
TAHAPAN MUTARLIH SEIRING SEJALAN DENGAN TAHAPAN PENCALONAN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Rabu, 7 Agustus 2024 – Penyelenggaran Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 terus beproses menuju Rabu, 27 November 2024 yaitu Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) di TPS. Bila dihitung dari tanggal 7 Agustus maka kurang 111 hari menuju HARI TUNGSURA. Sebelum menuju Tahapan tungsura, KPU Kabupaten Bantul di Bulan Agustus 2024 sedang melaksanakan tahapan pemuktakhiran data pemilih (mutarlih) yang seiring sejalan dengan tahapan pencalonan pilkada 2024.
Seiring sejalan dua tahapan mutarlih dan pencalonan dapat dijelaskan dengan waktu tahapan yang harus diselenggatakan bersama sama oleh KPU Kabupaten Bantul. Pelaksanan Tahapan Mutarlih pasca kegiatan coklit oleh Pantarlih mulai 24 Juni dan berakhir di tanggal 24 Juli 2024, adalah pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil coklit melalui rapat pleno terbuka secara berjenjang. Rapat Pleno DPHP (daftar pemilih hasil pemuktakhiran) mulai dari Tingkat PPS di rentang waktu 1-3 Agustus di 75 Kalurahan; di lanjutkan pleno tingkat PPK direntang waktu 5-7 Agustus di 17 Kapanewon (Kecamatan) untuk selanjutnya akan pleno tingkat kabupaten di tanggal 9-10 Agustus 2024. Pleno tingkat kabupaten Kabupaten Bantul di agendakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang direncanakan pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024. Kegiatan selanjutnya sesuai Pasal 34 PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Mutarlih Pilkada 2024, bahwa hasil pleno Tingkat Kabupaten yaitu Salinan DPS diumumkan oleh PPS per TPS selama 10 hari. Pengumuman salinan DPS oleh PPS dilakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau pengawas pemilihan dalam rentang waktu mulai tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024.
Pada waktu yang seiring sejalan dengan tahapan mutarlih di bulan Agustus, Tahapan Pencalonan di kabupaten Bantul, berproses untuk persiapan masa pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. kegiatan yang dilakukan untuk tahapan pencaloan, sebagai persiapan masa pendaftaran yaitu memberikan Layanan Helpdesk bagi pihak yang akan mengajukan pasangan calon untuk konsultasi terkait Syarat Pencalonan dan Syarat Calon selama bulan Agustus 2024. selain itu melakukan kegiatan koordinasi antara lain : tanggal 2 Agustus melakukan koordinasi dengan sembilan parpol yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Bantul hasil pemilu 2024 dengan instansi yang menerbitkan Syarat Calon sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada 2024, Selanjutnya tanggal 8 Agustus 2024 koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk rekomendasi tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang akan ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Bantul dan dalam minggu ke keempat Agustus akan dilakukan koordinasi intensif dengan banyak pihak terkait keamanan, publikasi dan pemenuhan kelengkapan syarat calon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo menyampaikan narasi diatas dalam kesempatan memberikan sambutan pasca Pleno DPHP Tingkat PPK di Kapanewon Pajangan Rabu, 7 Agustus 2024 Pukul 17.00 WIB dengan harapan agar menjadi informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat untuk terwujudnya partisipasi aktif mengawal penyelenggaan tahapan- tahapan pilkada menuju Rabu, 27 November 2024. (MW)