Berita KPU BANTUL

PENYERAHAN SK KPU BANTUL NO 451 TAHUN 2024 KEPADA DIREKTUR RSUD PANEMBAHAN SENOPATI SEBAGAI TEMPAT PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM PILKADA BANTUL 2024

Jumat, 16 Agustus 2024 –  Ketua KPU Kabupaten Bantul menyerahkan SK KPU Bantul No 451 Tahun 2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati, Bapak dr. Atthobari. Acara penyerahan dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon  yang dihadiri oleh perwakilan parpol dan stakeholder terkait di Hotel Rohan Bantul. Bapak Joko Santosa, ketua KPU Bantul dalam sambutan diawal rakor menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bantul dengan mempedomani KPT KPU No 1090 Tahun 2024 telah mengikuti mekanisme yang diatur hingga ditetapkan RSUD Panembahan Senopati menjadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan. Selanjutnya hal hal yang harus dipersiapkan oleh pihak RSUD adalah Tim Pemeriksaan Kesehatan yang harus di tetapkan dengan SK Direktur RSUD, dengan melibatkan unsur dari BNN Kabupaten Bantul, kesiapan sarana  dan estimasi anggaran untuk semua proses pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang mendaftar di tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. Gambaran proses yang telah dilakukan setelah terbitnya Keputusan KPU Bantul  No 451 Tahun 2024 tertanggal 12 Agustus 2024, sebagai berikut: Direktur RSUD Panembahan Senopati menerbitkan Keputusan No 510 Tahun 2024 Tentang Tim Pemeriksaan Kesehatan Pemilihan Bupati dan Bupati Bantul Tahun 2024, tertanggal 13 Agustus 2024; dengan penjelasan singkat ; Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan diampu oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam; Unsur BNNK Bantul masuk dalam Tim Penilai Kesehatan dan Tim Pendukung Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan;   Rakor Perdana KPU Bantul dan Tim pemeriksaan kesehatan secara luring pada tanggal 16 Agustus 2024, dengan agenda: Gambaran rencana kegiatan; penandatanganan surat pernyataan yang menyatakan bahwa tim penilain Kesehatan bukan anggota parpol, bukan pendukung paslon perseorangan dan bukan dokter pribadi calon bupati dan calon wakil bupati; dan  Perjanjian kerjasama dalam hal administrasi pembiayaan kegiatan pemeriksaan kesehatan oleh Sekretaris KPU Bantul. Bapak Mestri Widodo, Kadiv Teknis Penyelengaraan KPU Bantul,- di dalam Rakor menambahkan bahwa dalam rangka persiapan pemeriksaan kesehatan akan dilakukan simulasi untuk memberikan layanan optimal dan setara termasuk disediakan ruang  memberikan pernyataan kepada awak media sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUD Panembahan Senopati. (MW)

