Berita KPU BANTUL

KPU Bantul Umumkan DPS Pemilihan 2020

Setelah ditetapkan dalam rapat Pleno terbuka tanggal 9 September yang lalu, KPU Kab. Bantul mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Pengumuman DPS ini mulai tanggal 19 – 28 September di masing-masing desa dan tempat stategis di wilayah TPS setempat. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Widayanto menjelaskan bahwa dalam rentang waktu pengumuman ini juga sekaligus dibuka tanggapan masyarakat terhadap data pemilih yang ada di DPS. Tangapan masyarakat ini dapat berupa laporan apabila ada pemilih yang memenuhi syarat akan tetapi belum terdata, pemilih masih tercatat padahal sudah tidak memenuhi syarat atau dapat juga melakukan perbaikan elemen data pemilih. Lebih lanjut arif menegaskan masukan dan tanggapan ini dapat diberikan oleh masyarakat, pengawas pemilihan ataupun peserta pemilihan. Untuk tanggapan masyarakat ini tentunya harus didukung dengan data otentik seperti fotokopi KTP elektronik atau dokumen kependudukan lain yang mendukung tanggapan tersebut. Tanggapan terhadap pemilih di DPS ini dapat disampaikan langsung kepada petugas PPS di 75 desa yang ada di Bantul. Data pemilih yang ditetapkan sebagai DPS Pemilihan Tahun 2020 di Bantul total sebanyak 705.651 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 346.124 dan pemilih perempuan sebanyak 359.527 tersebar di 2.084 TPS. Untuk melindungi data pribadi pemilih maka dalam pengumuman DPS ini 8 digit angka NIK maupun NKK sudah diganti dengan bintang. Hal ini merujuk pada Surat KPU RI Nomor 704/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020. Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyatakan bahwa sebagai bagian dari upaya membangun partisipasi publik dalam pemutakhiran data pemilih maka KPU Bantul akan melakukan Uji publik DPS. Uji publik ini akan dilaksanakan di 17 kecamatan se Bantul dengan melibatkan unsur Forkompimcam, pemerintah desa, pengawas kecamatan, organisasi disabilitas, organisasi perempuan serta organisasi kepemudaan. Melalui uji public ini diharapkan data pamilih yang ada di DPS akan selalu update dan mutakhir sehingga pada saat ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 9 s/d 16 Oktober 2020 nanti benar-benar sudah akurat sesuai dengan kondisi terakhir.

KPU UMUMKAN HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON

Selang empat hari setelah dilakukan penelitian administrasi dokumen persyaratan calon, KPU Bantul melakukan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Keabsahan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 di Pendopo KPU Kab. Bantul (14/09). Rapat Pleno Terbuka ini menghadirkan kedua Bakal Pasangan Calon yang diwakili oleh tim penghubung dari masing-masing bakal Pasangan calon. Turut hadir pula perwakilan dari Partai pengusul kedua bakal pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Bantul. Dalam rapat pleno ini, Joko Santosa selaku Kadiv Teknis KPU Bantul membacakan hasil verifikasi penelitian dokumen persyaratan dari masing-masing paslon. Berdasarkan penelitian dokumen yang sudah dilakukan, Joko Santosa mengatakan bahwa kedua bakal paslon dinyatakan belum memenuhi syarat untuk kelengkapan persyaratan dokumen. Adapun kekurangan dokumen yang dimaksud untuk bakal pasangan calon Drs. H. Suharsono dan Drs. H. Totok Sudarto, M.Pd adalah belum melampirkan tanda tangan dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan dalam form model BB2.KWK. Selain itu, soft file foto yang dikirimkan kepada KPU Bantul belum lengkap atau belum sesuai dengan format yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk bakal pasangan calon Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo, kekurangan dokumen terletak pada belum adanya program kerja dan tim kampanye dalam naskah Visi -Misi bakal pasangan calon. Selain itu, ditemukan juga ketidaksesuaian nama Ijazah dan KTP-El dari calon Bupati Abdul Halim Muslih yang membuat KPU Bantul harus melakukan penelitian kembali ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut yaitu MAN I Semarang. Pasca Pleno ini, KPU Bantul menghimbau bakal pasangan calon melalui tim penghubung yang hadir untuk segera melengkapi kekurangan dokumen persyaratan calon sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga dari PKPU No 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Penyampaian hasil verifikasi penelitian dokumen persyaratan wajib dilakukan melalui helpdesk KPU Bantul mulai tanggal 14 - 16 september 2020 pukul 07.30 - 16.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Bantul.

