Berita KPU BANTUL

RAPAT KORDINASI KEGIATAN TAHAPAN DANA KAMPANYE PILKADA BANTUL 2024

Minggu, 22  September 2024, 16.00 WIB  KPU Bantul menyelenggarakan koordinasi untuk mempersiapkan tahapan kampanye, khususnya kegiatan dana kampanye dalam pilkada 2024. Kegiatan Dana Kampanye diampu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul  (Mestri Widodo) dengan berpedoman pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang  Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan KPU RI tertanggal 20 September 2024.

Peserta yang hadir dalam rakor terdiri dari Petugas penghubung (LO) Paslon Halim-Aris (Syafiq, Muslim dan Imron), LO Paslon Joko-Rony (adiep dan Arif), LO Paslon Untoro-Wahyudi (Fitra dan Heri) dan Bawaslu Bantul (Ari Sukowati). Materi pembahasan dalam rakor ada tujuh hal, yaitu Perkembangan Pembukaan RKDK, Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye, Persiapan Penyampaian LADK, Layanan helpdesk Dana Kampanye, Persetujuan (approval) Naskah visi misi  dan foto paslon untuk ditampilkan dalm SK Penetapan Nomor urut  dan persiapan akhir pengundian nomor urut di tanggal 23 September 2024.

Mestri Widodo memandu proses koordinasi  dengan  hasil pembahasan tertuang dalam notula (catatan), dan poin poinnya antara lain :

  1. Pembukaan RKDK berdasarkan PKPU No 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye:  Pasal 12 : Pembukaan RKDK dimulai sejak pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye dimulai. (24 September 2024).
  2. Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye , LO Paslon  sepakat denagn Opsi pembatasan di angka Rp. 44 Miliar;
  3. Persiapan Penyampaian LADK: Berdasarkan PKPU No 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye di Pasal 26 : Periode Pembukuan LADK dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum waktu penyampaian LADK; Penyampaian LADK pada tanggal 24 September 2024
  4. LO memberikan approval  foto paslon dan naskah visi misi;

Pukul 17.17 WIB Rakor diakhiri oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan  dengan menegaskan Bahwa KPU Bantul membuka Layanan Helpdesk untuk kegiatan Dana Kampanye, mulai dari pembukaan RKDK dan pelaporan dana kampanye sesuai dengan  program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pilkada 2024 dalam lampiran PKPU Nomor 14 Tahun 2024. (MW)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 294 kali