
KPU Kabupaten Bantul Laksanakan Rakor Persiapan Layanan Pindah Memilih dan Penyusunan Daftar Pindahan
Selasa (8/10/2024) KPU Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Layanan Pindah Memilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024, di Hotel Grand Rohan Jogja. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU DIY, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, Bawaslu Bantul, Disdukcapil Bantul, serta Anggota PPK dan PPS yang membidangi data pemilih se-Kabupaten Bantul.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo menekankan pentingnya layanan pindah memilih, sebagai bagian dari upaya memberikan akses bagi masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS asalnya. Proses layanan pindah memilih menggunakan aplikasi Sidalih sebagai alat bantu dan helpdesk layanannya sudah dibuka sejak September 2024.
“Dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Pindahan, perlu dipahami bahwa proses ini harus selesai paling lambat H-7 sebelum hari pemungutan suara yaitu pada 20 November 2024,” terang Mestri dalam sambutannya mewakili Ketua KPU Kabupaten Bantul.
Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan mengatakan, pelayanan pindah memilih dalam penyelenggaraan Pilkada diatur secara lokal dan ketat. Menurutnya, tidak sembarang pemilih dapat dilayani kecuali yang memang melakukan pindah domisili.
Selain itu, tercatat adanya dinamika pindah penduduk yang terjadi di DIY, yakni lebih kurang tiga ribu penduduk per bulannya masuk ke wilayah DIY. Oleh karena itu, potensi pindah masuk ini dapat berpotensi menjadi DPTb apabila mereka mengurus pindah domisili sesuai aturan.
“Berdasarkan jadwal, maksimal waktu pengurusan untuk pindah memilih H-30 adalah pada tanggal 28 Oktober 2024,” terang Zaenuri.
Pemateri kegiatan ini adalah Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra. Ia menjelaskan hal-hal penting dalam proses pelayanan pindah memilih, di antaranya mengenai Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK).
Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS, tetapi karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya di TPS tempat bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suara di TPS lain. Sedangkan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Penggunaan hak pilih DPK dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS sepanjang surat suara tersedia,” terang Arya.
Untuk pelayanan pindah memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 terdapat dua jenis yaitu H-30 (17 September – 28 Oktober 2024) dan H-7 (29 Oktober – 20 November 2024).
Alasan Pindah memilih H-30 adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
Untuk alasan pindah memilih H-7 adalah bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas dan tertimpa bencana alam.
Masyarakat yang ingin pindah memilih dapat datang ke KPU Kabupaten Bantul, PPK di Kapanewon dan PPS di Kalurahan dengan membawa KTP-el, KK, Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan dokumen pendukung alasan pindah memilih. Pelayanan Senin – Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan Sabtu dan Minggu dapat menghubungi pada nomor Whatsapp yang diunggah di media sosial resmi KPU Kabupaten Bantul.