KPU BANTUL BENTUK TIM PENELITI ADMINISTRASI DOKUMEN PENDAFTARAN SYARAT CALON.

Pada tanggal 10 September 2020, KPU Kabupaten Bantul melakukan penelitian administrasi dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020. Petugas Peneliti dokumen yang ditunjuk adalah anggota Pokja Pencalonan,  yang dibagi menjadi 2 tim. Tim Pertama akan meneliti dokumen pendaftaran dari Calon Bupati, sedang tim ke dua akan meneliti dokumen pendaftaran dari Calon Wakil Bupati. Kegiatan penelitian administrasi dokumen ini disaksikan oleh Bawaslu Kab. Bantul, Drs. Supardi yang didampingi oleh 3 staff Bawaslu Bantul untuk melakukan pengawasan. Proses penelitian administrasi dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul dimulai pukul 09.00 WIB di ruang rapat lt. 2 KPU Kab. Bantul. Sebelum mulai meneliti dokumen, Kadiv Teknis KPU Bantul, Joko Santoso memberikan arahan terlebih dahulu kepada petugas peneliti. Arahan yang diberikan meliputi tata cara pengisian indikator penelitian administrasi, dokumen yang diteliti dan kesesuain informasi dalam dokumen yang diteliti. Lebih lanjut, proses penelitian dokumen pendaftaran bakal pasangan calon ini melewat berbagai tahapan, tahap pertama adalah penelitian dokumen secara manual dengan menggunakan alat bantu ceklis indikator kelengkapan berkas. Tahap kedua adalah menuangkan hasil penelitian dokumen tersebut ke dalam BA. HP. KWK. Setelah semua dituangkan kedalam BA. HP. KWK, langkah selanjutnya adalah memasukan hasil penelitian dokumen tersebut kedalam sistem informasi pencalonan (SILON). Hasil penelitian dokumen yang diinput kedalam aplikasi SILON inilah yang akan digunakan KPU Bantul untuk memberikan informasi bakal paslon apabila masih ada dokumen administrasi yang harus mereka perbaiki. Sesuai PKPU 5 Tahun 2020, KPU Bantul akan menginformasikan hasil verifikasi penelitian dokumen administrasi kepada bakal pasangan calon tanggal 13 s.d 14 September 2020.

