
KAJIAN TEKNIS PEMILU 2024: PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DI KABUPATEN BANTUL | KERJASAMA KPU DAN BAWASLU KABUPATEN BANTUL BERSAMA JARINGAN DEMOKRASI INDONESIA
Ditulis : Mestri Widodo | Anggota KPU Bantul Periode 2023 - 2028
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 185 hingga Pasal 195 UU No 7 Tahun 2017. Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 terdiri dari prinsip kesetaraan nilai suara; prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; prinsip proposionalitas; prinsip integralitas wilayah; prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama; prinsip kohesivitas dan kesinambungan. Penjabaran masing- masing prinsip dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam peraturan teknis sebagai berikut :
- Prinsip Kesetaraan nilai suara, merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
- Prinsip Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
- Prinsip Proporsionalitas, merupakan kesetaraan alokasi kursi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil.
- Prinisp Integralitas wilayah, memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.
- Prinsip Berada dalam cakupan wilayah yang sama , merupakan penyusunan Dapil Anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kabupaten/kota, harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPR; begitupula dengan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi;
- Prinsip Kohesivitas, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas;
- Prinsip kesinambungan, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecualiu jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi Batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip diatas.
Penataan Dapil dalam pemilu 2019 dan Pemilu 2024, terdapat perbedaan di ranah kewenangan KPU. Pada Pemilu 2019 berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 KPU hanya diberikan wewenang untuk menetapkan Dapil DPRD Kabupaten/Kota, dikarenakan Dapil DPRD Provinsi dan DapiL DPR RI telah ditetapkan dalam UU dan menjadi lampiran bagian tak terpisahkan dari UU No 7 Tahun 2017. Sedangkan dalam Pemilu 2024 KPU memiliki wewenang untuk menetapkan Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 dengan substansi bahwa menetapkan daerah pemilihan (dapil) menjadi kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum.
UU No 7 Tahun 2017 telah mengatur alokasi kursi di setiap DPRD Kabupaten/kota, yaitu paling sedikit 20 kursi paling banyak 55 kursi yang semuanya tergantung jumlah penduduk di masing- masing wilayah tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 192 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017, seperti tabel dibawah ini
Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota |
Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota |
20 |
Kurang dari samadengan 100 ribu |
25 |
100 – 200 ribu |
30 |
200 – 300 ribu |
35 |
300 – 400 ribu |
40 |
400 – 500 ribu |
45 |
500 ribu – 1 juta |
50 |
|
55 |
Lebih dari 3 juta |
Dalam Pasal 5 PKPU No 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum ditegaskan bahwa data yang diperlukan untuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas (1) data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2); (2) data wilayah administrasi pemerintahan; (3) peta wilayah administrasi pemerintahan. KPU menerima data kependudukan DAK 2 paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara, data wilayah administrasi pemerintahan yang digunakan berdasarkan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan peta wilayah administrasi pemerintahan berasal dari badan pemerintah di bidang informasi geospasial,
Penataan Dapil dan Alokasi Kursi menjadi tema kajian teknis kepemiluan berdasarkan SD KPU RI No 1109 Tahun 2025 untuk dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan kajian pada hari Senin, 4 Agustus 2025 bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Bantul, KPU DIY, Bawaslu Bantul dan LSM Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) DIY. Pemantik Diskusi terdiri dari Muhammad Johan Komara Anggota JADI dan pernah menjadi Ketua KPU Bantul Periode 2013- 2018, Mohammad Zaenuri Ikhsan Anggota KPU DIY Periode 2018-2028 dan Didik Joko Nugroho Anggot KPU Bantul Periode 2013-2023. Peserta kegiatan kajian terdiri dari 18 parpol peserta pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Pusat Stastistik Kabupaten Bantul.
