Berita KPU BANTUL

HARI KEDUA RABU PAHING, 28/08/2024 PENERIMAAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL DALAM PILKADA SERENTAK 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 –  Berdasarkan Surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Petugas Penghubung pasangan calon (Paslon), bahwa Rabu, 28 Agustus 2024 terdapat paslon akan mendaftarkan ke KPU Bantul, yaitu : Pukul 10.30 WIB untuk Pasangan calon atas nama Abdul Halim Muslim dan Aris Suharyanta; Pukul 13.30 WIB untuk Pasangan calon atas nama Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan; Jadwal yang disampaikan berubah pada kenyataannya dikarenakan ada proses yang harus dilengkapi dan diskusikan oleh gabungan parpol tiap paslon, prinsipnya terjadi dinamisasi saat pendaftaran di KPU Bantul sehingga pencatatan waktu kedatangan mengacu pada waktu dokumen kelengkapan selesai diunggah ke aplikasi SILON. Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo untuk  proses penerimaan pendaftaran pasangan calon melakukan konfirmasi kepada LO Paslon dan Gambaran proses yang akan dilaksanakan di saat pendaftaran sebagai berikut: Pasca mendapatkan akses silon parpol , LO Paslon melakukan input dokumen kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon bupati serta calon wakil bupati ke dalam aplikasi sistem pencalonan (SILON). Saat pendaftaran dokumen persyaratan pencalonan dan calon yang telah diupload di silon untuk diserahkan kepada KPU Bantul dalam bentuk hardfile satu rangkap; KPU Bantul akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan calon antara Dokumen hardfile dengan dokumen diaplikasi Silon; bila dokumen tersebut lengkap atau terpenuhi maka akan mendapatkan tanda terima yang diunduh dari silon , namun bila belum lengkap maka akan menerima tanda pengembalian yang harus diperbaiki untuk dokumen syarat pencalonan pada masa pendaftaran. Proses penerimaan pendaftaran untuk paslon atas nama Abdul Halim Muslim dan Aris Suharyanta diterima oleh Ketua dan anggota beserta jajaran sekretariat KPU Bantul di pendopo pada pukul 10.55 WIB.  Pendamping paslon terdiri dari ketua dan sekretaris pimpinan partai politik Tingkat kabupaten  yaitu PKB, Gerindra, PAN, Golkar, Nasdem, Garuda, PSI, Buruh, PKN, Gelora, dan Hanura serta juru bicara Bapak Subhan Nawawi. Sebelum verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, KPU Bantul mendapatkan informasi dari LO Paslon bahwa Partai Politik (PAN) telah menarik pengusulannya. Berdasarkan informasi KPU Bantul melakukan klarifikasi ke parpol pengusul dan menyampaikan akan menerbitkan Berita Acara Pencoretan (BA Nomor 111/PL.02.2-BA/3402/2024) dikarenakan PAN telah menarik persetujuan pengusulan yang menjadi kewenangan pimpinan parpol tingkat pusat,  Proses Verifikasi dokumen kelengkapan syarat pencalonan dan calon selesai diperiksa oleh Admin Silon KPU Bantul  dan dinyatakan lengkap, selanjutnya KPU Bantul menerbitkan tanda terima untuk paslon atas nama Abdul Halim Muslim dan Aris Suharyanta dengan parpol pengususl berjumlah  9 partai politik  dan  akumulasi perolehan  suara sah gabungan parpol  sebanyak 254.642 suara sah. Pukul 15.20 WIB Paslon atas nama Joko B Purnomo dan  Rony Wijaya Indra Gunawan tiba di Kantor KPU Bantul beserta gabungan parpol pengusul. Ketua KPU dan Anggota KPU Bantul menerima paslon dan pimpinan  enam parpol  Tingkat kabupaten yaitu PDIP, Demokrat, PKS, PPP dan Ummat serta Perindo. Bapak Hanung Raharjo, juru bicara paslon menyampaikan sambutan dan menyerahkan dokumen kelengkapan syarat pencalonan dan calon paslon kepada ketua KPU Bantul untuk selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan.  Admin silon  melakukan pengecekan satu persatu dokumen tersebut dan dinyatakan lengkap, selanjutnya diterbitkan tanda terima untuk paslon atas nama Joko B Purnomo dan  Rony Wijaya Indra Gunawan dengan parpol pengusul berjumlah 5 parpol dan akumulasi perolehan suara sah gabungan parpol sebanyak 317.586 suara sah.  