Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak Tahun 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/kota. Dasar hukum penyelenggaraan Pemilukada Serentak Tahun 2024 diatur dalam Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. PKPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menjadi dasar waktu kegiatan tahapan Pemilukada Serentak Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 4 PKPU No 2/2024 tersebut, salah satu tahapannya adalah Tahapan Pencalonan. Pengaturan pelaksanaan kegiatan tahapan Pencalonan ada dalam PKPU No 8/ 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024.
Kegiatan tahapan pencalonan Pemilukada Serentak Tahun 2024, meliputi:
pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan;
pendaftaran Pasangan Calon;
penelitian persyaratan administrasi calon; dan
penetapan Pasangan Calon.
Ada dua jalur pencalonan yang diatur dalam PKPU No 8/2024, yaitu pertama, jalur perseorangan dan kedua, jalur partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu. Metode pemenuhan persyaratan pencalonan untuk dua jalur tersebut berbeda, untuk jalur perseorangan sesuai pasal 6 PKPU No 8/2024 harus mengumpulkan persyaratan dukungan sesuai wilayah tempat calon mendaftarkan diri. Untuk Kabupaten Bantul, calon jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan minimal sebanyak 55.656 dukungan sebagaimana ada dalam Keputusan KPU Bantul No 317 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bapaslon perseorangan, ditetapkan pada tanggal 5 April 2024.
Ketentuan persyaratan pencalonan jalur partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu diatur alam pasal 11 PKPU No 8/2024, sebagai berikut :
Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dalam hal Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dalam mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Dalam hal Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah. ketentuan itu hanya berlaku untuk Parpol Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.
Perolehan suara sah didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir
Jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan diatas KPU Kabupaten Bantul pada tanggal 22 Juli 2024, menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Bantul No 449 Tahun 2024 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2024. Dalam KPT ini menetapkan persyaratan pencalonan Pemilukada Serentak 2024 di Kabupaten Bantul yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki paling sedikir 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bantul yaitu 9 Kursi atau memperoleh paling sedikit 25 % dari 629.465 (akumulasi jumlah perolehan suara sah Pemilu 2024) yaitu 157.367 suara sah.
Dinamika tahapan pencalonan Pemilukada serentak tahun 2024 terjadi setelah pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merupakan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora tertanggal 20 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dengan amar putusannya pertama, bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD hasil Pemilu sebelumnya. Kedua, ambang batas pencalonan dari parpol atau gabungan parpol sama dengan ambang batas pencalonan paslon kepala daerah jalur independent yang diatur dalam pasal 41 dan 42 UU No 10 Tahun 2016 yaitu menggunakan persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Pasca Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terjadi dinamika dikarenakan ada rumor “Dewan Perwakilan Rakyat bermanuver mengabaikan putusan MK tersebut”. Atas rumor tersebut terjadi penolakan oleh masyarakat terutama mahasiswa di berbagai wilayah dan demonstrasi secara masif pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 oleh berbagai elemen masyarakat dengan fokus utama di Jakarta. Namun akhirnya DPR RI memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pemilukada dan Komisi II DPR melakukan kordinasi dengan pimpinan KPU, Bawaslu dan DKPP serta Pemerintah yang diwakili oleh Menkumham. Minggu, 25 Agustus 2025, KPU melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI membahas tentang beberapa pasal perubahan dalam PKPU No 8 Tahun 2024, implikasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ada Perubahan 6 Pasal dalam PKPU No 8 Tahun 2024 yang dituangkan dalam PKPU No 10 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2024. Salah satu perubahan yang terjadi yaitu pada Pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan;
Dihapus;
Dihapus;
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon;
Akumulasi perolehan suara sah didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir;
Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
Daftar pemilih tetap termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan;
Selanjutnya berdasarkan perubahan pasal 11 PKPU No 8/2024 maka Keputusan KPU Kabupaten Bantul Nomor 449 Tahun 2024 diubah menjadi Keputusan KPU Bantul No 453 Tahun 2024 yang menegaskan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol di Kabupaten Bantul dalam Pemilukada Serentak 2024 adalah parpol /gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 7,5% dari akumulasi jumlah perolehan suara sah Pemilu 2024 (629.465) yaitu 47.210 suara sah.
Mencermati dinamika tahapan pencalonan Pemilukada Serentak Tahun 2024 terkait terbitnya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan dengan menggunakan persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan di kaji dengan Teori Hukum Gustav Radbruch dapat kami jelasakan dalam tulisan ini.
