
PENGANTAR KAJIAN TEKNIS KEPEMILUAN | TEMA METODE VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
Ditulis : Mestri Widodo | Alumni Ilmu Pemerinthan FISIPOL UMY
Dasar hukum penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 masih sama dengan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu). Dijelaskan dalam UU Pemilu tersebut bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 diselenggarakan secara serentak untuk memilih legislatif dan eksekutif dalam satu waktu di hari yang sama di seluruh Indonesia atau istilah yang sering dipakai adalah pemilu 5 kotak. Warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan memilih atau mencoblos 5 jenis surat suara yang berisikan peserta pemilu sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Pasal 22 E ayat (3) bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah Partai Politik (Parpol). Selanjutnya dalam pasal 22 E ayat (4) menjelaskan Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah Perseorangan, sedangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilih dalam pemilu diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sesuai pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 E ayat (3) UUD 1945 bahwa peserta pemilu adalah partai politik yang dapat mengajukan anggota DPR dan DPRD serta mengusulkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden. Peran Parpol begitu penting dalam pemilu untuk memastikan demokrasi di Indonesia berkelanjutan, menurut Robert Huckshom, Parpol adalah kelompok otonom warga negara yang mempunyai tujuan ikut dalam pencalonan dan bersaing di pemilu dengan harapan mendapatkan kendali atas kekuasaan pemerintahan melalui penguasaan jabatan publik dan organisasi pemerintahan. Pengertian senada disampaikan oleh Ichlasul Amal bahwa parpol merupakan suatu kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat sehingga dapat mengontrol atau mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintah. Tugas parpol menurut Ichlasul Amal dalam buku Pengantar Hukum Partai Politik yang ditulis Fajlurrahman Jurdi, terdiri dari
- Mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat;
- Mengontrol atau memengaruhi Tindakan=Tindakan pemerintah;
- Memobilisasi rakyat;
- Mewakili kepentingan tertentu;
- Memberi jalan kompromi bagi pendapat-pendapat yang saling bersaing;
- Menyediakan sarana suksesi kepemimpinan politik secara abash (legitimate) dan damai.
Partai politik untuk dapat menerima mandat Pasal 22 E ayat (3) UUD 1945 dan menjalankan tugas mengajukan calon calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilu harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) UU Pemilu bahwa parpol dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu kepada KPU. Berdasarkan ketentuan ini, maka parpol yang ingin ikut pemilu harus mendaftarkan diri ke KPU dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu, yaitu
- Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik;
- Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kab/kota di Provinsi yang bersangkutan;
- Memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten /kota yang bersangkutan;
- Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat;
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten /kota dibuktikan dengan kepemilikan Kartu tanda anggota;
- Mempunyai kantor tetapuntuk kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- Mengajukan nama, lambing dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan
- Menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU;
Proses pendaftaran parpol menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 dan 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan menginput/mengupload dokumen peryaratan sesuai pasal 173 (2) UU Pemilu, Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi adminitrasi untuk meneliti / memeriksa terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu melalui Sipol. Khusus untuk verifikasi adminitrasi untuk pemenuhan syarat memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten /kota dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, selanjutnya untuk pemenuhan syarat memiliki anggota tersebut, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual.
Kegiatan verifikasi parpol calon peserta pemilu yang dilakukan pada pemilu 2019 dan pemilu 2024, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Perihal |
Pemilu 2019 |
Pemilu 2024 |
Dasar Hukum |
UU No 7 Tahun 2017 |
UU No 7 Tahun 2017 |
PMK No 53/PUUXV/2017 Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019 harus diverifikasi admintrasi dan faktual termasuk partai yang memiliki kursi DPR RI (hasil Pemilu 2014) |
PMK No 55/PUU-XVIII/2020 Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara Faktual |
|
PKPU No 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. |
PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. |
|
Verifikasi administrasi |
Melalui SIPOL Verifikasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan TMS BAB III Bagian kesatu PKPU No 6/2018 |
Melalui SIPOL Verifikasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan TMS Pasal 27 (2) PKPU No 54/2022 |
Verifikasi Faktual |
Kepengurusan, Kantor tetap dan keanggotaan |
Kepengurusan, Kantor tetap dan keanggotaan |
Penentuan Sampel untuk Verifikasi Faktual Keanggotaan |
Pasal 33 PKPU NO 6/2018
|
Pasal 86 PKPU No 4 / 2022 Penentuan jumlah sampel dengan rumus Krecje dan Morgan berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh parpol |
Metode pemilihan sampel |
Sampel acak sederhana dari populasi yang ditentukan yaitu daftar anggota parpol calon peserta pemilu. |
Sampel acak sistematis diambil dari populasi dengan menggunakan tabel krecje dan morgan. |
Hal baru dalam verifikasi faktual |
|
Dapat menggunakan sarana teknologi apabila sampling anggota parpol tidak berada di tempat tinggal dan tak bisa dihadirkan di kantor parpol. |
Berdasarkan narasi dan tabel kegiatan diatas, ada beberapa catatan, antara lain:
- Pemilu 2019 kegiatan verifikasi adminitrasi dan faktual diberlakukan bagi parpol calon peserta pemilu baik yang ada di parlemen (DPR) maupun non parlemen, sedangkan pada pemilu 2024 parpol parlemen hanya dilakukan verifikasi admintrasi saja.
- Pemilu 2019 dan 2024 menggunaan apliaksi Sistem Informasi Partai Politik untuk pemenuhan persyaratan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon peserta pemilu;
- Metode pemilihan jumlah sampel untuk kegiatan verifikasi faktual, pada pemilu 2019 mengunakkan sampel acak sederhana dan pemilu 2024 menggunakan sampel acak sistematis (tabel Krecje dan Morgan);
- Pada pemilu 2024, dalam verifikasi faktual dapat menggunakan sarana teknologi untuk melakukan verifikasi faktual dengan video call.
Empat catatan diatas menjadi materi pembahasan dalam kajian teknis kepemiluan bertema Metode Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diselanggarakan secara daring oleh KPU Kabupaten Bantul, Pada hari Kamis, 31 Juli 2025 bersama 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Bantul.