
KOORDINASI MEKANISME PENGUNDURAN DIRI LURAH DESA DALAM PENCALONAN PILKADA 2024
Senin, 2 September 2024 – Pukul 08.00 WIB KPU Kabupaten Bantul menghadiri koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul perihal pencalonan dalam pilkada 2024. Hadir dalam rapat koordinasi antara lain Inspektorat, Kabag Hukum , Kabag Tapem, Kadis DPMK, Panewu Sewon, Bamuskal Panggungharjo dan Carik kal. Panggungharjo serta Bawaslu Bantul.
Rakor yang dipimpin oleh Kabag Hukum Setda Bantul, Bapak Suparman, menyampaikan bahwa tujuan koordinasi untuk menguatkan proses tahapan pencalonan di pilkada Bantul Tahun 2024, mendasari Pasal 27 PKPU No 8 Tahun 2024. Selanjutnya KPU Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Bapak Mestri Widodo dan Diwangkara menyampaikan beberapa hal antara lain:
- Bahwa pasca penerimaan paslon di masa pendaftaran pada hari selasa, 27 s/d 29 Agustus 2024, KPU Bantul akan melakukan verifikasi administrai (vermin) dan hasilnya disampaikan pada tanggal 6 September 2024.
- Hasil vermin selanjutnya akan diperbaiki dan diserahkan Kembali ke KPU Bantul pada tanggal 6 s/d 8 September.
- Dalam hal dokumen syarat calon yang harus mengundurkan diri dikarenakan berstatus kepala desa maka pada saat perbaikan dokumen yang diupload ke silon dan diberikan ke KPU Bantul adalah tanda terima dan surat keterangan atas pengajuan proses pengunduran diri dari intansi yang berwenang yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK).
- Sedangkan dokumen syarat calon yang harus diterbitkan sebelum penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 adalah SK Pemberhentian sebagai Kepala desa (lurah) yg ditandatangani oleh Bupati Bantul.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul melakukan pemetaan regulasi untuk pembahasan pengunduran diri Calon yang berstatus kepala desa, sebagai berikut
- Pasal 7 huruf t UU No 10 Tahun 2016 menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
- Pasal 27 PKPU No 8/2024 tentang Pencalonan berbunyi
- Calon yang berstatus sebagai kepala desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r harus menyerahkan:
- surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa atau sebutan lain yang tidak dapat ditarik kembali; dan
- keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:
- tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
- Pasal 26 Ayat 4 Huruf G UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Menegaskan : Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan ra\rat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali;
- Pengesahan pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota (pasal 10 Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Sebelum Rakor ditutup, Kepala Dinas DPMK, Ibu SRI NURYANTI membacakan kesimpulan mekanisme beserta tata kalanya dalam hal pengunduran diri lurah desa dikarenakan telah didaftarkan oleh gabungan parpol ke KPU Bantul pada tanggal 29 Agustus 2024 kemarin.(MW)