Berita KPU BANTUL

SERIAL DIKUSI TEMATIK KEPEMILUAN KE TIGA SYARAT PENCALONAN DAN CALON DI PILKADA SERENTAK KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024

Senin, 5 Agustus 2024 -Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Mengadakan serial Diskusi Tematik Kepemiluan ke-3 dengan tema syarat pencalonan dan calon di pilkada  Kabupaten Bantul  Tahun 2024. Acara Diskusi Tematik via zoom dibuka oleh Ketua KPU Bantul, Bapak Joko Santoso, dalam sambutanya menyampaikan bahwa pengetahuan dan informasi tentang tahapan pencalonan pilkada Bantul 2024, wajib dimiliki oleh badan adhoc  untuk menjadi modal menyampaikan informasi tersebut kepada warga Masyarakat di Bantul khususnya. Acara Diskusi tematik yang di pandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo selama kurang lebih 75 menit membahas materi tentang  Syarat Pencalonan dan Syarat Calon yang diatur didalam  PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan pilkada 2024. Pembahasan  materi tersebut dikombinasikan dengan hasil rakor tahapan pencalonan bersama parpol yang memiliki kursi dan stakeholder pengampu syarat calon yang telah dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Agustus 2024. Syarat Pencalonan diatur dalam pasal 11 sampai dengan pasal 13 PKPU No 8/2024 yang menyebutkan  DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN oleh Partai politik dan gabungan patai politik peserta pemilu salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik Tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidanghukum dan hak asasi manusia. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota; surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.  keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon menggunakan formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Bapak Mestri Widodo dalam penyampaian materi menegaskan  Persyaratan calon di atur dalam PKPU No 8 Tahun 2024 mulai pasal 14 sampai dengan Pasal 33  dan dilengkapi dengan informasi dari stakeholder pengampu syarat calon serta diakhir sesi diskusi tematik ke 3 meminta kepada peserta diskusi untuk tindak lanjut menyebarluaskan informasi tentang Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul baik melalui tatap muka maupun poster digital.(MW)  

RAKOR PERSIAPAN TAHAPAN PENCALONAN PILKADA BANTUL 2024 BERSAMA PARPOL YANG MEMILIKI KURSI DI DPRD BANTUL HASIL PEMILU 2024 DAN STAKEHOLDER PENGAMPU SYARAT CALON.

Jumat, 2 Agustus 2024 - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul mengadakan Rapat koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 di Ruang Pertemuan Lantai 2 KPU Bantul.  Rakor di hadiri oleh 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bantul hasil pemilu  2024 dengan total 45 kursi  yaitu PKB (7 kursi), Gerindra (6 kursi), PDIP (12 kursi),  Golkar (6 kursi), PKS (6 kursi), PAN (2 Kursi), Demokrat (3 kursi), PPP (2 kursi) dan Ummat (1 kursi). Selain dihadiri oleh parpol, rakor tahapan pencalonan juga mengundang stakeholder yang mengampu syarat calon yang diatur dalam PKPU No 8 tahun 2024. Disampaikan oleh Ketua KPU Bantul, Bapak Joko Santoso-mengundang 9 parpol tersebut merupakan bagian dari proses awal dan penegasan bahwa yang boleh mengusulkan pasangan calon adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten  Bantul hasil pemilu 2024 untuk pemenuhan syarat pencalonan dengan menggunakan jumlah kursi dan suara sah. Ketua KPU Bantul menyampaikan perihal syarat pencalonan sudah ditetapkan dengan Keputusan KPU Bantul No 449 Tahun 2024 bahwa pengusulan pasangan calon harus didukung minimal 9 kursi dan 157.367 suara sah dalam pemilu 2024. Rakor Tahapan pencalonan yang dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Mestri Widodo,-salah satu agendanya meminta informasi kepada stakeholder pengampu syarat calon untuk pencalonan pilkada 2024, antara lain: Kepolisian Resort Bantul terkait penerbitan  SKCK Didukcapil Bantul terkait adminitrasi kependudukan, Balai Dikmen dan Kanwil Kemenag Bantul terkait  Legalisasi Ijazah SLTA sederajat Kejaksaan Negeri Bantuk terkait surat keterangan terpidana/mantanterpidana karena kealpaan. Pengadilan negeri terkait Surat keterangan tidak dinyatakan pailit, tidak sedang dicabut hak pilihnya dan lain lain. Kantor Pajak pratama terkait Surat keterangan fiscal dan laporan SPT 5 tahun terakhir  dan mempunyai NPWP Selain stakeholder  pengampu syarat calon  tersebut diatas, rakor Tahapan pencalonan juga dihadiri oleh perwakilan Sekretariat DPRD, dan Badan Kepagawaian SDM Pemda Bantul yang memberikan informasi tentang mekanisme pengunduran diri  bagi  anggota DPRD maupun ASN yang diajukan sebagai bakal pasangan calon. Bawaslu Bantul dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Dokumen syarat calon  yang disampaikan kepada  KPU merupakan bagian pengawasan  Bawaslu.   Semua informasi didalam rakor, didokumentaasikan dalam catatan oleh Staff Subag Teknis KPU Bantul, Diwang dan selanjutnya didistribusikan kepada peserta rakor khususnya Sembilan parpol untuk  dapat dipergunakan dalam penyiapan  dokumen kelengkapan syarat calon yang akan didaftarkan pada masa pendaftaran pasanngan calon yaitu tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. (MW)

