Berita KPU BANTUL

PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON DALAM PILKADA 2024 - DIAWASI OLEH BAWASLU BANTUL DAN DI MONITORING OLEH KPU PROVINSI.

Rabu, 4 September 2024, Tim Helpdesk Pencalonan KPU Bantul melakukan penelitian persyaratan Administrasi calon bupati dan calon wakil bupati yang telah didaftarkan oleh gabungan parpol peserta pemilu 2024. Staff Bawaslu Kabupaten Bantul, Bapak Rachmat Hidayat Sofyan  melakukan pengawasan proses penelitian yang dilakukan oleh Admin Silon KPU Bantul, Diwangkara. Penelitian persyaratan administrasi calon dilakukan melalui aplikasi SILON dalam rentang waktu 29 Agustus s/d 4 September 2024 berdasarkan Jadwal yang diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Dokumen yang diterliti meliputi: Dokumen Wajib, terdiri dari Surat Pernyataan dalam bentuk Formulir Model BB. Pernyataam. Calon.KWK; Suket tidak pernah terpidana; Suket tidak dicabut hak pilihnya; Suket tidak pernah melakukan perbuatan tercela; Suket tidak mememiliki tanggungan utang; Suket tidak dinyatak pailit; Tanda terima LHKPN; Fotokopu ijazah SLTA sederajat yng dilegalisir; Fotokopi kartu NPWP atas nama calon; Tanda terima penyampaian laporan pajak 5 tahun terakhir; Suket tidak mempunyai tunggakan pajak; KTPel dengan NIK; Formulir Model BB. Riwayat Hidup.KWK; Pasfoto 4x6  terbaru berlatar belakang putih dan berbentuk digital; Naskah visi, misi dan program pasangan calon; Suket sehat jasmani dan rohani Dokumen wajib kondisi tertentu,- untuk dokumen ini menyesuaikan dengan status/kondisi calon, seperti Dalam hal terdapat perbedaan nama antara dokumen dan KTP el calon – Surat Pernyataan calon; Surat pengajuan pengunduran diri, dalam hal calon anggota DPRD atau kepala Desa (situasi ini ada dalam pencalonan di Pilkada Bantul 2024). Pasal 4 PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dalam pilkada 2024, menjelaskan bahwa tahapan penelitian persyaratan administrasi calon meliputi: a. penelitian persyaratan administrasi calon; b. perbaikan persyaratan administrasi calon; dan c. penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Sedangkan Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon telah diatur dalam KPT KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang  Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.  Setelah dilakukan penelitian, proses selanjutnya menyampaikan hasil penelitian persyaratan adminitrasi kepada pasangan calon melalui petugas penghubung, Dalam hal hasil penelitian persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dinyatakan memenuhi syarat, namun kika hasil penelitian persyaratan administrasi calon belum benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat. Selanjutnya  KPU Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa jika persyaratan administrasi Pasangan Calon belum benar, memberikan kesempatan kepada Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk memperbaiki persyaratan administrasi Pasangan Calon selama 3 hari terhitung sejak tanggal 6 September 2024 dan harus diserahkan kembali dokumen perbaikanya kepada KPU Bantul paling lambat tanggal 8 September 2024 Pukul 23.59 WIB. Kegiatan penelitian persyaratan administrasi calon yang dilakukan oleh KPU Bantul pada hari Rabu, 4 September 2024 atau hari terakhir masa penelitian, dimonitor langsung oleh Tim KPU DIY di ruang kerja admin silon. (MW)

