Berita KPU BANTUL

KPU Bantul Adakan Rakor Persiapan Berkas Pencalonan dan Berkas Bakal Paslon Pemilukada 2020

Pasca ditetapkannya persyarat Pencalonan Pemilihan 2020, Selasa lalu (18/08) KPU Kab. Bantul kembali mengadakan Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait guna membahas Persiapan berkas pencalonan dan berkas bakal pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020. Setidaknya dari 10 partai politik yang terundang untuk mengikuti rakor ini seluruhnya hadir kecuali perwakilan dari Partai Bulan Bintang. Ke-10 Partai politik yang diundang merupakan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD di Kab. Bantul. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo KPU Bantul ini di moderatori oleh Didik Joko Nugroho, Ketua KPU Bantul dan Kadiv Teknis, Joko Santoso sebagai pemateri. Beberapa hal penting yang menjadi pokok diskusi dalam rakor diantaranya adalah adanya surat keterangan bebas pailit yang harus dimiliki bakal paslon sebagai berkas syarat pencalonan. Surat keterangan bebas pailit (bangkrut) yang mengeluarkan adalah Pengadilan Niaga bukan Pengadilan Tinggi DIY, sehingga untuk mengurusnya harus sesuai dengan domisili tempat tinggal bakal paslon. Untuk bakal paslon yang ber-KTP atau berdomisili di Kab. Bantul, pengurusan berkas ada di Pengadilan Niaga semarang (mencangkup Jateng dan DIY). Selain itu, KPU Kab. Bantul menghimbau kepada partai politik yang akan menggsung calonnya maju dalam pilkada Bantul 2020, hendaknya dalam mengisi form-form persyaratan seperti B.KWK, B1.KWK, B2. KWK dan form lainnya harus sesuai identitas dalam KTP-el. Hal ini guna memudahkan proses tracking kebenaran dan keabsahan data karena yang menjadi acuan adalah identitas sesuai KTP-el. Diakhir kegiatan rakor, Didik Joko Nugroho kembali mengingatkan bahwa syarat pencalonan harus sudah dikumpulkan dan memenuhi syarat pada saat pendaftaran pasangan calon yang mulai dibuka pada tanggal 4 s/d 6 September 2020. Sedangkan untuk syarat calon yang dikumpulkan pada saat pendaftaran apabila ada yang perlu diperbaiki maka dapat dilakukan perbaikan syarat calon pada tanggal 14 s/d 16 September 2020.

KPU BANTUL TETAPKAN PERSYARATAN PENCALONAN PEMILIHAN 2020

Sebulan menjelang dibukanya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Bantul menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik maupun gabungan partai politik pada Pemilihan Tahun 2020. Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 KPU bahwa KPU harus menetapkan Keputusan KPU Kabupaten tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik. Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa tertanggal 4 Agustus 2020 KPU Bantul telah menetapkan SK Nomor 327 tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik. Ketentuan persyaratan pencalonan dikhususkan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bantul hasil Pemilu 2019 yang lalu. Ketentuan untuk jumlah kursi DPRD adalah paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, sehingga untuk mencalonkan harus memperoleh paling sedikit 9 kursi atau memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi jumlah perolehan suara sah dalam anggota DPRD kab. Bantul pada Pemilu 2019 yaitu sejumlah 149.479 suara sah. Seperti diketahui bersama bahwa hasil Pemilu 2019 di Bantul ada 10 (sepuluh) Partai Politik yang mendapatkan kursi yaitu PKB, Gerindra, PDI P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, Partai Demokrat, serta PBB.  Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa dalam pencalonan ini masing-masing pasangan calon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan ini adalah persyaratan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik. Sedangkan syarat calon adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi secara personal oleh calon bupati maupun calon wakil bupati. Didik menegaskan bahwa syarat pencalonan harus sudah dikumpulkan dan memenuhi syarat pada saat pendaftaran pasangan calon ditanggal 4 s/d 6 September 2020. Sedangkan untuk syarat calon yang dikumpulkan pada saat pendaftaran apabila ada yang perlu diperbaiki maka dapat dilakukan perbaikan syarat calon pada tanggal 14 s/d 16 September 2020. Untuk pendaftaran pasangan calon yang dilakukan ditengah pendemi Covid-19 maka akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 maka untuk pendaftaran pasangan calon di KPU Kabupaten hanya dapat diikuti oleh Ketua dan Sekretaris Partai pengusung serta pasangan calon yang bersangkutan. Untuk menginformasikan proses pendaftaran pasangan calon ini KPU Kabupaten dapat menyiarkan secara langsung melalui media informasi dan tekhnologi agar bisa disaksikan oleh para pendukung dan masyarakat di kediaman masing-masing.