Bapak DR. H Idham Holik (Pimpinan KPU RI) Memberikan Arahan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024 di Pendopo KPU Bantul

Sabtu, 3 Agustus 2024 – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Bapak DR.H Idham Holik menghadiri kegiatan Rapat koordinasi Analisa Data Ganda dan invalid menuju penetapan Daftar Pemilih Semnetara (DPS) Pilkada tahun 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 5 hari mulai 3 Agustus 2024.  Sebelum menghadiri pembukaan kegiatan Rakor tersebut, beliau menyempatkan diri berkunjung ke KPU Kabupaten Bantul dan menikmati makan siang  di kuliner Ingkung Mbah Kentol di  Desa Guwosari Kecamatan Pajangan. Pasca makan siang, Pak Idham  memberikan arahan  di Pendopo KPU Bantul yang dikemas dalam kegiatan Rakor Persiapan Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024.  Beberapa arahan yang beliau sampaikan   dalam rakor antara lain: Bahwa KPU RI khususnya divisi Teknis Penyelenggara sedang memproses penerbitan PKPU untuk Tahapan Dana Kampanye,  dan tungsura (pemungutan dan penghitungan suara). KPU Kabupaten/Kota perlu mengkaji regulasi pencalonan dalam bentuk Focus Discusion Group (FGD) yang di kordinasikan oleh KPU DIY; Kajian regulasi dikolaborasikan dengan studi kasus yang pernah terjadi di pilkada sebelumnya dan pemilu 2024 untuk menghasilkan mitigasi bila terjadi sengketa proses di tahapan pencalonan, selanjutnya Kajian regulasi tersebut bisa dipublikasikan kepada Masyarakat dan menjadi materi Pendidikan politik/pemilih untuk partisipasi Masyarakat dalam pilkada 2024. KPU Kabupaten/Kota harus memahami Syarat calon baik proses syarat penerbitan surat keterangannya dan waktu yg dibutuhkan dimasing masing instansi terkait; Pilkada 2024 perlu menguatkan diskursus Pembangunan daerah yang harus dipenuhi oleh Pasangan calon dalam bentuk penyesuaian Naskah Visi, misi dan Program  yang disampaikan kepada KPU (sesuai tingkatannya) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Selanjutnya Pak Idham, menginformasikan bahwa akan dilaksanakan Bimtek Pencalonan dan Konsolidasi Nasional untuk pelaksaanaan Pilkada serentak 2024 di Jakarta. Peserta Rakor Persiapan Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024 terdiri dari  Ketua dan anggota KPU DIY, Ketua dan  Anggota KPU kabupaten/kota serta satuan kerja sekretariatan se DIY yang berjumlah kurang lebih 65 orang. Kegiatan Rakor ditutup dengan foto Bersama per satker termasuk keluarga besar KPU Kabupaten Bantul. (MW)

