Berita KPU BANTUL

RAKOR INTERNALISASI PERSIAPAN TAHAPAN TUNGSURA PILKADA 2024 BERSAMA BAWASLU BANTUL

Jumat, 4 Oktober  2024, Pukul 09.00 – 10.30 WIB KPU Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Internalisasi  Persiapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pilkada Tahun 2024 bersama Bawaslu Bantul. Hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan Bawaslu Bantul, Ibu Dewi Nurhasanah (Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) dan Ulfa Nila Sari (staff).  Sedangkan peserta internal dari KPU Bantul terdiri dari Bapak Rahmat (Plh. Sekretaris); Ibu Deny, Ibu Ayu (Kasubag) dan Ibu Bikah (Jabfung) serta staff sekretariat KPU Bantul. Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo memandu kegiatan ini, dengan menyampaikan beberapa poin materi terkait persiapan tahapan tungsura pilkada Bantul 2024 sebagai berikut Pasca terbitnya KPT KPU Bantul No 460 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bantul Tahun 2024 sebanyak 745.992 pemilih yang  ditetapkan tanggal 21 September 2024 KPU Bantul menerbitkan BA Nomor 136/PP.09-BA/3402/2024 Tentang Kebutuhan Surat suara yang dicetak dalam Pilkada Bantul 2024, sebanyak 765.337 Surat Suara. Perhitungan Kebutuhan Surat Suara yang dicetak berdasarkan ; Pasal 8 (1) PKPU No 12 Tahun 2024  bahwa Jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai Cadangan; Pengenalan logistik  tungsura pilkada 2024 yang telah diatur dengan: Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2024 tentang Desain Sampul Kertas dan Tanda Pengenal Dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 10 September 2024. Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 19 September 2024; Keputusan KPU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 23 September 2024. Untuk menjadi pemahaman bahwa warna surat suara untuk Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di 545 daerah termasuk provinsi, Kabupaten dan Kota dibedakan, seperti tabel dibawa ini:  Regulasi Tahapan Logistik Merupakan Penguat Persiapan Tahapan  Pemungutan Dan Penghitungan Suara Serta Tahapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun  2024. (MW)

RAKOR INTERNALISASI REGULASI LOGISTIK UNTUK PERSIAPAN TAHAPAN TUNGSURA PILKADA TAHUN 2024

Jumat, 4 Oktober  2024, Pukul 14.00 WIB KPU Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Internalisasi Regulasi Logistik Untuk Persiapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pilkada Tahun 2024. Peserta kegiatan ini terdiri dari 17 Ketua dan Anggota PPK yang mengampu bidang Teknis Penyelenggaraan. Acara di pandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo. Kadiv Teknis KPU Bantul menyampaikan materi  mengenai regulasi yang telah diterbitkan baik oleh KPU RI maupun KPU Bantul untuk menyelenggarakan tahapan pilkada 2024 antara lain: KPT KPU Bantul No 460 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bantul Tahun 2024, ditetapkan tanggal 21 September 2024 sebanyak 745.992 Pemilih,- dalam hal tahapan logistik Keputusan  ini  menjadi dasar proses cetak surat suara bagi pemilih di TPS; KPT KPU Bantul No 462 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon peserta Pilkada Bantul Tahun 2024, ditetapkan tanggal 23 September 2024, dalam hal tahapan logistic Keputusan ini menjadi dasar untuk mencetak Daftar Pasangan Calon (DPC) yang akan di temperl di 1487 TPS di Pilkada Bantul; PKPU No 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye dalam pilkada 2024, ditetapkan tanggal 20 September 2024,- terdiri dari 14 BAB dan 76 pasal; PKPU No 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 20 September 2024, - terdiri dari 11 BAB dan 89 pasal; PKPU No 12 Tahun 2024 Tentang Perlengkapan dan Pemungutan Suara, Dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pilkada 2024, ditetapkan tanggal 4 September 2024,0 terdiri dari 8 BAB dan 44 pasal; Keputusan KPU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 23 September 2024; Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 19 September 2024; Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2024 tentang Desain Sampul Kertas dan Tanda Pengenal Dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 10 September 2024. Regulasi Logistik untuk Persiapan Tahapan Tungsura Pilkada 2024 menjadi materi utama dalam rakor ini untuk  dikuatkan pemahamnya kepada badan adhoc khususnya PKPU No 12 Tahun 2024, seperti fungsi logistik perlengkpapan tungsura yang diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 33. Kegiatan Rakor ini selain bertujuan penguatan pemahaman logistic tungsura juga untuk menyiapkan kegiatan simulasi tungsura yang akan dilaksanakan di Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024. (MW)

