
KPU Bantul Sukses Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025
Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum Pasal 20 huruf (l), bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka KPU Kabupaten Bantul pada hari Rabu (2/7) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Bantul melalui media dalam jaringan.
Rapat pleno dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Disdukcapil Bantul, Kodim 0729 Bantul, Balai Dikmen Bantul dan Kesbangpol Bantul.
Dalam pleno tersebut ditetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 dengan total pemilih sebanyak 746.000 orang dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 365.477 orang dan pemilih perempuan sebanyak 380.523 orang yang tersebar di 17 kapanewon dan 75 desa. Dalam Rekapitulasi Perubahan Pemilih, terdapat 2.761 pemilih baru, 2.753 pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan 983 pemilih yang mengalami perbaikan data. (ap)