TINDAK LANJUT HASIL RAKORNAS JAKARTA TAHAPAN PENCALONAN PILKADA SERENTAK 2024 DI KABUPATEN BANTUL

Kamis, 15 Agustus 2024 –  KPU Kabupaten Bantul menyelenggarakan Kegiatan Rakor Aplikasi Silon dan Persiapan Penerimaan Pendaftaran dalam tahapan pencalonan pilkada Bantul yang mengundang sembilan partai politik yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Bantul Hasil pemilu 2024 dan stakeholder terkait. Ketua KPU Kabupaten Bantul, Bapak Joko Santosa memberikan sambutan  dengan penegasan bahwa  KPU bangga melayani bangsa termasuk melayani peserta pilkada 2024 yang akan didaftarkan oleh Parpol atau gabungan parpol pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. Ketua KPU Bantul juga menyampaikan beberapa poin arahan pimpinan KPU RI dari hasil  Rakornas Jakarta pada tanggal 12 -14 Agustus 2024, antara lain: KPU Kabupaten siap membantu komunikasi dan koordinasi pemenuhan syarat calon bupati dancalon  wakil bupati dari instansi terkait; KPU Kabupaten memberikan layanan Helpdesk untuk menguatkan proses pencalonan   melalui aplikasi silon; KPU kabupaten akan memnberikan pelayanan yang sama kepada setiap pasangan calon dalam tahapan pencalonan; Bapak Mestri Widodo, Kadiv Teknis penyelenggaraan KPU Bantul  menyampaikan materi tentang Syarat pencalonan dan calon yang harus di input kedalam Silon dan akan  menjadi sumber materi untuk desain surat suara serta kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Sedangkan penyampaian materi penggunaaan Aplikasi Silon diampu oleh Bapak Diwangkara, operator Silon KPU Bantul. Semua materi yang disampaikan dalam rakor di bagi kepada semua peserta untuk menjadi pedoman bersama dalam proses tahapan pencalonan pilkada 2024, Kegiatan rakor ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Bantul, Polres Bantul, Satpol PP dan Bakesbangpol yang merupakan bagian terpenting dari pengawalan tahapan pencalonan menuju masa pendaftaran calon yang kurang 12 hari lagi menuju 27 Agustus 2024. (MW)    

RAKORNAS KPU RI TENTANG PENERIMAAN PENDAFTARAN DALAM TAHAPAN PENCALONAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Rabu, 14 Agustus 2024 –  KPU Kabupaten Bantul mengikuti secara penuh agenda Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Persiapan Penerimaan pendaftaran dalam Tahapan pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 gelombang satu yang dilaksanakan oleh KPU RI selama 3 hari mulai tanggal 12 Agustus dan berakhir di hari Rabu, 14 Agustus di Jakarta. Perwakilan dari KPU Bantul yang hadir terdiri dari Bapak Joko Santosa, Bapak Mestri Widodo, Bapak Dani dan Bapak Diwangkara yang selama proses rakornas mendapatkan fasilitasi dari KPU RI di Hotel For You (HORU) Mangga dua Jakarta Utara. Ketua KPU RI, Bapak Mochammad Afifuddin membuka kegiatan Rakornas  gelombang  satu yang diikuti oleh 17 Provinsi dengan  total peserta sebanyak 1172 orang pada hari Senin, 12 Agustus 2024 Pukul 20.00 WIB. Dalam sambutan pembukaannya, beliau menegaskan bahwa tahapan pencalonan pilkada 2024 merupakan tahapan penting untuk diselenggarakan secara optimal dengan menjalin sinergi banyak pihak dan perlu menyiapkan mitigasi terhadap potensi potensi sengketa proses untuk meminimalkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti halnya sengketa proses tahapan pencalonan dalam pemilu 2024 yang menghasilkan Pemungutan suara ulang pasca putusan MK. Untuk itu perlu dipersiapkan sumber daya yang teliti dan paham terkait dokumen  syarat pencalonan dan calon yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku termasuk PKPU NO 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam pilkada 2024. Hadir memberikan materi  penguatan penyelenggaraan tahapan pencalonan pilkada 2024, Dirjen politik dan PUM Kemendagri, Bapak Togap Simangusong yang menyampaikan perihal penegasan batas usia minimal pasangan calon yang dihitung sejak pelantikan calon pilkada terpilih dan telah  di tuangkan dalam Peraturan Presiden No 80 Tahun 2024 tertanggal penetapan 14 Agustus 2024. Materi yang disampaikan dalam rakornas antara lain: Persyaratan pencalonan dan syarat calon disampaikan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Bapak Idham Holik; Pengunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan  oleh Staff Bagian Pusdatin KPU RI; Desain Surat Suara Dan Desain Perlengkapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Lainnya oleh Staff Bagian Desain KPU RI Ketua  Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga Dan Logistik KPU RI. Bapak Yulianto Sudrajat menutup Rakornas gelombang satu dengan menyampaikan pesan Bahwa tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan saling menguatkan untuk terwujudnya sukses penyelenggaraan  Pilkada serentak 2024 di 545 Daerah. (MW)