PENGUATAN LAYANAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN (DPTb) DI BADAN ADHOC KPU BANTUL

Kamis , 3 Oktober  2024, Pukul 16.00 WIB  Tim Subag Data KPU Bantul melakukan kegiatan turun ke lapangan untuk penguatan Layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dalam Pilkada Bantul 2024. Dimulai dari PPK dan PPS se Kapanewon Pleret  yang menginisiasi kegiatan ini untuk menghadirkan Ayu Putriningtyas (Kasubag), Satrio Widodo dan Astri Veviana (staff) bagian data KPU Bantul. KPU Kabupaten Bantul telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Bantul Tahun 2024 pada tanggal 21 September 2024. KPT KPU Bantul No 460/2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bantul Tahun 202, dengan jumlah pemilih sebanyak 745.992. Selanjutnya berdasarkan KPT KPU No 799/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disampaikan bahwa jadwal penyusunan daftar pemilih pindahan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten bisa dilakukan mulai Selasa,17 September sampai dengan Rabu, 20 November 2024. Pengertian Pemilih Pindahan (DPTb) menurut Pasal 1 PKPU No 7 /2024  dan KPT KPU No 799/2024, adalah Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. Pemilih pindah memilih (DPTb) karena keadaan tertentu, meliputi:  menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di pantisosial/panti rehabilitasi;  menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penguatan yang dilakukan oleh Tim Subag data KPU Bantul menjadi Solusi nyata untuk memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada badan adhoc untuk memberikan layanan DPTb melalui Aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) agar bisa menggunakan Hak Pilihnya pada hari Rabu, 27 November 2024.(MW)

