
PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PILKADA BANTUL 2024
Senin, 2 September 2024 – pukul 11.00 WIB KPU Bantul menghadiri undangan Direktur RSUD Panembahan Senopati di ruang Amarta dalam agenda penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati, Perwakilan KPU Bantul yang hadir menemani Ketua KPU Bantul, terdiri dari Bapak Mestri Widodo, Bapak Imron, Bapak Yayulianto dan Baoak Martupon. Acara dimulai dengan Sambutan Bapak Atthobari selaku Direktur RSUD, yang menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaannya menetapkan RSUD Panembahan Senopati menjadi tempat pemeriksaan kesehatan dalam pilkada 2024 dan menyatakan kesiapan kerjsama kegitan berikutnya.
Ketua KPU Bantul, Bapak Joko Santosa menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan ini merupakan kerjasama yang sudah berulangkali dan tentu waktu kedepan akan diulang kembali, selain ucapan terimakasih, Ketua KPU Bantul juga menyampaikan permohonan maaf bila ada hal yang kurang berkenan termasuk permintaan dari paslon yang menjalani pemeriksaan di tanggal 29 dan 30 Agustus 2024.
Serah terima hasil pemeriksaan kesehatan merupakan kegiatan akhir dari kerjasama KPU Bantul dan RSUD Panembahan Senopati, yang bila diurutkan proses awal hingga akhir sebagai berikut :
- Dimulai dari audiensi KPU Bantul dengan Dinas Kesehatan Bantul untuk meminta Rekomendasi Tempat Pemeriksaan kesehatan, pada tanggal 8 Agustus 2024;
- KPU Bantul mengirimkan surat dinas No 400/Pl.02.2-SD/3402/2024 tentang permohonan surat rekomendasi rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan paslon bupati dan wakil bupati Bantul dalam pilkada 2024, tertanggal 9 Agustus 2024;
- Dinas Kesehatan Bantul memberikan rekomendasi setelah melakukan kajian, dengan berkirim surat No B/100.1.4/02905 ke KPU Bantul tertanggal 9 Agustus 2024;
- Senin, 12 Agustus KPU Bantul melakukan penilaian dan survey ke RSUD Panembahan Senopati yang direkomendasikan oleh Dinas kesehatan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.
- Rapat Pleno Penetapan tempat pemeriksaan kesehatan dilakukan pada hari Senin, 12 Agustus 2024 dengan output SK KPU Bantul No 451 Tahun 2024;
- 12 Agustus 2024, KPU Bantul berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Bantul, untuk menyampaikan KPT KPU RI No 1090 /2024 dan mekanisme Pemeriksaan kesehatan dalam pilkada Bantul 2024 yang harus melibatkan unsur BNN.
- Berdasarkan SK KPU Bantul no 451 Tahun 2024, RSUD menerbitkan SK Tim Pemeriksa Kesehatan Nomor 510 /2024 yang ditetapkan oleh Direktur RSUD Panembahan Senopati, tertanggal 13 Agustus 2024;
- 16 Agustus 2024, pada kegiatan rakor penyampaian persyaratan pencalonan kepada stakeholder dilakukan penyerahan SK KPU Bantul No 451/2024 kepada Direktur RSUD Panembahan Senopati dan dilanjutkan dengan Rakor Pembahasan anggaran pemeriksaan kesehatan Bersama BNN Kabupaten Bantul.
- 23 Agustus 2024, Bersama RSUD dan ketua Tim pemeriksa kesehatan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk scenario pelaksanaan pemeriksaaan kesehatan di RSUD panembahan Snopati;
- 26 Agustus 2024, Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan mekanisme pemeriksaan kesehatan kepada 18 LO Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
- 29 Agustus 2024, mulai pukul 07.00 s/d 16.00 WIB Tim Pemeriksaan kesehatan memeriksa 2 pasangan calon atas nama paslon Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta, dan Paslon Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan;
- 30 agustus 2024, Tim pemeriksaan kesehatan memeriksa 1 pasangan calon’mulai pukul 07.00 s/d 16.00 WIB atas nama paslon Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro Hadi;
- 31 Agutus 2024, Rapat Pleno Tim Pemeriksaan kesehatan untuk menentukan Kesimpulan hasil pemeriksaaan kesehatan bagi para Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bantul;
- 2 September 2024, hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD diterima oleh KPU Bantul dengan Hasil pemeriksaan kesehatan untuk 3 Paslon dinyatakan MAMPU dan TIDAK TERINDIKASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA.
Selanjutnya KPU Bantul menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada Petugas penghubung Pasangan Calon, pada pukul 15.00 WIB hari Senin, 2 September 2024 dengan disertai bukti Tanda Terima Memenuhi Syarat. (MW)