PRODUK HUKUM KPU KABUPATEN BANTUL DALAM TAHAPAN PENCALONAN PILKADA 2024: KPT KPU BANTUL NO 449/2024 DAN KPT KPU BANTUIL NO 451/2024

Senin, 12 Agustus 2024 –  KPU Kabupaten Bantul menerbitkan Surat Keputusan Penetapan  rumah sakit tempat pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati seauai KPT KPU 1090/2024 tentang Pedoman Teknis  Pemeriksaan Kesehatan dalam Pilkada 2024. Dalam diktum menimbang menyebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II HURUF C ANGKA 1 KPT KPU No 1090/2024 Bahwa KPU Kabupaten Bantul menetapkan keputusan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pemeriksaan Kesahatan  dalam Pilkada 2024. Alur penetapan yang diatur dalam regulasi diatas, setelah KPU Kabupaten Bantul menerima surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul  dan  melakukan penilaian kesiapan Rumah Sakit yang direkomendasikan, Selanjutnya   KPU Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Pleno dan agendanya telah dilaksanakan pada hari Senin, 12 Agustus 2024 Pukul 13.00 WIB dengan kesepakatan tertuang dalam Berita Acara  Nomor 108/PL.02.2-BA/3402/2024. Atas dasar BA pleno tersebut KPU Kabupaten Bantul menerbitkan Keputusan No 451 Tahun 2024 tertanggal 12 Agustus 2024 untuk Menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati sebagai  Tempat Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. KPT 451 Tahun 2024 merupakan regulasi untuk pelaksaanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus s/d 2 September 2024, setelah calon bupati dan calon wakil bupati didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Bantul  pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024,- dengan melengkapi dokumen syarat pencalonan (sesuai dengan KPT KPU Bantul No 449 /2024) dan dokumen Syarat Calon yang telah diatur  dalam PKPU No 8 tahun 2024.  Dokumen Produk hukum berupa KPT KPU Bantul No 449/2024 dan KPT KPU Bantul No 451/2024 bisa didownload  di laman https://jdih.kpu.go.id/diy/bantul/keputusan-kpuk.(MW)

KOORDINASI PASCA TERBITNYA REKOMENDASI DINAS KESEHATAN BANTUL TENTANG TEMPAT PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM PILKADA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024