KOORDINASI PERSIAPAN SIMULASI TUNGSURA PILKADA BANTUL TAHUN 2024 BERSAMA PPK BAMBANGLIPURO

Kamis , 3 Oktober  2024, Pukul 14.00 WIB  KPU Bantul melaksanakan koordinasi persiapan Simulasi Pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) Pilkada Bantul Tahun 2024 dengan Panitia Pemilihan Kecamatan  yang akan menjadi lokasi kegiatan simulasi. Hadir dalam kegiatan tersebut, Pak Edi (Ketua), Arum, Ari, Willy dan Muftihah (Anggota)  PPK Bambanglipuro. Acara dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo dan didampingi oleh Pak Martupon (Staff Subag Teknis) serta Mas Bagus (Staff Subag Kul). Mestri Widodo menyampaikan Gambaran umum persiapan kegiatan simulasi tungsura, antara lain Waktu pelaksanaan simulasi direncanakan pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024 di Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro; Senin, 7 Oktober 2024, akan melaksanakan  audiensi dengan Panewu Bambanglipuro dan Lurah Mulyodadi; Persiapan perlengkapan tungsura akan disiapkan oleh KPU Bantul berpedoman pada PKPU No 12/2024, KPT KPU No 1303/2024, KPT KPU No 1337/2024 dan KPT KPU No 1369/2024 tentang logistic pemungutan dan penghitungan suara; Pembagian peran dan persiapan teknis yang perlu dilakukan  untuk memobilisasi pemilih dan membimtek KPPS; Koordinasi dan komunikasi intensif akan dilakukan untuk proses persiapan simulasi tungsura, dengan PPK dan PPS se Kabupaten Bantul, stakeholder yang menguatkan Tahapan Pilkada Bantul Tahun 2024 termasuk pihak pengamanan. Rencana jadwal kegiatan koordinasi, sebagai berikut: Kamis, 3 Oktober Pukul 14.00 WIB : Rakor bersama PPK Bambanglipuro; Jumat, 4 Oktober Pukul 09.00 WIB : Rakor intenalisasi KPU dan Bawaslu Bantul; Jumat, 4 Oktober pukul 13.30 WIB: Rakor  Bersama PPK se Bantul; Senin, 7 Oktober Pukul 09.00 WIB : Audiensi dengan Panewu Bambanglipuro dan Lurah Mulyodadi; Selasa, 8 Oktober Pukul 13.00 WIB : Rakor Pengamanan; Kamis, 10 Oktober Pukul 13.00 WIB : Survey Lay out di lokasi simulasi; Jumat,11 Oktober Pukul 13.30 WIB: Rakor Pemantapan bersaam PPK se Bantul; Senin, 14 Oktober Pukul 15.30 WIB : Bimtek PPK dan PPS Se Kapanewon Bambanglipuro dan KPPS dilokasi simulasi; Selasa, 15 Oktober Pukul 19.30 WIB : Sosialisasi kepada perwakilan pemilih dan KPPS dikalurahan Mulyodadi; Jumat, 18 Oktober 2024 Pukul 19.30 WIB: Gladi Bersih di lokasi Simulasi; Rakor diakhiri Pukul 15.15 WIB, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul  menegaskan bahwa bidang Teknis PPK menjadi aktor utama setiap proses simulasi pemungutan dan penghitungan suara di hari Sabtu,  19 Oktober 2024 di Desa Mulyodadi Bambanglipuro. (MW)

KOORDINASI PENGUATAN TAHAPAN DANA KAMPANYE PILKADA BANTUL TAHUN 2024

Selasa, 1 Oktober  2024, Pukul 10.00 WIB  KPU Bantul menyelenggarakan koordinasi dengan Petugas Penghubung (LO) Paslon, Bawaslu Bantul, Polres Bantul, Bakesbangpol dan Tapem Pemda Bantul untuk menguatkan pelaksanaan Kegiatan Tahapan Dana Kampanye Pilkada Bantul 2024. Hadir dalam rakor tersebut Rifki dan Salsabila (Bawaslu Bantul), Darmanto (Polres Bantul), Fitra dan Ari (LO Paslon 01), Patra (LO Paslon 02), Adip (LO Paslon 03) dan Nur Albait (Bakesbangpol).  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo memandu  kegiatan  dan membuka materi rakor tentang pedoman regulasi kegiatan tahapan dana kampanye dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu PKPU No 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 20 September 2024; PKPU No 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 20 September 2024; KPT KPU No 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 23 September 2024; KPT KPU No 1364 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 23 September 2024 KPT KPU Bantul No 464 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024. Selanjutnya  materi dalam rakor disampaikan mekanisme penyampaian laporan dan Pembatasan pengeluaran dana kampanye   yang harus dipahami, yaitu : Laporan Dana Kampanye dilaporkan melalui Akses SIKADEKA : http://sikadekapilkada.kpu.go.id; Layanan Helpdesk Dana Kampanye : melalui tatap muka, surat elektronik, telepon, pesan singkat (Short Message Service/SMS) atau aplikasi pesan maupun video berbasis online; Konsultasi kepada tim helpdesk meliputi konsultasi:  kebijakan Dana Kampanye;  proses penyiapan pembukaan RKDK;  penyusunan Laporan Dana Kampanye; penyampaian Laporan Dana Kampanye; Audit Dana Kampanye; dan  penggunaan Sikadeka Tahapan Dana Kampanye Pemilihan meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b.pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit laporan Dana Kampanye. Jenis Laporan Dana Kampanye menurut Pasal 25  PKPU No 14 Tahun 2024 terdiri atas: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK; KPU Bantul telah menerbitkan  KPT KPU Bantul No 464 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Bantul Tahun 2024, sebesar 22.354.816.000. Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye diperuntukan untuk kegiatan setiap peserta pilkada Bantul 2024 yang terdiri dari : Pertemuan Terbatas; Pertemuan tatap muka dan dialog; pembuatan bahan kampanye; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye; bahan kampanye; kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Bantul membuka layanan helpdesk Dana Kampanye dalam Pilkada Bantul 2024 dalam rentang waktu 27 Agustus s/d 14 Desember 2024 untuk proses pelaporan dana kampanye hingga proses audit oleh Kantor Akuntan Publik .(MW)  

