Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL MULAI RUMUSKAN MATERI DEBAT PUBLIK UNTUK PASLON

Menghitung hari menuju pesta demokrasi, KPU Bantul mulai bentuk tim perumus materi untuk acara debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2020. Kpu dan Tim perumus sebelumnya telah intens melakukan koordinasi dan diskusi dimedia grup whatshap sampai akhirnya bertemu secara Luring di Hotel Ros In pada hari Rabu Siang (14/10/2020). Tim Perumus materi Debat Publik yang dibentuk oleh KPU Bantul terdiri dari 4 orang dosen dan 1 orang dokter, yaitu Dr. R. B.  Abdul Gaffar Karim, S. IP., M.A (Dosen UGM), Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D (Dosen UMY), Dr. Norma Sari, S.H., M. Hum (Dosen UAD), Dr. Arif Maftuhin, M.Ag., M.A.I.S (Dosen UIN) dan dr. Widya Wasityastuti, M.Sc., M.Med.Ed (dokter). Kelima tim perumus materi debat tersebut merupakan perwakilan dari akademisi dan praktisi DIY yang akan membantu menyelenggarakan debat publik untuk pemilihan kepala daerah kab. Bantul tahun 2020 berjalan lancar.

Kegiatan Koordinasi Persiapan Penyusunan Materi Debat Publik yang diselenggarakan dari siang hingga sore, telah menghasilkan beberapa tema besar yang akan didiskusikan lebih lanjut sebelum disepakati menjadi tema debat publik. Rencananya, tema besar tersebut akan dipaparkan terlebih dahulu dalam kegiatan forum Group Discusion (FGD) dipertemuan selanjutnya dengan menggundang beberapa tokoh masyarakat dan elemen penting di kabupaten Bantul agar mendapatkan masukan dan tanggapan guna menciptakan tema debat publik yang ideal dan mencerminkan kebutuhan pemimpin masa depan untuk kab. Bantul. Debat Publik pasangan calon bupati dan wakil bupati bantul rencananya akan dilakukan sebanyak 3x secara live di stadiun televisi  lokal. Debat Publik yang pertama rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Oktober 2020 dengan peserta calon Bupati, Debat ke dua di tanggal 4 November 2020 dengan peserta wakil bupati dan debat publik yang ketiga di tanggal 11 November 2020 dengan peserta Pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Sesuai dengan PKPU No 13 tahun 2020, yang diperbolehkan mengikuti Debat Publik distasiun televisi hanyalah peserta pemilihan, tim kampanye (2 orang), Bawaslu Kab. Bantul (2 orang) dan KPU Kab. Bantul (5 orang). Selebihnya, peserta pemilihan tidak diperkenankan membawa masa atau arak-arakan didalam kegiatan debat publik tersebut.  Dengan adanya Debat Publik yang diselenggarakan oleh KPU Bantul, masing-masing calon pemimpin ini dapat menunjukkan sisi terbaik mereka untuk memajukan Kabupaten Bantul menjadi lebih baik lewat keunggulan -keunggulan  visi, misi dan program mereka. Sehingga masyarakat luas, khususnya masyarakat Bantul dapat menilai dengan sendirinya siapa yang akan mereka pilih pada tanggal 9 Desember 2020 di TPS mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 188 kali