Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL MULAI REKRUT 14.588 KPPS

Dua bulan menjelang pemungutan suara 9 Desember 2020, KPU Bantul mulai melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jumlah kebutuhan KPPS sebanyak 14.588 orang yang akan bertugas di 2.084 TPS. Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menuturkan bahwa tahapan pembentukan KPPS dimulai dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing kantor desa sejak tanggal 1 Oktober sampai 6 Oktober, selanjutnya penerimaan berkas pendaftaran akan dimulai tanggal 7 sampai dengan 13 Oktober di kantor PPS desa setempat. Musnif menambahkan bahwa untuk berkas pendaftaran yang perlu dikumpulkan terdiri dari surat pendaftaran, fotokopi KTP elektonik, surat keterangan sehat dari puskesmas setempat, surat pernyataan bermaterai, serta daftar Riwayat hidup. Untuk KPPS dalam pemilihan ini ada batasan umur yang ditentukan yaitu minimal berumur 20 tahun dan maksimal berumur 50 tahun. Selain itu petugas KPPS juga harus dipastikan tidak mempunyai penyakit penyerta (kormobid) seperti jantung, diabetes, dan kanker. Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan bahwa KPPS yang akan direkrut ini sebelum bertugas wajib untuk melakukan rapid tes. Rapid tes akan difasilitasi oleh KPU Bantul bekerjasama dengan Dinas Kesehatan beserta 27 Puskesmas yang ada di Bantul. Rapid tes ini sebagai upaya untuk memastikan petugas yang berada di TPS sehat termasuk dari potensi infeksi virus Covid-19. Selain akan dilakukan rapid tes, KPPS pada saat bertugas juga akan mendapatkan pemantuan kesehatan melalui puskesmas setempat. Selain KPPS, petugas yang akan dibentuk oleh KPU Bantul adalah petugas ketertiban TPS, masing-masing sebanyak 2 petugas setiap TPS, sehingga jumlah petugas ketertiban TPS yang dibutuhkan berjumlah 4.168 orang. Petugas ketertiban TPS ini akan diusulkan oleh PPS melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat.

Sebagai Bentuk Penguatan SDM, KPU Bantul adakan Rakor bersama PPK-PPS se Bantul lewat Daring.

Pemungutan Suara Pilkada 2020 sudah didepan mata. Sebagai salah satu bentuk ikhtiar terhadap kelancaran penyelenggaraan pemilu 2020, KPU Bantul dan PPK-PPS se Kab. Bantul melakukan rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS (Kelompok Panitia Pemunggutan Suara). Lewat media daring pada tanggal 2 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB, seluruh PPK dan PPS hadir mengikuti kegiatan zoom meeting yang bertajuk Penguatan SDM dan Sosialisasi Regulasi Kampanye Pemilihan 2020 dengan pemateri Kadiv Parmas, Musnif Istiqomah. Dalam pemaparan materinya, Kadiv Parmas mengatakan bahwa penyelenggara pemilihan baik ditingkat kabupaten, kecamatan maupun desa termasuk PPK dan PPS harus berhati-hati dalam menggunakan media sosialnya, berhati-hati dalam peropini dan berasumsi agar tidak terlibat dalam permasalahan yang akan menyita waktu dan tenaga terkait netralitas penyelenggara mengingat tanggungjawab penyelenggara yang semakin banyak dan tahapan yang semakin padat, termasuk persiapan pembentukan KPPS yang terjadwal dibulan oktober. Sebagai bekal awal, Musnif Istiqomah menyampaikan kepada PPK dan PPS tentang  Persyaratan calon anggota KPPS dan Tahapan Pembentukan KPPS. Hal yang juga menjadi diskusi penting dalam kegiatan zoom meeting adalah adanya rapit test yang akan dilakukan kepada seluruh KPPS yang bertugas di 2.084 TPS di seluruh Kab. Bantul, ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 untuk menjaga keselamatan pemilih. Diakhir pembahasan, KPU bantul menghimbau PPK dan PPS untuk mengadakan ramah tamah dan sosialisasi kepada lurah, dukuh. RT dan tokoh masyarakat lainnya di wilayah kerja masing-masing untuk terkait pembentukan KPPS ini. Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik dan intens antara PPS, PPK dan Stakeholder terkait semua tahapan penyelenggaraan pemilu 2020 dapat berjalan dengan baik dan masyarakat ikut berpartisipasi menentukan calon pemimpin untuk Bantul yang lebih baik  tanpa rasa takut untuk datang ke TPS.  