MONITORING PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI KPPS UNTUK 1487 TPS DALAM PILKADA BANTUL 2024

Rabu, 2 Oktober  2024, KPU Bantul melaksanakan kegiatan monitoring untuk memastikan PPS di 75 Kalurahan menyampaikan pengumuman hasil penelitian administrasi  calon anggota KPPS. Tahapan Pembentukan KPPS yang telah diatur dalam Keputusan KPU No 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, sebagai berikut: Pengumuman Pendaftaran calon anggota KPPS dilaksanakan dalam rentang waktu 17 s/d 21 September 2024; Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan dalam rentang waktu 17 s/d 28 September 2024; Penelitian administrasi calon anggota KPPS diselenggarakan dalam rentang waktu 18 s/d 29 September 2024; Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS diumumkan dalam rentang waktu 30 September s/d 2 Oktober 2024; Tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon anggota KPPS diterima oleh KPU Bantul dan Badan adhoc dalam rentang waktu  30 September s/d 5 Oktober 2024; Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan mulai 5 oktober s/d 7 Oktober 2024; Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada hari Kamis, 7 November 2024. Masa kerja KPPS mulai 7 November 2024 dan berakhir minggu, 8 Desember 2024. Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo melakukan monitoring di PPS Argodadi dan Argomulyo Kapanewon Sedayu, dalam kegiatan monitoring hal hal yang disampaikan antara lain: Untuk menguatkan calon KPPS yang telah lolos seleksi administrasi maka perlu dipersiapkan sarana komunikasi dan koordinasi untuk memberikan informasi  dan pengetahuan tentang proses tahapan pilkada 2024; Komunikasi dan koordinasi perlu dikuatkan dengan Panwascam dan PKD dalam hal untuk memastikan netralitas dan integritas calon KPPS di masa kampanye Pilkada Bantul 2024  yang sedang berlangsung sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024; PPS mempersiapkan untuk memberikan informasi dan layanan DPTb (Pemilih Pindahan) sejak  KPU  Bantul menerbitkan SK  No 460/2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul  tahun 2024, tertanggal 21 September 2024; dalam KPT No 799/2024 disampaikan waktu penyusunan DPTb (daftar pemilih pindahan) oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten dilakukan mulai 17 September s/d 20 November 2024; Bagi PPS yang kebutuhan KPPS belum terpenuhi pasca Pengumuman Seleksi administrasi ditanggal 2 Oktober 2024 maka untuk melakukan pleno menetapkan jumlah kekurangan calon KPPS dan di tindaklanjuti dengan  mekanisme alternatif penunjukan; Materi Sosialisasi yang dilakukan oleh PPS- untuk menyampaikan SK KPU Bantul   No 461 / 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dan SK KPU Bantul No 462 / 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024. PPS dan PPK dalam Tahapan Kampanye  untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 untuk mewujudakan ZERO PELANGGARAN KODE ETIK. Monitoring Pengumuman  Seleksi Administrasi Calon  KPPS dilakukan oleh seluruh sekretariat KPU  Bantul dalam rentang waktu 1 s/d 2 Oktober 2024, dengan Tujuan untuk memastikan proses pembentukan Calon KPPS di 75 Kalurahan sesuai dengan regulasi dan jadwal kegiatan. #SalamRUSH (MW)