
PENGANTAR KAJIAN TEKNIS KEPEMILUAN : PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANTUL
Ditulis : Mestri Widodo | Anggota KPU Bantul Periode 2023-2028
Dasar hukum penataan dapil dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilu serenta tahun 2024, antara lain : Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2022; Ketiga, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 437 Tahun 2022 Tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2022; Keempat, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, ditetapkan pada tanggal 22 November 2022. Kelima, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 80/PUU-X-X/2022 menyatakan bahwa menetapkan daerah pemilihan (dapil) menjadi kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum. Sehingga berdasarkan PMK No 80/2022, KPU memiliki wewenang untuk menetapkan dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Bantul berdasarkan ketugasannya mengelola 11 Dapil dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, terdiri dari Dapil untuk Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Dapil DPR RI, Dapil DPD RI, Dapil DPRD DIY 2, Dapil DPRD DIY 3, Dapil Bantul 1, Dapil Bantul 2, Dapil Bantul 3, Dapil Bantul 4, Dapil Bantul 5 dan Dapil Bantul 6.
Penetapan Dapil tersebut diatas yang di menjadi ketugasan KPU Kabupaten Bantul telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan PKPU No 6/2023 untuk Kabupaten Bantul ditetapkan Dapil dan alokasi kursinya masih sama dengan Pemilu 2014 dan pemilu 2019 yaitu terbagi kedalam 6 dapil dan jumlah kursi nya sebanyak 45 Kursi. Hal ini dikarenakan data agregat kependudukan Kecamatan (DAK2) yang bersumber dari data kependudukan yang yang telah diverifikasi dan validasi oleh Kemendagri melalu sistem informasi administrasi kependudukan secara terpusat untuk KPU Kabupaten Bantul pada Semester 2 Tahun 2022, sebanyak 957.352 jiwa dengan rincian tiap kecamatan seperti tabel dibawah ini:
Tabel Data Aggregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) Tahun 2022
Penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul didasarkan pada jumlah penduduk sebanyak 957.352 jiwa, maka sesuai Pasal 191 ayat 2 huruf f UU No 7/2017 dan Pasal 8 ayat 3 huruf f PKPU No 6 / 2022 berjumlah 45 kursi, bunyi kententuan dalam 2 regulasi tersebut dibawah ini:“kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi”
Mendasarkan pada jumlah kursi yang telah dihitung dan sesuai dengan ketentuan, selanjutnya KPU kabupaten Bantul menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebanyak 2 rancangan (batas maksimalnya 3 rancangan) yaitu rancangan I (kesatu) merupakan hasil penataan dapil dan alokasi kursi sama dengan pemilu 2019 dan rancangan II (kedua) merupakan rancangan baru. Mekanisme yang dipergunakan oleh KPU Kabupaten Bantul dalam penyusunan rancangan, sebagai berikut :
- memperhatikan 7 prinsip Penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 185 UU No 7/2017 dan PKPU No 6/2022 yaitu
- Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan batas untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang-satu suara-satu nilai.
- Prinsip ketaatan pada atasa Pemilu yang proporsional merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.
- Prinsip proporsionalitas merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil.
- Prinsip integralitas wilayah, memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
- Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
- Prinsip kohesivitas, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan atasan, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
- Prinsip kesinambungan, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
- menetapkan BPPd (Bilangan Pembagi Penduduk), yang penghitungan diperoleh dari hasil bagi jumlah Penduduk Kabupaten Bantul dengan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul, yaitu 957.352 jiwa / 45 kursi =21.274 orang
- menata dapil dengan menggabungkan beberapa kecamatan memperhatikan prinsip penyusunan dapil, dengan hasil seperti tabel dibawah ini:
Tabel Penataan Dapil Dengan Gabungan Beberapa Kecamatan
DAPIL |
Rancangan |
|
I |
II |
|
1 |
Bantul dan sewon |
|
2 |
Banguntapan Piyungan |
Banguntapan Pleret |
3 |
