
TINDAK LANJUT KPT KPU RI No 1090 Tahun 2024: Koordinasi KPU Bantul dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
Kamis, 8 Agustus 2024 – KPU Bantul dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul melakukan Koordinasi untuk penyelenggaraan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024. Bapak Joko Santoso, Ketua KPU Bantul menyampaikan bahwa koordinasi awal ini merupakan bagian dari tindak lanjut PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan khusunya Pasal 94 huruf b yang menegaskan bahwa KPU Kabupaten untuk berkoordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang kesehatan untuk memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon, dan menindak lanjuti KPT KPU RI No 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis (donis) Pemeriksaan Kesehatan dalam Pilkada 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Bapak dr. Agus Tri Widiyantara menerima langsung dan menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan pasca menerima surat dari KPU Bantul tertanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan kajian awal donis pemeriksaan kesehatan tersebut dengan kondisi Rumah sakit yang ada di kabupaten Bantul dan hasilnya di presentasikan oleh dr. Rr Anugrah. Dalam presentasinya tersampaikan bahwa Rumah Sakit di Kabupaten Bantul fasilitasnya sudah memadai sebagai tempat pemeriksaan kesehatan sesuai dengan donis KPU RI.
Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo menguatkan yang disampaikan oleh Ketua KPU Bantul dan merespon hasil kajian awal Dinas Kesehatan Bantul dengan menyampaikan tentang tata kala proses penentuan tempat pemeriksaan kesehatan sebelum ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Bantul dan hal hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut. Pasca koordinasi awal ini, KPU Bantul berencana berkirim surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi tempat pemeriksanaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai yaitu tanggal 24 Agustus 2024.(MW)