KEGIATAN KLARIFIKASI DAN KONFIRMASI KE PIHAK TERKAIT UNTUK KEBENARAN SYARAT CALON DALAM PILKADA BANTUL 2024

Selasa, 3 September 2024, KPU Bantul mengagendakan untuk melakukan proses klarifikasi yang menjadi bagian dari penelitian kebanaran dokumen persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati yang telah diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 113 PKPU NO 8 Tahun 2024  dan KPT KPU RI No 1229 Tahun 2024 yang berbunyi : “Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan,dan/atau instansi yang berwenang dan hasilnya dituangkan dalam berita acara klarifikasi.” Tim KPU Bantul yang terdiri dari Joko Santosa (Ketua), Mestri Widodo (Kadiv Teknis Penyelenggara), Diwangkara (Staff subag Teknis) dan Erwan (Staff subbag hukum) serta Haris (Staff Subag KUL) melakukan klarifikasi ke Sekolah Tingkat SLTA di Kota Semarang untuk memastikan kebenaran nama yang ada dalam ijazah. Output dari proses klarifikasi dituangkan dalam formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK dengan  nomor 116/PL.02.2-BA/3402/2024 tertanggal 3 September 2024. Selain kegiatan klarifikasi KPU Bantul juga melakukan kegiatan konfirmasi kepada instansi yang berwenangn sebagai bagian dari penguatan kebenaran kelengkapan dokumen syarat calon. Instansi KPU Bantul melakukan konfirmasi antara lain Kantor Pajak Pratama Bantul tentang Surat keterangan Fiskal yang di urus secara online dan offline/langsung; KPK terkait dengan tanda terima LHKPN Calon yang belum diterbitkan;l Perguruan tinggi terkait dengan legalisir yang harus dipenuhi untuk mencantumkan gelar sarjana; Bappeda terkait dengan naskah visi dan misa yang telah dibuat oleh pasangan calon; Sekretariat Dewan terkait dengan tanda terima proses pengunduran diri bagi anggota DPRD Bantul yang didaftakan sebagai calon; Kegiatan Klarifikasi dokumen syarat calon ke semarang direncanakan estimasi waktunya sebagai berikut: Pukul  07.30 wib kumpul di Kantor KPU Bantul dan berangkat. Pukul 07.30 s/d 11.00 wib estimasi perjalanan ke Semarang; Pukul 11.00 wib s.d 13.00 wib Kegiatan Klarifikasi dokumen  di Semarang ; Pukul 13.00 wib s.d 16.00 estimasi menuju Bantul; Pukul 16.00 wib sampai Bantul  Proses menyukseskan tahapan pencalonan pilkada serentak 2024 dengan optimal menjadi keharusan, namun menikmati proses ditiap tahapan dengan hati,pikiran dan raga haruslah dengan menyenangkan.(MW)

DISKUSI TEMATIK KEPEMILUAN SERI KELIMA: PASCA PENERIMAAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI PILKADA BANTUL TAHUN 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 –  Serial diskusi tematik kepemiluan yang kelima terselenggara dengan tema “ Pasca Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon di Tahapan Pencalonan Pilkada 2024. Tujuan kegiatan ini adalah Sapa badan adhoc dan memberikan penguatan pengetahuan   kepada PPK dan PPS Se Kabupaten Bantul untuk memberikan informasi di wilayah kerjanya tentang proses tahapan pencalonan hingga saat ini. Pukul 10.40 WIB diskusi melalui daring dibuka oleh Kadiv Teknis penyelenggaraan KPU Bantul yang sekaligus menjadi pemandu diskusi. Diskusi diawali oleh arahan Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bantul, Ibu Wuri Rahmawati untuk kegiatan Pendidikan pemilih melalui Pemilihan ketua osis serentak yang akan dilaksanakan pada hari senin, 2 September 204 di 100 sekolahan baik Tingkat SLTP maupun SLTA. Dalam arahannya Bu Wuri meminta kepada PPK dan PPS