
RAKOR INTERNALISASI PERSIAPAN TAHAPAN TUNGSURA PILKADA 2024 BERSAMA BAWASLU BANTUL
Jumat, 4 Oktober 2024, Pukul 09.00 – 10.30 WIB KPU Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Internalisasi Persiapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pilkada Tahun 2024 bersama Bawaslu Bantul. Hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan Bawaslu Bantul, Ibu Dewi Nurhasanah (Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) dan Ulfa Nila Sari (staff). Sedangkan peserta internal dari KPU Bantul terdiri dari Bapak Rahmat (Plh. Sekretaris); Ibu Deny, Ibu Ayu (Kasubag) dan Ibu Bikah (Jabfung) serta staff sekretariat KPU Bantul.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo memandu kegiatan ini, dengan menyampaikan beberapa poin materi terkait persiapan tahapan tungsura pilkada Bantul 2024 sebagai berikut
- Pasca terbitnya KPT KPU Bantul No 460 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bantul Tahun 2024 sebanyak 745.992 pemilih yang ditetapkan tanggal 21 September 2024 KPU Bantul menerbitkan BA Nomor 136/PP.09-BA/3402/2024 Tentang Kebutuhan Surat suara yang dicetak dalam Pilkada Bantul 2024, sebanyak 765.337 Surat Suara.
- Perhitungan Kebutuhan Surat Suara yang dicetak berdasarkan ; Pasal 8 (1) PKPU No 12 Tahun 2024 bahwa Jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai Cadangan;
- Pengenalan logistik tungsura pilkada 2024 yang telah diatur dengan:
- Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2024 tentang Desain Sampul Kertas dan Tanda Pengenal Dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 10 September 2024.
- Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 19 September 2024;
- Keputusan KPU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 23 September 2024.
Untuk menjadi pemahaman bahwa warna surat suara untuk Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di 545 daerah termasuk provinsi, Kabupaten dan Kota dibedakan, seperti tabel dibawa ini:
Regulasi Tahapan Logistik Merupakan Penguat Persiapan Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Serta Tahapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. (MW)