Dari kedua pasangan calon yang sudah mendaftarkan pada hari ini melibatkan kurang lebih1500 orang. Pimpinan KPU RI, Bapak Yulianto Sudrajat hadir membersamai  saat pendaftaran paslon kedua , beliau menyaksikan proses dinamisnya dan meberikan arahan untuk mengikuti alur sesuai KPT KPU RI 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan. Pasca penerimaan pendaftaran paslon di hari kedua ditutup, Keluarga besar KPU Bantul berkesempatan berfoto Bersama dengan Bapak Yulianto Sudrajat dan pesan beliau untuk tetap menjaga soliditas ditiap tahapan pilkada serentak tahun 2024.(MW)    

HARI PERTAMA SELASA LEGI, 27/08/2024 PENERIMAAN PENDAFTARAN PASANGAN CALONB BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL DALAM PILKADA SERENTAK 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 –  Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon dalam pilkada 2024 diselenggarakan oleh  KPU Kabupaten Bantul mulai Selasa, 27 Agustus 2024 s/d Kamis, 29 Agustus 2024. Pendopo KPU Bantul menjadi Lokasi untuk menerima pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol peserta pemilu 2024 berdasarkan akumulasi perolehan suara sah pada jenis pemilu anggota DPRD Bantul hasil pemilu 2024. Persiapan yang telah dilakukan oleh KPU Bantul dalam proses penerimaan paslon diatur dalam tata tertib yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan  kepada Petugas penghubung 18 Partai politik Peserta pemilu.  Poin-poin tata tertib yang disampaikan antara lain: Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pengusul Pasangan Calon mengirimkan surat penunjukan Petugas Penghubung Pasangan calon kepada KPU Kabupaten Bantul; Petugas Penghubung paslon menyampaikan pemberitahuan jadwal rencana pendaftaran melalui surat paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilakukan pendaftaran. Petugas Penghubung harus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Tim helpdesk KPU Kabupaten Bantul, minimal 1(satu) jam sebelum kedatangan di Kantor KPU Bantul. Pimpinan Parpol/Gabungan Parpol Peserta Pemilu Pengusul dan Pasangan Calon hadir di Kantor KPU Bantul sesuai dengan surat pemberitahuan; Pasangan Calon akan diberikan Samir penyambutan dan Tanda Pengenal oleh Sekretaris KPU Bantul, sedangkan Pimpinan Parpol dan Petugas Penghubung akan menggunakan tanda pengenal yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Bantul; Pemandu Acara mempersilahkan juru bicara Paslon/Pimpinan Parpol/Gabungan Parpol menyampaikan maksud kedatangannya; Petugas Penghubung/Perwakilan Paslon menyerahkan dokumen kelengkapan Persyaratan Pencalonan serta syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati kepada Ketua KPU Bantul; Dokumen persyaratan akan diteruskan kepada Sekretaris untuk dilakukan verifikasi kelengkapan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Bantul kepada proses penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon disiarkan melalui kanal youtube KPU Bantul; Dalam melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Persyaratan Pencalonan dan syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Sekretariat KPU Kabupaten Bantul didampingi oleh Petugas Penghubung dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul. Selama proses verifikasi kelengkapan dokumen, Pasangan Calon Dan Pimpinan Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul menunggu hasil verifikasi sampai selesai Setelah proses pemeriksaan/verifikasi kelengkapan dokumen Persyaratan Pencalonan dan syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati selesai, selanjutnya KPU Kabupaten Bantul akan menetapkan status pendaftaran Pasangan Calon yaitu terpenuhi atau belum terpenuhi, Ketua KPU Kabupaten