Kajian Teknis Kepemiluan KPU Bantul seri ketiga (Katarsis 6) dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi A DPRD Kabupaten Bantul dengan moderator Mestri Widodo selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul. Pemantik pertama Johan Komara menyampaikan paparannya tentang patologi dapil yang secara sederhana dapat diartikan merujuk pada fenomena rekayasa atau praktik yang melanggar prinsip-prinsip yang dianggap adil atau etis dalam masyarakat untuk penentuan daerah pemilihan. Penataan Dapil merupakan hal penting, tidak hanya karena Dapil adalah arena kompetisi sebenarnya dari peserta pemilu dan para calon legislative, tetapi juga dalam penataan Dapil meniscayakan Patologi Dapil, “rekayasa” dan “akal-akalan”, yang berpotensi merugikan representasi politik yang adil dan merusak prinsip demokrasi (Kartawidjaja, Pipit R, dan Sidik Pramono. 2007. Akal-Akalan Daerah Pemilihan. Jakarta: Perludem). Rekayasa batas dapil (Gerrymandering) yaitu upaya untuk memecah Dapil yang merupakan kantong-kantong suara dari kompetitor (cracking) dan merekatkan kantong-kantong suara dari partainya sendiri (packing). Malapportionment atau distorsi representasi merupakan rekayasa Dapil sedemikian rupa sehingga rasio keterwakilan menjadi timpang. Dapil tertentu memiliki keterwakilan yang lebih (over representative), sedangkan Dapil yang lain tingkat keterwakilannya dibawah standar (under representative). Johan menjelaskan bahwa Mitigasi Patologi dapil sudah dilakuan melalui UU No 7 Tahun 2017 dengan mensyaratkan 7 prinsip penataan dapil sebagaimana dijelaskan dalam narasi diatas. Dalam konteks Kabupaten Bantul Penataan Dapil dalam pemilu 2019 mengalami perubahan jumlah Dapil dari pemilu 2014 yang semula 5 dapil menjadi 6 dapil dikarenakan beberapa Dapil mengalami bias harga kursi atau melebihi ambang batas jumlah penduduk per Dapil, mengutip hasil riset Subhan Purno Aji yang salah satu sampelnya Kabupaten Bantul untuk bias harga kursi. Penghitungan “bias harga kursi” adalah untuk mengetahui sejauhmana bias harga kursi di setiap Dapil setelah adanya pengelompokkan wilayah, ini terjadi karena adanya keharusan alokasi kursi maksimal dan minimal. Rumus untuk menghitung bias harga kursi adalah Harga Kursi Dapil dikurangi Bilangan Pembagi Penduduk ( BPPd) dibagi hasil kursi Dapil di kali 100 persen, seperti persamaan rumus dibawah ini
BPPd adalah bilangan yang diperoleh dari hasil bagi jumlah Penduduk suatu kabupaten/kota dengan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Johan menutup pemaparannya dengan pernyataan untuk memantik diskusi, bahwa Dapil Bantul untuk Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 perlu di lakukan review kembali apakah masih sesuai dengan 7 prinsip penyusunan Dapil atau tidak, khususnya terkait dengan ambang batas penduduk per Dapil dan/atau jumlah penduduk Bantul yang diproyeksikan melebihi 1 juta jiwa.
Didik Joko Nugroho, Pemantik kedua menyampaikan beberapa catatan proses berbasis pengalaman menjadi penyelenggara pemilu di KPU Kabupaten Bantul, antara lain Kabupaten Bantul Tidak mengalami perubahan dapil dan jumlah alokasi kursi untuk Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan pemilu 2024 masih 6 dapil dan 45 kursi anggota DPRD dikarenakan penentu utama dalam penataan dapil yaitu jumlah penduduk masih dalam rentang 500 ribu hingga 1 juta dan sudah sesuai 7 prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017; Mekanisme penataan dapil yang selalu diawali dengan uji publik atau Fokus Group Diskusi (FGD) dengan melibatkan pihak terkait baik parpol, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi masyarakat, dan pegiat pemilu serta akademisi ditiap periode pemilu, dalam proses FGD pilihan (opsi) rancangan dapil dan simulasi alokasi kursi yang ditawarkan oleh KPU Kabupaten Bantul semua peserta mengarah pada 6 dapil seperti yang dipakai dalam pemilu 2024; dalam penataan dapil selain memenuhi 7 prinsip perlu memperhatikan pertimbangan politik untuk menguatkan opsi terbaik bagi kepentingan parpol besar dan parpol kecil terutama untuk mempengaruhi pengelolaan basis massa yang berkorelasi dengan sistem pemilu proporsional terbuka maka penentuan dapil akan menjadi penting dalam menguatkan akuntabilitas kinerja peserta pemilu dan akuntabilitas publik bagi calon terpilih. Didik menutup pemaparannya dengan penegasan dalam penataan Dapil hal yang perlu diperhatikan adalah metode yang akan digunakan dan waktu penetapan Dapil apakah polanya sama dengan penetapan dapil untuk pemilu 2024 dan pemilu 2019 yaitu satu tahun sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, Didik menyatakan untuk konteks Kabupaten Bantul, ada 2 opsi yang akan terjadi yaitu Dapil tetap kursi bertambah atau Dapil bertambah dikarenakan kursi bertambah.
