
RAKOR PENGAMANAN PENGUNDIAN NOMOR URUT PASLON PILKADA BANTUL 2024
Selasa, 10 September 2024, KPU Bantul mengadakan kegiatan koordinasi untuk pengamanan tahapan pencalonan pilkada 2024 untuk kegiatan pengundian nomor urut paslon. Rakor pengamanan ini mengundang pihak terkait antara lian Polres Bantul, Kodim 0729, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Desk Pilkada Tapem, dan petugas penghubung paslon serta Bawaslu Bantul. Acara di buka oleh Ketua KPU Bantul, Bapak Joko Santosa yang menyampaikan alur tahapan pencalonan yang titik puncaknya adalah penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
Selanjutnya koordinasi dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo yang menyampaikan Gambaran dua kegiatan tahapan pencalonan, yaitu
- Kegiatan Penetapan Pasangan calon dengan pedoman regulasi Pasal 120 PKPU No 8 Tahun 2024 dan Bab VIII KPT KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang menegaskan untuk menetapkan pasangan calon dilaksanakan dalam rapat pleno tertutup, dengan output adalah Keputusan KPU Bantul;
- Kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut paslon dilaksanakan dengan rapat pleno terbuka pada hari senin, 23 September 2024 mendasari pada PKPU No 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan pilkada 2024.
Dalam penjelasan 2 kegiatan tahapan pencalonan tersebut, Mestri Widodo menyampaikan Alur proses dengan ketentuan yang telah diatur dalam pedoman teknis KPT KPU No 1229 Tahun 2024, Tata Tertib rapat pleno terbuka dan denah pengundian nomor urut serta draft naskah Deklarasi Damai. Sedangkan pihak pihak yang hadir dalam pengundian nomor urut sesuai ketentuan PKPU No 8 Tahun 2024 terdiri dari Pasangan calon, Pimpinan Parpol pengusul dan bawaslu. Pihak lain yang akan diundang oleh KPU Bantul, antara lain KPU DIY, Bawaslu DIY, Kapolres, Kodim, Pendamping (istri) pasangan calon, petugas penghubung tiap paslon, Pimpinan Partai politik peserta pemilu 2024, Instansi atau organisasi perangkat Daerah, Wartawan Media termasuk petugas media paslon.
Pembahasan selanjutmya terkait Pengombyong atau pengiring pasangan calon saat menuju ke KPU Bantul, Kadiv Teknis penyelenggaraan meminta masukan dan tanggapan dari peserta rakor dimulai Dari Polres, Kodim, Dishub, Satpol PP, Bakesbangpol , Tapem dan Bawaslu serta dari petugas penghubung paslon. Hasilnya semua pihak menyepakati perihal pengombyong sebagai berikut:
- Diperbolehkan pengombyong/pengiring mengantar paslon ke KPU Bantul;
- Jumlah pengombyong tiap paslon paling banyak 100 orang
- Pengombyong tidak diperkenankan membawa sepeda motor di area jalan depan kantor KPU
- Diperkenankan melakukan gelar budaya di depan kantor KPU Bantul;
- Tempat Parkir bus pengombyong berada 500 meter dari kantor KPU Bantul dari sisi Utara dan sisi Selatan serta sisi Barat;
- Petugas penghubung berkirim surat pemberitahuan Ke polres Bantul dtebuskan ke KPU terkait jumlah pengombyong, titik kumpul dan kordinator lapangannya paling lambat tanggal 18 september 2024.
Enam poin kesepakatan menjadi komitmen bersama mewujudkan Pilkada aman dan damai didalam pelaksanaan kegiatan pengundian nomor urut paslon pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Bantul pada hari Senin tanggal 23 September 2024 Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB. (MW)