Berita KPU BANTUL

RAPAT PLENO TERTUTUP PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PILKADA BANTUL TAHUN 2024

Minggu, 22  September 2024, Pukul 14.14 WIB KPU Bantul melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Bantul Tahun 2024, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta  Sekretaris KPU  Bantul. Rapat Pleno tertutup  berpedoman pada  Pasal 120 PKPU No 8 tahun 2024  dan KPT 1229 Tahun 2024 yang mengatur kegiatan penetapan pasangan calon di Tahapan pencalonan sebagai berikut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat; Penetapan pasangan Calon berdasarkan kesimpulan penelitian persyaratan administrasi calon dan/atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon; Hasil rapat pleno tertutup dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model BA.PENETAPAN. PASLON.KWK.; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  Pleno Tertutup Penetapan Pasangan calon dalam pilkada Bantul 2024 menghasilkan  Berita Acara Nomor 133/PL.02.2-BA/3402/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024, selanjutnya berdasrkan BA No 133/2024 KPU Bantul menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bantul Nomor 461 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Produk hukum KPT KPU Bantul No 461/2024 bisa diakses di laman JDIH KPU Bantul Link: https://jdih.kpu.go.id/diy/bantul/keputusan-kpuk (MW)

RAPAT KORDINASI KEGIATAN TAHAPAN DANA KAMPANYE PILKADA BANTUL 2024

Minggu, 22  September 2024, 16.00 WIB  KPU Bantul menyelenggarakan koordinasi untuk mempersiapkan tahapan kampanye, khususnya kegiatan dana kampanye dalam pilkada 2024. Kegiatan Dana Kampanye diampu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul  (Mestri Widodo) dengan berpedoman pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang  Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan KPU RI tertanggal 20 September 2024. Peserta yang hadir dalam rakor terdiri dari Petugas penghubung (LO) Paslon Halim-Aris (Syafiq, Muslim dan Imron), LO Paslon Joko-Rony (adiep dan Arif), LO Paslon Untoro-Wahyudi (Fitra dan Heri) dan Bawaslu Bantul (Ari Sukowati). Materi pembahasan dalam rakor ada tujuh hal, yaitu Perkembangan Pembukaan RKDK, Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye, Persiapan Penyampaian LADK, Layanan helpdesk Dana Kampanye, Persetujuan (approval) Naskah visi misi  dan foto paslon untuk ditampilkan dalm SK Penetapan Nomor urut  dan persiapan akhir pengundian nomor urut di tanggal 23 September 2024. Mestri Widodo memandu proses koordinasi  dengan  hasil pembahasan tertuang dalam notula (catatan), dan poin poinnya antara lain : Pembukaan RKDK berdasarkan PKPU No 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye:  Pasal 12 : Pembukaan RKDK dimulai sejak pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye dimulai. (24 September 2024). Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye , LO Paslon  sepakat denagn Opsi pembatasan di angka Rp. 44 Miliar; Persiapan Penyampaian LADK: Berdasarkan PKPU No 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye di Pasal 26 : Periode Pembukuan LADK dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum waktu penyampaian LADK; Penyampaian LADK pada tanggal 24 September 2024 LO memberikan approval  foto paslon dan naskah visi misi; Pukul 17.17 WIB Rakor diakhiri oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan  dengan menegaskan Bahwa KPU Bantul membuka Layanan Helpdesk untuk kegiatan Dana Kampanye, mulai dari pembukaan RKDK dan pelaporan dana kampanye sesuai dengan  program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pilkada 2024 dalam lampiran PKPU Nomor 14 Tahun 2024. (MW)

KPU Bantul Menetapkan 745.992 Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Sabtu (21/9/2024) KPU Kabupaten Bantul melaksaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 di Hotel Grand Rohan Jogja. Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Bantul menetapkan 745.992 DPT. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menjelaskan bahwa dari jumlah DPT Pemilihan 745.992, terdiri dari 365.457 laki-laki dan 380.535 perempuan. Kemudian untuk jumlah pemilih baru sebanyak 420 pemilih. Joko menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi DPT, pemutakhiran data pemilih telah melewati beberapa tahapan. Dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan KPU RI kemudian disinkronisasi dengan data pemilih terakhir saat Pemilu 2024. Hasil sinkronisasi tersebut kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pada tanggal 1-3 Agustus 2024 dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kalurahan. Kemudian tanggal 5-7 Agustus 2024 rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kapanewon. Pada 10 Agustus 2024 KPU Kabupaten Bantul menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Setelah DPS, data diturunkan untuk diumumkan di kalurahan, dusun, atau TPS agar masyarakat melihat. Selanjutnya tahapan masukan dan tanggapan masyarakat. Kemudian rekapitulasi DPS hasil perbaikan juga dilakukan secara berjenjang dari PPS dan PPK,” terang Joko. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra memaparkan rincian DPT Pemilihan sebagai berikut, jumlah kalurahan 75 dan kapanewon 17 dengan total jumlah TPS 1.487. 1.486 merupakan TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus di Rutan kelas IIB Guwosari, Pajangan. Di akhir kegiatan dilaksanakan penyerahan Berita Acara (BA) Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Bantul kepada KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Bawaslu Kabupaten Bantul, liaison officer (LO) pasangan calon, serta Forkopimda yang hadir.

PERSIAPAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE (RKDK) DALAM PILKADA BANTUL 2024

Jumat, 20  September 2024, Layanan Helpdesk Dana Kampanye Pilkada 2024 menerima pengajuan permohonan surat pengantar pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dari tiga petugas penghubung pasangan calon. Berpedoman pada Surat Dinas KPU Nomor  2069/PL.02.5-SD/06/2024 tentang Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, tertanggal 13 September 2024. Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo setelah menerima SD KPU Nomor 2069/2024 menurunkan (meneruskan) surat tersebut ke Pasangan calon dengan SD KPU Bantul Nomor 486/PL.02.5-SD/3402/2024 Tentang Pembukaan RKDK Paslon. Isi Surat Dinas KPU Bantul tersebut antara lain: Pasal 74  ayat (3) dan ayar (4) UU Pilkada menegaskan Bahwa Parpol/gabungan parpol yang mengusulkan paslon dalam pilkada wajib memiliki atas nama paslon dan didaftarkan kepada KPU Kabupaten; Ketentuan Pembukaan RKDK sebagai berikut : RKDK dibuka atas nama Paslon dan terpisah dari rekening probadi paslon; RKDK dapat berupa tabungan atau giro; Paslon menunjuk salah satu calon dari paslon untuk membuat spesimen tanda tangan pada RKDK dengan surat pendelegasian yang dibuat paslon; Partai Politk atau Gabungan Partai Politk menunjuk satu orang perwakilan yang bertugas untuk membuat spesimen tanda tangan pada RKDK, dengan surat pendelegasian yang dibuat oleh Gabungan Parpol; Partai Politk atau Gabungan Partai Politik membuat permohonan pengantar pembukaan RKDK dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PERMOHONAN PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK-PASLON PARPOL sebagaimana terlampir yang ditujukan KPU Kabupaten  Bantul Membawa dokumen pembukaan RKDK yang meliputi: 1) surat pengantar pembukaan RKDK yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK PASLON PARPOL; 2) surat keterangan dari KPU Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 3) surat pendelegasian kepada calon dari Pasangan Calon dan surat pendelegasian kepada salah satu orang perwakilan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk membuat spesimen tanda tangan pada RKDK; 4) salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catata sipil, dan Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuai Bank umum yang dituju. Petugas Penghubung paslon telah menyampaikan permohonan pengantar pembukaan RKDK  dan Penunjukan Admin aplikasi SIKADEKA ke KPU Bantul pada tanggal 18-19 September 2024. Selanjutnya pada hari Jumat, 20 September 2024, KPU Bantul menyerahkan dua dokumen pembukaan RKDK kepada petugas penghubung paslon yaitu Formulir model Surat keterangan yang menerangkan bahwa nama Bakal calon merupakan pasangan calon untuk pilkada Bantul 2024; Formulir Midel Surat pengantar pembukaan RKDK di Bank Umum Direncanakan pada hari Senin, 23 September 2024,  semua paslon Pilkada Bantul 2024 akan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye di Bank BPD DIY cabang Bantul. (MW)

