Berita KPU BANTUL

PPK PENGAMPU TEKNIS PENYELANGGARAAN SE KABUPATEN BANTUL: MERAPATKAN BARISAN UNTUK OPTIMALKAN PENYELENGGARAAN TAHAPAN PILKADA 2024

Jumat, 9 Agustus, KPU Kabupaten Bantul  mengadakan koordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pengampu Teknis Penyelenggaraan untuk mengoptimalkan tahapan pilkada 2024. Bertempat di ruang pertemuan lantai 2 Kantor KPU Bantul,  kegiatan ini dipandu oleh  Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bantul Bapak  Mestri Widodo dan di hadiri oleh Ibu Wuri Rahmawati, Kadiv SOSDIKLIH PARMAS SDM.  Agenda Rakor membahas tentang Harmonisasi sumber daya  dan kegiatan tahapan pilkada 2024 di Tingkat Kapanewon dan Kalurahan. Bapak Mestri Widodo menyampaikan bahwa Tahapan pilkada 2024 harus dilaksanakan seiring sejalan artinya semua harus terlaksana sesuai waktu yang diatur dalam regulasi, sehingga kuatkan proses yang harus dilakukan dengan taktis, selain itu hal yang perlu dikuatkan adalah sinergitas internal dan eksternal di wilayah kerjanya.  Bulan Agustus 2024, Tahapan Pemuktakhiran Data Pemilih (mutarlih) dan  Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 sedang berproses untuk itu hal yang  harus dikuatkan adalah kegiatan sosialiasasi dan publikasi melalui ragam kanal media serta segmentasi masyarakat. Hasil koordinasi yang ditindaklanjuti oleh PPK selanjutnya adalahh melakukan silahturahmi dengan stakeholder untuk menyampaikan Buku Cetak Hasil Pemilu 2024dan informasi tahapan pilkada yang akan dilaksanakan di bulan Agustus 2024.  Kegiatan Tahapan pilkada 2024 antara lain Sabtu, 10 Agustus 2024 : Pleno Penetapan DPS (daftar pemilih sementara) Kabupaten Bantul; Pengumuman DPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat oleh PPS di 75 Desa, mulai 18 Agustus s/d 27 Agustus 2024; Pengumuman Pendaftaran  Pasangan calon Pilkada 2024, 24- 26 Agustus 2024 Pendaftaran Pasangan Calon di Kantor KPU Bantul melalui Live Youtube  pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. Harapan  dari koordinasi bersama PPK pengampu Teknis Penyelenggaran di 17 Kapanewon menguatkan  tagline PILKADA  BANTUL yaitu Winasis Lumantar Panjenengan ( Pilkada Sukses dikarenakan Anda- untuk terus menjaga harmonisasi dan  menyebarluaskan informasi di wilayahnya masing masing. (MW)

TINDAK LANJUT KPT KPU RI No 1090 Tahun 2024: Koordinasi KPU Bantul dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul

Kamis, 8 Agustus 2024 – KPU Bantul dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul melakukan Koordinasi  untuk penyelenggaraan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024.  Bapak Joko Santoso, Ketua KPU Bantul menyampaikan bahwa koordinasi awal ini merupakan bagian dari tindak lanjut PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan khusunya Pasal 94 huruf b yang  menegaskan bahwa KPU Kabupaten  untuk berkoordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang kesehatan  untuk memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon, dan  menindak lanjuti KPT KPU RI No 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman  Teknis (donis) Pemeriksaan Kesehatan dalam Pilkada 2024.  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Bapak dr. Agus Tri Widiyantara menerima langsung dan menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan pasca menerima surat dari KPU Bantul tertanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan kajian awal donis pemeriksaan kesehatan tersebut dengan kondisi  Rumah sakit  yang ada di kabupaten Bantul  dan hasilnya di presentasikan oleh dr. Rr Anugrah. Dalam presentasinya tersampaikan  bahwa Rumah Sakit di Kabupaten Bantul fasilitasnya sudah memadai sebagai tempat pemeriksaan kesehatan sesuai dengan donis KPU RI. Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bantul, Bapak  Mestri Widodo menguatkan  yang disampaikan oleh Ketua KPU Bantul dan merespon hasil kajian awal Dinas Kesehatan Bantul dengan menyampaikan tentang tata kala proses penentuan tempat pemeriksaan kesehatan sebelum ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Bantul dan hal hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut.  Pasca koordinasi awal ini, KPU Bantul berencana berkirim surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi tempat pemeriksanaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai yaitu tanggal 24 Agustus 2024.(MW)

PENENTUAN TEMPAT PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI DALAM PILKADA TAHUN 2024: RAKOR BERSAMA DINKES, BNNP, KPU DIY, BAWASLU DIY DAN KPU KAB KOTA SE DIY