Bantul akan menyerahkan : tanda terima kepada Pasangan Calon atau Petugas Penghubung bila statusnya terpenuhi beserta surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Panembahan Senopati; tanda pengembalian bila statusnya belum terpenuhi. Materi tata tertib telah disampaikan kepada petugas penghubung 18 parpol peserta pemilu 2024 dalam rakor pada tanggal 26 Agustus 2024 dan surat dinas KPU Bantul Nomor 429/PL.02.2-SD/3402/2024 tentang Penyampaian Tata Tertib Pendaftaran Pasangan calon. Hari Pertama penerimaan pendaftaran Selasa, 27 Agustus 2024 yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB dinyatakan  belum ada paslon  yang mendaftarkan  alias NIHIL. Namun  di hari Selasa legi, helpdesk KPU Bantul memberikan layanan kepada Petugas Penghubung Paslon   untuk mengajukan permohonan akses silon dan mengirimkan surat pemberitahuan akan mendaftarkan paslon pada hari Rabu Pahing, 28 Agustus 2024.  Pasangan calon  yang diusulkan oleh parpol/gabungan parpol peserta pemilu 2024, terdiri dari dua paslon yaitu Pasangan calon atas nama Abdul Halim Muslim dan Aris Suharyanta; Parpol yang mengusulkan untuk digunakan akses silon : PKB dan Gerindra; Pasangan calon atas nama Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan; Parpol yang mengusulkan untuk digunakan akses silon : PDIP dan Demokrat. Helpdesk KPU Bantul melayani proses akses silon hingga proses pengunggahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sebelum melakukan pendaftaran. (MW)

RAKOR MEKANISME PEMERIKSAAN KESEHATAN DI RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL UNTUK CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PILKADA 2024

Senin, 26 Agustus 2024 –  Pukul 13.30 WIB KPU Kabupaten Bantul melakukan rapat koordinasi mekanisme pemeriksaan kesehatan Bersama 18 partai politik hasil pemilu 2024 dan stakeholder terkait. Rakor dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan  KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo  memberikan pengatar bahwa kegiatan ini untuk memperjelas gambaran proses pemeriksaan kesehatan  di RSUD Panembahan Senopati yang telah ditetapkan oleh KPU Bantul berdasarkan SK No 451 Tahun 2024. Tujuan pemeriksaan kesehatan untuk menilai status kesehatan dan identifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan Rohani yang mengganggu kemampuan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati dan  Wakil Bupati bila terpilih. Bapak dr.Agus Yuha Ahmadu, Sp PD, Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD menyampaikan beberapa poin, antara lain Pedoman pemeriksaan mengikuti KPT KPU RI No 1090 Tahun 2024; Pasangan calon diminta untuk hadir di RSUD pukul 07.00 WIB menuju Ruang Amarta; Kegiatan penyambutan, tanda tangan persetujuan pemeriksaan , simbolis pemakaian baju periksa dan konferensi pers; Kegiatan pemeriksaan kesehatan yang alur nya sudah diskenariokan untuk 2 atau 3 paslon; Peserta sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan diwajibkan puasa mulai pukul 23.00 WIB sampai dimabil sampel darahnya di RSUD Panembahan Senopati Bantul (Pukul 09.00 WIB); Calon menyiapkan kelengkapan data pemeriksaan Narkotika dan psikoterapika dikirim ke PIC rumah sakit H-1 antara lain: 1. No Idenias(NIK) 2. Nomor NPWP 3. Nama lengkap sesuai idenitas 4. Jenis Kelamin 5. Alamat 6. Nomor ponsel 7. Email Bapak Mestri Widodo menutup rakor dengan menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bantul akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada calon bupati dan calon wakil bupati pasca diterima pendaftaran paslon tersebut dan Tata kala pemeriksaan kesehatan dimulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024. (MW)

RAKOR BERSAMA TIM PEMERIKSAAN KESEHATAN RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL

