Berita KPU BANTUL

KPU DIY MEMBEDAH JDIH KPU KABUPATEN BANTUL

KPU Kabupaten Bantul, Jumat, 2 Mei 2025, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruang rapat lantai 2, KPU Kabupaten Bantul. Acara tersebut dihadiri rombongan dari KPU DIY yang terdiri dari Ketua KPU DIY yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah, Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, Kasubbag Hukum dan SDM, Amalia Rahmah dan beberapa staf pelaksana. Turut menghadiri acara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, Anggota KPU Kabupaten Bantul, Imron Hidayatullah, Mestri Widodo, Wuri Rahmawati dan Arya Syailendra, Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, Yayulianto, Seluruh Kasubbag di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bantul dan beberapa staf pelaksana. Dalam pengarahannya, Ibah Muthiah, memaparkan apa saja indikator penilaian JDIH. Terdapat 32 indikator penilaian JDIH yang dibagi menjadi tujuh kelompok, antara lain Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana, Pemanfaatan TIK (Teknologi, Informasi dan Komunikasi), dan Inovasi. Pada kesempatan tersebut, langsung dilakukan penilaian terhadap JDIH KPU Kabupaten Bantul. Apakah 32 indikator penilaian terdapat JDIH KPU Kabupaten Bantul. Hasil penilaiannya pun cukup baik, JDIH KPU Kabupaten Bantul dalam penilaian singkat tersebut memperoleh nilai 90. Masih ada beberapa indikator yang masih harus dilengkapi oleh KPU Kabupaten Bantul, antara lain seperti Terjemahan dokumen hukum bahasa asing, Standar meta data, Study Banding dan Inovasi lain yang relevan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Imron Hidayatullah, memaparkan materi perihal konten di JDIH, yang terdiri dari konten rutin dan konten sewaktu-waktu. Konten rutin antara lain terdiri dari Edukasi, yaitu berkaitan dengan kepemiluan dan non kepemiluan, Non Edukasi yang merupakan konten untuk menyegarkan pikiran bagi pengunjung media sosial JDIH KPU, dan Pengumuman merupakan pemberitahuan bahwa KPU telah menerbitkan produk hukum baru: Peraturan, Keputusan, SE, Surat Dinas. Sedangkan konten sewaktu-waktu terdiri dari Berita Kegiatan Divisi Hukum, yaitu berita yang dapat disampaikan hanya berupa berita yang berkaitan dengan kegiatan pada divisi hukum, Materi Penyuluhan yaitu ringkasan isi produk hukum atau abstraksi dan Peringatan Hari Penting.

KPU Kabupaten Bantul Adakan Kelas Pemilu #4 Terkait Data Pemilih Pemilu dan Pemilihan

#TemanPemilih, materi Kelas Pemilu#4 kali ini yaitu Data Pemilih Pemilu dan Pemilihan yang disampaikan oleh Arya Syailendra, Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Bantul (2/5). Menurut Arya Syailendra, akurasi data pemilih sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan, sehingga harus dilakukan secara cermat dan teliti sebagai upaya untuk memastikan semua WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar. Oleh karena itu tahapan dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu maupun Pemilihan cukup panjang dan detail mulai dari penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), pemetaan TPS, pencocokan data dan penelitian (Coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta layanan pindah memilih H-30 dan H-7 bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdaftar pada hari pemungutan suara. Pada Pemilu 2024 lalu jumlah DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Bantul sebanyak 742.074 tersebar di 3.166 TPS dengan jumlah maksimal 300 pemilih per TPS. Sedangkan pada Pilkada 2024 jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 745.992 pemilih tersebar di 1.487 TPS dengan jumlah 600 pemilih per TPS.  

KPU Bantul Serahkan Laporan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 Kepada Pihak Terkait

KPU Kabupaten Bantul menyerahkan Laporan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 ke Bupati Bantul, DPRD Kabupaten Bantul serta Badan Kesbangpol Bantul pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua, Anggota, Sekretaris serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bantul yang diterima oleh Bupati Bantul di Kantor Bupati, diterima oleh Ketua DPRD Bantul di Kantor DPRD serta diterima oleh Sekretaris Bakesbangpol Bantul di kantor Bakesbangpol.  

Kelas Pemilu kembali hadir dengan topik Tahapan Pemungutan Suara

#TemanPemilih, Kelas Pemilu #3 hadir lagi setelah libur lebaran dengan topik diskusi Tahapan Pemungutan Suara. Kelas Pemilu terlaksana pada hari Rabu (23/4), diikuti oleh mahasiswa UMY yang sedang menjalani magang di KPU Kabupaten Bantul dengan pemantik diskusi Mestri Widodo selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Peserta Pemilu/Pilkada dapat berasal dari Partai Politik, Gabungan Partai Politik dan Perseorangan, jelas Mestri. Pada saat Pemilu peserta dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik yaitu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Adapun peserta dari perseorangan yaitu untuk pemilihan Anggota DPD RI. Sedangkan pada saat Pilkada, peserta (pasangan calon)  dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan. Khusus di Kabupaten Bantul, Pilkada 2024 tidak ada peserta (pasangan calon) dari perseorangan. Contoh yang ada perseorangan yaitu Pilkada DKI Jakarta, pungkasnya. Di akhir sesi, mahasiswa menyampaikan rencana penulisan artikel ilmiah berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 yang akan menjadi output magang MBKM dari Program Studi Ilmu Pemerintahan UMY

Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024

#TemanPemilih, Rabu (23/4), bertempat di ruang rapat lantai 2, KPU Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut surat KPU RI Nomor 730/PP.06-SD/09/2025 perihal Pengisian Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024.  Wuri Rahmawati menjelaskan bahwa terdapat 5 variabel dalam penyusunan Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 ini  yaitu registrasi pemilih, pencalonan, kampanye, Sosdiklih, dan Partisipasi Pemilih (voter turnout/VTO). Pengukuran melalui 5 variabel tersebut hasilnya ada 3 kategori IPPilkada Tahun 2024 yaitu Partisipatory dengan nilai >77,5 ; engangement dengan nilai 60 s,d 77,5 dan involvement dengan nilai <60. Adapun batas akhir pengisian Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 tanggal 20 Mei 2025, pungkasnya. Hadir dalam acara tersebut Anggota KPU Kabupaten Bantul, Kasubbag, staf Sekretariat KPU Kabupaten Bantul dan mahasiswa magang UMY.

KPU Bantul Adakan Pembinaan SDM dan Pelepasan Purna Tugas serta Staf di Rivermoon Klaten

Klaten, 10 April 2025 – KPU Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Pembinaan SDM dan Pelepasan Purna Tugas ASN serta staf di New Rivermoon, Klaten. Acara berlangsung hangat dan penuh makna, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan dedikasi selama ini. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan SDM secara menyeluruh—fisik dan batin. Ia berharap, bagi ASN dan staf yang purna tugas tetap menjaga silaturahmi dan semangat berkarya. “Umur masih produktif, teruslah berkarya dan berkontribusi di luar sana,” ungkapnya. Sekretaris KPU, Yayulianto menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum untuk merefleksikan nilai-nilai kedinasan, sekaligus bentuk nyata dari amanat reformasi birokrasi. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas. Sementara itu, Martupon, mewakili ASN purna tugas, serta staf penjaga gudang, turut menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan selama ini. “Terima kasih sudah diberi kesempatan menjadi bagian dari keluarga besar KPU Bantul,” ujar mereka.