Senin 12 Agustus 2024 – Berpedoman pada KPT KPU No 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan dalam Pilkada Tahun 2024,  KPU Kabupaten Bantul berkirim Surat Dinas No 400/PL.02.2.SD/3402/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul dalam rangka proses penetapan rumah sakit tempat pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.  Jumat, 9 Agustus 2024 KPU Bantul menerima Surat Rekomendasi Tempat Pemeriksaan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Bantul No B/100.1.4.1/0290, dengan pokok isi surat menerangkan Bahwa Dinas Kesehatan telah melakukan kajian kesiapan rumah sakit yang dikelola peemerintah daerah termasuk RS TNI di wilayah Kabupaten Bantul yang memenuhi kriteria sesuai dengan KPT KPU  No 1090/2024 dan hasil rekomendasinya  diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Selanjutnya setelah menerima Rekomendasi Tempat Pemeriksaan Kesehatan  dari Dinkes, KPU Kabupaten Bantul melakukan koordinasi dengan RSUD tersebut pada hari Senin, 12 Agustus 2024 pukul 07.45 WIB-  untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusia serta estimasi biaya layanan pemeriksaan Kesehatan yang tercantum dalam KPT KPU 1090/2024. Hadir dalam koordinasi dari pihak KPU Bantul Bapak Joko Santosa (Ketua), Bapak Mestri Widodo (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara), Bapak Yayulianto (Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran) dan Ibu Miftahul (Pejabat Pengadaan), sedangkan dari Pihak RSUD ditemui langsung oleh Direktur RSUD Panembahan Senopati Bapak dr.Atthobari beserta Jajaran pejabat Struktural. Bapak Joko Santosa menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi dengan RSUD hasil rekomendasi  Dinas Kesehatan  Bantul merupakan bagian proses yang harus dilakukan sebelum KPU Kabupaten Bantul menerbitkan SK Penetapan Tempat Pemeriksaan Kesehatan dalam Pilkada 2024, selanjutnya pasca terbitnya SK, Ketua KPU Bantul berharap agar Direktur RSUD dapat memproses penerbitan SK Penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan yang sesuai dengan kriteria  dalam KPT KPU 1090/2024 termasuk berkoordinasi dengan Badan Narkotika  Nasional Kabupaten untuk menjadi bagian dari tim pendukung pemeriksaan Kesehatan.  Dalam rakor tersebut Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul menguatkan informasi bahwa tata kala pemeriksaan Kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati yang diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024 dimulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengam 2 September 2024 dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan perlu melakukan simulasi dengan proyeksi 4 atau 6 calon. Bapak dr. Atthobari menyampaikan kesiapan RSUD Panembahan Senopati sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan dalam Pilkada 2024 dan mempedomani semua ketentuan yang diatur dalam KPT KPU 1090/2024 baik untuk jenis dan tahapan  pemeriksaan, tim pemeriksa sampai dengan  penilaian kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati yang telah mendaftarkan diri pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 di KPU Bantul. Selanjutnya untuk mempermudah koordinasi  dari pihak RSUD menunjuk dr. Budi Nur Rokhmah sebagai  petugas penghubung. Pasca koordinasi dengan RSUD ini, KPU Kabupaten Bantul telah menggagendakan Rapat Pleno di Kantor KPU Bantul untuk menerbitkan Ketetapan Tempat Pemeriksaan Kesehatan dalam Pilkada Bantul Tahun 2024 yang akan menjadi dasar bagi RSUD untuk membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan. (MW)

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024

Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 13.00 KPU Kabupaten Bantul telah mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 yang bertempat di Hotel Grand Rohan Jogja. Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra, bahwa proses pemutakhiran data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara telah melewati tahapan yang cukup panjang, sejak 24 Juni 2024 dengan diawali proses penurunan data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang telah dilakukan proses sinkronisasi dengan data pemilih Pemilu terakhir oleh KPU kemudian dijadikan basis untuk melakuan proses pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) dengan proses door to door ke rumah-rumah pemilih. Data hasil pencocokan dan penelitian tersebut kemudian dinaikan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat kalurahan dan PPK (Pantia Pemilihan Kecamatan) di tingkat Kapanewon untuk dilakukan proses rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran secara berjenjang. Ketua KPU Bantul Joko Santosa, menyebutkan untuk Pilkada 2024 rincian Daftar Pemilih Sementara sebagai berikut, jumlah 17 Kapenewon dan 75 Kalurahan jumlah TPS  1.487, jumlah pemilih  laki -laki 366.149, pemilih perempuan 381.251 dengan total pemilih 747.400 pemilih, dari total 1.487 TPS tersebut menurut Joko ada TPS Lokasi khusus yaitu berada di Rutan kelas IIB Bantul, di Guwosari, Pajangan. Tahapan selanjutnya pada mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan tanggal 27 Agustus, PPS akan melakukan proses pengumuman DPS, dan meminta kepada seluruh masyarakat Bantul  yang sudah memilliki hak untuk menjadi pemilih usia 17 tahun, sudah pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, jika masih ada yang belum masuk ke dalam daftar pemilih sementara, untuk segera menyampaikan masukan dan tanggapan kepada PPS (kalurahan), PPK (kapanewon) atau datang langsung ke KPU Kabupaten Bantul. Cara mengecek apakah sudah masuk atau belum ke dalam daftar pemilih sementara, KPU RI telah meyediakan portal cekdptonline.kpu.go.id, masyarakat hanya memasukan NIK dan mengikuti langkah selanjutnya, dan nanti akan langsung diketahui apakah sudah terdaftar atau belum.