Dlingo Imogiri Pleret |
Dlingo Imogiri Piyungan |
4 |
Bambanglipuro, kretek, jetis dan Pundong |
|
5 |
Srandakan, Sanden , Pandak dan Pajangan |
|
6 |
Sedayu dan Kasihan |
d. menghitung alokasi kursi setiap dapil dengan cara membagi jumlah penduduk dapil (DAK2 Tahun 2022) dengan BPPd
Tabel Penghintungan Jumlah Kursi Per Dapil Dalam Pemilu 2024
Dapil |
Kecamatan |
Jumlah Penduduk DAK2 Tahun 2022 |
BPPd = 21.274 |
|
Jumlah penduduk dapil dibagi BPPd |
Jumlah KURSI |
|||
1 |
Bantul dan Sewon
|
64.854 + 100.763= 165.617 |
7,8 (8) |
8 |
2 |
Bangutapan dan Piyungan |
114.007 +53.000= 167.007 |
7,9 (8) |
8 |
3 |
Dlingo, Imogiri, Pleret |
40.002 +63.844+48.643= 152.489 |
7,2 (7) |
7 |
4 |
Bambanglipura Kretek, Jetis dan Pundong |
41.744+30.583+58.806+35.750= 166.883 |
7,8 (8) |
8 |
5 |
Srandakan, Sanden, Pajangan,Pandak |
30.981+31.762+36.941+51.929= 151.613 |
7,1 (7) |
7 |
6 |
Kasihan dan Sedayu |
105.208+48.535= 153.743 |
7,2 (7) |
7 |
Total Kursi |
957.352 |
|
45 Kursi |
Selanjutnya kami sampaikan pengalaman hasil penataan dapil dan alokasi kursi dalam pemilu 2009 dan proyeksi pemilu 2029, sebagai berikut
- a. Gambaran dapil dan alokasi kusi yang telah dipergunakan dalam pemilu 2009, seperti tabl dibawah:
Tabel Dapil dan alokasi Kursi Pemilu 2009
Dapil |
Kecamatan |
Jumlah Kursi |
1 |
Bantul, Bambanglipuro.Jetis |
8 |
2 |
Kasihan, Sedayu, Pajangan |
9 |
3 |
Sewon dan Banguntapan |
10 |
4 |
Piyungan, Dlingo, Imogiri dan Pleret |
9 |
5 |
Pundong, Kretek, Srandakan, Pandak dan Sanden |
9 |
Total Kursi |
45 Kursi |
- b. Proyeksi pemilu 2029 dalam penentuan jumlah kursi anggota DPRD Bantul berpotensi akan mengalami pertambahan berdasarkan penambahan jumlah penduduk. data Badan Pusat Stastistik hasil sensus penduduk tahun 2020.
Tabel Proyeksi jumlah penduduk hasil sensus 2020 oleh BPS DIY
Tahun |
Jenis Kelamin |
Proyeksi Jumlah Penduduk |
|
Laki laki |
Perempuan |
||
2025 |
509.890 |
515.860 |
1.025.750 |
2026 |
513.450 |
520.020 |
1.033.470 |
2027 |
516.850 |
524.060 |
1.040.910 |
2028 |
520.090 |
528.000 |
1.048.090 |
2029 |
523.200 |
531.820 |
1.055.020 |
Selain data proyeksi jumlah penduduk hasil sensus penduduk diatas, kenaikan jumlah penduduk di Kabupaten Bantul bergerak signifikan dilihat dari DAK2 Tahun 2024 yaitu sebanyak 980.269 yang tersebar di 17 kecamatan, maka berdasarkan Data BPS dan data DAK 2 Tahun 2024 perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Bantul diproyeksikan berjumlah satu juta keatas maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat 2 huruf g :“ Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi.”. jadi ada potensi untuk Kabupaten Bantul alokasi kursi anggota DPRDny akan bertambah 5 kursi.
Berdasarkan narasi diatas, ada beberapa catatan untuk Kabupaten Bantul, antara lain
- Dapil dan Alokasi kursi untuk pemilu 2009 di Bantul terdiri dari 5 dapil dan 45 kursi;
- Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2014 dan 2019, terdiri dari 6 dapil dan 45 kursi.
- Jumlah alokasi kursi sebanyak 45 kursi untuk pemilu 2009, 2014, 2019 dan 2024 berdasarkan ketentuan jumlah penduduk yang diatur dalam regulasi bahwa kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi”
- Bahwa penentuan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk DAK2, dua tahun sebelum pemilu diselenggarakan jadi untuk pemilu 2029 menggunakan DAK 2 Tahun 2026.
- Proyeksi untuk pemilu 2029,
- Bagaimana penataan dapil yang terbaik atau dapil yang akan digunakan ?
- Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bantul
- Kursi anggota DPRD Provinsi DIY dari Dapil Kabupaten Bantul
- Bagaimana alokasi kursi untuk tiap dapil dengan proyeksi penambahan penduduk.
catatan diatas akan menjadi materi pembahasan dalam kajian teknis kepemiluan bertema penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul.bersama Bawaslu Kabupaten Bantul. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 4 Agustus 2025 Pukul 09.00 – 12.00 WIB di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bantul. Penulis ingin menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Bantul, Bawaslu Bantul, KPU DIY dan Bapak Johan Komara serta pemantik lainnya dan para pihak yang mendukung penyelenggaraan kegiatan kajian teknis kepemiluan (katarsis #6).