
KPU DIY MEMBEDAH JDIH KPU KABUPATEN BANTUL
KPU Kabupaten Bantul, Jumat, 2 Mei 2025, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruang rapat lantai 2, KPU Kabupaten Bantul.
Acara tersebut dihadiri rombongan dari KPU DIY yang terdiri dari Ketua KPU DIY yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah, Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana, Kasubbag Hukum dan SDM, Amalia Rahmah dan beberapa staf pelaksana. Turut menghadiri acara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, Anggota KPU Kabupaten Bantul, Imron Hidayatullah, Mestri Widodo, Wuri Rahmawati dan Arya Syailendra, Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, Yayulianto, Seluruh Kasubbag di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bantul dan beberapa staf pelaksana.
Dalam pengarahannya, Ibah Muthiah, memaparkan apa saja indikator penilaian JDIH. Terdapat 32 indikator penilaian JDIH yang dibagi menjadi tujuh kelompok, antara lain Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana, Pemanfaatan TIK (Teknologi, Informasi dan Komunikasi), dan Inovasi.
Pada kesempatan tersebut, langsung dilakukan penilaian terhadap JDIH KPU Kabupaten Bantul. Apakah 32 indikator penilaian terdapat JDIH KPU Kabupaten Bantul. Hasil penilaiannya pun cukup baik, JDIH KPU Kabupaten Bantul dalam penilaian singkat tersebut memperoleh nilai 90. Masih ada beberapa indikator yang masih harus dilengkapi oleh KPU Kabupaten Bantul, antara lain seperti Terjemahan dokumen hukum bahasa asing, Standar meta data, Study Banding dan Inovasi lain yang relevan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Imron Hidayatullah, memaparkan materi perihal konten di JDIH, yang terdiri dari konten rutin dan konten sewaktu-waktu. Konten rutin antara lain terdiri dari Edukasi, yaitu berkaitan dengan kepemiluan dan non kepemiluan, Non Edukasi yang merupakan konten untuk menyegarkan pikiran bagi pengunjung media sosial JDIH KPU, dan Pengumuman merupakan pemberitahuan bahwa KPU telah menerbitkan produk hukum baru: Peraturan, Keputusan, SE, Surat Dinas. Sedangkan konten sewaktu-waktu terdiri dari Berita Kegiatan Divisi Hukum, yaitu berita yang dapat disampaikan hanya berupa berita yang berkaitan dengan kegiatan pada divisi hukum, Materi Penyuluhan yaitu ringkasan isi produk hukum atau abstraksi dan Peringatan Hari Penting.