Berita KPU BANTUL

LAYANAN HELPDESK PENCALONAN KPU BANTUL UNTUK PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON

Kamis, 5 September 2024, Berlokasi di kantor KPU Bantul melakukan dua agenda kegiatan yaitu koordinasi awalan untuk pengisian Self Assemesnt Question (SAQ) Keterbukaan informasi publik dan layanan helpdesk pencalonan pilkada 2024. PLH Ketua KPU Bantul, Mestri Widodo memimpin rapat koordinasi awalan yang dihadiri oleh Rahmat Purwono (Kasubag KUL), Bikah Kusti Noviani (pejabat fungsional), Diwangkara (staff subag teknis), Satrio (staff subag data) dan Bayu (staff subag hukum). Koordinasi awalan ini bertujuan untuk a. mengkoordinasikan peran (pengampu) dari tiap subag di KPU Bantul dalam penyiapan Bukti dan Link untuk pengisian SAQ https://monev-kid.jogjaprov.go.id/kuesioner/form/1; b. Memberikan jawaban dari setiap pertanyaan dengan data fakta yang dimiliki oleh KPU Bantul;- Waktu Pengerjaan : 5 s/d 8 September 2024); c. mengirimkan hasil sesuai dengan deadline waktu pengiriman paling lambat Minggu, 8 September 2024 pukul 23.59 WIB ke KPU DIY.

Agenda kedua layanan helpdesk pencalonan untuk perbaikan adminitrasi syarat calon diakses oleh petugas penghubung / admin silon masing masing pasangan calon. Materi Konsultasi yang disampaikan antara lain: Naskah Visi dan Misi pasangan calon; ketentuan Foto  untuk surat suara dan daftar pasangan calon serta dokumen wajib yang harus diperbaiki. Beberapa hal yang disampaikan oleh Mestri Widodo (Ketua divisi teknis), yaitu

  1. bahwa perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi Pasangan Calon yang diperbaiki dilakukan di rentang waktu   6 s/d 8 September 2024 sesuai dengan jadwal yang diatur dalam PKPU No 8 tahun 2024;
  2. penyerahan hasil penelitian adminitrasi pasangan calon kepada pasangan calon melalui petugas penghubung akan dilaksanakan pada hari jumat, 6 September 2024 Pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Bantul dengan mengundang Bawaslu Bantul, bagian Tata Pemerintah Pemda Bantul dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  3. petugas penghubung untuk menyampaikan kepada pasangan calon untuk menyiapkan  foto tiap calon dengan latarbelakang putih dan mengirimkan file foto tersebut untuk keperluan media sosialisasi.

Tugas dan fungsi  Helpdesk Pencalonan  berdasarkan KPT KPU RI No 1229 Tahun 2024, antara lain:

  1. memberikan informasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, Pemilih, Pemantau Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya;
  2. menerima konsultasi mengenai kebijakan tahapan pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara penggunaan Silon dalam membantu tahapan;
  3. c. menyiapkan buku kehadiran tamu, lembar konsultasi dan menyiapkan laporan hasil konsultasi untuk disampaikan secara berjenjang kepada Pimpinan;
  4. mendokumentasikan kegiatan pemberian informasi dan konsultasi pencalonan. Sebagai informasi publik, dokumentasi tersebut dipublikasikan dalam laman (website) dan sosial media KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. menjadi tim penghubung antara tim Silon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan tim Silon KPU RI.
  6. Tim helpdesk koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul dan/atau Pasangan Calon perseorangan terkait penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen persyaratan calon.

Layanan tim helpdesk oleh  KPU Kabupaten Bantul  dapat dilakukan melalui:surat elektronik (e-mail), telepon dan grup dalam aplikasi pengirim pesan; pertemuan daring; dan tatap muka, seperti banner dibawah  ini:

Untuk menguatkan proses tahapan pencalonan pilkada Bantul 2024, KPU Bantul telah menerbitkan KPT KPU Bantul Nomor 18 Tahun 2024 dan Nomor 455 Tahun 2024 tentang Tim Pelaksana  Fasilitasi pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,tertanggal 26 Agustus 2024.(MW)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 588 kali