Berita KPU BANTUL

SERIAL DIKUSI TEMATIK KEPEMILUAN KE TIGA SYARAT PENCALONAN DAN CALON DI PILKADA SERENTAK KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024

Senin, 5 Agustus 2024 -Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Mengadakan serial Diskusi Tematik Kepemiluan ke-3 dengan tema syarat pencalonan dan calon di pilkada  Kabupaten Bantul  Tahun 2024. Acara Diskusi Tematik via zoom dibuka oleh Ketua KPU Bantul, Bapak Joko Santoso, dalam sambutanya menyampaikan bahwa pengetahuan dan informasi tentang tahapan pencalonan pilkada Bantul 2024, wajib dimiliki oleh badan adhoc  untuk menjadi modal menyampaikan informasi tersebut kepada warga Masyarakat di Bantul khususnya.

Acara Diskusi tematik yang di pandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo selama kurang lebih 75 menit membahas materi tentang  Syarat Pencalonan dan Syarat Calon yang diatur didalam  PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan pilkada 2024. Pembahasan  materi tersebut dikombinasikan dengan hasil rakor tahapan pencalonan bersama parpol yang memiliki kursi dan stakeholder pengampu syarat calon yang telah dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Agustus 2024.

Syarat Pencalonan diatur dalam pasal 11 sampai dengan pasal 13 PKPU No 8/2024 yang menyebutkan  DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN oleh Partai politik dan gabungan patai politik peserta pemilu

  1. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik Tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidanghukum dan hak asasi manusia.
  2. salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota;
  3. surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. 
  4. keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon menggunakan formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK

Bapak Mestri Widodo dalam penyampaian materi menegaskan  Persyaratan calon di atur dalam PKPU No 8 Tahun 2024 mulai pasal 14 sampai dengan Pasal 33  dan dilengkapi dengan informasi dari stakeholder pengampu syarat calon serta diakhir sesi diskusi tematik ke 3 meminta kepada peserta diskusi untuk tindak lanjut menyebarluaskan informasi tentang Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul baik melalui tatap muka maupun poster digital.(MW)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 279 kali