Berita KPU BANTUL

PRODUK HUKUM KPU KABUPATEN BANTUL DALAM TAHAPAN PENCALONAN PILKADA 2024: KPT KPU BANTUL NO 449/2024 DAN KPT KPU BANTUIL NO 451/2024

Senin, 12 Agustus 2024 –  KPU Kabupaten Bantul menerbitkan Surat Keputusan Penetapan  rumah sakit tempat pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati seauai KPT KPU 1090/2024 tentang Pedoman Teknis  Pemeriksaan Kesehatan dalam Pilkada 2024. Dalam diktum menimbang menyebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II HURUF C ANGKA 1 KPT KPU No 1090/2024 Bahwa KPU Kabupaten Bantul menetapkan keputusan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pemeriksaan Kesahatan  dalam Pilkada 2024.

Alur penetapan yang diatur dalam regulasi diatas, setelah KPU Kabupaten Bantul menerima surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul  dan  melakukan penilaian kesiapan Rumah Sakit yang direkomendasikan, Selanjutnya   KPU Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Pleno dan agendanya telah dilaksanakan pada hari Senin, 12 Agustus 2024 Pukul 13.00 WIB dengan kesepakatan tertuang dalam Berita Acara  Nomor 108/PL.02.2-BA/3402/2024. Atas dasar BA pleno tersebut KPU Kabupaten Bantul menerbitkan Keputusan No 451 Tahun 2024 tertanggal 12 Agustus 2024 untuk Menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati sebagai  Tempat Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.

KPT 451 Tahun 2024 merupakan regulasi untuk pelaksaanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus s/d 2 September 2024, setelah calon bupati dan calon wakil bupati didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Bantul  pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024,- dengan melengkapi dokumen syarat pencalonan (sesuai dengan KPT KPU Bantul No 449 /2024) dan dokumen Syarat Calon yang telah diatur  dalam PKPU No 8 tahun 2024.  Dokumen Produk hukum berupa KPT KPU Bantul No 449/2024 dan KPT KPU Bantul No 451/2024 bisa didownload  di laman https://jdih.kpu.go.id/diy/bantul/keputusan-kpuk.(MW)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 274 kali