
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Dalam Rangka Meningkatkan Kedaulatan Pemilih Serta Upaya Memenuhi Prinsip Pemilu yang Efektif dan Efisien
Dalam sistem pemerintahan Demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang saham kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Didalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Makna dari “kedaulatan di tangan rakyat” yaitu rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Dalam rangka untuk melaksanakan kedaulatan rakyat tersebut, pemilihan umum (pemilu) merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi, sedangkan dalam upaya untuk menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara agar terlibat aktif serta bertanggunjawab terhadap pemilu, KPU mempunyai kewajiban untuk mendaftar seluruh warga negara yang sudah mempunyai hak pilih, berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, tidak sedang dijabut haknya untuk dimasukan kedalam daftar pemilih dengan prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir. Yang dimaksud prinsip komprehensif yaitu data pemilih harus lengkap dan mencakup seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri artinya didalam proses pemutakhiran harus bebas dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, status sosial, atau afiliasi politik. Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk terdaftar. Prinsip mutakhir mengandung arti bahwa data pemilih harus terbaru dan mencerminkan kondisi terkini dari setiap pemilih, artinya didalam data pemilih harus meliputi penambahan pemilih baru yang berusia 17 tahun, TNI/Polri yang pensiun menjadi sipil, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang disebabkan karena meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri aktif), serta pemutakhiran elemen data bagi pemilih yang berubah identitas atau Alamat. Prinsip akurat berarti data pemilih harus tepat, benar, dan bebas dari kesalahan, setiap elemen data pemilih nama, NIK, alamat, tanggal lahir, status perkawinan harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah (KTP-el, Kartu Keluarga). Memastikan tidak ada satu orang pun yang terdaftar lebih dari satu kali dalam daftar pemilih, baik di satu TPS maupun di TPS yang berbeda.
Untuk menjamin semua warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilh masuk didalam terdaftar pemilih KPU melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan (PDPB) triwulanan, PDPB bertujuan untuk memperbaharui DPT Pemilu dan atau pemilihan terakhir secara periodik agar terpenuhi prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU secara periodik bertujuan agar derajat akurasi data pemilih mencapai 98%, sebab potensi potensi kesalahan dalam penyusunan data pemilih sudah diminimalisir pada proses ini, seperti adanya data pemilih yang ganda, ditemukannya kesalahan penulisan nama, NIK, NKK serta identitas pemilih, sehingga data yang dihasilkan benar benar bersih, disamping soal akurasi data yang mencapai derjat 98% PDPB juga bertujuan untuk menarik partisipasi serta keterlibatan seluruh eleman Masyarakat secara aktif dalam proses penyusunan daftar pemilih, keterlibatan seluruh elemen Masyarakat di perlukan untuk memperkuat legitimasi hasil pemilihan umum.
Disamping bertujuan menjamin akurasi data pemilih mencapai derajat tertinggi PDPB juga bertujuan untuk mengurangi beban pembiayaaan yang berlebih pada proses tahapan penyusunan data pemilih tetap, proses yang berkalanjutan dalam penyusunan daftar pemilih, meminimalisir adanya pengeluaran yang sebenarnya bisa dihindari, sehingga hal ini sejalan dengan prinsip pemilu yang efektif dan efisien.
“Data Pemilih Termutakhir, Integritas Pemilu Akan Terlahir”
Salam, Arya Syailendra