KPU Bantul Adakan Sosialisasi Regulasi Kampanye Bersama PPK

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul mengadakan Evaluasi Sosialisasi Media Sosial dan Sosialisasi Regulasi Kampanye Pemilihan 2020 dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi sosialisasi. Kegiatan ini dihadiri oleh semua PPK se-Kab Bantul. Pada kesempatan itu, Acara dibuka oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko  Nugroho dan memberikan sambutan mengenai peran aktif PPK dalam meningkatkan partisipasti masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Bantul 2020. Didik juga menyinggung netralitas yang harus dijaga oleh PPK dan seluruh penyelenggara pilkada 2020, hal ini dikarenakan pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam pemilihan 2020 Bantul sudah memiliki nomer urut, sehingga perlu berhati-hati dalam bertindak termasuk untuk berhati-hati dengan setiap perbincangan, postingan, dan sebagai penyelenggara harus menjunjung tinggi independensi, jangan sampai  penyelenggara terkuras untuk menyelesaikan masalah terkait netralitas pelaksana terlebih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul sendiri. Pada kesempatan yang sama Kadiv Parmas, Musnif Istiqomah juga menyampaikan terkait regulasi kampanye yang diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 Pasal 57 yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di  media massa cetak, media massa  elektronik, media sosial, dan/atau  media daring dan kegiatan lain yang tidak  melanggar larangan kampanye  dan ketentuan peraturan  perundang-undangan. Lebih lanjut, Kadiv Parmas juga menyinggung persiapan Kebijakan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Persiapan yang dimaskud berkaitan dengan persyaratan dan penelitian administrasi calon KPPS, penyampaian hasil seleksi dan pengumuman hasil KPPS oleh KPU kabupaten Bantul.

KPU Bantul Adakan Sosialisasi bertema Uji Publik DPS bagi Disabilitas

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul menyelenggarakan sosialisasi untuk difabel dengan tema uji publik DPS, Senin 28 September 2020. Acara yang diselenggarakan di Pendopo KPU Bantul menghadirkan perwakilan difabel dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Bantul. Sebagai narasumber dalam acara sosialisasi Arif Widayanto selaku Kadiv Perencanaan dan Program Data meminta agar teman-teman difabel ikut berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya di TPS nanti. Agar TPS dapat mengakomodir kebutuhan tempat teman-teman difabel memilih, dilakukan uji petik pengecekan sejumlah KTP el dalam DPS, apakah mereka sudah terdaftar dan apakah pada kolom keterangan sudah menjantumkan jenis difabel untuk memudahkan teknis di lapangan ketika hendak memberikan suaranya di TPS. Hasil dari uji petik yang dilakukan oleh operator Data, ditemukan beberapa data pemilih difabel yang belum mencantumkan jenis difabelnya. Sebagai contoh, Bapak Utoro dari Desa Tamantirto, ybs sdh terdaftar sebagai pemilih di TPS tetapi belum dicantumkan jenis disabilitasnya. Sehingga KPU akan berkoordinasi dengan PPS Tamantirto untuk melakukan perubahan data. Hal lain yang menjadi kendala teman-teman disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya nanti di tanggal 9 Desember 2020 adalah belum memiliki KTP el padahal mereka adalah warga Bantul asli. Maka dari itu, dihadirkan pula Perwakilan dari Disdukcapil, Ibu Youni A untuk menjawab permasalahan terkait KTP el.  Youni mengatakan bahwa sampai hari ini, masih ada 3.900 orang termasuk disabilitas yang belum melakukan perekaman KTP el. Lebih lanjut, Youni meminta teman-teman difabel yang menyadari belum melakukan perekaman KTP-el dapat datang ke Kecamatan tempat tinggalnya untuk mengajukan perekaman KTP el. Harapanya dengan diadakannya Uji Publik dan Uji Petik DPS serta menghadirkan perwakilan dari Dukcapil, KPU Bantul dapat memfasilitasi kebutuhan teman-teman disabilitas agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya mencoblos dan juga memberikan aware kepada teman-teman difabel bahwa suara mereka dapat menentukan kemajuan kabupaten Bantul  menjadi lebih baik.