KOORDINASI EKSTERNAL (STAKEHOLDER) : PERSIAPAN PENGUNDIAN DAN DEKLARASI PASLON PILKADA 2024

Jumat, 20  September 2024, Pukul 08.30 WIB KPU Bantul menyelengarakan Koordinasi dengan Stakeholder terkait persiapan untuk persiapan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut serta Deklarasi pasangan  calon Pilkada Bantul Tahun 2024. Hadir dalam kegitaan ini Bapak Hermawan Setiaji (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Prapta Nugraha ( Sekretaris Dewan), Sri Nuryanti  (Kepala DPMK), Didik JN (Ketua Bawaslu Bantul), Dodi dan Rizka (Polres Bantul), Rahmat (Satpol PP), Syafiq dan Muslim (LO Paslon Halim -Aris), Adiep (LO Paslon Joko -Rony), Fitra dan Heri (LO Paslon Untoro -Wahyudi), Nur dan Dewanto (Bakesbangpol) dan Elsha Desiana (diskominfo). Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo memandu proses rakor dengan menyampaikan pengantar tentang Gambaran Pelaksanaan Kegiatan Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Pasangan Calon Pilkada 2024 yang berpedoman pada SD KPU RI No 2045 Tahun 2024 tentang Standar Pelaksanaan Operasional Pengundian Nomor Urut ( diterbitkan tanggal 11 September 2024) dan SD KPU RI No 2099 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Tahun 2024 (diterbitkan tanggal 17 September 2024). Selanjutnya Mestri Widodo, memberikan kesempatan kepada LO tiap tiap paslon untuk menyampaikan rencana persiapan kedatangan ke KPU Bantul dengan pengombyong yang telah disepakati jumlah 100 orang tiap paslon hasil rakor 10 September 2024. Hal yang disampaikan oleh LO paslon terkait dengan surat pemberitahuan ke polres, rute dari titik berangkat, korlap, titik parkir dan rute pulang, Polres Bantul menanggapi informasi yang disampaikan oleh LO tiap paslon dengan memastikan bahwa Pengamanan rute tiap paslon akan dilakukan sejak titik berangkat menuju KPU Bantul dan rute pulang menuju posko pemenagnan masing  masing dengan melakukan koordinasi, selain itu emnghimbau  untuk tidak mengunakan kendaraan dengan knalpot blombongan dan mengantisipasi masa diluar pengombyong yang disiapkan. Ketua Bawaslu Bantul  menyampaikan beberapa hal antara lain : pertama Apresiasi proses rakor hari ini dan dihimbau agar proses pengundian nomor urut dapat dilakukan professional dan menjunjung kesetaraan antar paslon; Untuk LO Paslon agar memastikan tidak ada fasilitas pemerintah yang digunakan untuk prosesi pengundian nomor urut dan dalam  rombongan tidak ada keterlibatan unsur ASN, TNI, POLRI dan Pamong kelurahan; memastikan dalam konferensi pers, materi paslon tidak ada unsur yang mengandung ajakan memilih karena belum masa kampanye; dan menghimbau bagi paslon untuk menjaga kondusifitas dalam waktu jeda sejak penetapan (22 September) hingga masa kampanye dimulai (25 September). Pada kesempatan ini Bapak Hermawan Setiaji menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Bantul berharap semua kegiatan didalam tahapan Pilkada Bantul berjalan lancar, untuk fasilitas yang bisa disiapkan oleh Pemda akan kami siapkan seperti layanan kesehatan termasuk untuk kegiatan pengundian dan fasilitasi kesehatan untuk KPPS. Kegiatan rakor pengundian dan penetapan nomor urut serta deklarasi pasangan calon pilkada Bantul 2024, ditutup oleh Mestri Widodo pada pukul 10.30 WIB dengan foto bersama dengan semua peserta rakor. (MW)  

KOORDINASI INTERNAL PERSIAPAN PENGUNDIAN NOMOR URUT DAN DEKLARASI PASLON PILKADA 2024

Kamis, 19  September 2024, Pukul 10.00 WIB Koordinasi Internal Persiapan Kegiatan Pengundian nomor Urut dan Deklarasi Pasangan Calon Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU Bantul. Kegitatan yang dilaksanakan di pendopo dibuka oleh PLH Ketua, Bapak Arya dan dihadiri oleh keluarga besar KPU Bantul. Tujuan Kegiatan internalisasi untuk mendapatkan masukan dan saran dari semua anggota keluarga besar KPU Bantul,  masukan dan saran dipastikan dituangkan dalam notulen  untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan pengundian nomor urut dan deklarasi di tanggal 23 September 2024, tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran. Mestri Widodo yang memandu proses memberikan prolog bahwa kegiatan 23 September 2024 berpedoman pada Surat Dinas KPU SD Nomor 2045 Tahun 2024 tentang Standar Pelaksanaan Operasional Pengundian Nomor Urut, tertanggal 11 September 2024; dan Surat Dinas KPU Nomor 2099 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 17 September 2024. Selanjutnya  disampaikan denah pengundian dan penetapan Nomor urut di ruang pendopo KPU Bantul, seperti gambar dibawah ini Pelaksanaan deklarasi akan dilakukan setelah Rapat Pleno Terbuka Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut ditutup, dengan Lokasi di Teras KPU Bantul Sisi Selatan. Isi Deklarasi yang di atur dalam lampiran Surat Dinas KPU Nomor 2099 Tahun 2024 sebagai berikut : Kami Calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik beserta Tim Kampanye dan Para Pendukung berjanji: Mewujudkan pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil; Melaksanakan Kampanye pemilihan , yang Aman, Tertib dan Damai, Berintegritas, Tanpa HOAX, Tanpa Politisasi SARA dan Tanpa Politik Uang; Melaksanakan Kampanye Pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deklarasi menjadi  momentum bersama mengikat komitmen para pihak untuk  melaksanakan kampanye selama 60 hari di dalam rentang waktu  masa kampanye  dimulai pada hari Rabu, 25 September sampai dengan Sabtu, 23 November 2024. Foto Pukul 12.05 WIB koordinasi internal ditutup dan menghasilkan notulen yang berisi masukan dari semua peserta yang hadir. Harapan  tindak lanjut koordinasi internal adalah  mengoptimalkan proses dan peran anggota keluarga besar KPU Bantul untuk hasil terbaik  di tanggal 23 September 2024 Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB. #SalamRUSH(MW)