Berita KPU BANTUL

KPU UMUMKAN HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON

Selang empat hari setelah dilakukan penelitian administrasi dokumen persyaratan calon, KPU Bantul melakukan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Keabsahan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 di Pendopo KPU Kab. Bantul (14/09). Rapat Pleno Terbuka ini menghadirkan kedua Bakal Pasangan Calon yang diwakili oleh tim penghubung dari masing-masing bakal Pasangan calon. Turut hadir pula perwakilan dari Partai pengusul kedua bakal pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Bantul. Dalam rapat pleno ini, Joko Santosa selaku Kadiv Teknis KPU Bantul membacakan hasil verifikasi penelitian dokumen persyaratan dari masing-masing paslon. Berdasarkan penelitian dokumen yang sudah dilakukan, Joko Santosa mengatakan bahwa kedua bakal paslon dinyatakan belum memenuhi syarat untuk kelengkapan persyaratan dokumen.

Adapun kekurangan dokumen yang dimaksud untuk bakal pasangan calon Drs. H. Suharsono dan Drs. H. Totok Sudarto, M.Pd adalah belum melampirkan tanda tangan dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan dalam form model BB2.KWK. Selain itu, soft file foto yang dikirimkan kepada KPU Bantul belum lengkap atau belum sesuai dengan format yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk bakal pasangan calon Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo, kekurangan dokumen terletak pada belum adanya program kerja dan tim kampanye dalam naskah Visi -Misi bakal pasangan calon. Selain itu, ditemukan juga ketidaksesuaian nama Ijazah dan KTP-El dari calon Bupati Abdul Halim Muslih yang membuat KPU Bantul harus melakukan penelitian kembali ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut yaitu MAN I Semarang.

Pasca Pleno ini, KPU Bantul menghimbau bakal pasangan calon melalui tim penghubung yang hadir untuk segera melengkapi kekurangan dokumen persyaratan calon sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga dari PKPU No 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Penyampaian hasil verifikasi penelitian dokumen persyaratan wajib dilakukan melalui helpdesk KPU Bantul mulai tanggal 14 - 16 september 2020 pukul 07.30 - 16.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Bantul.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 532 kali