Berita KPU BANTUL

PENGUATAN LAYANAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN (DPTb) DI BADAN ADHOC KPU BANTUL

Kamis , 3 Oktober  2024, Pukul 16.00 WIB  Tim Subag Data KPU Bantul melakukan kegiatan turun ke lapangan untuk penguatan Layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dalam Pilkada Bantul 2024. Dimulai dari PPK dan PPS se Kapanewon Pleret  yang menginisiasi kegiatan ini untuk menghadirkan Ayu Putriningtyas (Kasubag), Satrio Widodo dan Astri Veviana (staff) bagian data KPU Bantul.

KPU Kabupaten Bantul telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Bantul Tahun 2024 pada tanggal 21 September 2024. KPT KPU Bantul No 460/2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bantul Tahun 202, dengan jumlah pemilih sebanyak 745.992. Selanjutnya berdasarkan KPT KPU No 799/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disampaikan bahwa jadwal penyusunan daftar pemilih pindahan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten bisa dilakukan mulai Selasa,17 September sampai dengan Rabu, 20 November 2024.

Pengertian Pemilih Pindahan (DPTb) menurut Pasal 1 PKPU No 7 /2024  dan KPT KPU No 799/2024, adalah Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. Pemilih pindah memilih (DPTb) karena keadaan tertentu, meliputi:

  1.  menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
  2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di pantisosial/panti rehabilitasi;
  4.  menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. pindah domisili;
  8. tertimpa bencana alam;
  9. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penguatan yang dilakukan oleh Tim Subag data KPU Bantul menjadi Solusi nyata untuk memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada badan adhoc untuk memberikan layanan DPTb melalui Aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) agar bisa menggunakan Hak Pilihnya pada hari Rabu, 27 November 2024.(MW)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 715 kali