
RAPAT PLENO TERTUTUP PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PILKADA BANTUL TAHUN 2024
Minggu, 22 September 2024, Pukul 14.14 WIB KPU Bantul melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Bantul Tahun 2024, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Bantul.
Rapat Pleno tertutup berpedoman pada Pasal 120 PKPU No 8 tahun 2024 dan KPT 1229 Tahun 2024 yang mengatur kegiatan penetapan pasangan calon di Tahapan pencalonan sebagai berikut
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat;
- Penetapan pasangan Calon berdasarkan kesimpulan penelitian persyaratan administrasi calon dan/atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon;
- Hasil rapat pleno tertutup dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model BA.PENETAPAN. PASLON.KWK.;
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara;
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pleno Tertutup Penetapan Pasangan calon dalam pilkada Bantul 2024 menghasilkan Berita Acara Nomor 133/PL.02.2-BA/3402/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024, selanjutnya berdasrkan BA No 133/2024 KPU Bantul menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bantul Nomor 461 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Produk hukum KPT KPU Bantul No 461/2024 bisa diakses di laman JDIH KPU Bantul Link: https://jdih.kpu.go.id/diy/bantul/keputusan-kpuk (MW)