Kamis, 8 Agustus 2024 – KPU Kabupaten Bantul menghadiri rapat koordinasi penentuan tempat pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di pendopo KPU Kota Yogyakarta, hadir dalam rakor mewakili KPU Bantul, Mestri Widodo, Denny Widyaningsih dan  Diwangkara Nafi Al Mufti. Rakor  dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggara KPU DIY, Ibu Tri Mulatsih dalam pemaparanya menyampaikan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti hasil pertemuan nasional KPU seluruh Indonesia terkait tahapan pencalonan  dengan salah satu bahasan implementasi KPT KPU RI No 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman  Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pilkada 2024. Dalam rakor ini  KPU DIY meminta progress alur penentuan tempat pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh kabupaten/ kota Se DIY, dan  memberikan kesempatan kepada stakeholder Bawaslu DIY, Dinkes DIY dan BNNP DIY menyampaikan hal penting lainnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo menyampaikan hasil progress koordinasi penentuan tempat pemeriksaan Kesehatan sesuai alur waktu KPT 1090 tahun 2024, diawali  dengan koordinasi Bersama Dinas Kesahatan Kabupaten Bantul pada hari kamis, 8 Agustus 2024 Pukul 08.00 WIB dan diterima langsung oleh Kepala DINKES Bapak, dr. Agus Tri Widiyantara. Hasil koordinasi tersebut antara lain KPU Kabupaten Bantul segera berkirim surat untuk mengajukan permohonan Rekomendasi kepada DINKES Bantul selanjutnya Bapak Mestri menyampaikan bahwa koordinasi dengan BNN Kabupaten Bantul akan dilaksanakan pada hari Senin, 12 Agustus 2024 setelah rekomendasi dari DINKES Bantul Turun. Dalam rakor ini  pewakilan Bawaslu DIY,  Ibu Sutrisnowati menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kota dalam penentuan Tempat Pemeriksaan Kesehatan harus berpedoman pada Regulasi dan menguatkan peran masing masing instansi agar terbangun sinsergisitas yang optimal untuk penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024. (MW)

TAHAPAN MUTARLIH SEIRING SEJALAN DENGAN TAHAPAN PENCALONAN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Rabu, 7 Agustus 2024 – Penyelenggaran Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 terus beproses menuju Rabu, 27 November 2024  yaitu Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) di TPS. Bila dihitung dari tanggal 7 Agustus maka kurang 111 hari  menuju   HARI  TUNGSURA.  Sebelum menuju Tahapan tungsura, KPU Kabupaten Bantul di Bulan Agustus 2024 sedang  melaksanakan tahapan pemuktakhiran data pemilih (mutarlih) yang seiring sejalan dengan tahapan pencalonan pilkada 2024. Seiring sejalan dua tahapan mutarlih dan pencalonan  dapat dijelaskan dengan waktu tahapan yang harus diselenggatakan bersama sama oleh KPU Kabupaten Bantul. Pelaksanan Tahapan Mutarlih pasca kegiatan coklit oleh Pantarlih mulai 24 Juni dan berakhir di tanggal 24 Juli 2024, adalah pelaksanaan kegiatan  rekapitulasi hasil  coklit melalui rapat pleno terbuka secara berjenjang. Rapat Pleno DPHP (daftar pemilih hasil pemuktakhiran)  mulai dari Tingkat PPS di rentang waktu 1-3 Agustus di 75 Kalurahan; di lanjutkan pleno tingkat PPK direntang waktu 5-7 Agustus di 17 Kapanewon (Kecamatan)  untuk selanjutnya akan pleno tingkat kabupaten di tanggal 9-10 Agustus 2024. Pleno tingkat kabupaten Kabupaten Bantul di agendakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang direncanakan pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024. Kegiatan selanjutnya sesuai Pasal 34 PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Mutarlih Pilkada 2024, bahwa hasil pleno Tingkat Kabupaten yaitu Salinan DPS diumumkan oleh PPS per TPS selama 10 hari. Pengumuman salinan DPS oleh PPS dilakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau pengawas pemilihan dalam rentang waktu mulai tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024. Pada waktu yang seiring sejalan dengan tahapan mutarlih di bulan Agustus, Tahapan Pencalonan di kabupaten Bantul, berproses untuk persiapan masa pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. kegiatan yang dilakukan untuk tahapan pencaloan, sebagai persiapan masa pendaftaran yaitu  memberikan Layanan Helpdesk bagi pihak yang akan mengajukan pasangan calon untuk konsultasi terkait Syarat Pencalonan dan Syarat Calon selama bulan Agustus 2024.  selain itu melakukan kegiatan koordinasi antara lain : tanggal 2 Agustus melakukan koordinasi dengan sembilan parpol yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Bantul hasil pemilu 2024 dengan instansi yang menerbitkan Syarat Calon sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada 2024, Selanjutnya tanggal 8 Agustus 2024 koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk rekomendasi tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang akan ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Bantul dan dalam minggu ke keempat Agustus akan dilakukan koordinasi intensif dengan banyak pihak terkait keamanan, publikasi dan pemenuhan kelengkapan syarat calon. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo menyampaikan narasi diatas dalam kesempatan memberikan sambutan pasca Pleno DPHP Tingkat PPK di Kapanewon Pajangan Rabu, 7 Agustus 2024 Pukul 17.00 WIB dengan harapan agar menjadi informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat untuk terwujudnya  partisipasi aktif mengawal penyelenggaan  tahapan- tahapan pilkada menuju Rabu,  27 November 2024. (MW)

