Opini

PELAKSANAAN KEGIATAN KPU KABUPATEN/KOTA PADA SAAT NON TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2025

“ Idham Holik (angota KPU RI Periode 2022-2027) menyampaikan bahwa ke depan KPU melalui kegiatan-kegiatannya dapat  merespons isu-isu nasional dan melakukan kajian terkait undang-undang pemilu serta pengelolaan data pemilih. "Besar harapan saya fase non tahapan ini dapat diisi dengan program-program yang dapat berdampak”.  Salah satunya dengan melakukan kolaborasi dan komunikasi antara lembaga untuk meningkatkan literasi demokrasi dan eksistensi kelembagaan ". Sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/12832/isi-non-tahapan-dengan-meningkatkan-literasi-demokrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Dinas Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025, tertanggal 26 Juni 2025 perihal penjelasan pelaksanaan kegiatan pasca pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Senada atas apa yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU dalam kutipan pembuka tulisan ini. Kegiatan KPU sesuai tingkatannya  saat Tahapan sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mulai pasal 12 sampai dengan pasal 20. Sedangkan untuk pengaturan tata kerja (kebijakan kegiatan) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Tulisan ini bermaksud memberikan gambaran aktivitas  yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota  di tahun 2025 berdasarkan PKPU No 8 tahun 2019 dan Surat Dinas KPU No 1109 tahun 2025.

Dalam Pasal 35 PKPU No 8 Tahun 2019 dijelaskan kebijakan kegiatan yang dilakukan  tiap divisi di KPU Kabupaten/Kota secara rinci dengan ketugasannya  untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan terkait tiap divisinya.

Pertama, Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga (KUL RT) mengampu kebijakan terkait dengan administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan; pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara; pelaksanaan, pertangungjawaban, dan pelaporan keuangan; pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota; dan  perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik pemilu dan Pemilihan. Kedua, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia mengampu  kebijakan: terkait sosialisasi kepemiluan; partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;  publikasi dan kehumasan; kampanye Pemilu dan Pemilihan;  kerja sama antar lembaga;  pengelolaan dan penyediaan informasi publik;  rekrutmen badan adhoc; pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia (SDM); pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi; pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;  penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan pengelolaan dan pembinaan SDM. Ketiga, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi mengampu  kebijakan: terkait  menjabarkan program dan anggaran; evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan;  monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran;  pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;  sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;  pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan  pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional. Keempat, Divisi Teknis Penyelenggaraan  mengampu kebijakan  yang berhubungan dengan pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi; verifikasi partai politik dan anggota DPD;  pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;  pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;  penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;  pelaporan dana kampanye; dan   penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kelima, Divisi Hukum dan Pengawasan mengampu kebijakan terkait  penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;  telaah hukum dan advokasi hukum; dokumentasi dan publikasi hukum;  pengawasan dan pengendalian internal; penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan  penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh badan adhoc.

Mencermati kebijakan kegiatan tiap divisi yang dirinci dalam PKPU No 8 tahun 2019, dapat disampaikan bahwa kebijakan kegiatan KPU Kabupaten/Kota pada saat non tahapan pemilu dan pemilihan berupa:

  1. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia
    1. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih;
    2. Publikasi dan kehumasan;
    3. Kerjasama antar Lembaga
    4. Pengelolaan dan penyediaan informasi publik;
    5. Penelitian dan pengembangan kepemiluan;
  2. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi :
    1. Evaluasi, penelitian dan pengkajian kepemiluan;
    2. Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;  Untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih berpedoman pada peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
    3. pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan
    4.  pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional
  3. Divisi Teknis Penyelenggaraan
    1. pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
    2. Penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/kota
  4. Divisi Hukum dan Pengawasan
    1. telaah hukum dan advokasi hukum;
    2. dokumentasi dan publikasi hukum;
    3. pengawasan dan pengendalian internal

Kebijakan kegiatan yang akan dilakukan KPU Kabupaten/kota diperjelas dengan terbitnya Surat Dinas KPU Nomor 1109 Tahun 2025, tentang  penjelasan pelaksanaan kegiatan pasca pemilu dan pemilihan. Pendokumentasian dan kajian  tahapan teknis pemilu dan pemilihan seremtak tahun 2024 merupakan  kegiatan yang diberikan kerangka acuan pelaksaanan  dalam lampiran SD tersebut.  Ada tujuh  tematik kajian yang diatur dalam kerangka acuan kerja antara lain sistem pemilu; penataan daerah pemilihan; metode verifikasi partai politik calon peserta pemilu; desain surat suara; pencalonan; kampanye dan dana kampanye; prosedur dan teknologi informasi dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dua kebijakan yang diterbitkan oleh KPU  mempertegas dan memperjelas kebijakan  kegiatan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada saat  non tahapan pemilu dan pemilihan  di tahun 2025. (ditulis: Mestri Widodo, Anggota KPU Bantul periode 2023-2028)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 371 kali