
RAKOR INTERNALISASI REGULASI LOGISTIK UNTUK PERSIAPAN TAHAPAN TUNGSURA PILKADA TAHUN 2024
Jumat, 4 Oktober 2024, Pukul 14.00 WIB KPU Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Internalisasi Regulasi Logistik Untuk Persiapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pilkada Tahun 2024. Peserta kegiatan ini terdiri dari 17 Ketua dan Anggota PPK yang mengampu bidang Teknis Penyelenggaraan. Acara di pandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo.
Kadiv Teknis KPU Bantul menyampaikan materi mengenai regulasi yang telah diterbitkan baik oleh KPU RI maupun KPU Bantul untuk menyelenggarakan tahapan pilkada 2024 antara lain:
- KPT KPU Bantul No 460 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bantul Tahun 2024, ditetapkan tanggal 21 September 2024 sebanyak 745.992 Pemilih,- dalam hal tahapan logistik Keputusan ini menjadi dasar proses cetak surat suara bagi pemilih di TPS;
- KPT KPU Bantul No 462 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon peserta Pilkada Bantul Tahun 2024, ditetapkan tanggal 23 September 2024, dalam hal tahapan logistic Keputusan ini menjadi dasar untuk mencetak Daftar Pasangan Calon (DPC) yang akan di temperl di 1487 TPS di Pilkada Bantul;
- PKPU No 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye dalam pilkada 2024, ditetapkan tanggal 20 September 2024,- terdiri dari 14 BAB dan 76 pasal;
- PKPU No 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 20 September 2024, - terdiri dari 11 BAB dan 89 pasal;
- PKPU No 12 Tahun 2024 Tentang Perlengkapan dan Pemungutan Suara, Dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pilkada 2024, ditetapkan tanggal 4 September 2024,0 terdiri dari 8 BAB dan 44 pasal;
- Keputusan KPU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 23 September 2024;
- Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 19 September 2024;
- Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2024 tentang Desain Sampul Kertas dan Tanda Pengenal Dalam Pilkada 2024, ditetapkan tanggal 10 September 2024.
Regulasi Logistik untuk Persiapan Tahapan Tungsura Pilkada 2024 menjadi materi utama dalam rakor ini untuk dikuatkan pemahamnya kepada badan adhoc khususnya PKPU No 12 Tahun 2024, seperti fungsi logistik perlengkpapan tungsura yang diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 33. Kegiatan Rakor ini selain bertujuan penguatan pemahaman logistic tungsura juga untuk menyiapkan kegiatan simulasi tungsura yang akan dilaksanakan di Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024. (MW)