Pemantik ketiga Mohammad Zaenuri Ikhsan memaparkan pengalaman pemetaan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD DIY mulai tahun 2009 hingga tahun 2024 saat menjadi penyelenggara pemilu di KPU Kabupaten Gunung Kidul dan KPU Provinsi DIY. Dasar hukum penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dalam lima periode kepemiluan, sebagai berikut :
- Pemilu Tahun 2004 berdasarkan Pasal 46 UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pemilu Tahun 2009 berdasarkan Pasal 23 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PKPU No 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009;
- Pemilu Tahun 2014 berdasarkan Pasal 23 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PKPU No 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilhan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014;
- Pemilu Tahun 2019 berdasarkan Pasal 188 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum;
- Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Pasal 188 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Zaenuri menjelaskan dinamika perubahan kebijakan di tiap periode kepemiluan dalam penataan dapil dan alokasi kursi di provinsi DIY, secara subtansi jumlah total kursinya tidak mengalami perubahan namun pemekaran dapil DIY terjadi pada wilayah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Alokasi Kursi anggota DPRD Provinsi DIY mengikuti kaidah regulasi yang berlaku ditiap periode kepemiluan sejak 2004 hingga 2024 yaitu provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 jiwa mendapat 55 kursi; Dinamika pemekaran Dapil Provinsi DIY terjadi pada periode kepemiluan 2014, pada periode sebelumnya Pemilu Tahun 2004 dan Pemilu Tahun 2009 jumlah Dapil Provinsi DIY sebanyak 5 Dapil sesuai jumlah kabupaten/ kota yang ada selanjutnya pada pemilu Tahun 2014 mengalami penambahan sebanyak 2 Dapil seperti tabel dibawah ini,
Berdasarkan tabel diatas maka dapat dicermati bahwa terjadi dinamika dalam penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Provinsi DIY, antara lain
- Ada penambahan jumlah Dapil pada periode pemilu tahun 2014 yaitu Kabupaten Bantul (Bantul A dan Bantul B) dan Kabupaten Sleman (Sleman A dan Sleman B);
- Jumlah akumulasi kursi tiap kabupaten mengalami perubahan, yaitu
- Kabupaten Bantul semula pada pemilu 2004 dan pemilu 2009 berjumlah 14 kursi menjadi 13 kursi pada pemilu 2014 hingga 2024;
- Kabupaten Kulonprogo pada pemilu 2004 dan pemilu 2009 berjumlah 6 kursi berubah menjadi 7 kursi di pemilu 2014 hingga 2024;
- Kabupaten Sleman yang awalnya berjumlah 16 Kursi pada pemilu 2004 dan 2009 menjadi 17 kursi sejak 2014 hingga 2024;
- Kabupaten Gunung Kidul semula 12 kursi pada pemilu 2004 dan pemilu 2009 menjadi 11 kursi pada pemilu 2014 hingga 2024.
- Jumlah penduduk Dapil 1 DIY (Kota Jogjakarta) mengalami penurunan sejak pemilu 2014 hingga pemilu 2024 berbeda dengan jumlah penduduk untuk Dapil 3 DIY (Bantul B) mengalami kenaikan, sehingga bila dibandingkan maka Dapil 1 DIY dengan jumlah penduduk 412.589 jiwa mendapatkan alokasi kursi sebanyak 7 kursi sedangkan Dapil 3 DIY jumlah penduduknya 470.953 jiwa hanya mendapatkan alokasi sebanyak 6 kursi.
Zaenuri menambahkan penjelasan dinamika penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan hasil pemilu Tahun 2019 dengan suara sah untuk mendapatkan gambaran harga kursi di 7 Dapil Provinsi DIY, dalam tabel terlihat bahwa harga kursi untuk Dapil 1 DIY untuk 1 kursinya bernilai 34.740 suara sedangkan Dapil 3 DIY harga 1 kursinya bernilai 47.143 suara.