Senin, 26 Agustus 2024 –  Pukul 12.00 WIB KPU Kabupaten Bantul melakukan koordinasi menjelang masa pendaftaran  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak 2024 di ruang ketua KPU Bantul. Materi pembahasannya terkait mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan skenario dua atau tiga pasangan calon yang akan dilakukan satu hari setelah pasangan calon tersebut didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol pengusul. Hadir dalam kegiatan rakor dari pihak RSUD Panembahan Senopati Wakil Direktur, Bapak dr. Fauzan dan Ketua Tim Pemeriksa kesehatan, Bapak dr.Agus Yuha Ahmadu, SpPD beserta staff. Rakor ini merupakan kegiatan pendahuluan yang dilakukan sebelum menyampaikan informasi kepada 18 petugas penghubung partai politik dan stakeholder dalam rakor Bersama di ruang pertemuan lantai 2 KPU Bantul pukul 13.30 WIB, sesuai dengan hal yang diatur dalam KPT KPU RI No 1090 Tahun 2024 Tentang pedoman teknis Pemeriksaan kesehatan dalam pilkada 2024. KPT KPU RI NO 1090 /2024, mengatur proses yang secara administrasi telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantul sebagai berikut: 5 Agustus : KPU Bantul meminta Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Bantul untuk tempat pemeriksaan kesehatan; 6 s/d 7  Agustus : Dinkes Bantul melakukan kajian untuk menentukan Rumah sakit yang direkomendasikan; 8 Agustus : Rakor Bersama Dinkes Bantul. 9 Agustus : Dinkes Bantul menyampaikan Rekomendasinya 12 Agustus : KPU Bantul  melakukan penilaian dan pleno untuk  penetapan tempat pemeriksaan kesehatan; 13 Agustus : RSUD Panembahan Senopati menerbitkan SK Tim pemeriksa kesehatan yang didalamnya ada unsur BNNK ; 16 Agustus : Rakor pembahasan Perjanjian kerja Sama terkait dengan anggaran dan Surat pernyataan ; 23 Agustus : Rakor Pengamanan Tempat Pemeriksaan kesehatan 26 Agustus : Rakor persiapan pemeriksaan kesehatan dan penyampaian mekanisme kepada parpol; 27 Agustus s/d 2 September : pelaksaanaan pemeriksaan kesehatan hingga pleno hasil. Gambaran alur waktu diatas menjadi catatan kolaborasi antara semua stakeholder untuk Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bantul. (MW)

KOORDINASI 18 PARPOL PESERTA PEMILU 2024 : PERSIAPAN PENDAFTARAN PASLON DALAM PILKADA BANTUL 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024 –  Pukul 13.30 WIB KPU Kabupaten Bantul melakukan koordinasi dengan 18 Partai politik peserta pemilu 2024 untuk menyampaikan mekasnisme penerimaan pendaftaran pasangan calon pada masa pendaftaran 27 s/d 29 Agustus 2024., Bawaslu Kabupaten Bantul, Bapak Ari Sukowati hadir untuk melakukan pengawasan proses persiapan tahapan pencalonan sejak kegiatan internalisasi bagi secretariat KPU Bantul. Bapak Joko Santosa, Ketua KPU Bantul dalam pembukaan kegiatan memnyampaikan bahwa proses koordinasi menjadi bagian penting untuk mengkomunikasikan hal- hal teknis sesuai regulasi  dan mendapatkan umpan balik dari  petugas penghubung partai politik untuk melengkapi persyaratan pencalonan.  Selanjutnya Kadiv Teknis Penyelenggraaan KPU Bantul menyampaikan beberapa poin materi  sebagai berikut: Bahwa KPU RI telah menerbitkan SD KPU RI No 1692 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran PAsangan calon Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota tertanggal 23 Agustus 2024; Berdasarkan SD KPU No 1692 Tahun 2024 menyatakan Pengusulan Pasangan Calon bisa dilakukan oleh Partai politik peserta pemilu 2024,  dengan syarat pencalonan : menggunakan akumulasi suara sah;  KPU Bantul telah menerbitkan KPT KPU Bantul NO 453 Tahun 2024 yang menetapkan jumlah minimal perolehan suara sah bagi parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon  sebanyak 47.210 suara sah; KPU Kabupaten membuka masa pendaftaran, mulai 27 Agustus 2024 dan berakhir 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB; KPU Bantul menegaskan