Gustav Radbruch menyampaikan bahwa tujuan hukum yang dibuat harus mampu memberikan nilai keadilan, PMK No 60/2024 memberikan nilai keadilan bagi parpol peserta pemilu 2024 yang memperoleh suara sah tapi tidak memiliki kursi untuk mengajukan atau mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Studi kasus di Kabupaten Bantul,dari 18 Parpol peserta pemilu 2024 yang mendapatkan kursi hasil pemilu 2024 ada 9 Partai Politik yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, PPP dan Ummat. Sebelum PMK NO 60/2024 diterbitkan maka konfigurasi pengusulan pasangan calon hanya dapat dilakukan oleh 9 parpol tersebut. Berdasarkan nilai keadilan dari produk hukum MK tersebut maka konfigurasi parpol yang mengusulkan paslon di Kabupaten Bantul, sebanyak 3 paslon dengan parpol pengusulnya sebagai berikut
Paslon Halim-Aris diusulkan dan didukung oleh 10 parpol yaitu PKB, Gerindra, PAN, Golkar, Nasdem, Garuda, PSI, Buruh, PKN, dan Garuda serta Hanura;
Paslon Joko-Rony diusulkan dan didukung oleh 6 parpol yaitu PDIP, Partai Demokrat, PKS, PPP, dan Ummat serta Partai Perindo;
Paslon Untoro-Wahyudi diusulkan oleh 2 parpol yaitu PAN dan PBB.
Memperhatikan keterlibatan 18 parpol peserta pemilu dalam pencalonan di Kabupaten Bantul maka akumulasi suara sah pemilu 2024 sebanyak 629.465 suara sah dari 742.074 pemilih secara keseluruhan dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan. PMK No 60/2024 berdasarkan teori tujuan hukum Gustav Radbruch memenuhi nilai keadilan, dan sesuai dengan pernyataanya bahwa Keadilan bukan tentang suatu definisi yang formal namun ia berhubungan erat dengan kehidupan manusia sehari- hari, termasuk hak politik (suara pemilih/WNI dalam pemilu). Suara pemilih merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945 dengan mempertimbangkan seluruh suara sah sebagai ambang batas persyaratan pencalonan bagi parpol yang tak memiliki kursi, maka kebijakan PKPU No 10/2024 yang mengakomodir PMK No 60 /2024 sesuai dengan hati Nurani Masyarakat Indonesia yang menyuarakan melalui demontrasi pada tanggal 22 Agustsu 2024. Radbruch menyatakan: ”Summum ius summa inuiria” yang berarti keadilan tertinggi adalah hati nurani.
Perubahan Pasal 11 PKPU No 8 /2024 yang tertuang dalam PKPU No 10/2024 untuk menyesuaikan dengan PMK NO 60/2024 menurut Radbruch sudah memenuhi teori kepastian hukum. Perubahan pasal yang dilakukan oleh KPU setelah berkonsultasi dengan DPR perihal ambang batas persyaratan pencalonan menjadi sumber kepastian dari tuntutan banyak pihak, Radbruch menegaskan ada empat hal mendasar yang memiliki hubungan erat dengan makna dari kepastian hukum, yaitu sebagai berikut.
Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif ialah perundang-undangan.
Hukum didasarkan pada sebuah fakta, artinya hukum itu dibuat berdasarkan pada kenyataan.
Fakta yang termaktub atau tercantum dalam hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas, sehingga akan menghindari kekeliruan dalam hal pemaknaan atau penafsiran serta dapat mudah dilaksanakan.
Hukum yang positif tidak boleh mudah diubah.
Pendapat Gustav Radbruch mengenai kepastian hukum, bahwa kepastian hukum adalah salah satu produk dari hukum atau lebih khususnya lagi merupakan produk dari perundang-undangan. Untuk menguatkan kepastian hukum yang sudah mengatur ambang batas persyaratan pencalonan dalam PKPU NO 10 /2024 maka KPU Kabupaten Bantul sesuai tingkatannya menerbitkan Keputusan KPU Bantul No 453 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Parpol/gabungan parpol peserta pemilu tahun 2024 dalam Pemilukada serentak Bantul Tahun 2024. Keputusan KPU Bantul tersebut memberikan kepastian hukum bagi parpol/gabungan parpol untuk melakukan perhitungan akumulasi suara sah dengan ambang batas minimal sebesar 47.210 suara sah sebagai persyaratan pencalonan.
Terbitnya PMK No 6/2024, PKPU No 10/2024 dan Keputusan KPU Bantul No 543/2024 memenuhi unsur nilai kemanfaatan teori tujuan hukum Radbruch. Kemanfaatan dengan terbitnya produk hukum tersebut adalah menggunakan hasil perolehan suara sah pemilu 2024 dari tiap parpol peserta pemilu 2024 dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan. Parpol peserta pemilu 2024 yang baru seperti Partai Buruh, Gelora dan Ummat bisa gabung dalam koalisi untuk mengusulkan calon kepala daerah dengan sumbangsih perolehan suara sah yang mereka dapatkan untuk pertama kalinya dalam pemilu 2024. Radbruch menyatakan bahwa kemanfaatan merupakan hakikat tujuan hukum dengan tujuan untuk menghasilkan kebahagiaan bagi orang banyak dan dalam konteks negara, hukum diciptakan untuk kemanfaatan sejati yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat. (ditulis : Mestri Widodo Kadiv Teknis Penyelenggraan KPU Kabupaten Bantul)