Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL TETAPKAN DPS PEMILIHAN SEBANYAK 705.651 ORANG

Tiga bulan menjelang hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, KPU Kab. Bantul menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Penetapan DPS ini dilakukan dengan rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho dan dihadiri oleh perwakilan partai politik, ketua PPK se Kabupaten Bantul, Bawaslu Kab. Bantul, Polres, Kodim 0729 serta dinas terkait. Dalam sambutannya Didik menyampaikan bahwa KPU Bantul telah menyusun data pemilih untuk dimutakhirkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan total pemilih sebanyak 724.767 orang. Proses pemutakhiran dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP sejak tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.  Pasca coklit maka dilakukan rekap secara berjenjang mulai dari PPS dilanjutkan di PPK dan terakhir di tingkat KPU Bantul sekaligus ditetapkan sebagai DPS Pemilihan Tahun 2020. Untuk rekap DPHP yang kemudian ditetapkan sebagai DPS sebanyak 705.651 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 346.124 orang dan pemilih perempuan sebanyak 359.527 orang.

Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Widayanto menegaskan untuk jumlah TPS ada penambahan sebanyak 3 (tiga) sehingga total TPS di Kabupaten Bantul sebanyak 2.084 TPS. Untuk penambahan TPS ada di desa Wirokerten, Baturetno dan desa Singsosaren masing-masing 1 TPS. Penambahan TPS ini dikarenakan jumlah pemilih di TPS yang melebihi 500 pemilih, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 bahwa jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 500, selain itu juga perlu diperhatikan dalam penambahan TPS tidak melakukan pemisahan pemilih dalam satu keluarga dan tetap memperhitungkan waktu tempuh pemilih ke TPS tersebut. Arif menegaskan KPU Bantul juga telah melakukan koordinasi dengan PPK maupun PPS untuk kesiapan personil KPPS apabila dilakukan penambahan TPS. Diharapkan melalui koordinasi tersebut tidak ada kesulitan dalam pembentukan KPPS maupun penyediaan TPS pada saat pemungutan suara nanti.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 455 kali