untuk melakukan Supervisi dan Monitoring (supermon) di sekolah yang menyelenggarakan pemilos di wilayah kapanewon/kalurahannya. Selanjutnya Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul menyampaikan materi diskusi, dengan poin materinya sebagau berikut : Bahwa kegiatan diskusi merupakan penguatan untuk menyebarluaskan informasi pilkada Bantul 2024; Untuk selalu menyampaikan kepada warga Bantul mengaskses buku Hasil Pemilu 2024 melalui link : https://bit.ly/EbookProfilCalonTerpilih Dasar hukum Tahapan pencalonan terbaru : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ditetapkan 25 Agustus 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ditetapkan 26 Agustus 2024 KPT KPU Bantul Nomo 453 Tahun 2024 Tentang Penetapan  Persyaratan Pencalonan dalam Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2024 Selama masa pendaftaran KPU Bantul telah menerima 3 pasangan calon yang telah diusulkan oleh gabungan parpol peserta pemilu 2024: Paslon atas nama Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta yang diusulkan oleh gabungan  9 parpol  : PKB, Gerindra, Golkar, PSI, PKN, Buruh, Garuda, Gelora dan Nasdem; mendaftar pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 10.56 WIB. Paslon atas nama Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan yang diusulkan oleh gabungan 5 parpol : PDIP, Demokrat, PKS, PPP dan Ummat; mendaftar pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 15.20 WIB. Paslon atas nama Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro Hadi yang diusulkan oleh gabungan parpol  2 parpol : PAN dan PBB; mendaftar pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 18.15 WIB.     Setelah pemamparan materi, Bapak Mestri Widodo menyapa PPK dan PPS yang wilayah kerjanya menjadi domisili atau tempat tinggal calon bupati dan calon wakil bupati yang telah didaftarkan oleh gabungan parpol, selain itu menanyakan progress kordinasi dan komunikasi dengan pengampu wilayah termasuk mendokumentasikan penyampaian buku hasil pemilu dalam bentuk video. Untuk memberikan Gambaran proses penerimaan pendaftaran yang telah dilaksanakan KPU kabupaten dan Kota Se DIY, disampaikan hasilnya sebagai berikut: Kota Yogyakarta : 3 Paslon Moh. Afnan Hadikusumo & Singgih Raharjo (Golkar, Gerindra, PKS, PPP, PKB, Buruh, PSI, UMMAT)- Heroe Purwadi & Sri Widya Supena (PAN, Nasdem, Demokrat, PKN, Garuda, Gelora, Perindo)- Hasto Wardoyo & Wawan Hermawan (PDIP) Kabupaten Sleman : 2 Paslon Kustini Sri Purnomo & Sukamto (PAN, Perindo, PKN, Garuda, PBB )- Harda Kiswaya & Danang Maharsa (PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, NasDem, PKB, PKS, Gelora, Buruh, PSI, Ummat, Demokrat) Kabupaten gunungkidul: 3 Paslon Endah Subekti Kuntariningsih & Joko Parwoto (PDIP, PKB, Golkar)- Sutrisna Wibawa & Sumanto (Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat)- Sunaryanta & Mahmud Ardi Widanto (Gelora, Garuda, PAN, PSI, PPP, UMMAT) Kabupaten Kulonprogo: 3 Paslon Marija & Yusron Murtofa (Gerindra, PKB, Nasdem)- Novida Kartika Hadhi & Rini Indriani (PDIP, PKS)- Agung Setyawan & Ambar Purwoko (PAN, PBB, Demokrat, Garuda, Gelora, Golkar, PKN, Perindo, PPP, PSI, Ummat) Pukul 12.05 Diskusi Tematik Kepemiluan di akhiri dengan kata penguat dari Kadiv Teknis penyelenggaraan KPU Bantul: #SalamRUSH mari kita sukseskan pilkada 2024 dengan aksi responsive,  menjaga unity, semangat strong spirit dan harmoni. (MW).

