU No 7 Tahun 2017, berbunyi: Ayat 1, bahwa Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara, a) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto paslon atau tanda gambar parpol pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk PPWP; b) mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; c) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto untuk pemilu anggota DPD. Ayat 2, bahwa pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu.
  2. Pasal 386 UU No 7 Tahun 2017, menguatkan ketentuan pasal 353 UU No 7 Tahun 2017 untuk mengatur surat suara dapat dikatakan sah, dengan bunyi pengaturan, a) bahwa suara untuk pemilu PPWP dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu paslon, tanda gambar parpol  dan atau tanda gambanr gabungan parpol dalam surat suara; b) bahwa suara untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dinyatakan sah apabila surat suara ditandatanganu oleh Ketua KPPS dan tanda coblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan atau nam acalon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada kolom yang disediakan; c) bahwa suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan,

Surat suara merupakan perlengkapan pemungutan suara yang menjadi tanggungjawab KPU untuk direncanakan dan ditetapkan standar serta kebutuhan pengadaanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017. Desain surat suara termasuk instrument penting  yang memiliki dampak dalam penyelenggaraan pemilu yaitu berdampak bagi pemilih untuk mengenali kandidat atau parpol peserta pemilu dan menentukan pilihan dengan cara yang benar atau “sah” dan bagi KPPS untuk akurasi dalam proses penghitungan suara,

Berdasarkan narasi dan gambaran desain surat suara pada pemilu 2024 diatas, KPU RI memberikan arahan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk melakukan kajian teknis kepemiluan yang mengkaji aspek teknis dan regulasi serta menata ulang desain surat suara yang tepat untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemilu serentak periode berikutnya dengan prinsip memudahkan pemilih, memudahkan KPPS dalam akurasi penghitungan suara dan efisiensi  serta meringankan beban kerja penyelenggaraan pemilu. Kajian Teknis Kepemiluan bertemakan Desain Surat Suara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 menghadirkan Pemantik yaitu Anggota KPU RI Periode 2017- 2022, Ilham Saputra; Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2013 – 2023, Hamdan Kurniawan dan Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2013 – 2023, Didik Joko Nugroho (saat ini Ketua Bawaslu Bantul Periode 2023- 2028 secara daring dengan moderator Mestri Widodo (MW).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,130 kali