
KOORDINASI PENGUATAN TAHAPAN DANA KAMPANYE PILKADA BANTUL TAHUN 2024
Selasa, 1 Oktober 2024, Pukul 10.00 WIB KPU Bantul menyelenggarakan koordinasi dengan Petugas Penghubung (LO) Paslon, Bawaslu Bantul, Polres Bantul, Bakesbangpol dan Tapem Pemda Bantul untuk menguatkan pelaksanaan Kegiatan Tahapan Dana Kampanye Pilkada Bantul 2024. Hadir dalam rakor tersebut Rifki dan Salsabila (Bawaslu Bantul), Darmanto (Polres Bantul), Fitra dan Ari (LO Paslon 01), Patra (LO Paslon 02), Adip (LO Paslon 03) dan Nur Albait (Bakesbangpol). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo memandu kegiatan dan membuka materi rakor tentang pedoman regulasi kegiatan tahapan dana kampanye dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu
- PKPU No 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 20 September 2024;
- PKPU No 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 20 September 2024;
- KPT KPU No 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 23 September 2024;
- KPT KPU No 1364 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 23 September 2024
- KPT KPU Bantul No 464 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024.
Selanjutnya materi dalam rakor disampaikan mekanisme penyampaian laporan dan Pembatasan pengeluaran dana kampanye yang harus dipahami, yaitu :
- Laporan Dana Kampanye dilaporkan melalui Akses SIKADEKA : http://sikadekapilkada.kpu.go.id;
- Layanan Helpdesk Dana Kampanye : melalui tatap muka, surat elektronik, telepon, pesan singkat (Short Message Service/SMS) atau aplikasi pesan maupun video berbasis online; Konsultasi kepada tim helpdesk meliputi konsultasi: kebijakan Dana Kampanye; proses penyiapan pembukaan RKDK; penyusunan Laporan Dana Kampanye; penyampaian Laporan Dana Kampanye; Audit Dana Kampanye; dan penggunaan Sikadeka
- Tahapan Dana Kampanye Pemilihan meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b.pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit laporan Dana Kampanye.
- Jenis Laporan Dana Kampanye menurut Pasal 25 PKPU No 14 Tahun 2024 terdiri atas: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK;
- KPU Bantul telah menerbitkan KPT KPU Bantul No 464 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Bantul Tahun 2024, sebesar 22.354.816.000.
Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye diperuntukan untuk kegiatan setiap peserta pilkada Bantul 2024 yang terdiri dari : Pertemuan Terbatas; Pertemuan tatap muka dan dialog; pembuatan bahan kampanye; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye; bahan kampanye; kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten Bantul membuka layanan helpdesk Dana Kampanye dalam Pilkada Bantul 2024 dalam rentang waktu 27 Agustus s/d 14 Desember 2024 untuk proses pelaporan dana kampanye hingga proses audit oleh Kantor Akuntan Publik .(MW)