CEGAH PENYEBARAN COVID-19. KPU LAKUKAN SOSIALISASI METODE KAMPANYE DI TENGAH PANDEMI

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pandemi Covid 19, KPU Bantul mengadakan Sosialisasi Tentang Metode Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 di tengah Pandemi Covid 19. Sosialisasi ini diadakan melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh pihak pihak terkait seperti Komisioner KPU Bantul, Sekretaris KPU Bantul, Bawaslu, Kapolres, Sekda Kabupaten Bantul, Tim Kampanye dan LO Pasangan Calon. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul (KPU Bantul) Didik Joko Nugroho, S.Ant, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada kesepakatan untuk melakukan penundaan pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul, namun kita harus tetap melaksanakan protokol kesehatan. Harapannya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini agar menjadi pemilihan yang damai, sejuk, dan dapat mencerdaskan pemilih dimasa Pandemi Covid 19 ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak kepada pihak pihak terkait pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul ini agar tetap menjaga agar tidak meluasnya rantai penyebaran Covid 19. Pada acara sosialisasi ini juga diadakan tanya jawab antara Tim Kampanye dan LO Pasangan Calon, kepada Pemberi Materi yaitu Musnif Istiqomah, S.Pd.l (Divisi Parmas), Nuril Hanafi (Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul), dan AKP Amin Ruwito, S.E., S. I. K (Kasatlantas Polres Bantul) serta Ketua Gugus Tugas Covid-19 Bantul, Sekda Bantul, Drs Helmy Jamharis, MM mengenai teknis seperti apa yang dilakukan oleh KPU pada pembagian nomor urut pasangan calon di masa pandemi ini, batas penyerahan videotron, dan lain-lain.

KPU BANTUL ADAKAN BIMTEK SIDAKAM

Senin, (21/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengadakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) bagi Pasangan Calon Pemilihan tahun 2020, yang diadakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul. Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh LO dan Operator SIDAKAM Pasangan Calon. Dalam  sambutannya Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, S.Ant,menyampaikan kepada setiap paslon untuk terbuka dan bertanggungjawab terkait dana yang digunakan oleh pasangan calon untuk kampanye agar terjaganya akuntabilitas partai politik itu sendiri. Didik juga menyampaikan tujuan pengaturan dana kampanye unutk memberikan panduan bagi peserta pemilihan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disusun berdasarkan prinsip legal, akuntabel dan transparan. Bimtek SIDAKAM diadakan guna memberikan sosialisasi kepada pasangan calon agar setiap pasangan calon dapat memenuhi segala macam persyaratan yg harus dipenuhi terkait dana  proses kampanye. Lebih lanjut, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo juga menyampaikan bahwa akan ada sanksi tegas bagi Paslon yang tidak dapat memenuhi ketentuan ketentuan yang telah disampaikan dalam bimtek yang berupa pembatalan pasangan calon, dan atau penjara jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Pasca Penyampaian materi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, kegiatan dilanjutkan dengan praktek pengisian SIDAKAM Offline dan Online yang harus dikuasai oleh LO dan operator SIDAKAM dari pasangan calon. Agara kegiatan terkait dana kampanye dapat terlanksana dengan maksimal, KPU Bantul menyediakan HelpDesk mulai tanggal 23 - 25 September 2020 untuk membantu operator maupun pasangan calon yang mengalami kesulitan dalam mengisi SIDAKAM pasca acara bimtek.