Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Sabtu (19/10/2024) di Hotel Grand Rohan-Yogya. Peserta yang mengikuti kegaitan ini adalah Ketua PPK, Anggota PPK bidang Hukum dan Ketua PPS se-Kabupaten Bantul. Dalam sambutan pembukaannya, Joko mengajak PPK dan PPS agar berkomitmen dan fokus di 38 hari terakhir demi mensukseskan pelaksanaan pemilihan serentak tanggal 27 November mendatang, Diingatkan juga untuk menjaga komunikasi, kooordinasi, dan berhati-hati dalam bermedia sosial maupun saat mengikuti kegiatan organsisasi. Narasumber acara ini adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Ibah Muthiah yang memaparkan materi terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Ketua Divisi Hukum KPU Bantul, Imron Hidayatulloh menambahkan bahwa pelanggaran administrasi bisa berdampak pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL). Penyampaian materi selanjutnya oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Ari Sukowati terkait alur penertiban APK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Selama masa kampanye masing-masing kecamatan akan dilakukan 2 (dua) kali penertiban APK, yaitu akhir bulan Oktober dan minggu ketiga bulan November. Personil pembersihan APK terdiri dari Kodim 0729 Bantul, Polres Bantul, Kejaksaan Negeri Bantul, Satpol PP Bantul, Dinas Perhubungan Bantul, Dinas lingkungan Hidup Bantul, Bawaslu Bantul dan KPU Bantul bersama PPK dan PPS.