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI PILKADA BANTUL 2024 DI RSUD PANEMBAHAN SENOPATI

Jumat , 30 Agustus 2024 –  KPU Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati yang telah diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu 2024 di RSUD Panembahan Senopati Bantul, dengan rentang waktu pemeriksaan kesehatan yang telah diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024 yaitu mulai 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024. Jadwal dan alur pemeriksaan kesehatan disusun berdasarkan pedoman teknis yang  diatur dalam KPT KPU RI No 1090 Tahun 2024, urutan pemeriksaan ditentukan berdasarkan penerimaan pendaftaran di KPU Bantul dan untuk alur pemeriksaan menjadi kewenangan RSUD untuk mengatur urutan pemeriksaan tiap tiap calon. Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan dilakukan kegiatan sebagai berikut : melakukan regitrasi terlebih dahulu oleh LO Paslon  dengan menunjukkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU Kabupaten Bantul; penyambutan oleh Direktur RSUD Panembahan Senopati, Ketua dan anggota KPU Bantul; konferensi pers di RSUD Panembahan Senopati oleh  ketua KPU Bantul didampingi oleh Tim pemeriksa dan paslon. Tim pemeriksaa kesehatan memberikan penjelasan tentang protocol pemeriksaan kesehatan dan pemandu alur periksa tiap calon; Pemakaian simbolis Piyama untuk pemeriksaan kesehatan; Menandatangani formulir persetujuan pemeriksaan kesehatan; Menandatangani persetujuan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Bantul; Direktur RSUD Panembahan Senopati, dr.Atthobari dalam agenda penyambutan setiap paslon menyampaikan bahwa Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUD berdasarkan SK KPU Bantul No 451 Tahun 2024 dan Tim Pemeriksaan Kesehatan telah ditetapkan berdasarkan SK Direktur RSUD No 510 Tahun 2024 yang diketuai oleh  dr. Agus Yuha Ahmadu Sp.PD. serta telah ditetapkan dengan SK KPU Bantul  No 456 Tahun 2024. Jadwal Pemeriksaan kesehatan dimulai pada hari Kamis, 29 Agutus 2024, urutan pertama Pasangan calon Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta, selanjutnya pasangan calon Joko B Purnomo dan Roni Wijaya. Pemeriksaan kesehatan untuk dua paslon dilakukan di bangsal RSUD  yang berbeda dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih 8 jam. Sedangkan pemerikasan untuk paslon urutan ketiga Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro dilakukan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024. Setelah semua urutan pemeriksaan kesehatan selesai setiap calon akan menerima surat keterangan telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan (sebagaimana terdokumentasi dalam foto).  Setelah semua calon bupati dan calon wakil bupati dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan di buktikan Suket yang diterbitkan oleh Tim pemeriksa RSUD Panembahan Senopati , Sabtu, 31 Agustus 2024 akan dilakukan Rapat Pleno Tertutup oleh Tim Pemeriksa untuk menentukan hasil pemeriksaan tiap calon dengan berita acara. (MW)

HARI KETIGA KAMIS PON, 29/08/2024 PENERIMAAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL DALAM PILKADA SERENTAK 2024

