
KOORDINASI PASCA TERBITNYA REKOMENDASI DINAS KESEHATAN BANTUL TENTANG TEMPAT PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM PILKADA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024
Senin 12 Agustus 2024 – Berpedoman pada KPT KPU No 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan dalam Pilkada Tahun 2024, KPU Kabupaten Bantul berkirim Surat Dinas No 400/PL.02.2.SD/3402/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul dalam rangka proses penetapan rumah sakit tempat pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Jumat, 9 Agustus 2024 KPU Bantul menerima Surat Rekomendasi Tempat Pemeriksaan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Bantul No B/100.1.4.1/0290, dengan pokok isi surat menerangkan Bahwa Dinas Kesehatan telah melakukan kajian kesiapan rumah sakit yang dikelola peemerintah daerah termasuk RS TNI di wilayah Kabupaten Bantul yang memenuhi kriteria sesuai dengan KPT KPU No 1090/2024 dan hasil rekomendasinya diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul.
Selanjutnya setelah menerima Rekomendasi Tempat Pemeriksaan Kesehatan dari Dinkes, KPU Kabupaten Bantul melakukan koordinasi dengan RSUD tersebut pada hari Senin, 12 Agustus 2024 pukul 07.45 WIB- untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusia serta estimasi biaya layanan pemeriksaan Kesehatan yang tercantum dalam KPT KPU 1090/2024. Hadir dalam koordinasi dari pihak KPU Bantul Bapak Joko Santosa (Ketua), Bapak Mestri Widodo (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara), Bapak Yayulianto (Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran) dan Ibu Miftahul (Pejabat Pengadaan), sedangkan dari Pihak RSUD ditemui langsung oleh Direktur RSUD Panembahan Senopati Bapak dr.Atthobari beserta Jajaran pejabat Struktural.
Bapak Joko Santosa menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi dengan RSUD hasil rekomendasi Dinas Kesehatan Bantul merupakan bagian proses yang harus dilakukan sebelum KPU Kabupaten Bantul menerbitkan SK Penetapan Tempat Pemeriksaan Kesehatan dalam Pilkada 2024, selanjutnya pasca terbitnya SK, Ketua KPU Bantul berharap agar Direktur RSUD dapat memproses penerbitan SK Penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan yang sesuai dengan kriteria dalam KPT KPU 1090/2024 termasuk berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten untuk menjadi bagian dari tim pendukung pemeriksaan Kesehatan. Dalam rakor tersebut Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul menguatkan informasi bahwa tata kala pemeriksaan Kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati yang diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024 dimulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengam 2 September 2024 dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan perlu melakukan simulasi dengan proyeksi 4 atau 6 calon.
Bapak dr. Atthobari menyampaikan kesiapan RSUD Panembahan Senopati sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan dalam Pilkada 2024 dan mempedomani semua ketentuan yang diatur dalam KPT KPU 1090/2024 baik untuk jenis dan tahapan pemeriksaan, tim pemeriksa sampai dengan penilaian kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati yang telah mendaftarkan diri pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 di KPU Bantul. Selanjutnya untuk mempermudah koordinasi dari pihak RSUD menunjuk dr. Budi Nur Rokhmah sebagai petugas penghubung.
Pasca koordinasi dengan RSUD ini, KPU Kabupaten Bantul telah menggagendakan Rapat Pleno di Kantor KPU Bantul untuk menerbitkan Ketetapan Tempat Pemeriksaan Kesehatan dalam Pilkada Bantul Tahun 2024 yang akan menjadi dasar bagi RSUD untuk membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan. (MW)