SERIAL DIKUSI TEMATIK KEPEMILUAN : TAHAPAN PENCALONAN PILKADA SERENTAK 2024 KPU KABUPATEN BANTUL

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Mengadakan serial Diskusi Tematik untuk Tahapan Pencalonan Pilkada serentak  Tahun 2024. Berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 menerangkan bahwa tahapan pencalonan dimulai pada bulan  Mei sampai dengan bulan September 2024.  Pencalonan dalam, Pilkada 2024 memiliki dua jalur yaitu Jalur Pencalonan Perseorangan   dan Jalur Pencalonan melalui Partai politik atau Gabungan partai politik. Dalam PKPU No 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Pilkada 2024 menerangkan bahwa Jalur Pencalonan Perseorangan harus memenuhi persyaratan pencalonan yaitu  mendapatkan dukungan warga  yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam DPT di  daerah yang bersangkutan pada pemilu atau pemilihan sebelumnya. Untuk Pencalonan perseorangan di Kabupaten Bantul Jumlah dukungan yang harus terpenuhi berdasarkan Keputusan KPU  Bantul No 317 Tahun 2024 sebanyak 55.656 dukungan dan tersebar di 9 kecamatan. Jadwal Pencalonan Jalur perseorangan  telah berakhir pada tanggal 12 Mei 2024, untuk Kabupaten Bantul tidak ada yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. Dalam  Pasal 11 PKPU No 8 Tahun 2024 menegaskan persyaratan pencalonan jalur ( dibaca: melalui) Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, harus memenuhi  persyaratan minimal yaitu paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPRD atau 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu 2024. Mendasari Pasal 11 ayat 6 PKPU No 8 Tahun 2024 KPU Kabupaten Bantul pada tanggal 22 Juli 2024 telah menerbitkan Keputusan KPU Bantul No 449 tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol di pilkada 2024, dengan isi ketetapannya parpol atau gabungan parpol yang mempunyai  kursi DI DPRD Kabupaten Bantul dapat mengusulkan paslon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 9 kursi  atau 157.367 suara sah  dalam pemilu 2024. Jadwal Pendaftaran  Pencalonan melalui jalur Partai Politik /gabungan partai politik, dilakukan selama 3 hari dimulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024, untuk mengtahui hal- hal terkait dengan pencalonan pilkada 2024, KPU Kabupaten Bantul menyampaikan  materi bahasan Tahapan pencalonan dalam Serial Diskusi Tematik kepemiluan,  pelaksanaannya dilakukan sebanyak 5 kali yaitu Kamis, 18 Juli 2024 Senin, 29 Juli 2024 Senin, 5 Agustus 2024 Jumat, 16 Agustus 2024 Kamis, 22 Agustus 2024 Diskusi tematik dilaksanakan melalui media daring yaitu zoom dan live youtube KPU Bantul dengan peserta terbuka untuk Umum. Alhadullilah, dua seri diskusi tematik di Bulan Juli telah terlaksana, selanjutnya akan diselengarakan diskusi tematik seri ke 3 sampai dengan 5 di bulan Agustus 2024. Silahkan bagi Warga Bantul untuk bisa bergabung dan menyimak diskusi tematik kepemiluan sebagai bagian dari menguatkanb proses demokrasi di Kabupaten Bantul.

KPU BANTUL SOSIALISASI PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DI PASAR SENI GABUSAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam acara Bantul Creative Expo yang lokasinya di Pasar Seni Gabusan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 4 Agustus 2024. Kami terus berupaya untuk menyebarluaskan informasi tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan menggunakan berbagai metode dan salah satunya dengan membuka Stand KPU di acara Bantul Creative Expo, ungkap Joko Santosa Ketua KPU Kabupaten Bantul. Harapan kami, melalui kegiatan ini semakin banyak masyarakat yang mengetahui terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang jatuh pada hari Rabu Pon, tanggal 27 November 2024. Kegiatan ini juga sebagai wujud dukungan KPU Kabupaten Bantul untuk turut mensuksekan dan menyemarakkan  rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke 193, imbuhnya. Menurut Wuri Rahmawati, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Stand KPU Kabupaten Bantul diramaikan dengan hadirnya Si Gaba Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Para pengunjung setelah menerima penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul, umumnya akan minta foto bareng dengan Si Gaba,jelasnya. Wuri mengajak masyarakat untuk meramaikan stand KPU Kabupaten Bantul yang dijaga oleh teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bantul secara bergantian. Stand mulai buka pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB setiap harinya. Selain itu ia juga mengajak Masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, menjadi pemilih yang cerdas untuk menentukan pemimpin Bantul 5 tahu yang akan datang, pungkasnya

P5 SMAN 1 PAJANGAN PERSIAPKAN SISWA SELENGGARAKAN PEMILOS SECARA MANDIRI

Senin (29/7) Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra menjadi narasumber pada Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMAN 1 Pajangan. Menyampaikan materi tentang Data Pemilih untuk Pemilos pada siswa kelas XII yang berjumlah 173 siswa. Data pemilih pemilos yang notabene adalah semua siswa siswi kelas 10-12 ini dibuat dengan berdasar pada Nomor Induk Siswa (NIS). Tidak perlu menggunakan NIK seperti tahun sebelumnya yang menggunakan aplikasi EVOSS (Electronic Voting System for Students) dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bantul. Masing-masing kelas membutuhkan 1 orang petugas pendaftaran data pemilih selayaknya pantarlih pada pemilu. Untuk selanjutnya dikumpulkan jadi satu oleh Panitia Pemilihan OSIS. Pemilos tahun ini direncanakan dilaksanakan secara manual menggunakan TPS dan surat suara sebagaimana layaknya pemilu dan pemilihan.