PASTIKAN DATA PEMILIH, KPU BANTUL LAKUKAN GERAKAN COKLIT SERENTAK

Dalam rangka mensosialisasikan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), maka KPU Bantul melaksanakan apel kesiapan Gerakan Coklit Serentak di 75 desa se Kabupaten Bantul. Peserta apel berjumlah 2.702 orang terdiri dari penyelenggara di KPU, PPK, PPS maupun PPDP. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa apel Gerakan coklit serentak ini merupakan program nasional dari KPU RI dengan tujuan agar masyarakat terutama pemilih mengetahui adanya tahapan pencocokan dan penelitian yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Didik menjelaskan untuk di Bantul, gerakan coklit serentak dilanjutkan dengan gerakan memakai masker oleh semua petugas pemutakhiran data pemilih. Gerakan memakai masker ini adalah bagian dari edukasi dan sosialisasi bahwa penyelenggara pemilihan melaksanakan protokol kesehatan dalam ketugasannya. Pasca apel, petugas PPDP langsung melakukan coklit minimal 5 (lima) rumah sebagai bentuk keserentakan dalam coklit ini. Coklit yang akan berlangsung sampai tanggal 13 Agustus mendatang akan mencoklit sebanyak 724.767 pemilih. Sekda Bantul, Drs Helmi Jamharis seusai dicoklit dirumahnya di Dusun Sawit, Panggungharjo, Sewon  mengajak semua masyarakat Bantul menyambut kedatangan PPDP dengan baik. Helmi menyampaikan semakin banyak data pemilih yang termutakhirkan maka akan semakin baik kualitas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Selain itu diharapkan dengan adanya coklit ini tidak ada lagi warga Bantul yang tercecer sebagai pemilih mengingat salah satu kesuksesan pelaksanaan Pemilihan ditentukan dari kegiatan coklit yang dilakukan oleh PPDP se Kabupaten Bantul.

KPU BANTUL MULAI LAKUKAN COKLIT PEMILIHAN 2020

KPU Bantul mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan mengerahkan sebanyak 2.081 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Kegiatan coklit sudah dimulai tanggal 15 Juli dan akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Widayanto menjelaskan bahwa dalam kegiatan coklit ini  petugas akan melakukan  konfirmasi kepada pemilih berbasis KK dengan cara mencentang apabila sudah sesuai, mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan mengubah data apabila ada yang perlu diperbaiki. Beberapa kategori pemilih yang TMS antara lain pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang berstatus TNI/POLRI, pemilih yang tidak dikenal. Arif menambahkan bahwa dalam setiap kunjungannya yang perlu disiapkan oleh pemilih adalah KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Selain itu Petugas juga akan mendaftar pemilih baru apabila didalam dokumen pemilih yang dibawa oleh petugas belum tercatat sebagai Pemilih. Lebih jauh disampaikan bahwa untuk jumlah Pemilih yang akan di coklit sebanyak 724.767 pemilih sedangkan jumlah KK yang akan dicoklit sebanyak 316.844 KK. Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menegaskan bahwa untuk mensosialisasikan coklit ini akan dilakukan apel kesiapan coklit serentak pada hari Sabtu (18/07) di masing-masing desa se Kabupaten Bantul. Apel kesiapan coklit serentak ini akan diikuti oleh semua penyelenggara pemilihan baik KPU, PPK, PPS serta PPDP. Di dalam apel kesiapan ini PPDP akan mengenakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (ADP) lengkap berupa pelindung wajah, masker, sarung tangan serta dibekali hand sanitizer. Didik menambahkan bahwa setelah apel coklit serentak, PPDP langsung akan mengunjungi minimal 5 (lima) rumah di wilayah kerjanya. Untuk mengurangi potensi penularan wabah Covid-19 PPDP yang berkunjung ke rumah pemilih melakukan aktivitas coklitnya di teras atau halaman rumah dengan waktu yang tidak terlalu lama.

PPDP COKLIT DILAKUKAN DENGAN PROTOKOL KESEHATAN

Menjelang kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, KPU Kab. Bantul menyelenggarakan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih bagi PPK dan PPS se-Kab. Bantul. Bimtek yang diikuti 310 orang ini dilaksanakan selama 2 (hari) dengan tetap menerapkan protocol Kesehatan selama kegiatan berlangsung. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Widayanto menjelaskan bahwa bimtek bagi PPK dan PPS dilakukan dengan tatap muka karena ada materi simulasi pengisian formulir pendataan pemilih. Simulasi pendataan pemilih ini meliputi pembenahan data pemilih serta pendataan pemilih baru. Arif menambahkan setelah PPK dan PPS mendapatkan bimtek maka selanjutnya akan dilakukan bimtek kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada tanggal 13-14 Juli 2020 di masing-masing desa. PPDP yang rencananya berjumlah 2.081 orang ini selanjutnya akan melaksanakan coklit mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan bahwa untuk kegiatan coklit ini petugas mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dengan mengenakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan sekali pakai serta pelindung wajah (face shiled). Petugas juga akan menghindari jabat tangan dan diupayakan bertemu di teras atau halaman rumah. Hal ini adalah bagian penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19.