Berita KPU BANTUL

MONITORING PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI KPPS UNTUK 1487 TPS DALAM PILKADA BANTUL 2024

Rabu, 2 Oktober  2024, KPU Bantul melaksanakan kegiatan monitoring untuk memastikan PPS di 75 Kalurahan menyampaikan pengumuman hasil penelitian administrasi  calon anggota KPPS. Tahapan Pembentukan KPPS yang telah diatur dalam Keputusan KPU No 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran calon anggota KPPS dilaksanakan dalam rentang waktu 17 s/d 21 September 2024;
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan dalam rentang waktu 17 s/d 28 September 2024;
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS diselenggarakan dalam rentang waktu 18 s/d 29 September 2024;
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS diumumkan dalam rentang waktu 30 September s/d 2 Oktober 2024;
  5. Tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon anggota KPPS diterima oleh KPU Bantul dan Badan adhoc dalam rentang waktu  30 September s/d 5 Oktober 2024;
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan mulai 5 oktober s/d 7 Oktober 2024;
  7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada hari Kamis, 7 November 2024.
  8. Masa kerja KPPS mulai 7 November 2024 dan berakhir minggu, 8 Desember 2024.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo melakukan monitoring di PPS Argodadi dan Argomulyo Kapanewon Sedayu, dalam kegiatan monitoring hal hal yang disampaikan antara lain:

  1. Untuk menguatkan calon KPPS yang telah lolos seleksi administrasi maka perlu dipersiapkan sarana komunikasi dan koordinasi untuk memberikan informasi  dan pengetahuan tentang proses tahapan pilkada 2024;
  2. Komunikasi dan koordinasi perlu dikuatkan dengan Panwascam dan PKD dalam hal untuk memastikan netralitas dan integritas calon KPPS di masa kampanye Pilkada Bantul 2024  yang sedang berlangsung sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024;
  3. PPS mempersiapkan untuk memberikan informasi dan layanan DPTb (Pemilih Pindahan) sejak  KPU  Bantul menerbitkan SK  No 460/2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul  tahun 2024, tertanggal 21 September 2024; dalam KPT No 799/2024 disampaikan waktu penyusunan DPTb (daftar pemilih pindahan) oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten dilakukan mulai 17 September s/d 20 November 2024;
  4. Bagi PPS yang kebutuhan KPPS belum terpenuhi pasca Pengumuman Seleksi administrasi ditanggal 2 Oktober 2024 maka untuk melakukan pleno menetapkan jumlah kekurangan calon KPPS dan di tindaklanjuti dengan  mekanisme alternatif penunjukan;
  5. Materi Sosialisasi yang dilakukan oleh PPS- untuk menyampaikan SK KPU Bantul   No 461 / 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dan SK KPU Bantul No 462 / 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024.
  6. PPS dan PPK dalam Tahapan Kampanye  untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 untuk mewujudakan ZERO PELANGGARAN KODE ETIK.

Monitoring Pengumuman  Seleksi Administrasi Calon  KPPS dilakukan oleh seluruh sekretariat KPU  Bantul dalam rentang waktu 1 s/d 2 Oktober 2024, dengan Tujuan untuk memastikan proses pembentukan Calon KPPS di 75 Kalurahan sesuai dengan regulasi dan jadwal kegiatan. #SalamRUSH (MW)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 593 kali