KPU BANTUL TETAPKAN DPS PEMILIHAN SEBANYAK 705.651 ORANG

Tiga bulan menjelang hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, KPU Kab. Bantul menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Penetapan DPS ini dilakukan dengan rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho dan dihadiri oleh perwakilan partai politik, ketua PPK se Kabupaten Bantul, Bawaslu Kab. Bantul, Polres, Kodim 0729 serta dinas terkait. Dalam sambutannya Didik menyampaikan bahwa KPU Bantul telah menyusun data pemilih untuk dimutakhirkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan total pemilih sebanyak 724.767 orang. Proses pemutakhiran dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP sejak tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.  Pasca coklit maka dilakukan rekap secara berjenjang mulai dari PPS dilanjutkan di PPK dan terakhir di tingkat KPU Bantul sekaligus ditetapkan sebagai DPS Pemilihan Tahun 2020. Untuk rekap DPHP yang kemudian ditetapkan sebagai DPS sebanyak 705.651 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 346.124 orang dan pemilih perempuan sebanyak 359.527 orang. Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Widayanto menegaskan untuk jumlah TPS ada penambahan sebanyak 3 (tiga) sehingga total TPS di Kabupaten Bantul sebanyak 2.084 TPS. Untuk penambahan TPS ada di desa Wirokerten, Baturetno dan desa Singsosaren masing-masing 1 TPS. Penambahan TPS ini dikarenakan jumlah pemilih di TPS yang melebihi 500 pemilih, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 bahwa jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 500, selain itu juga perlu diperhatikan dalam penambahan TPS tidak melakukan pemisahan pemilih dalam satu keluarga dan tetap memperhitungkan waktu tempuh pemilih ke TPS tersebut. Arif menegaskan KPU Bantul juga telah melakukan koordinasi dengan PPK maupun PPS untuk kesiapan personil KPPS apabila dilakukan penambahan TPS. Diharapkan melalui koordinasi tersebut tidak ada kesulitan dalam pembentukan KPPS maupun penyediaan TPS pada saat pemungutan suara nanti.

Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Pasca pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul resmi ditutup tanggal 06 September 2020 tepat pukul 24.00 WIB. Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang dilakukan di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa menyampaikan bahwa pemeriksaan Kesehatan ini merupakan bagian dari pemenuhan syarat calon terutama untuk kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika. Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan  mengacu pada Keputusan KPU RI nomor: 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan Kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan selama 2 (dua) hari dari tanggal 7 sampai dengan 8 September 2020. Tim kesehatan yang bertugas melakukan pemeriksaan terdiri dari dokter spesialis, tim dari BNN serta psikolog yang direkomendasikan dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) DIY. Untuk pemeriksaan bebas narkotika metode yang digunakan adalah pengambilan sampel urine dari masing-masing bakal calon. Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Kab. Bantul, Didik Joko Nugroho menegaskan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan Kesehatan, kedua bakal pasangan calon sudah melakukan tes swab PCR pada tanggal 2 September 2020 dan hasilnya negative covid-19. Tes swab ini dilakukan secara mandiri sebagai syarat wajib sebelum melakukan pemeriksaan Kesehatan. Hasil pemeriksaan Kesehatan yang telah dilaksanakan akan disampaikan secara resmi kepada KPU Kab. Bantul tanggal 12 September 2020. Selain pemeriksaan Kesehatan KPU Bantul juga melakukan verifikasi syarat calon di tanggal 6 sampai dengan 12 September 2020. Selanjutnya pemberitahuan hasil verifikasi calon akan disampaikan tanggal 13 sampai dengan 14 September 2020. Setelah semua serangkaian kegiatan tahapan pendaftaran pencalonan dilaksanakan oleh bakal pasangan calon, KPU Kab. Bantul akan menetapan pasangan calon pada tanggal 23 september 2020 melalui rapat pleno tertutup. Didik menegaskan kembali bahwa semua tahapan pemeriksaan Kesehatan maupun tahapan pencalonan ini dilakukan dengan menerapkan protocol Kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan wabah covid-19.

Kasi Intelijen Kejari Bantul Baru, KPU Lakukan Audiensi

KPU Kabupaten Bantul melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dan Kasi Intel Kejari yang baru pada hari selasa (01/09).  Dalam melakukan audiensi, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho bersama dengan Kadiv Teknis dan Kadiv Hukum serta Ka Subbag Hukum KPU Kabupaten Bantul diterima dengan baik oleh Ibu Nur Asiah, SH., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bantul dan Bapak Muhandas Ulimen, SH., M.H selaku Kasi Intelijen Kejari yang baru. Kegiatan audiensi ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan maskot si Puter dari KPU Bantul ke Kejaksaan Negeri sebagai simbol komitmen untuk bersama-sama mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bantul tanggal 9 Desember 2020.