DIKUSI TEMATIK KEPEMILUAN BERSAMA BAWASLU DAN PANWASCAM SE-KABUPATEN BANTUL

Selasa, 6 Agustus 2024 – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul menjadi pemateri  Diskusi Tematik Kepemiluan : Tahapan pencalonan di Pilkada  Kabupaten Bantul  Tahun 2024.  Diskusi Tematik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul  di Pendopo Joglo wilayah Kecamatan Sewon  mengundang 51 Panwascam yang tersebar di 17 Kapanewon. Kegiatan Diskusi tematik dibuka oleh Bapak Ari Sukowati selaku ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa- dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan diskusi  ini merupakan bagian penguatan untuk SDM penyelenggara pemilu Bawaslu kabupaten Bantul  dalam proses pengawasan Tahapan di pilkada 2024. Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo menyampaikan materi Tahapan pencalonan yang sudah dirangkum dalam bentuk powerpoint, dengan poin yang disampaikan antara lain Jadwal dan Tahapan pencalonan, syarat pencalonan dan calon yang diatur dalam  PKPU No 8 Tahun 2024 serta  KPT KPU Bantul No 449 Tahun 2024 tentang Syarat pencalonan dalam pengusulan pasangan calon oleh Partai politik atau gabingan partai politik peserta pemilu 2024 yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bantul Periode 2024-2029. Dalam sesi Diskusi- Panwascam dari Kapanewon Sedayu, Bapak Teguh  menyampaikan 3 hal untuk dikonfirmasi yaitu syarat calon yang status calonnya  berubah dalam dokumen (contoh dalam dokumen SKCK yang awalnya status  menjadi bakal calon bupati ternyata pada saat pendaftaran berubah menjadi bakal calon wakil bupati , dasar penentuan status Bandar narkoba  dan apakah lembar persetujuan partai politik tingkat pusat yang mengusulkan pasangan calon dalam satu lembar dokumen atau tidak.  Diskusi tematik yang berlangsung kurang lebih 75 menit,  ditutup dengan pernyataan  Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul bahwa Tahapan pilkada 2024 khususnya tahapan pencalonan membutuhkan peran banyak pihak untuk menyampaikan informasi  kegiatan pencalonan dan tentunya  sebagai panwascam pilkada 2024 akan dijadikan sumber informasi yang terpercaya oleh masyarakat  Bantul. (MW)

SERIAL DIKUSI TEMATIK KEPEMILUAN KE TIGA SYARAT PENCALONAN DAN CALON DI PILKADA SERENTAK KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024

Senin, 5 Agustus 2024 -Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Mengadakan serial Diskusi Tematik Kepemiluan ke-3 dengan tema syarat pencalonan dan calon di pilkada  Kabupaten Bantul  Tahun 2024. Acara Diskusi Tematik via zoom dibuka oleh Ketua KPU Bantul, Bapak Joko Santoso, dalam sambutanya menyampaikan bahwa pengetahuan dan informasi tentang tahapan pencalonan pilkada Bantul 2024, wajib dimiliki oleh badan adhoc  untuk menjadi modal menyampaikan informasi tersebut kepada warga Masyarakat di Bantul khususnya. Acara Diskusi tematik yang di pandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo selama kurang lebih 75 menit membahas materi tentang  Syarat Pencalonan dan Syarat Calon yang diatur didalam  PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan pilkada 2024. Pembahasan  materi tersebut dikombinasikan dengan hasil rakor tahapan pencalonan bersama parpol yang memiliki kursi dan stakeholder pengampu syarat calon yang telah dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Agustus 2024. Syarat Pencalonan diatur dalam pasal 11 sampai dengan pasal 13 PKPU No 8/2024 yang menyebutkan  DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN oleh Partai politik dan gabungan patai politik peserta pemilu salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik Tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidanghukum dan hak asasi manusia. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota; surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.  keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon menggunakan formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Bapak Mestri Widodo dalam penyampaian materi menegaskan  Persyaratan calon di atur dalam PKPU No 8 Tahun 2024 mulai pasal 14 sampai dengan Pasal 33  dan dilengkapi dengan informasi dari stakeholder pengampu syarat calon serta diakhir sesi diskusi tematik ke 3 meminta kepada peserta diskusi untuk tindak lanjut menyebarluaskan informasi tentang Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul baik melalui tatap muka maupun poster digital.(MW)