Kamis , 29 Agustus 2024 –  KPU Kabupaten Bantul di hari kedua masa pendaftaran telah menerima dua pasangan calon (Halim-Aris dan  Joko-Joni) yang melibatkan kurang lebih 1500 orang dan telah menerima tanda terima kelengkapan syarat pencalonan dan calon serta Surat pengatar pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya sesuai koordinasi dengan stakeholder bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilakukan selang satu hari paslon mendaftarkan ke KPU Bantul  di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Pemeriksaan kesehatan pada hari kamis 29 Agustus 2024 dimulai pukul 07.00 WIB, Ketua dan anggota KPU Bantul bersama sekretaris   menyambut kedatangan 2 Calon Bupati dan 2 Calon wakil Bupati di pintu masuk instalasi Radiologi RSUD Panembahan Senopati dan selanjutnya dilakukan apel simbolis pemasangan baju piyama pemeriksaan kepada paslon dan dilanjutkan konferensi pers. Direktur RSUD Panembahan Senopati menyampaikan dalam sambutanya proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan secara terpisah untuk 2 paslon dan  durasi pemeriksaaannya kurang lebih 9 jam. Kadiv Teknis Penyelenggaran KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo pada pukul 09.00 WIB menerima informasi dari LO Parpol bahwa akan mengajukan permohonan  akses silon untuk paslon atas nama Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro. Untuk persiapan penerimaan paslon  tersebut, Bapak Mestri Widodo  meminta LO Parpol untuk mengakses layanan helpdesk terlebih dahulu. Pukul 11.00 WIB LO Parpol PAN dan PBB mengakses helpdesk pencalonan KPU Bantul untuk mendapatkan informasi alur pencalonan sebelum melakukan pendaftaran pada hari ketiga atau hari terakhir masa pendaftaran. Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul menyampaikan hal terpenting dalam proses pencalonan adalah dokumen kelengkapan persyaratan pencalonan  terutama B.Persetujuan KWK yang menjadi kewenangan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat baik PAN dan PBB sudah diterbitkan dan diupload di SILON Parpol. Selain itu   untuk memastikan pengusulan dengan akumulasi suara sah paling sedikit 47.210 hasil pemilu 2024 untuk jenis pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bantul maka PBB dan PAN harus dipastikan tidak ada yang menarik dukungan.  Selanjutnya parpol pengusul  diminta untuk segera  mengajukan permohoan akses silon disertai dengan surat penunjukan petugas penghubung dan admin silon agar proses unggah dan unduh dokumen kelengkapan persyaratan pencalonan  dan calon terselesaikan sebelum paslon didaftarkan. Pukul 18.15 WIB, Pimpinan  Partai Politik pengusul Paslon atas nama Untoro dan Wahyudi mendaftarkan dengan membawa kurang lebih 500 pengombyong dan menyerahkan dokumen kelengkapan pencalonan yang diterima langsung  oleh Ketua KPU Bantul, Bapak Joko Santoso. Selanjutnya proses pemeriksaan kelengkapan dilakukan oleh Kadiv Teknis penyelenggara dan admin silon dengan hasil terpenuhi atau lengkap, setelah dinyatakan terpenuhi Bapak Joko Santoso  memberikan tanda terima  untuk paslon Untoro -Wahyudi yang diusulkan oleh 2 parpol yaitu PAN dan PBB dengan  akumulasi perolehan suara sah sebanyak 54.803  suara sah dan menyampaikan agenda pemeriksaan Kesehatan dilakukan besok Jumat, 30 Agustus 2024 di RSUD Panembahan Snopati. (MW)

HARI KEDUA RABU PAHING, 28/08/2024 PENERIMAAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL DALAM PILKADA SERENTAK 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 –  Berdasarkan Surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Petugas Penghubung pasangan calon (Paslon), bahwa Rabu, 28 Agustus 2024 terdapat paslon akan mendaftarkan ke KPU Bantul, yaitu : Pukul 10.30 WIB untuk Pasangan calon atas nama Abdul Halim Muslim dan Aris Suharyanta; Pukul 13.30 WIB untuk Pasangan calon atas nama Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan; Jadwal yang disampaikan berubah pada kenyataannya dikarenakan ada proses yang harus dilengkapi dan diskusikan oleh gabungan parpol tiap paslon, prinsipnya terjadi dinamisasi saat pendaftaran di KPU Bantul sehingga pencatatan waktu kedatangan mengacu pada waktu dokumen kelengkapan selesai diunggah ke aplikasi SILON. Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo untuk  proses penerimaan pendaftaran pasangan calon melakukan konfirmasi kepada LO Paslon dan Gambaran proses yang akan dilaksanakan di saat pendaftaran sebagai berikut: Pasca mendapatkan akses silon parpol , LO Paslon melakukan input dokumen kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon bupati serta calon wakil bupati ke dalam aplikasi sistem pencalonan (SILON). Saat pendaftaran dokumen persyaratan pencalonan dan calon yang telah diupload di silon untuk diserahkan kepada KPU Bantul dalam bentuk hardfile satu rangkap; KPU Bantul akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan calon antara Dokumen hardfile dengan dokumen diaplikasi Silon; bila dokumen tersebut lengkap atau terpenuhi maka akan mendapatkan tanda terima yang diunduh dari silon , namun bila belum lengkap maka akan menerima tanda pengembalian yang harus diperbaiki untuk dokumen syarat pencalonan pada masa pendaftaran. Proses penerimaan pendaftaran untuk paslon atas nama Abdul Halim Muslim dan Aris Suharyanta diterima oleh Ketua dan anggota beserta jajaran sekretariat KPU Bantul di pendopo pada pukul 10.55 WIB.  Pendamping paslon terdiri dari ketua dan sekretaris pimpinan partai politik Tingkat kabupaten  yaitu PKB, Gerindra, PAN, Golkar, Nasdem, Garuda, PSI, Buruh, PKN, Gelora, dan Hanura serta juru bicara Bapak Subhan Nawawi. Sebelum verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, KPU Bantul mendapatkan informasi dari LO Paslon bahwa Partai Politik (PAN) telah menarik pengusulannya. Berdasarkan informasi KPU Bantul melakukan klarifikasi ke parpol pengusul dan menyampaikan akan menerbitkan Berita Acara Pencoretan (BA Nomor 111/PL.02.2-BA/3402/2024) dikarenakan PAN telah menarik persetujuan pengusulan yang menjadi kewenangan pimpinan parpol tingkat pusat,  Proses Verifikasi dokumen kelengkapan syarat pencalonan dan calon selesai diperiksa oleh Admin Silon KPU Bantul  dan dinyatakan lengkap, selanjutnya KPU Bantul menerbitkan tanda terima untuk paslon atas nama Abdul Halim Muslim dan Aris Suharyanta dengan parpol pengususl berjumlah  9 partai politik  dan  akumulasi perolehan  suara sah gabungan parpol  sebanyak 254.642 suara sah. Pukul 15.20 WIB Paslon atas nama Joko B Purnomo dan  Rony Wijaya Indra Gunawan tiba di Kantor KPU Bantul beserta gabungan parpol pengusul. Ketua KPU dan Anggota KPU Bantul menerima paslon dan pimpinan  enam parpol  Tingkat kabupaten yaitu PDIP, Demokrat, PKS, PPP dan Ummat serta Perindo. Bapak Hanung Raharjo, juru bicara paslon menyampaikan sambutan dan menyerahkan dokumen kelengkapan syarat pencalonan dan calon paslon kepada ketua KPU Bantul untuk selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan.  Admin silon  melakukan pengecekan satu persatu dokumen tersebut dan dinyatakan lengkap, selanjutnya diterbitkan tanda terima untuk paslon atas nama Joko B Purnomo dan  Rony Wijaya Indra Gunawan dengan parpol pengusul berjumlah 5 parpol dan akumulasi perolehan suara sah gabungan parpol sebanyak 317.586 suara sah.  Dari kedua pasangan calon yang sudah mendaftarkan pada hari ini melibatkan kurang lebih1500 orang. Pimpinan KPU RI, Bapak Yulianto Sudrajat hadir membersamai  saat pendaftaran paslon kedua , beliau menyaksikan proses dinamisnya dan meberikan arahan untuk mengikuti alur sesuai KPT KPU RI 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan. Pasca penerimaan pendaftaran paslon di hari kedua ditutup, Keluarga besar KPU Bantul berkesempatan berfoto Bersama dengan Bapak Yulianto Sudrajat dan pesan beliau untuk tetap menjaga soliditas ditiap tahapan pilkada serentak tahun 2024.(MW)