Dalam kajian teknis kepemiluaan juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Emmy Nikmawati penjabat Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Informasi tentang jumlah penduduk dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tahun per semester, data yang dirilis merupakan hasil konsolidasi dengan menghapus kegandaan data, memuktahirkan kelahiran dan kematian. Rilis resmi kemendagri untuk jumlah penduduk Kabupaten Bantul pada semester 1 tahun 2025 sebanyak 982.327 jiwa dan prediksi jumlah penduduk tiap tahunnya dipastikan terjadi peningkatan dikarenakan faktor mutasi atau perpindahan penduduk dan penambahan angka kelahiran, Disdukcapil juga menerbitkan angka jumlah penduduk tiap semester dengan basis pelaporan dari masyarakat dan adminitratif yang bersifat de jure atau pencatatan penduduk berdasarkan domisili resmi, yaitu tempat tinggal yang tercatat dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga atau KTP. Perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul menerangkan bahwa jumlah penduduk Bantul yang telah dirilis di website https://bantulkab.bps.go.id/id/statistics-table/1/ODY5IzE=/jumlah-penduduk-menurut-kabupaten-kota-di-d-i-yogyakarta-ribu-jiwa-2021-2025.html sebanyak 1.025.750 jiwa namun perlu dipahami bahwa metode yang digunakan oleh BPS dalam kegiatan sensus penduduk 2020 berdasarkan de facto atau pencatatan penduduk berdasarkan keberadaan mereka pada saat sensus dilakukan, tanpa mempertimbangkan tempat tinggal/domisili resmi mereka.
Selanjutnya untuk memberikan gambaran kepada peserta kajian, Staff Subag Teknis Diwangkara memberikan penjelasan simulasi penataan dapil dan alokasi kursi yang dipergunakan pada pemilu 2024 dan proyeksi ketika terjadi penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Bantul yang berdampak pada penambahan 5 kursi. Simulasi proyeksi menggunakan Data Dukcapil Bantul yaitu DAK2 semester 2 Tahun 2024 sebanyak 980.269 jiwa dan ada penambahan 5 kursi seperti tabel dibawah ini
Berdasarkan data tabel diatas, maka ada penambahan alokasi kursi di Dapil 1, 2, 3, 5 dan 6 sebanyak 1 kursi sedangkan Dapil 4 tetap sehingga akumulasinya menjadi 50 Kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul.
Tanggapan Peserta Kajian Teknis Kepemiluan dimulai dari Agung Laksmono Pimpinan Dewan DPRD Kabupaten Bantul yang berasal dari PKS menyampaikan Bahwa Kajian untuk menata Dapil dan alokasi kursi perlu dilakukan, termasuk tawaran opsi untuk lebih dari 6 Dapil sedangkan untuk penambahan alokasi kursi masih remang remang karena masih tergantung pada bertambahnya jumlah penduduk dan penyelenggaraan pemilu periode selanjutnya, apakah di tahun 2029 atau di tahun 2031 sesuai Putusan MK No 135 Tahun 2025. Agung juga menyampaikan dukungan untuk KPU DIY terkait penambahan alokasi kursi bagi Dapil DIY di Kabupaten Bantul kembali 14 kursi seperti Pemilu 2009. Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir yang berasal dari PPP menegaskan bahwa penataan Dapil dan alokasi kursi di Kabupaten Bantul perlu menjadi perhatian bersama, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Disdukcapil sebagai mitra Komisi A selalu berupaya untuk menggiatkan warga Bantul tertib administrasi kependudukan dengan pola layanan jemput bola pada jam kerja maupun diluar jam kerja, 15 ribu KTP eL tiap tahun di terbitkan dan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi aksi nyata yang bisa berdampak pada penambahan jumlah penduduk. Perwakilan PDIP, Adip senada dengan yang disampaikan oleh dua perwakilan parpol sebelumnya bahwa potensi penambahan kursi anggota DPRD menjadi fokus yang menarik untuk kontestasi pemilu selanjutnya, termasuk penambahan 1 kursi DPRD DIY dari Dapil Bantul. Habibi Ketua Partai Ummat Tingkat Kabupaten Bantul menyoroti penataan dapil dan penambahan alokasi kursi bagi parpol kecil atau kelas menengah butuh tenaga ekstra untuk memperoleh kursi di pemilu kedepan.
Tulisan ini dibuat untuk mengikat makna proses kajian penataan dapil dan alokasi kursi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul dengan harapan menjadi referensi pengalaman untuk proses penyelenggaraan pemilu selanjutnya dan dokumentasi rekaman dapat diakses melalui link di kanal Youtube KPU Bantul : https://www.youtube.com/watch?v=_2o0Ydg-eI8&t=5556s. Terimakasih untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantul, KPU DIY, Bawaslu Bantul, JADI DIY dan 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 serta semua pihak yang telah mendukung kegaitan kajian teknis kepemiluan di tahun 2025. Semoga kita semua dapat menjadi penguat demokrasi di Indonesia khususnya Kabupaten Bantul. (MW)