Ketentuan pendaftaran yang berpedoman pada PKPU No 8 Tahun 2024 antara lain Sebelum melakukan pendaftaran- Petugas Penghubung menyampaikan surat pemberitahuan jadwal rencana kedatangaan paling lambat 1 hari sebelum dilakukan; Peserta yang wajib hadir  saat proses pendaftaran dan jumlah pendukung (pengombyong) yang harus diinformasikan untuk menjaga kondusifitas; Alur pendaftaran mulai kedatangan, menyerahkan berkas pencalonan dan diberikan tanda terima hingga melakukan konferensi pers di teras KPU Bantul   Pukul 15.00 WIB, acara rakor ditutup oleh Ketua KPU Bantul  dengan menyampaikan pesan ajakan : “untuk bersama sama sukseskan gelaran pilkada 2024 dengan suasana riang gembira” dan  dilanjutkan  foto Bersama dengan pose sesuai tagline KPU Melayani #BanggaMelayaniBangsa. (MW)

DISKUSI TEMATIK KEPEMILUAN #4 : PERSIAPAN PENDAFTARAN PASLON DALAM PILKADA BANTUL 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 –  Pukul 10.00 WIB Seri Diksusi Tematik Kepemiluan KPU Kabupaten Bantul di Tahapan Pilkada 2024 sudah terlaksana sebanyak 4 kali. Tema Diskusi keempat terkait dengan tahapan pencalonan dengan kegiatan persiapan penerimaan pendaftaran pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bantul di pilkada serentak tahun 2024. Saat diskusi berlangsung, Digedung DPR RI proses konsultasi KPU RI dengan komisi 2 DPR RI membahas tentang perubahan PKPU No 8 Tahun 2024 yang memasukkan PMK No 60/2024 tentang syarat pencalonan menggunakan  akumulasi perolehan suara sah dan PMK No 70/2024 tentang batas usia pencalonan terhitung sejak penetapan pasangan calon. Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo menyampaikan bahwa Persiapan penerimaan pendaftaran, hal awal yang harus disiapkan oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 adalah pemenuhan persyaratan pencalonan untuk mengusulkan pasangan calon.  Regulasi KPU RI untuk penyesuaian dengan terbitnya PMK No 60/2024 dan PMK No 70/2024 dengan menerbitkan Surat Dinas KPU RI No 1692/PL.02.2.SD/05/2024 Perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubenur Dan Wakil Gubenur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Tertanggal 23 Agustus 2024.  Berdasarkan SD KPU RI No 1692/2024, KPU Bantul  menerbitkan KPT KPU Bantul No 453 Tahun 2024 tentang  jumlah minimal perolehan suara sah bagi parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon. Ketentuan  persyaratan pencalonan di Kabupaten Bantul, dapat disampaikan sebagai berikut : “untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten/Kota tersebut”. Perhitungannya untuk Kabupaten Bantul dijelaskan dibawah ini: Jumlah Penduduk di Kabupaten Bantul yang termuat dalam  DPT Pemilu 2024 sebanyak 742.074 pemilih sehingga kategorinya adalah paling sedikit 7,5 %. Jumlah Total Suara sah untuk jenis pemilu DPRD Kabupaten Bantul dalam Pemilu 2024 sebanyak 629.465 suara sah;  hasil penghitungannnya adalah 629.465 x 7,5 % = 47.209,875, selanjutnya pembulatan keatas menjadi 47.210 suara sah. Sehingga persyaratan pencalonan pada saat mendaftarkan  ke KPU Kabupaten Bantul pada masa pendaftaran adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu yang akumulasi perolehan  suara sahnya minimal 47.210 suara sah. Regulasi yang menjadi perhatian masyarakat adalah USIA MINIMAL saat penerimaan pendaftaran pasangan calon di 554 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, dipastikan harus sesuai dengan PMK No 70/2024 “ bahwa pasangan calon yang mendaftarkan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024”. Secara umum diskusi tematik seri keempat : menjelaskan adanya  dinamisasi  regulasi menjelang pendaftaran pasangan calon  pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Bantul tetap taat dan adaptif sesuai arahan KPU RI untuk mewujudkan kesuksesan penyelenggaran pilkada serentak  Tahun 2024. (MW)